Kode Koreksi Fiskal Negatif
PNE-01
Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang bukan objek pajak, tetapi termasuk dalam penghasilan komersial.
Ini adalah koreksi negatif. Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final (misalnya bunga deposito, hadiah) atau yang bukan objek pajak (misalnya warisan, hibah) tetapi tetap dicatat sebagai pendapatan dalam pembukuan komersial, harus dikurangi/dikoreksi negatif dari laba komersial saat menghitung PPh. Intinya, penghasilan ini tidak boleh dikenakan PPh lagi.
PNE-02
Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal
Koreksi negatif. Jika nilai penyusutan menurut pembukuan komersial (akuntansi) lebih kecil daripada nilai yang diizinkan menurut ketentuan fiskal (perpajakan), selisih kekurangannya dapat menjadi koreksi negatif (mengurangi laba). Artinya, perusahaan dapat mengklaim penyusutan fiskal yang lebih besar untuk mengurangi pajak.
PNE-03
Selisih amortisasi komersial di bawah amortisasi fiskal
Sama seperti PNE-02. Jika amortisasi (penyusutan aset tidak berwujud) secara komersial lebih kecil daripada yang diizinkan secara fiskal, selisih kekurangannya dapat dikoreksi negatif untuk mengurangi laba kena pajak.
PNE-04
Penyusutan/amortisasi fiskal negatif lainnya.
Kategori untuk koreksi negatif lain terkait penyusutan atau amortisasi yang diizinkan secara fiskal tetapi tidak diakui atau lebih kecil di pembukuan komersial.
Laporan Posisi Keuangan Dagang (Neraca – Statement of Financial Position)

Setiap saldo akun laporan posisi keuangan (neraca) Wajib Pajak harus dipindahkan dengan tepat ke akun laporan posisi keuangan (neraca). Jika terdapat akun yang tidak sesuai, pindahkan nilai akun tersebut ke akun sejenis atau ke akun lainnya yang memiliki kesamaan substansi. misalnya pindahkan akun goodwill ke akun aset tidak berwujud.