Aset: Pengertian , Jenis, Karakteristik, Laporan, Pencatatan, dan Contoh Lengkap!

2: Pengukuran Aset (measurement)

A: Definisi Pengukuran Aset

Apa yang dimaksud pengukuran aset?

Definisi Pengukuran adalah penentuan angka satuan pengukur terhadap suatu obyek untuk menunjukkan makna tertentu obyek tersebut. Obyek dapat berupa barang, jasa, dan benda atau konstruk lainnya. Makna dapat berupa nilai, luas, berat, volume, tinggi, umur, indeks, prestasi dan sebagainya.

Pengukuran bukan merupakan kriteria untuk mendefinisikan aset, tapi merupakan kriteria pengakuan aset. Salah satu kriteria pengakuan aset adalah keterukuran (measurability) manfaat ekonomi masa datang.

Yang dimaksud pengukuran adalah penentuan jumlah rupiah yang harus dilekatkan pada aset pada saat terjadinya yang akan dijadikan data dasar untuk mengikuti aliran fisik obyek tersebut.

Dengan konsep kontinuitas usaha, pos atau sumber ekonomi akan mengalami 3 tahap perlakuan sejalan dengan kegiatan yaitu:

  1. Tahap perolehan
  2. Proses pengolahan
  3. Tahap penjualan/penyerahan

Di tahap terkahir/ penjualan melibatkan penyerahan barang atau jasa, keluarnya sumber ekonomi.Secara akuntansi (aliran informasi), aliran suatu sumber ekonomi atau objek harus direpresentasikan dalam jumlah rupiah, sehingga hubungan antar objek bermakna sebagai informasi.

Biaya adalah menjadi data dasar untuk mengikuti aliran fisik kegiatan ekonomi perusahaan. Sebagai aliran informasi, biaya juga mengalami tiga tahap perlakuan akuntansi mengikuti aliran fisik, yaitu:

  1. Pengukuran, pengakuan, dan klasifikasi pertama kali pada saat terjadinya. Untuk selanjutnya seluruh kegiatan dalam tahap ini disebut pengukuran saja.
  2. Pencatatan berikutnya dalam rangka mengikuti aliran fisik aset berupa alokasi, distribusi, dan penggabungan untuk kepentingan internal/ manajerial atau untuk keperntingan biaya produk.
    Untuk selanjutnya seluruh kegiatan dalam tahap ini disebut penulusuran (tracing).
  3. Pembebanan ke pendapatan periode berjalan atau periode-periode yang akan datang. Biaya yang belum menjadi beban pendapatan (biaya) akan tetap melekat pada obyek menjadi aset perusahaan.

pengukuran aset

B: Pengukuran Harga Perolehan Aset

Pada  praktiknya, perolehan aset adalah proses yang tidak terjadi begitu saja selesai dalam satu kegiatan.

Tapi terdiri atas serangkaian kegiatan, misalnya:

  1. menempatkan order,
  2. menerima barang,
  3. meneliti kecocokan,
  4. mengangkut barang,
  5. mencoba barang,
  6. menyimpan atau menempatkan barang,
  7. dan akhirnya menggunakan barang tersebut.

Tiap aktivitas biasanya melibatkan pengorbanan sumber ekonomi. Oleh karena itu, besar kecilnya harga perolehan aset yang harus dicatat pertama kali sebagai pengukur suatu aset pada saat perolehan ditentukan oleh dua hal, yaitu:

  • Batas aktivitas yang disebut perolehan
  • Jenis penghargaan

Mari dibahas satu-per-satu ya…

(1): Batas Aktivitas

Batas aktivitas berkaitan dengan masalah unsur pengorbanan sumber ekonomi apa saja yang membentuk harga suatu aktiva.

Secara teoritis dan sebagai ketentuan umum, batas akhir kegiatan memasukkan unsur harga sebagai bagian dari harga perolehan aset adalah saat dimulainya penggunaan aset.

Dengan kata lain, secara konseptual:

pembentuk harga perolehan suatu aktiva (baik aset berwujud atau aset tidak berwujud) adalah semua pengeluaran (pengorbanan sumber ekonomi) yang terjadi atau yang diperlukan akibat aktivitas perolehan suatu aset sampai ditempatkan dalam kondisi siap dipakai atau berfungsi sesuai dengan tujuan perolehannya.

Sebagai contoh:

Jumlah rupiah pengeluaran untuk balik nama pembelian sebidang tanah, dan jumlah rupiah pengeluaran untuk mempersiapkan tanah tersebut harus dimasukkan sebagai harga tanah tersebut.

Bila sebuah gedung dibangun sendiri dengan menggunakan fasilitas yang dimiliki perusahaan sendiri, maka hal yang perlu diperhatikan adalah semua jumlah rupiah yang terjadi yang cukup beralasan untuk dikaitkan dengan pembangunan gedung tersebut. Sebagai contoh Jasa arsitek dan Pengeluaran tidak langsung (overhead) lainnya harus dimasukkan dalam harga bangunan tersebut.

Jumlah rupiah pengeluaran untuk menyimpan dan mengasuransikan barang dagangan selama dalam periode persiapan untuk dijual adalah bagian dari harga barang dagangan tersebut.

Pajak dan pengeluaran tambahan lainnya yang wajar yang berkaitan dengan pembangunan sebuah kawasan pemukiman atau real estate selama periode pengorganisasian, pengembangan, dan pembangunan.

Sampai siap dipakai atau dijual adalah jumlah rupiah pengeluaran yang sah dan wajaruntuk dilekatkan pada harga real estat tersebut.

Walaupun demikian, secara teknis pembukuan unsur-unsur harga tersebut tidak harus dicatat dalam satu akun untuk keperluan analisis internal.

Misalnya berbagai pengeluaran untuk mendapatkan persediaan barang, tidak harus dicatat dalam satu akun persediaan barang, tapi dicatat dalam akun pembantu seperti:

  • pembelian
  • biaya pengangkutan pembelian
  • asuransi pembelian barang

Hal seperti ini adalah praktik yang sehat karena akan menghindari pengaburan antara harga utama dan harga sementara.

Harga utama adalah unsur harga yang mempresentasikan penghargaan kesepakatan pada waktu suatu aktiva diperoleh atau pada saat pertukaran.

Pada umumnya, pertukaran aset adalah aktivitas utama dalam serangkaian aktivitas perolehan suatu aktiva sampai aset siap digunakan.

(2): Jenis Penghargaan Aset

Masalah ini berkaitan dengan penentuan harga utma yang harus dicatat.

Dalam transaksi pertukaran, kesepakatan harga dapat dinyatakan dalam berbagai bentuk sumber ekonomi atau instrumen yang diserahkan oleh perolehan aset.

Instrumen tersebut dapat berupa misalnya uang tunai, barang, atau lainnya seperti saham dan obligasi. Bentuk instrumen mempengaruhi dasar penentuan harga utama.

Perolehan aset dapat terjadi dari transaksi atau kejadian yang melibatkan kas atau non kas.

Agar pemberian harga yang telah disepakati dapat dicatat dalam sistem akuntansi, kesepakatan harga tersebut harus dinyatakan dalam satuan uang. Persyaratan ini akan mudah dilakukan jika penghargaan tersebut berwujud uang tunai (kas).

Seluruh jumlah rupiah yang disepakati sebagai penghargaan pada saat transaksi akan membentuk harga yang paling objektif, karena tidak lagi melibatkan interpretasi atau pertimbangan penilaian.

Bila transaksi terjadi dalam mekanisme pasar bebas antara pihak independen harga tunai adalah pengukur aset yang paling valid dan objektif.

Jika sumber ekonomi non kas adalah penghargaan yang digunakan dalam transaksi, pengukur ideal untuk menentukan harga aset yang diperoleh adalah jumlah rupiah uang tunai yang akan diperoleh seandainya sumber ekonomi tersebut dijual dulu secara tunai kepada umum.

Harga barang atau jasa yang diperoleh secara tunai adalah jelas merupakan jumlah rupiah uang yang dibayarkan, sedangkan harga barang atau jasa yang diperoleh melalui pertukaran dengan barang atau jasa lain adalah jumlah rupiah tunai yang secara implisit melekat pada nilai jual barang atau jasa yang diserahkan dalam pertukaran tersebut.

Jumlah rupiah melekat ini disebut jumlah setara tunai atau harga tunai terkandung atau implisit (implied cash cost) dari wujud penghargaan yang diserahkan oleh pemeroleh aset.

Bila aset diperoleh tanpa penghargaan, misalnya hadiah, maka harga aset ditentukan atas dasar setara tunai, atau harga tunai terkandung aktiva yang diterima pada saat transaksi atau kejadian.

Dan berikut ini akan kita bahas beberapa dasar pengukuran harga untuk transaksi atau kejadian perolehan aset dengan instrumen selain KAS dan konsep dan teori yang melandasinya.

Let’s dive rigth in…

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.