Cara Mudah Membuat Laporan Keuangan Wakaf Sesuai PSAK 112

Bagaimana perlakuan Akuntansi Wakaf? Bagaimana cara membuat laporan keuangan wakaf (badan pengelola wakaf)?

Pencatatan akuntansi wakaf perlu dilakukan saat  pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan wakaf. Oleh karena itu perlu ditetapkan sebuah standar yang mengatur pengelolaan wakaf tersebut, maka dikeluarkanlah PSAK 112 tentang akuntansi wakaf. Dan telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syari’ah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS-IAI) pada tanggal 7 November 2018. PSAK 112 berlaku efektif pada 1 Januari 2021, dengan opsi untuk penerapan lebih awal (penerapan dini).

Dan pada kesempatan ini blog manajemen keuangan akan membahas tentang pengelolaan wakaf, let’s do this

 

01: Pengertian Wakaf menurut PSAK 112

dasar hukum akuntansi wakaf

Contoh Program Wakaf

Pernahkah anda mendengar istilah mengenai wakaf?

Banyak pembaca yang mungkin sudah tahu, atau mungkin baru dengar, atau bahkan sudah mendalami dan sebagai praktisi wakaf. Berikut ini 5 contoh wakaf  yang sudah tidak asing lagi antara lain: wakaf Quran Braille,  wakaf masjid, wakaf mushola, wakaf tanah, wakaf ilmu.

Selain contoh wakaf tersebut, masih ada ada yang lain, dalam sejarah, ada wakaf yang diperuntukkan untuk merawat kuda-kuda perang yang sudah tidak digunakan lagi.

Ada juga wakaf yang diperuntukkan untuk menggaji  orang-orang yang berbagi cerita, mendengarkan, dan menghibur pasien-pasien di rumah sakit.

 

Pengertian Wakaf Menurut PSAK 112

Lalu apa itu wakaf?

Saya tidak akan men jelaskan arti wakaf menurut bahasa dan istilah atau wakaf menurut Islam atau yang lain. Sebagai praktisi bidang manajemen dan akuntansi keuangan, maka saya akan membahas dari sisi bidang tersebut bukan dari yang lain.

“ntar malah ngga bener, kalau saya bahas dari sisi yang bukan kompetensi saya”.

Dalam PSAK 112 sebagai dasar hukum akuntansi wakaf dan penyusunan laporan keuangan akuntansi wakaf.

Dalam PSAK 112 disebut bahwa yang di maksud wakaf adalah adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya.

Atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dalam PSAK 112 dijelaskan tentang pengelolaan transaksi wakaf yang dilakukan oleh nazhir dan wakif berbentuk organisasi dan badan hukum. Jadi tidak berlaku pada nazhir dan wakif perseorangan.

Siapa Nazhir?

Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

Artikel terkait: Laporan Keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)

 

02: Unsur dan Syarat Wakaf

pengertian wakaf

Unsur wakaf adalah wakif, nazhir, aset wakaf, ikrar wakaf, peruntukan aset wakaf, dan jangka waktu wakaf.

Wakif dan nazhir meliputi wakif dan nazhir perseorangan, organisasi, dan badan hukum.

Syarat harta yang diwakafkan antara lain:

  • Harta atau aset yang diwakafkan melalui ikrar wakaf yang akan dituangkan dalam akta ikrar wakaf tidak dapat dibatalkan.
  • Aset yang diwakafkan dapat diklasifikasikan menjadi:
  • Aset tidak bergerak, seperti hak atas tanah, bangunan atau bagian bangunan di atas tanah, tanaman dan benda lain terkait tanah, hak milik satuan rumah susun, dan lainnya.
  • Aset bergerak, contoh wakaf benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan lainnya.
  • Aset wakaf harus dikelola dan dikembangkan oleh nazhir sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
  • Aset wakaf tidak dapat dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar,atau dialihkan melalui pengalihan hak lainnya, kecuali digunakan untuk kepentingan sesuai rencana umum tata ruang

 

03: Tujuan, Fungsi, Dan Hikmah Wakaf

fungsi wakaf

Tujuan Waqaf

Sebelumnya saya sudah sedikit menyinggung bahwa ada berbagai jenis wakaf yang pernah eksis di masa lalu. Catat, pernah eksis ya, bukan angan-angan atau wacana 🙂

Sekarang kita lihat apa sih tujuan wakaf?

Karena banyaknya aset yang bisa di-wakafkan, maka tujuan wakaf adalah untuk memanfaatkan aset wakaf sesuai dengan fungsinya. Tentang aset, sudah saya bahas secara panjang lebara dan mendalam di artikel Pengertian Aktiva dan jenis-jenisnya.

Sedangkan fungsi dan hikmah wakaf adalah untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis aset tersebut untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.

 

Peruntukan Wakaf

Jadi wakaf diperuntukan antara lain untuk:

  • Sarana dan kegiatan ibadah
  • Sarana dan kegiatan pendidikan dan kesehatan
  • Bantuan kepada fakir miskin, anak telantar, yatim piatu, dan beasiswa
  • Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
  • Kemajuan kesejahteraan umum lain.

Keren banget kan tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf? Pas banget untuk semua kalangan dan semua generasi, dari generasi old sampai generasi milenial, dan bukan hanya untuk golongan tertentu, namun untuk kebaikan semua manusia.

So, agar tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf tersebut bisa berjalan baik sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu sistem pengelolaan yang baik, berstandar dan dapat dipertanggungjawabkan.  Dan inilah ruh yang melandasi diterbitkannya PSAK 112.

Bagaimana pengelolaan akuntansi wakaf sesuai dengan PSAK 112?

Yuk dilanjutkan pembahasannya ya…. Jangan berpindah dulu ya.  🙂

 

04: Format Laporan Keuangan Akuntansi Wakaf

Akuntansi Wakaf

Format Laporan Keuangan Wakaf

Di bagian ini saya hanya mem-fokuskan pada format Laporan Keuangan badan pengelola wakaf (nazhir), seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Persamaan dasar akuntansi wakaf dan pengungkapan wakaf hampir sama  dengan yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan entitas lain.

Dana wakaf berupa aset wakaf dan liabilitas terkait yang dikelola dan dikembangkan oleh nazhir merupakan suatu entitas pelaporan.

Entitas pelaporan dana wakaf (nazhir) menyajikan laporan keuangan tersendiri yang tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan organisasi atau badan hukum dari nazhir.

 

Jenis Laporan Keuangan Nazhir

Laporan keuangan nazhir yang lengkap meliputi:

  • Laporan posisi keuangan;
  • Laporan rincian aset wakaf;
  • Laporan aktivitas;
  • Laporan arus kas;
  • Catatan atas laporan keuangan.

Yuk dibahas secara detil satu per satu…

 

A. Laporan Posisi Keuangan/ Neraca Badan Pengelola Wakaf

Contoh Format Laporan Posisi Keuangan Wakaf

Berikut ini contoh format Laporan Posisi Keuangan Lembaga atau Badan Pengelola Wakaf:

Bagian pertama laporan posisi keuangan:

laporan keuangan wakaf

 

Lanjutan bagian 02:

laporan keuangan wakaf
Komponen Liabilitas dan aset neto

 

Komponen Laporan Posisi Keuangan Wakaf

Penjelasan elemen-elemen laporan keuangan akuntansi wakaf – Laporan Posisi Keuangan di atas:

Aset diklasifkasikan menjadi aset lancar dan tidak lancar, dan liabilitas diklasifkasikan menjadi liabilitas jangka pendek dan jangka panjang.

Khusus untuk nazhir yang merupakan entitas keuangan, aset dan liabilitas tidak diklasifkasikan seperti yang dijelaskan di paragraf

Nazhir mengakui aset wakaf dalam laporan keuangan ketika memiliki kendali secara hukum dan fsik atas aset wakaf tersebut. Nazhir mengakui aset wakaf dengan jangka waktu tertentu (aset wakaf temporer) diakui sebagai liabilitas.

Aset wakaf temporer adalah aset wakaf dalam bentuk kas yang diserahkan oleh wakif kepada nazhir untuk dikelola dan dikembangkan dalam jangka waktu tertentu.

Hasil pengelolaan dan pengembangan dari aset wakaf temporer adalah selama jangka waktu tertentu akan diperuntukan untuk mauquf alaih. Setelah jangka waktu tertentu, aset wakaf berupa kas akan dikembalikan kepada wakif.

 

Pengakuan Aset

Pada saat pengakuan awal, aset wakaf diukur sebagai berikut:

  • Aset wakaf berupa uang diukur pada nilai nominal.
  • Aset wakaf selain uang diukur pada nilai wajar.

Syarat pengakuan aset wakaf dalam laporan keuangan ketika terjadi pengalihan kendali
dari wakif kepada nazhir dengan terpenuhinya kedua kondisi berikut:

  • Telah terjadi pengalihan kendali atas aset wakaf secara hukum; dan
  • Telah terjadi pengalihan kendali atas manfaat ekonomis dari aset wakaf.

 

B. Laporan Rincian Aset Wakaf –  Laporan Keuangan Akuntansi Wakaf

Contoh Format Laporan Rincian Aset Wakaf

Berikut ini contoh format Laporan Aset Wakaf Badan Pengelola Wakaf:

laporan keuangan wakaf

laporan keuangan wakaf
Format laporan keuangan akuntansi wakaf

 

Unsur Laporan Perubahan Aset Wakaf

Nazhir menyajikan laporan perubahan aset wakaf yang mencakup unsur berikut:

  • Aset wakaf yang diterima dari wakif.
  • Aset wakaf yang berasal dari hasil pengelolaan dan pengembangan

 

C. Laporan Aktivitas – Laporan Keuangan Akuntansi Wakaf

Contoh Format Laporan Aktivitas Wakaf

Bagian 01:

laporan keuangan wakaf
Format laporan keuangan

Lanjutan bagian 02:

laporan keuangan wakaf

 

Lanjutan bagian 02:

laporan keuangan wakaf
Format laporan keuangan akuntansi wakaf

 

Unsur Laporan Aktivitas

Nazhir menyajikan laporan aktivitas yang mencakup unsur berikut:

  • Penerimaan wakaf permanen dan temporer;
  • Dampak pengukuran ulang aset wakaf;
  • Hasil pengelolaan dan pengembangan wakaf;
  • Penyaluran wakaf.

 

D. Laporan Arus Kas –  Laporan Keuangan Akuntansi Wakaf

Contoh Laporan Arus Kas Wakaf

Berikut ini disajikan contoh laporan keuangan akuntansi wakaf – laporan arus kas (Statement of Cash Flows) untuk lembaga pengelola wakaf metode langsung (direct method) dan metode tidak langsung (indirect method).

#1: Contoh Laporan Arus Kas Badan Wakaf Metode Langsung:

laporan keuangan akuntansi wakaf

laporan keuangan wakaf
Format laporan keuangan akuntansi wakaf

 

#2: Laporan Arus Kas Badan Wakaf Metode Tidak Langsung:

 laporan keuangan badan wakaf indonesia

laporan keuangan wakaf
Format laporan keuangan badan wakaf Indonesia

Nazhir menyajikan laporan arus kas sesuai dengan PSAK 2: Laporan Arus Kas, PSAK

lain, dan ISAK yang relevan.

 

E. Catatan atas Laporan Keuangan Badan Wakaf

Format Penyajian Catatan Atas Laporan Keuangan Badan Waqaf

Nazhir menyajikan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan PSAK 101: Penyajian
Laporan Keuangan Syariah
, PSAK lain, dan ISAK yang relevan.

Catatan atas Laporan Keuangan badan wakaf umumnya disajikan dengan urutan sebagai berikut:

  1. pengungkapan mengenai dasar pengukuran dan kebijakan akuntansi yang diterapkan;
  2. informasi pendukung pos-pos laporan keuangan sesuai urutan sebagaimana pos-pos tersebut disajikan dalam laporan keuangan dan urutan penyajian komponen laporan keuangan;
  3. pengungkapan lain termasuk kontinjensi, komitmen dan pengungkapan keuangan lainnya serta pengungkapan yang bersifat non-keuangan.

***

Melengkapi penjelasan tentang pengertian wakaf menurut Islam sebagai dasar syariah akuntansi wakaf dan dasar hukum akuntansi wakaf, dapat disaksikan dari video berikut ini:

Bagaimana, masih ada pertanyaan tentang akuntansi wakaf?

cukup jelas ya…

 

05: Kesimpulan

Demikian pembahasan mengenai pengertian wakaf, jenis, syarat, dasar hukum, dalil, hikmah dan contoh wakaf. Serta laporan keuangan akuntansi wakaf sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia yaitu PSAK 112.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Note:
Boleh mengutip artikel ini dengan menyebutkan sumbernya. Jangan asal copy paste. Thanks.

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.