Panduan Visual Pengisian Lampiran IIIA SPT Tahunan WP OP di Coretax

Ringkasan:

Komponen lampiran IIIA SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Coretax adalah:

  1. Rekonsiliasi Laporan Keuangan Dagang,
  2. Rekonsiliasi Laporan Keuangan Jasa,
  3. Rekonsiliasi Laporan Keuangan Umum (Industri)
  4. Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan & Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya.

Masing-masing bagian masih dirinci lagi menjadi beberapa bagian. Yuk dibedah detilnya satu per satu dan cara pengisiannya dalam artikel berikut.

Perlu dipahami bahwa Lampiran 3A ini diperuntukan bagi WP yang menyelenggarakan pembukuan, konsekuensi pilihan pada halaman induk SPT Tahunan:

lampiran IIIA-1-2-3
Daftar pertanyaan di induk SPT

1.b.1 Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas?

1.b.2 Apakah Anda termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)?

1.b.3 Apakah Anda menggunakan Norma dalam menghitung penghasilan neto?

1.b.4 Anda menyelenggarakan pembukuan. Sebutkan sektor usaha yang Anda lakukan?

L3A-1 Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang)

rekonsiliasi laporan keuangan dagang
Rekonsiliasi Laporan Keuangan Perusahaan Dagang

Laporan Laba Rugi Dagang (Statement of Profit or Loss)

Setiap nilai akun/saldo akun laporan laba rugi komersial harus dipindahkan dengan tepat ke akun laporan laba rugi dalam lampiran ini. Jika terdapat akun yang tidak sesuai, pindahkan nilai akun tersebut ke akun sejenis atau ke akun lainnya yang memiliki kesamaan substansi.

Pengisian Akun Laporan Laba Rugi

Apa saja substansi yang perlu diinput dalam LR?

kolom isian laporan laba rugi dagang
Daftar isian kolom bagian laporan laba rugi
  1. Nilai akun laporan laba rugi berdasarkan laporan keuangan sebelum dilakukan penyesuaian fiskal.
  2. Bagian Nilai (Komersial) yang Non Objek Pajak.
  3. Bagian Nilai (Komersial) yang dikenakan PPh Final.
  4. Nilai (Komersial) – Tidak Termasuk Objek Pajak – Dikenakan PPh Final
  5. Nilai penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (selain non objek dan dikenakan final) dalam rangka menghitung PKP yang bersifat menambah penghasilan dan/atau mengurangi biaya komersial tersebut.
  6. Penjelasannya sama no 5, yang beda pada kalimat “bersifat mengurangi penghasilan”
  7. WP dapat mengisi lebih dari satu kode penyesuaian fiskal dalam satu akun laporan laba rugi.
  8. Nilai fiskal = Objek Pajak Tidak Final + Koreksi Fiskal Positif – Koreksi Fiskal Negatif.

Kode Koreksi Fiskal Positif

Berikut ini kode koreksi fiskal positif:

PO-01

Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.

Keterangan Koreksi Fiskal Positif & Dasar Hukum:

Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf I UU PPh. Contoh: pengeluaran perusahaan untuk pembelian/perbaikan rumah atau kendaraan pribadi, biaya perjalanan pribadi/keluarga, biaya premi asuransi pribadi/keluarga, dan pengeluaran lainnya untuk kepentingan pribadi.

PO-02:

Premi Asuransi (kesehatan, jiwa, dwiguna, kecelakaan, dll.) untuk kepentingan pribadi.

Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh. Pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi (misalnya kesehatan, jiwa) tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. (Teks asli terlihat berulang dan ada typo, tetapi intinya adalah penolakan biaya premi asuransi pribadi).

PO-04:

Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh. Dalam transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, hanya jumlah yang wajar sesuai kelaziman usaha yang boleh dibebankan sebagai biaya. Jumlah yang melebihi kewajaran tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

PO-05

Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.

Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh. Sumbangan atau hibah kepada pihak tertentu (seperti keluarga dalam garis lurus satu derajat, badan keagamaan, pendidikan, sosial, koperasi, atau usaha mikro/kecil) tidak dapat dibebankan sebagai biaya, kecuali sumbangan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i-m UU PPh (yang boleh dibebankan).

Ketentuan ini berlaku jika tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antar pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh.

PO-06

Pajak Penghasilan.

Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh yaitu PPh yang terutang oleh WP yang bersangkutan tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

FPO-07

Gaji yang dibayarkan kepada pemilik/orang yang menjadi tanggungannya.

Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf I UU PPh. Gaji atau imbalan yang dibayarkan kepada pemilik perusahaan (diri sendiri) atau anggota keluarga yang menjadi tanggungannya tidak boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan.

FPO-08

Sanksi administrasi perpajakan.

Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf K UU PPh. Semua sanksi administratif (bunga, denda, kenaikan) dan sanksi pidana (denda) yang terkait dengan pelanggaran ketentuan perpajakan tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

FPO-09

Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal.

Tidak ada dasar hukum spesifik disebut, tetapi mengacu pada perbedaan metode. Jika nilai penyusutan menurut pembukuan komersial (akuntansi) lebih besar daripada nilai yang diizinkan menurut ketentuan fiskal (perpajakan), selisih kelebihannya harus dikoreksi positif (ditambahkan kembali ke laba).

FPO-10

Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal.

Sama seperti FPO-09. Jika amortisasi (penyusutan aset tidak berwujud) secara komersial lebih besar daripada yang diizinkan secara fiskal, selisih kelebihannya dikoreksi positif.

FPO-11

Biaya yang terkait dengan penghasilan PPh Final atau penghasilan bukan objek pajak.

Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final (seperti deposito, hadiah undian) atau bukan objek pajak (seperti warisan), tidak boleh dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan PPh tidak final.

FPO-12

Penyesuaian fiskal positif lainnya.

Penyesuaian berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 9 UU PPh. Contoh:
• Penghasilan yang diakui fiskal tetapi tidak diakui komersial (misalnya: revaluasi aset) harus ditambahkan.
• Biaya yang tidak didukung dokumen atau biaya lain yang diakui komersial tetapi tidak boleh diakui fiskal.

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.