E: Karakteristik Aset
Dari berbagai definisi di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat 3 karakteristik aset yang paling utama yang harus dipenuhi agar suatu objek atau pos dapat disebut aset adalah:
- Manfaat ekonomi masa datang yang cukup pasti
- Dikuasai atau dikendalikan oleh entitas.
- Timbul akibat transaksi masa lalu.
Kriteria pertama merupakan kriteria utama dan lebih memuat aspek semantik, sedangkan kriteria (2) dan (3) lebih memuat aspek pengakuan daripada semantik.
Untuk lebih jelasnya yukss diurai satu per satu…
Karakteristik Aset #1: Manfaat Ekonomi
Untuk dapat disebut sebagai aset, suatu objek harus mengandung manfaat ekonomi di masa datang yang cukup pasti (probable).
Ini mengisyaratkan bahwa manfaat tersebut terukur dan dapat dikaitkan dengan kemampuannya untuk mendatangkan pendapatan atau aliran kasa di masa datang.
Aset adalah sumber ekonomi karena potensi jasa atau utilitas yang melekat di dalamnya, yaitu suatu daya atau kapasitas langka yang dapat dimanfaat kan perusahaan dalam upayanya untuk mendatangkan pendapatan melalui aktivitas ekonomi, yaitu: konsumsi, produksi, dan pertukaran.
—
Uang atau kas mempunyai manfaat atau potensi jasa karena daya tukarnya. Dengan kata lain, potensi jasa kas dapat ditukarkan dengan potensi jasa apapun yang diperlukan perusahaan untuk melakukan aktivitas ekonomi.
Kemampuan ini disebut dengan daya beli atau sumber ekonomi. Daya beli uang menjadi pengukur manfaat ekonomi masa datang.
Sumber selain kas mempunyai manfaat ekonomi karena dapat ditukarkan dengan kas, barang, atau jasa yang dapat digunakan untuk memproduksi barang dan jasa, atau karena dapat digunakan untuk melunasi kewajiban.
Karakteristik Aset #2: Dikuasi Oleh Entitas
Untuk dapat disebut sebagai aset, suatu obyek atau pos tidak harus dimiliki oleh entitas tetapi cukup dikuasai oleh entitas.
Pemilikan mempunyai makna yuridis atau legal, artinya, untuk memiliki suatu obyek diperlukan proses yang disebut transfer hak milik.
Bila pemilikan menjadi kriteria aktiva, maka akan banyak pos yang tidak masuk sebagai aset sehingga tidak dapat dilaporkan dalam neraca. Dengan kata lain, pemilikan sebagai kriteria akan mengakibatkan banyak pos dilaporkan di luar neraca. Oleh karena itu, konsep penguasaan (kendali) lebih penting daripada konsep pemilikan.
Hal ini dilandasi oleh konsep dasar mengungguli bentuk yuridis. Substansi atau tujuan dari pemilikan adalah penguasaan.
Penguasaan di sini berarti kemampuan entitas untuk mendaptkan, memelihara, menahan, menukarkan, menggunakan manfaat ekonomi dan mencegah akses pihak lain terhadap manfaat tersebut.
Dengan demikian, kepemilikan, misalnya dengan cara membeli dan secara hukum hanya merupakan salah satu cara untuk mendapatkan penguasaan atau kendali.
—
Menurut para ahli seperti Most, mengemukakan bahwa penguasaan atau kendali terhadap suatu obyek dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut:
- Pembelian
- Pemberian
- Penemuan
- Perjanjian
- Produksi/transformasi
- Penjualan
- Lain-lain seperti pertukaran, peminjaman, penjaminan, pengkonsignaan (by consignment) dan berbagai transaksi komersial yang diakui hukum atau kebiasaan bisnis.
Perolehan perlengkapan secara tunai adalah contoh penguasaan manfaat ekonomi karena pembelian. Piutang dagang adalah manfaat ekonomi yang dikuasai kesatuan usaha karena penjualan. Kendaraan sewa guna (leasing) adalah contoh manfaat ekonomi ekonomi yang dikuasai karena perjanjian/ kontrak.
Jadi, pemilikan sebenarnya hanya merupakan karakteristik pendukung karena hak yuridis yang melekat yang menguatkan pengusaan, dapat saja terjadi perusahaan menguasai suatu obyek karena pemberian atau hadiah.
—
Dan kemudian secara yuridis menguatkan penguasaan tersebut secara hukum dengan cara mencatatkannya ke pihak berwenang sebagai hak milik.
Lebih lanjut, definisi aset adalah lebih difokuskan pada manfaat ekonomi masa datang yang dikuasai oleh entitas dan baru kemudian pada obyek fisik dan pihak yang menyediakan manfaat.
Karena pemilikan bukan bagian dari definisi aset, maka manfaat yang dikuasai tidak harus mencakupi seluruh obyek fisik atau seluruh manfaat yang dimiliki/ dikuasai pihak lain.
Dua entitas atau lebih dapat menguasai secara bersama-sama satu obyek fisik atau satu bundles jasa yang disediakan pihak lain, misalnya, suatu entitas menyewa sebagian gudang barang dipelabuhan yang disediakan oleh otoritas pelabuhan.
Karakteristik Aset #3: Akibat Transaksi atau Kejadian Masa Lalu
Kriteria ketiga ini sebenarnya menyempurnakan kriteria penguasaan dan sekaligus sebagai kriteria.
Atau tes pertama pengukuran obyek sebagai aset tetapi tidak cukup untuk mengakui secara resmi dalam sistem pembukuan.
Aset harus timbul akibat transaksi atau kejadian masa lalu adalah kriteria untuk memenuhi definisi, tapi bukan kriteria untuk pangakuan.
Jadi, manfaat ekonomi dan penguasaan adalah hak atas manfaat saja tidak cukup untuk memasukkan suatu objek ke dalam aset perusahaan untuk dilaporkan dalam neraca.
—
Kriteria pengakuan yang lain harus dipenuhi, yaitu keterandalan, keberpautan, dan keterukuran.
Penguasaan harus didahului oleh transaksi atau kejadian ekonomi. Sebagai contoh, manfaat baru atau kenaikan nilai karena pertumbuhan alamiah dalam industri pertanian atau kehutanan.
Tapi manfaat tersebut tidak dengan sendirinya dapat diakui sebagai aset perusahaan karena kriteria pengakuan lain juga harus dipenuhi. Demikian juga dengan penandatanganan kontrak pembangunan gedung antara perusahaan dan kontraktor dapat diperlakukan sebagai transaksi masa lalu yang mnimbulkan aset?
Iya, transaksi tersebut menimbulkan aktiva, tapi tidak dengan sendirinya nilai kontrak gedung tersebut dapat diakui.
—
Kontrak yang belum dilaksanakan oleh salah satu pihak mempunyai status yang disebut kontrak eksekutori, yang berarti belum berlaku sebelum saatnya, atau baru berlaku pada saatnya.
Sebelum berlaku, kontrak semata-mata merupakan kesepakatan atau janji yang bersifat saling mengimbangi antara hak dan kewajiban.
Artinya, sebelum salah satu pihak berprestasi pada waktunya, hak dan kewajiban pihak lain belum terjadi sehingga nilai kontrak tidak dapat diakui.
Bagi perusahaan, manfaat ekonomi masa datang sudah cukup pasti. Manfaat tersebut akan dikuasai perusahaan dan transaksi telah terjadi sehingga secara definisi kontrak telah menimbulkan aktiva tapi aset tersebut tidak dapat diakui karena kriteria lain harus dipenuhi.