4. Dokumen dan Warkat Kliring
Warkat dan dokumen kliring yang digunakan dalam kliring otomasi wajib memenuhi spesifikasi teknis sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang warkat, dokumen kliring, dan percetakannya pada perusahaan percetakan dokumen sekuriti.
A. Warkat Kliring
Definisi warkat kliring adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui kliring.
Warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring otomasi adalah:
01: Cek
Warkat Cek adalah cek sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
02: Bilyet Giro
Warkat Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Termasuk bilyet giro Bank Indonesia.
03: Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Wesel bank untuk transfer adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
04: Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat Bukti Penerimaan Transfer adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
05: Nota Debet
Nota debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
Nota debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan nota debet kepada bank yang akan menerima nota debet tersebut.
06: Nota Kredit
Nota kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.

B. Dokumen Kliring
Apa yang dimaksud dengan dokumen kliring?
Pengertian dokumen kliring adalah dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring di tempat penyelenggara.
Dokumen kliring yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan sistem manual adalah:
- Daftar warkat kliring penyerahan (pengembalian) yang berfungsi sebagai bukti penyerahan (pengembalian) warkat baik pada kliring penyerahan maupun kliring pengembalian.
Daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian ini disediakan oleh masing-masing peserta.
C. Formulir Kliring
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan kliring lokal dengan sistem manual meliputi:
- Neraca kliring penyerahan/pengembalian gabungan. Formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahan (pengembalian) dari seluruh peserta.
- Neraca kliring penyerahan/pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun neraca kliring penyerahan/pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian.
- Bilyet saldo kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan digunakan oleh peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.