Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai
Mekanisme Pemungutan PPN
Adapun mekanisme pengenaan PPN berdasarkan UU PPN adalah sebagai berikut:
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan, dengan membuat Faktur Pajak.
- PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran (Out Put Tax) bagi PKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (hutang pajak).
- Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP akan dikenakan/dipungut PPN oleh PKP penjual, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan (Input Tax), yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar dimuka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Merujuk pada pasal 7 UU PPN:
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
- 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
- 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas ekspor:
- Barang Kena Pajak Berwujud;
- Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
- Jasa Kena Pajak.
Dan, merujuk Pasal 3 PMK.131 th.2024
- Atas Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha selain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) (barang mewah), penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai.
- Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain.
- Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Tarif PPN = 12%
Nilai lain, dalam hal ini 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor, maka PPN dihitung sebagai berikut:
A: 12% x 11/12 x nilai impor
B: 12% x 11/12 x harga jual
C: 12% x 11/12 x penggantian
Perhatikan contoh perhitunagn PPN berikut:
Penyerahan elektronik harga jual Rp 100 juta, maka PPN:
= 12% x 11/12 x Rp 100 juta
= Rp 11 juta
Tidak ada masa transisi, sejak 1 Januari 2025 PPN dihitung:
12% x 11/12 x Harga jual, penggantian, atau nilai impor
Maka: 11/12 x Harga Jual adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP)