Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Karakteristik, Subjek, Tarif dan Cara Menghitungnya

Barang dan Jasa Tidak Dikenai PPN

Barang Tidak Dikenai PPN

Menurut Pasal.4A ayat (2) UU PPN, jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang:

  1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering, yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah.
  2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

Jasa Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

  1. Jasa keagamaan
  2. Kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
  3. Perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yg merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah
  4. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan umum, dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk lain
  5. Penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah
  6. Jasa boga atau catering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah
Barang dibebaskan pajak pertambahan nilai
Gudang Barang

BKP dan JKP Dibebaskan PPn

Barang Kena Pajak dan/atau Jasa kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN, antara lain:

1: Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:

  • Beras
  • Gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium

  • Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
  • Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikem
  • Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
  • Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
  • Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah

  2: Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:

(a). Jasa kesehatan tertentu, antara lain:

  • Dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.
  • Dokter hewan.
  • Ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.
  • Kebidanan dan dukun bayi.
  • Paramedis dan perawat.
  • Rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
  • Psikolog dan psikiater.
  • Pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

(b). Jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional

3: Jasa pelayanan social, meliputi:

  • Pelayanan panti asuhan dan panti jompo.
  • Pemadam kebakaran.
  • Pemberian pertolongan pada kecelakaan.
  • Lembaga rehabilitasi.
  • Penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk crematorium.
  • Jasa di bidang olahraga yang tidak mencari keuntungan.

4:  Jasa keuangan, meliputi:

  • Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, depositoberjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yan dipersamakan dengan itu.
  • Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
  • Pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

    • sewa guna usaha dengan hak opsi.
    • anjak piutang.
    • usaha kartu kredit.
    • pembiayaan konsumen.
  • Penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia.
  • Jasa penjaminan

5: Jasa asuransi:

Asuransi kerugian, asuransi jiwa dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi

6: Jasa pendidikan, meliputi:

  • Penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan professional.
  • Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

7: Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; dan

8: Jasa tenaga kerja, meliputi:

  • Jasa tenaga kerja.
  • Penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyediaa tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
  • Penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja

Kesimpulan

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN, demikian pula dengan Jasa Kena Pajak adalah Jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN.

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat tempat Tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di-dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

 

Referensi:

  • UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP)
  • UU No.42 Th.2009
  • 131 th.2024
  • PMK.61/PMK.03/2022

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.