Secara sederhana yang bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja. Siapa pun itu asal membayarkan gaji, upah, honorariun kepada orang pribadi dalam lingkup pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, maka wajib memotong PPh Pasal 21. Pemotongan PPh Pasal 21 tersebut bisa badan, orang pribadi, kepanitiaan, organisasi, dan sebagainya.
Apabila penerima penghasilan ádalah subyek pajak dalam negeri maka atas pembayaran tersebut wajib dipotong PPh Psal 21, sedangkan apabila subyek pajak luar negeri maka wajib dipotong PPh Pasal 26.
Siapa saja Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21?
Secara rinci pemotong PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
- Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai
- Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembagalembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan
-
Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badanbadan lain yang membayar uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan/atau pembayaran lain dengan nama apa pun yang terkait dengan program pensiun, yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Orang pribadi atau Badan, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya
- Penyelenggara Kegiatan, termasuk Badan, Instansi Pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan, dalam bentuk apapun berkenaan dengan suatu kegiatan.

Siapa saja Pemberi Kerja Tidak Melakukan Pemotongan PPh Pasal 21?
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak, meliputi:
- Kantor perwakilan negara asing
-
Organisasi internasional:
- Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan syarat:
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
- dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; dan
- yang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional
- Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan syarat:
-
Orang Pribadi yang:
- Tidak melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas; atau
- Melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas dan mempekerjakan orang pribadi yang:
- semata-mata melakukan pekerjaan rumah tangga; atau
- melakukan pekerjaan atau jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas pemberi kerja.
Saat dan Tempat Terutang PPh Pemotongan dan Pemungutan
1. Hak-hak Pemotong Pajak PPh pasal 21 adalah :
- Pemotong pajak berhak untuk mengajukan permohonan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh pasal 21.
- Pemotong pajak berhak untuk memperhitungkan kelebihan setoran PPh Pasal 21 dalam satu bulan takwim dengan PPh pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya dalam tahun takwim yang bersangkutan
- Pemotong pajak berhak untuk memperhitungkan kelebihan setoran PPh pasal 21 yang terutang pada bulan waktu dilakukan penghitungan tahunan, dan jika masih ada sisa kelebihan, maka diperhitungkan untuk bulan-bulan lainnya dalam tahun berikutnya.
- Pemotong pajak berhak untuk membetulkan sendiri SPT atas kemauan sendiri dari pemotong pajak Pemotong pajak berhak untuk mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas status skp
- Pemotong pajak berhak mengajukan Banding terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
2. Kewajiban Pemotong Pajak PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
- Pemotong pajak wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat
- Pemotong pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetor PPh pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan takwim. Penyetoran Pajak dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan takwim berikutnya.
- Pemotong pajak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa , selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim berikutnya.
- Pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima Jaminan Hari Tua, penerima pesangon, dan penerima dana pensiun iuran pasti
- Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Tahunan kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan, dalam waktu 1 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Hak dan Kewajiban WP Atas Pemotongan PPh Pasal 21
1. Hak Wajib Pajak yang dilakukan pemotongan PPh pasal 21 adalah sebagai berikut
- Wajib Pajak berhak meminta bukti pemotongan PPh pasal 21 kepada pemotong pajak. PPh pasal 21 tersebut dapat dikreditkan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh pasal 21 yang bersifat final.
- Wajib Pajak berhak mengajukan surat keberatan kepada Dirjen Pajak, jika PPh pasal 21 yang dipotong oleh pemotong pajak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Wajib Pajak berhak mengajukan Bandung kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan Dirjen Pajak.
2. Kewajiban Wajib Pajak yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21:
- Wajib Pajak berkewajiban menyerahkan surat pernyataan kepada pemotong pajak yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi subjek pajak dalam negeri. Apabila ada perubahan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim,
- Wajib Pajak berkewajiban menyerahkan surat pernyataan kepada pemotong pajak. Wajib Pajak berkewajiban memasukkan SPT tahunan PPh Orang Pribadi, setiap tahun pajak berakhir.
Saat Terutang dan Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21
Saat Terutang
Kapan saat terutang pajak penghasilan pasal 21?
Saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan bagi penerima penghasilan yaitu pada saat terjadinya:
- Pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi lebih dahulu
- Pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi lebih dahulu untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura
- Penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/ atau pelayanan oleh pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pemotong pajak dilakukan untuk setiap masa pajak, paling lambat akhir bulan pada saat terutang
Pemotongan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023.

Kewajiban Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
Apa saja kewajiban pemotong pajak?
- Menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 setiap Masa Pajak.
- Menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak.
- Membuat catatan atau kertas kerja penghitungan Pajak Penghasilan Pasal untuk masing-masing penerima penghasilan
- Menyimpan catatan atau kertas kerja penghitungan.
Catatan atau kertas kerja penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 menjadi dasar pelaporan yang terutang untuk setiap masa pajak. Bentuk formulir atas bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pengembalian Pemotongan PPh Pasal 21
Apabila jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dalam Tahun Pajak yang bersangkutan lebih besar daripada PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, kelebihan jumlah yang telah dipotong tersebut, wajib dikembalikan oleh Pemotong beserta dengan pemberian bukti.
Tidak termasuk kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
Kompensasi atas Kelebihan Penyetoran
Bika suatu Masa Pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh Pemotong Pajak, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa.
Jika terdapat kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan Surat Pemberitahuan Masa, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada bulanbulan berikutnya, tanpa harus berurutan.

Penerimaan Bukti Potong dan Pengembalian Kelebihan
Kredit Pajak
Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong, selain Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final, merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan untuk Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak terutangnya penghasilan.
Penerima penghasilan wajib melaporkan seluruh penghasilan yang telah diterima atau diperoleh, baik yang telah dipotong pajak penghasilan maupun tidak dipotong pajak penghasilan, yang bersifat final maupun tidak final, dan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Tata cara penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai petunjuk umum dan contoh dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 tahun 2023.
Referensi:
- PMK-252/PMK.03/2008
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 tahun 2023