Pelunasan Pajak Penghasilan di Akhir Tahun Pajak
Pada akhir tahun pajak dilakukan perhitungan pajak terutang untuk tahun bersangkutan. Pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, baik pajak yang telah dipotong oleh pihak lain maupun pajak yang disetor sendiri.
Perhitungan tersebut menghasilkan kurang bayar atau lebih bayar. Sebagai contoh dapat dilihat ilustrasi berikut.

Ilustrasi Perhitungan Akhir Tahun:
- Pajak Penghasilan Terutang (setahun): Rp 80.000.000
- Total Kredit Pajak (Pelunasan yang sudah dilakukan):
- Pemotongan PPh 21 (dari gaji): Rp 5.000.000
- Pemungutan PPh 22 (dari impor/usaha): Rp 10.000.000
- Pemotongan PPh 23 (dari sewa/dividen): Rp 5.000.000
- Kredit Pajak Luar Negeri (PPh 24): Rp 15.000.000
- Angsuran PPh 25 (yang dibayar sendiri): Rp 10.000.000
- Total Kredit Pajak: Rp 45.000.000
Dari ilustrasi di atas, terlihat bahwa pelunasan pajak yang sudah dilakukan sepanjang tahun (Rp 45 juta) ternyata lebih kecil dari pajak yang terutang (Rp 80 juta). Maka, kekurangan sebesar Rp 35.000.000 harus segera dilunasi sebelum melaporkan SPT Tahunan.
Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, tidak boleh dikreditkan dengan pajak terutang sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
Bagaimana Jika Hasil Perhitungannya Lebih Bayar atau Kurang Bayar?

Pajak Penghasilan Lebih Bayar
Jika total kredit pajak (pelunasan pajak yang sudah dilakukan) lebih besar dari pajak yang terutang, maka kita berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk melakukan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak.
Dua hal penting yang harus dipertimbangkan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak adalah:
- Kebenaran material tentang besarnya Pajak Penghasilan terutang.
- Keabsahan bukti-bukti pungutan dan potongan serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Tujuan pemeriksaan untuk memastikan bahwa uang yang akan dibayar kembali kepada Wajib Pajak sebagai restitusi adalah benar merupakan hak Wajib Pajak.
Pajak Penghasilan Kurang Bayar
Apabila pajak terutang lebih besar, maka WP wajib melunasi kekurangannya. Kekurangan ini harus dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan. Jika tidak, akan dikenakan sanksi bunga atas keterlambatan pelunasan pajak tersebut.
Kesimpulan
Dari penjelasan lengkap di atas, kita dapat menyimpulkan beberapa hal penting:
1: Pelunasan Pajak adalah Proses Cicilan
Pajak Penghasilan tidak dibayar sekaligus di akhir tahun, tetapi melalui mekanisme cicilan berkala sepanjang tahun (PPh Pasal 21, 22, 23, 25) dan penyempurnaan di akhir tahun.
2: Fungsi Kredit Pajak
Semua pelunasan pajak yang telah Anda lakukan selama tahun berjalan, baik yang dipotong pihak lain (PPh 21, 22, 23, 24) maupun yang Anda bayar sendiri (PPh 25), berfungsi sebagai kredit pajak. Ini adalah bukti bahwa Anda telah memenuhi kewajiban pelunasan pajak secara bertahap.
3: Pentingnya Lapor SPT Tahunan
Momen akhir tahun (pelaporan SPT Tahunan) adalah saat yang menentukan. Di sinilah semua pelunasan pajak Anda dihitung ulang untuk melihat apakah sudah pas, lebih, atau kurang. Tanpa melaporkan SPT, proses pelunasan pajak Anda belum lengkap secara hukum.
4: Hindari Sanksi
Memahami proses dan prosedur pelunasan pajak tepat waktu, maka kita tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara tetapi juga terhindar dari sanksi denda dan bunga yang memberatkan.
Bagaimana menurut pendapata teman-teman? Silahkan ketikan pendapat Anda di kolom komentar setelah artikel ini ya. Thanks