PPh Pasal 21 adalah salah satu penerapan dari withholding system, yaitu pajak yang dibayar seseorang atau badan dipotong dan dipungut oleh pihak ketiga, yang juga berkewajiban menyetorkan serta melaporkan.
Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap? Artikel ini akan membahas tuntas dengan contoh berbagai kasus. Yuk pelajari hingga tamat.
1: Penghitungan PPh 21 Pegawai Tetap yang Memperoleh Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak
Bagaimana menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai tetap yang menerima penghasilan dalam satu tahu pajak?
Perhatikan contoh kasus berikut:
Pak Ari bekerja pada PT Z. Pak Ari berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan. Selama tahun 2024, dia memperoleh penghasilan sebagai berikut:

Premi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan premi jaminan kematian (JKM) per bulan yang dibayar oleh PT Z untuk Pak Ari adalah masing-masing sebesar 0,50% dan 0,30% dari komponen gaji.
Iuran pensiun:
- Dibayarkan oleh PT Z = Rp 200.000.
- Dibayar sendiri oleh Pak Ari melalui PT Z = Rp 100.000.
Membayar zakat melalui Badan Amil Zakat (BAZ) yang disahkan oleh pemerintah Rp 200.000.
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Pak Ari (K/0), maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Pak Ari dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A.
Proses Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima Pak Ari selama tahun 2024 sebagai berikut:

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2024:
Penghasilan bruto setahun Rp 450.960.000
Pengurangan:
1: Biaya jabatan setahun
= 5% x Rp 450.960.000 (maksimal Rp 6.000.000)
= Rp 6.000.000
2: Iuran pensiun
= 12 x Rp 100.000
= Rp 1.200.000
3: Zakat
= 12 x Rp 200.000
= Rp 2.400.000
Total pengurang:
= Rp 6.000.000 + Rp 1.200.000 + Rp 2.400.000
= Rp 9.600.000
Penghasilan neto setahun:
= Rp 450.960.000 – Rp 9.600.000
= Rp 441.360.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun:
- Untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000
- Tambahan untuk menikah Rp 4.500.000
Total PTKP:
= Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000
= Rp 58.500.000
Penghasilan kena pajak setahun:
= Rp 441.360.000 – Rp 58.500.000
= Rp 382.860.000
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun:
= 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
= 15% x Rp 190.000.000 = Rp 28.500.000
= 25% x Rp 132.860.000 = Rp 33.215.000
Total :
= Rp 3.000.000 + Rp 28.500.000 + Rp 33.215.000
= Rp 64.715.000
PPh 21 telah dipotong sampai November 2024 = Rp 50.120.000
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong Desember 2024 = Rp 14.595.000
Catatan:
- Pada Masa Pajak Terakhir, yaitu bulan Desember 2024, PT Z harus memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pak Ari sebesar Rp14.595.000,00 (empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
- Memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2024 kepada Pak Ari paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir, yaitu akhir bulan Januari 2025.
- Pak Ari wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT Z dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT Z untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp 64.715.000 (enam puluh empatjuta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2024 Pak Ari.
2: Pegawai Tetap yang Mulai Bekerja atau Berhenti Bekerja dalam Tahun Berjalan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 tahun 2023, penghitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap dapat dihitung dengan beberapa kondisi dari pegawai tersebut, misalnya untuk pegawai yang baru bekerja dan pegawai yang berhenti bekerja.
Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan pasal 21 pegawai tersebut?
Dalam menghitung PPh pasal 21 atas kondisi di atas bisa disetahunkan atau tidak disetahunkan. Untuk lebih jelasnya pengelompokannya dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Dari tabel diatas, contoh-contoh penghitungannya diberikan untuk mereka yang tadinya subjek pajak orang pribadi luar negeri menjadi subjek pajak dalam negeri atau mereka yang tadinya subjek pajak dalam negeri lalu subjeknya berakhir karena meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Perhatikan contoh sederhana berikut ini:
Pak Bi mulai bekerja di PT Y pada tanggal 1 September 2024. berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Pak B menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp 15.500.000 per bulan dan membayar iuran pensiun melalui PT Y sebesar Rp 100.000 per bulan.
Berapa besarnya pajak yang dipotongkan atas penghasilan Pak Bi?
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Pak Bi (TK/0), maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Pak Bi dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2024 sebagai berikut:
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir

Proses Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2024:
Penghasilan bruto setahun Rp 62.000.000
Pengurangan:
1: Biaya jabatan
= 5% x Rp 62.000.000 (maksimal 4 x Rp 500.000)
= Rp 2.000.000
2: Iuran pensiun
= 4 x Rp 100.000
= Rp 400.000
Total pengurang:
= Rp 2.000.000 + Rp 400.000
= Rp 2.400.000
Penghasilan neto setahun:
= Rp 62.000.000 – Rp 2.400.000
= Rp 59.600.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun untuk wajib pajak sendiri = Rp 54.000.000
Penghasilan kena pajak setahun:
= Rp 59.600.000 – Rp 54.000.000
= Rp 5.600.000,00
PPh terutang setahun:
= 5% x Rp 5.600.000
= Rp 280.000
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong September – November 2024 = Rp 3.255.000
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang lebih dipotong:
= Rp 280.000 – Rp 3.255.000
= (Rp 2.975.000)
Catatan:
- Kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dikembalikan oleh PT Y kepada Pak Bi beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Terakhir, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir, yaitu akhir bulan Januari 2025.
- Pak Bi wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT Y dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT Y untuk Masa Pajak September sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Pak Bi.

Bagaimana Cara Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang kewajilban pajak subjektifnya sebagai subjek pajak dalam negeri dimulai setelah awal Tahun Pajak dan mulai bekerja pada tahun berjalan?
Untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan
3: Penghitungan PPh 21 Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan
Perhatikan contoh berikut:
Pak Di mulai bekerja di PT W sejak tahun 2020, tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Pada tanggal 1 September 2024, dia berhenti bekerja pada PT W.
Selama tahun 2024, dia memperoleh gaji sebesar Rp 17.500.000 per bulan dan membayar iuran pensiun untuk setiap bulannya melalui PT W sebesar Rp 100.000 per bulan.
Berapa besarnya PPh Terutang?
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Pak Di (TK/0), maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pak Di dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A.
Ketentuan ini, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Jadi, proses menghitung PPh 21 atas penghasilan yang diterima Pak Di sebagai berikut:
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Agustus 2024:
Penghasilan bruto sampai dengan bulan Agustus 2024 = Rp 140.000.000
Pengurangan:
1: Biaya jabatan
= 5% x Rp 140.000.000 (maksimal 8 x Rp 500.000)
= Rp 4.000.000
2: Iuran pensiun
= 8 x Rp 100.000
= Rp 800.000
Total pengurang:
= Rp 4.000.000 + Rp 800.000 = Rp 4.800.000
Penghasilan neto sampai dengan bulan Agustus 2024:
= Rp 140.000.000 – Rp 4.800.000
= Rp 135.200.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun untuk wajib pajak sendiri = Rp 54.000.000
Penghasilan kena pajak sampai dengan bulan Agustus 2024:
= Rp 135.200.000 – Rp 54.000.000
= Rp 81.200.000
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sampai dengan bulan Agustus 2024:
= 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
= 15% x Rp 21.200.000 = Rp 3.180.000
Total = Rp 3.000.000 + Rp 3.180.000 = Rp 6.180.000
PPh 21 telah dipotong sampai Juli 2024 = Rp 9.800.000
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang lebih dipotong:
= Rp 6.180.000 – Rp 9.800.000
= (Rp 3.620.000)
Catatan:
- Kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dikembalikan oleh PT W kepada Pak Di beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Terakhir, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Pak Di berhenti bekerja, yaitu akhir bulan September 2024.
- Pak Di wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT W dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
- PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT W untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2024 sebesar Rp 6.180.000 (enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Pak Di.
4: Pegawai Tetap Berhenti Bekerja Tahun Berjalan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif
Perhatikan contoh berikut:
Pak Eri mulai bekerja di PT V sejak tahun 2020. Ia berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan.
Pada tanggal 1 September 2024, Pak Eri berhenti bekerja dan meninggalkan Indonesia untuk kembali ke negara asalnya. Selama tahun 2024, dia memperoleh gaji sebesar Rp 17.500.000 per bulan.
Hitunglah PPh terutang Pak Eri?
Pembahasan dan jawaban:
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Pak Eri (TK/ 0), maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pak Eri dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pak eri sebagai berikut:
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir

Proses Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Agustus 2024:
Penghasilan bruto sampai dengan bulan Agustus 2024 = Rp 140.000.000
Pengurangan:
Biaya jabatan:
= 5% x Rp 140.000.000 (maksimal 8 x Rp 500.000)
= Rp 4.000.000
Penghasilan neto sampai dengan bulan Agustus 2024:
= Rp 140.000.000 – Rp 4.000.000
= Rp 136.000.000
Penghasilan neto disetahunkan:
= 12/8 x Rp 136.000.000
= Rp 204.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun untuk wajib pajak sendiri = Rp 54.000.000
Penghasilan kena pajak setahun:
= Rp 204.000.000 – Rp 54.000.000
= Rp 150.000.000
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang:
= 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
= 15% x Rp 90.000.000 = Rp 13.500.000
Total: Rp 3.000.000 + Rp 13.500.000 = Rp 16.500.000
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sampai dengan bulan Agustus 2024:
= 8/12 x Rp 16.500.000
= Rp 11.000.000
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan Juli 2024 = Rp 9.800.000
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Agustus 2024 = Rp 1.200.000
Catatan:
- Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan karena kewajiban pajak subjektif Pak Eri berakhir sebelum bulan Desember.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT V untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2024 sebesar Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2024 Pak Eri.
—
Bagaimana cara melakukan pencatatan biaya pegawai tetap? yuk tonton tutorialnya dalam video berikut:
Demikian empat contoh kasus penghitungan pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai tetap. Semoga ada manfaatnya.
Bagaimana menurut Anda? Share pendapat Anda di kolom komentar di bawah ya. Thanks
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 tahun 2023
- Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2010