Home » Laporan Keuangan » Pajak (TAX) » Ini Penghasilan Kena Pajak Anda?

Ini Penghasilan Kena Pajak Anda?

Penghasilan adalah dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Baik dalam bentuk uang, barang, natura, dan kenikmatan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, seperti gaji, bonus, honorarium, serta keuntungan penjualan properti.

Pemahaman ini perlu dimiliki agar bisa mengidentifikasi dengan tepat dan menghitung dengan akurat, serta memenuhi kepatuhan perpajakan. Yuk baca artikel ini sampai selesai.

Definisi dan Klasifikasi Penghasilan

Definisi

Apa itu penghasilan menurut Undang-undang Pajak Penghasilan?

Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pengertian penghasilan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Klasifikasi

Dilihat dari sumber mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu:

  1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, contoh: gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, akuntan, pengacara dan sebagainya.
  2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
  3. Penghasilan dari modal yang berupa harta gerak maupun harta tak gerak, contoh: bunga, dividen, royalty, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan sebagainya.
  4. Penghasilan lain-lain, contoh: Pembebasan hutang, hadiah dan sebagainya.

Objek Pajak Penghasilan (Income Tax Object)

Merujuk pada definisi dari undang-undang paja, maka yang menjadi objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan. Termasuk dalam pengertian penghasilan khusus terkait WP Orang Pribadi adalah:

1: Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh.

Apa saja yang termasuk objek penghasilan ini?

Gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang dibayar pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakekatnya merupakan penghasilan.

2: Hadiah dari undian atau pekerjaan, atau kegiatan, dan penghargaan.

Hadiah dari undian seperti undian tabungan, pekerjaan seperti bonus prestasi, dan kegiatan, hadiah dari pertandingan olah raga dan sebagainya.

Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan sehubungan dengan penemuan benda-benda purba kala. Selanjutnya secara khusus penghasilan berupa hadiah dari undian dikenakan pajak final.

3: Laba usaha.

4: Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta (selain tanah dan bangunan).

5: Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.

Misalnya Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dibebankan sebagai biaya karena suatu hal dikembalikan, maka jumlah sebesar pengembalian tersebut merupakan penghasilan.

6: Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.

7: Dividen

Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Dividen dengan kriteria tertentu sebagaimana pasal 4 (3) UU PPh tidak termasuk sebagai obyek pajak, sedangkan dividen yang diterima oleh orang pribadi dikenakan pajak secara final (PPh Pasal 4 ayat 2)

8: Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.

9: Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

Pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, mesin dan peralatan.

Adapun atas Sewa atas tanah dan bangunan dikenakan pajak secara final, misalnya sewa kantor, sewa gudang, dan sewa rumah.

10: Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.

Penerimaan berupa pembayaran berkala, misalnya alimentasi atau tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berulang-ulang dalam waktu tertentu.

11: Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.

12: Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.

13: Selisih lebih karena penilaian kembali (Revaluasi) aktiva.

14: Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Apa itu tambahan kekayaan neto?

Tambahan kekayaan neto adalah akumulasi penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan bukan objek pajak serta yang belum dikenakan pajak.

Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan objek pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan.

15: Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai KUP.

Bukan Objek Pajak Penghasilan (Non-Tax Object)

Objek PPh WP OP
Bukan Objek Pajak Penghasilan

Apa saja yang tidak termasuk objek pajak penghasilan?

Yang tidak termasuk objek pajak adalah:

1: Bantuan atau sumbangan

Termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Selain itu, para penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

Harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial.

Termasuk yayasan dan koperasi atau orang pribadi yang melakukan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

2: Warisan.

3: Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.

4: Imbalan pekerjaan atau jasa.

Yang termasuk dalam kelompok ini adalah imbalan yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau pemerintah.

Kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus.

Penerimaan dalam bentuk natura misalnya dalam bentuk beras, gula dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan seperti penggunaan mobil, rumah, fasilitas pengobatan dan sebagainya, bukan merupakan objek pajak.

Apabila yang memberikan imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut adalah bukan wajib pajak dan bukan pemerintah, maka penerimaan tersebut merupakan objek pajak.

Misalnya seorang Indonesia bekerja pada perwakilan diplomatik negara asing dan mendapat imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan, maka natura dan kenikmatan tersebut merupakan objek pajak bagi orang tersebut.

5: Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi

Pembayaran ini berkaitan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

Hal ini selaras dengan ketentuan bahwa premi asuransi yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

6: Bagian laba

Yakni bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.

Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenakan pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut.

Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh anggota badan tersebut bukan merupakan objek pajak.

7: Penghasilan

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:

  • Perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  • Saham tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

Perusahaan modal ventura adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu.

8: Beasiswa

Yakni beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dengan ketentuan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Beberapa ketentuan itu antara lain:

  1. Beasiswa yang dimaksud adalah beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendididikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
  2. Beasiswa tersebut diberikan untuk membiayai biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi atau pengurus dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.

9: Bantuan atau santunan

Bantuan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kepada wajib pajak tertentu yang ketentuan selanjutnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Siapa saja penerima bantuan tersebut?

Wajib Pajak tertentu yang menerima bantuan dimaksud adalah

  1. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu yaitu Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan sesuai dengan kriteria dan data yang ditetapkan oleh Biro Pusat Statistik.
  2. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang sedang mengalami bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
  3. Anggota masyarakat yang tertimpa musibah tertimpa kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa.
Penghasilan PPh OP
Penghasilan Kena Pajak

Objek Pajak Penghasilan Final (Final Income Tax Object)

Definisi

Apa itu Pajak Penghasilan Final?

Pengertian final adalah penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final tidak digabungkan lagi dengan penghasilan lainnya dalam SPT Pajak Penghasilan Tahunan.

Pajak Penghasilan yang sudah dibayar/dipotong/dipungut tidak lagi diperhitungkan sebagai kredit pajak yang mengurangi Pajak Penghasilan terutang akhir tahun dalam SPT Pajak Penghasilan Tahunan.

Perlu dipahami bahwa, Undang-undang Pajak Penghasilan memberikan wewenang kepada pemerintah dan Menteri Keuangan untuk mengenakan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu yang bersifat final. Ketentuan ini diberikan dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 15.

Apabila ada biaya untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan yang dikenakan pajak final, maka biaya tersebut tidak dapat dikurangkan lagi terhadap penghasilan bruto dalam SPT Pajak Penghasilan Tahunan.

Objek pajak Pajak Penghasilan Final

Apa saja yang tidak termasuk objek pajak penghasilan final?

Berikut ini daftar objek pajak Pajak Penghasilan yang bersifat final:

1: Bunga Deposito

Penghasilan bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang Negara dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

2: Hadiah Undian.

3: Transaksi Saham

Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya yang diperdagangkan di bursa efek indonesia, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.

4: Transaksi Pengalihan Harta

Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan atau bangunan.

5: Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan peraturan pemerintah:

  • Penghasilan berupa bunga simpanan anggota koperasi orang pribadi dengan batas tertentu (Rp240.000,00 per bulan)
  • Penghasilan berupa bunga obligasi.
  • Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Kesimpulan

Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dihitung dari penghasil bersih atau Penghasilan Kena Pajak (PKP).

PKP dihitung dari penghasilan kotor (Bruto) dikurangi dengan biaya-biaya dan penghasilan tidak kena pajak. Setelah mendapatkan nilai PKP, selanjutnya kita menghitung nilai pajak terutang dengan sesuai dengan lapisan tarif yang belaku saat ini.

Sehingga kita harus mengetahui dan memahami subjek dan objek pajak penghasilan orang pribadi agar hasil penghitungan Pajak Terutang akurat serta sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak.

Ada yang mau ditambahkan? Tulis di komentar ya. Thanks

–*–

 

Referensi:

  1. PP No. 91 Tahun 2021
  2. PMK No. 111/PMK.03/2010
  3. UU No. 7 Tahun 2021

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.