7. Mekanisme Kliring Warkat Luar Wilayah
A: Pengertian Kliring Warkat Luar Wilayah
Apa yang dimaksud dengan Kliring Warkat Luar Wilayah?
Kliring warkat luar wilayah adalah penyelenggaraan kliring atas cek dan BG yang diterbitkan oleh kantor bank yang bukan peserta di wilayah kliring dimana cek dan BG tersebut dikliringkan.
Perkembangan teknologi saat ini telah memungkinkan beberapa bank untuk melakukan verifikasi secara on-line terhadap cek/BG luar kota.
Untuk itu bank Indonesia mengembangkan system penyelenggaraan kliring lokal atas cek dan bilyet giro yang berasal dari luar wilayah kliring atau disingkat dengan kliring warkat luar wilayah.
B: Manfaat Kliring Warkat Luar Wilayah
Penerapan kliring warkat luar wilayah akan memberikan manfaat berupa efisiensi dalam penyelesaian pembayaran cek/BG luar kota, baik efisien waktu maupun biaya, sebab:
- Efektivitas dana cek/BG sesuai jadwal kliring lokal dimana warkat dikliringkan (same day settlement)
- Biaya proses oleh Bank Indonesia sama dengan warkat lokal lainnya. Dengan manfaat tersebut diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas pembayaran giral antar daerah.
C: Mekanisme Kliring Warkat Luar Wilayah
Bagaimana mekanisme kliring warkat luar wilayah?
Mekanisme kliring warkat luar wilayah dapat di-ilustrasikan pada gambar berikut:

—–> Flow dana
-–—> Flow warkat
Penjelasan gambar di atas:
- X adalah nasabah Bank B di Surabaya, melakukan transaksi dengan Y yang merupakan nasabah Bank A di Jakarta. Dalam hal ini X melakukan pembayaran kepada Y dengan memberikan cek/BG Bank B Surabaya.
- Y kemudian menyetorkan cek/BG tersebut ke rekeningnya di Bank A Jakarta.
- Bank A yang ada di Jakarta, tidak perlu melakukan inkaso, melainkan dapat langsung mengklringkan cek/BG bank tersebut melalui kliring lokal di Jakarta.
- Kantor Bank B yang ada di Jakarta kemudian melakukan validasi cek/B tersebut.
- Jika valid dan dana mencukupi, maka Bank B melalui penyelenggara kliring di Jakarta akan menginformasikan efektivitas dana atas cek/BG tersebut.
- Bank A kemudian menerima laporan mengenai efektivitas dana atas cek/BG Bank B dari penyelenggara kliring di Jakarta.
- Atas informasi, Bank A kemudian akan melakukan pengkreditan ke rekening nasabah Y.
***
Dengan memperhatikan mekanisme di atas terlihat bahwa cek/BG yang diterbitkan oleh Bank B di Surabaya tidak perlu dikirim atau diinkasokan ke Surabaya.
Sebab Bank B merupakan peserta kliring warkat luar wilayah dan mempunyai kantor di wilayah kliring Jakarta.
Dengan dikliringkan di Jakarta, maka cek/BG tersebut akan diproses sesuai dengan jadwal Jakarta.
Sehingga Bank A yang mengkliringkan dapat memperoleh kepastian efektivitas dana yang lebih cepat atas penagihan cek/BG tersebut, yaitu pada hari yang sama atau paling lambat keesokan harinya sejak warkat dikliringkan.
8. Contoh Kliring Warkat Luar Wilayah
A: Cara Mencatat Transaksi Kliring Luar Wilayah
Bagaimana cara mencatat transaksi kliring luar wilayah?
Agar semakin memudahkan, berikut ini saya sajikan contoh transaksi kliring warkat luar wilayah dan pencatatan jurnal akuntansi:
Pada tanggal 12 Mei 2021 Pak Andre telah membeli barang kepada Pak Bagus senilai Rp 100.000.000.
Pak Andre adalah nasabah Bank XYZ Surabaya sehingga melakukan pembayaran dengan menarik bank tersebut sebesar Rp 100.000.000 dan diserahkan kepada Pak Bagus, nasabah Bank ABC Jakarta.
Tanggal 14 Mei 2021 Pak Bagus melakukan penyetoran untuk rekening gironya dengan cek tersebut yang telah diterima dari Pak Andre.
Informasi dari lembaga kliring, bahwa cek tersebut dinyatakan efektif (dana terpenuhi).
Lalu bagaimana pencatatan di masing-masing bank yang terlibat transaksi kliring ini?
Begini pencatatannya…
Pencatatan jurnal transaksi di Bank ABC Jakarta:
Kliring 1: Tanggal 14 Mei 2021
Dr. RAR Kliring Rp 100.000.000 … (Debit Rp)
Kliring 2: Tanggal 14 Mei 2021
Cr. RAR Kliring Rp 100.000.000
Dr. Giro BI Rp 100.000.000 … (Debit Rp)
Cr. Giro Pak Bagus Rp 100.000.000 .. (Kredit Rp)
Pencatatan jurnal transaksi di Bank XYZ Jakarta:
Kliring 2: Tanggal 14 Mei 2021
Dr. RAK Cab. Surabaya Rp 100.000.000 (Debit Rp)
Cr. Giro BI Rp 100.000.000 .. (Kredit Rp)
Pencatatan jurnal transaksi di Bank XYZ Surabaya:
Transaksi antar cabang tanggal 14 Mei 2021:
Dr. Giro Pak Andre Rp 100.000.000 (Debit Rp)
Cr. RAK Cab. Jakarta Rp 100.000.000 (Kredit Rp)
Penjelasan pencatatan jurnal transaksi:
Contoh tersebut memberikan pemahaman bahwa transaksi kliring warkat luar wilayah dalam penyelesaiannya akan melibatkan transaksi antar cabang bank sendiri.
Pada kliring pertama antar bank (Bank XYZ dengan Bank ABC Jakarta) memang hanya melibatkan bank tersebut dengan BI Jakarta.
Tapi ketika kliring kedua dilakukan dan dinyatakan efektif, maka Bank XYZ Jakarta akan mencatat RAK cabang Surabaya sebagai konsekuensi Bank XYZ Jakarta telah membayar kepada Bank ABC Jakarta.
Dengan demikian Bank XYZ Jakarta mempunyai rekening tagihan antar cabang kepada Bank XYZ Surabaya.
Sedangkan untuk rekening administratif rupiah (RAR) kliring tetap dicatat dengan ayat tunggal.