Pelunasan pajak penghasilan dilakukan melalui pemotongan oleh pemberi kerja, pembayaran angsuran sendiri, atau kombinasi keduanya. Kewajiban ini bisa dipenuhi bertahap, sedikit demi sedikit, sehingga tidak membebani.
Cara itu tidak dibolehkan dan menyalahi aturan serta prosedur perpajakan yang berlaku saat ini. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap cara-cara tersebut secara mudah dan gmblang.
Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan
Mekanisme pelunasan ini dimaksudkan agar pelunasan pajak dalam tahun berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun yang bersangkutan.
Pada dasarnya, pelunasan pajak dalam tahun berjalan dilakukan setiap bulan, tetapi Menteri Keuangan dapat menentukan masa lain, seperti saat dilakukannya transaksi atau saat diperolehnya penghasilan, sehingga pelunasan dalam tahun berjalan dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada dua prosedur pelunasan pajak dalam tahun berjalan:
1: Pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain yang dapat dikreditkan
Prosedur ini terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 24, serta dalam hal-hal tertentu PPh Pasal 26.
2: Pelunasan dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
Cara ini berupa cicilan PPh Pasal 25, STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25.
Yuk dibahas satu per satu….

A. Pemotongan atau Pemungutan oleh Pihak Lain
Implementasi metode ini adalah pihak lain yang memotong atau memungut pajak langsung dari penghasilan yang akan kita terima.
Pajak yang sudah dibayarkan melalui cara ini nantinya bisa dikreditkan (diperhitungkan) pada saat menghitung PPh Terutang akhir tahun. Jenis-jenisnya antara lain:
1. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong pemberi kerja dari gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima sebagai pegawai atau tenaga kerja.
Pajak yang sudah dipotong ini, sepanjang tidak bersifat final adalah bagian dari pelunasan pajak yang akan diperhitungkan di akhir tahun.
2. PPh Pasal 22: Pajak Terkait Impor dan Usaha Tertentu
PPh Pasal 22 adalah pungutan pajak yang berhubungan dengan kegiatan impor atau usaha di bidang-bidang tertentu. Instansi pemerintah, bank, atau badan usaha tertentu akan memungut pajak ini.
Jenis pajak ini Contohnya adalah pungutan atas impor barang atau pembelian produk tertentu seperti semen, baja, atau bahan bakar minyak (BBM). Pelunasan pajak melalui PPh 22 ini juga dapat dikreditkan.
3. PPh Pasal 23: Pajak atas Modal, Sewa, dan Jasa
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari modal (seperti dividen dan bunga), sewa, atau imbalan jasa (konsultan, manajemen, dll.), maka pihak yang membayarkan Anda wajib memotong PPh Pasal 23.
PPh Pasal 23 yang telah dipotong atau dipungut pihak lain tersebut, sepanjang tidak bersifat final, dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
4. PPh Pasal 24: Kredit Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri
PPh Pasal 24 adalah mekanisme untuk mencegah pajak berganda. Jika kita memiliki penghasilan dari luar negeri dan telah membayar pajak di sana, kita bisa mengkreditkannya saat melakukan pelunasan pajak akhir tahun di Indonesia.
Jumlah yang bisa dikreditkan adalah:
- Hanya atas pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima dari luar negeri.
- Setinggi-tingginya sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar.
- Kerugian di luar negeri tidak boleh digabung
- Apabila penghasilan berasal lebih dari satu negera, harus dihitung sendiri-sendiri.
Perhatikan contoh berikut:
Pak Johan dengan status K/3, pada tahun 2023, memiliki penghasilan sebesar Rp 272.000.000 yang terdiri dari penghasilan dari dalam negeri sebesar Rp 222.000.000 dan penghasilan dari Malaysia Rp 50.000.000. Penghasilan di Malaysia dipotong pajak sebesar Rp 20.000.000.
Perhitungan PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri adalah sbb.:
- Jumlah seluruh penghasilan Rp. 272.000.000
- Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp.72.000.000
- Penghasilan Kena Pajak Rp 200.000.000
- Pajak Terutang (Tarif Pasal 17) Rp 25.000.000
Untuk menghitung batas maksimal PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan, gunakan rumus sebagai berikut:

= (Rp 50.000.000/200.000.000) x Rp 25.000.000
= Rp 6.250.000
Meskipun jumlah yang dipotong di Malaysia adalah Rp. 20.000.000, tetapi jumlah yang dapat diperhitungkan di Indonesia adalah Rp. 6.250.000.
Apabila jumlah yang dipotong di Malaysia lebih kecil dari batas maksimal tersebut, maka yang diperhitungkan di Indonesia adalah sebesar yang benar-benar telah dipotong.
5. PPh Pasal 26 (Ayat 5): Pajak atas Penghasilan Tertentu Wajib Pajak Luar Negeri
Dalam kondisi khusus, pelunasan pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri (seperti kantor pusat) dapat dikreditkan oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas:
- Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 berupa:
- Dividen:
- Bunga termasuk premium,
- Diskonto,
- Imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; royalty; sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan
- Pensiun dan penghargaan berkala lainnya
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya dan atau keuntungan karena pembebasan utang.
Perlu dipahami, bahwa, PPh Pasal 26 (5) yang dikenakan atas kedua jenis penghasilan di atas dapat dikreditkan oleh Bentuk Usaha Tetap terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun pajak.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Orang Pribadi atau Badan Luar Negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri.
PPh Pasal 26 (5) yang dikenakan atas penghasilan di atas dapat dikreditkan oleh WPOP Dalam Negeri terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun pajak.
B. Pelunasan Pajak yang Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
Selain dipotong pihak lain, Anda juga punya kewajiban untuk secara aktif melakukan pelunasan pajak.
1: PPh Pasal 25: Angsuran Pajak Bulanan
PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak bulanan yang jumlahnya berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya. Kita harus membayarnya paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Misalnya, angsuran untuk masa pajak Januari, dibayar paling lambat tanggal 15 Februari.
2. STP PPh Pasal 25: Pelunasan Karena Keterlambatan
STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 muncul jika telat bayar atau kurang bayar angsuran PPh Pasal 25. Perhatikan bahwa dari total tagihan STP, hanya pokok pajaknya saja yang bisa diperhitungkan sebagai pelunasan pajak.
Sanksi administrasi (bunga) yang tercantum dalam STP tidak dapat dikreditkan dan merupakan biaya tambahan karena keterlambatan.