Konsep Pendapatan Menurut Fiskal

Pendapatan dalam kacamata fiskal adalah sebuah konsep yang khas sebagai dasar penentuan jumlah pajak yang akan dibayarkan ke kas negara. Memahami definisi, dan klasifikasi menurut peraturan perpajakan yang berlaku adalah langkah tepat untuk mengoptimalkan tax planning dan kepatuhan.

Mari telusuri pengertian dan batasan-batasannya yang akan berdampak pada kewajiban pajak kita.

Pengertian dan Kategori Pendapatan

Pengertian Pendapatan Menurut Pajak

Apa yang dimaksud pendapatan atau penghasilan?

Merujuk pada UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 4 ayat (1) bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Jadi, pendapatan yang akan dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia bukan hanya penghasilan yang berasal dari Indonesia, tapi termasuk juga penghasilan yang berasal dari luar Indonesia.

Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menggunakan sistem pemungutan pajak World Wide Income Taxation.

Apa itu World Wide Income Taxation?

Pengertian World Wide Income Taxation adalah Pajak Penghasilan terhadap seluruh pendapatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari seluruh dunia.

Berbeda dengan Territorial Income Taxation, yaitu sistem pemungutan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari dalam negeri saja.

Klasifikasi Penghasilan

Apa saja kategori penghasilan?

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini juga mengklasifikasikan penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak menjadi 3 kategori, yaitu:

  1. Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif umum atau tidak final.
  2. Pendapatan yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif final.
  3. Penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan.

Yuk diuraikan secara rinci satu per satu ya….

Gaji Karyawan Kafe
Pegawai perusahaan F&B

1: Penghasilan Kena Pajak Tarif Umum

Penghasilan yang dikenakan tarif umum atau tidak final perhitungan Pajak Penghasilan akhirnya akan dilakukan pada akhir tahun dengan menjumlahkan seluruh penghasilan yang diterima dan diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Kemudian jumlah seluruh penghasilan tersebut dikalikan dengan tarif Pajak Penghasilan untuk mendapatkan Pajak Penghasilan terutang untuk tahun pajak tersebut.

Setelah itu Pajak Penghasilan terutang tersebut akan dikurangi kredit Pajak Penghasilan yang telah dibayar atau dipotong/dipungut (Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, dan Pajak Penghasilan Pasal 24) untuk mendapatkan Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri.

Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri akan dikurangi dengan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk mendapatkan Pajak Penghasilan yang kurang bayar (Pajak Penghasilan Pasal 29) atau Pajak Penghasilan yang lebih bayar (Pajak Penghasilan Pasal 28A).

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

Untuk memberikan suatu gambaran yang jelas mengenai proses perhitungan, perhatikan contoh berikut:

PT GenZ tahun 2023 memperoleh penjualan sebesar Rp. 64.000.000.000 dan laba bersih kena pajak setelah koreksi fiskal sebesar Rp. 2.500.000.000.

Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain masing-masing sebesar Rp. 150.000.000 dan Rp.100.000.000.

Pajak Penghasilan Pasal 25 yang sudah disetorkan untuk bulan Januari-Maret 2023 sebesar Rp. 15.000.000 per bulan dan bulan April-Desember 2023 sebesar Rp. 20.000.000.

Perhitungan Pajak Penghasilan yang kurang/lebih bayar dapat dihitung sebagai berikut:

  • Laba bersih setelah koreksi fiskal Rp. 2.500.000.000,00
  • Pajak Penghasilan tahun 2023 terutang
    = 22% x Rp. 2.500.000.000
    = Rp. 550.000.000,00
  • Kredit Pajak:
    • Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp. 150.000.000
    • Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp. 100.000.000
    • Jumlah Kredit Pajak Rp. 250.000.000
  • Jumlah Pajak Penghasilan Tahun 2023 yang harus dibayar sendiri Rp. 300.000.000
  • Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25:
    = 3 x Rp. 15.000.000 + 9 x Rp. 20.000.000
    = Rp 225.000.000,00
  • Pajak Penghasilan Tahun 2023 Kurang Bayar (Pajak Penghasilan Pasal 29) Rp 75.000.000
Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.