Lampiran 3B, 3C, dan 3D di aplikasi Coretax adalah bagian dari SPT Tahunan WP Orang Pribadi. L3-B merekap seluruh penghasilan bruto. L3-C mencatat penyusutan dan amortisasi aset secara fiskal. L3-D merinci biaya-biaya khusus yang pengakuannya diatur UU Pajak.
Pemahaman dan ketelitian dalam mengisi ketiga lampiran ini sangat menentukan hasil perhitungan akhir jumlah pajak yang harus dibayarkan, direstitusi, atau nihil. Langsung saja yuk ikuti step by step tutorialnya berikut.
Bagi yang belum sempat baca, bisa download file PDF Tutorial Pengisian Lampiran 3B, 3C, 3D SPT OP di Coretax di akhir artikel.
Lampiran 3B: Rekapitulasi Peredaran Bruto
Lampiran 3B otomatis terbuka saat kit memilih sebagai Wajib Pajak OP Pengusaha Tertentu (Induk 1b.2).
Bagian ini terdiri dari:
Daftar Tempat Kegiatan Usaha juga otomatis terisi.
A: Rekapitulasi Peredaran Bruto Untuk WP Peredaran Bruto Tertentu yang Dikenai Pajak Final
Bagian ini diisi untuk melaporkan peredaran bruto dari usaha bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak bersifat final
B: Rekapitulasi Peredaran Bruto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
Bagian ini diisi untuk melaporkan peredaran bruto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
C: Rekapitulasi Peredaran Bruto Untuk Pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Bagian ini diisi untuk melaporkan peredaran bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN)

Selanjutnya yuk diurai masing-masing bagiannya ya.
Bagian A Rekapitulasi Peredaran Bruto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dikenai Pajak Bersifat Final
Klik logo pensil untuk mengisi dan mengedit nilai:

Selanjutnya mengisi bagian ini untuk melaporkan peredaran bruto dari usaha bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak bersifat final.

Bagian B Rekapitulasi Peredaran Bruto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
Untuk mengisi bagian B, kita tinggal klik logo pensil.

Kemudian akan terbuka screen sebagai berikut:

Bagian ini diisi untuk melaporkan peredaran bruto dari perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha termasuk tempat kegiatan usaha yang berada di tempat tinggal bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT).
Penghasilan yang dimasukkan dalam bagian ini tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Bagian C Rekapitulasi Peredaran Bruto Untuk Pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Sama seperti di bagian A dan B, untuk mengisi serta mengaudit, kita klik logo pensil [1]

Selanjunya kita isi kolom-kolom di atas:
[2] NAMA TKU dengan nama tempat kegiatan usaha sesuai alamat yang dicantumkan pada saat pendaftaran tempat kegiatan usaha
[3] JENIS USAHA/PEKERJAAN BEBAS dengan jenis usaha/pekerjaan bebas Wajib Pajak
[4] Nilai Total akan dipindahkan ke Lampiran 3A-4 Bagian A (4).