L3A-2 Rekonsiliasi Laporan Keuangan Jasa
Laporan Laba Rugi Jasa

Laporan Posisi Keuangan Jasa

L3A-3 Rekonsiliasi Laporan Keuangan Umum
Laporan Laba Rugi Umum

Laporan Posisi Keuangan Umum

Bagian Laporan Keuangan
Ada 8 isian kolom yang harus dilengkapi:
- Laporan Keuangan
- NPWP Konsultan Pajak
- Nama Konsultan Pajak
- Laporan Keuangan
- NPWP Kantor Akuntan Publik
- Nama Kantor Akuntan Publik
- NPWP Konsultan Pajak
- Nama Konsultan Pajak

Apa perbedaan laporan keuangan tidak diaudit dan diaudit?
Laporan keuangan tidak diaudit:
- NPWP konsultan pajak sesuai dengan surat kuasa khusus
Laporan keuangan diaudit:
- NPWP konsultan pajak sesuai dengan surat kuasa khusus
- NPWP Kantor Akuntan Publik
- Unggah pada Halaman Induk Bagian J.a. Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang telah diaudit
Lampiran L-3A-4
Prasyarat Halaman Induk

Pemilihan 1.b.3 “Ya, saya berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto” hanya dapat dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang memiliki Fasilitas Pemberitahuan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (LA.04-01)
Lampiran L-3A-4 terdiri dari:
1: Penghasilan Neto Dalam Negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas berdasarkan pencatatan
L-3A-4 bagian A terprefill otomatis berdasarkan isian pada L-3B bagian C dan secara otomatis menghitung penghasilan netto dengan mengalikan peredaran bruto dengan norma yang diberitahukan dalam fasilitas NPPN.
2: Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya

- Penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan
- Sewa harta selain tanah dan/atau bangunan
- Bunga
- Royalti
- Keuntungan Penjualan Harta
- Imbalan Bunga
- Keuntungan Kurs Valuta Asing
- Penghasilan Lain dari Modal atau Aset
- Pembebasan Utang
- Hibah
- Bantuan/Sumbangan
- Klaim Asuransi
- Beasiswa
- Hadiah/Undian
- Penghasilan Domestik lainnya
Penutup
Setelah kita membaca dan mempelajari tutorial mengisi lampiran IIIA ini mulai dari bagian 1 sampai 4, harapannya Anda tak ada lagi kendala dalam mengisi dalam sistem Coretax yang sesungguhnya.
Disclaimer:
Panduan yang disampaikan di sini untuk tujuan edukasi, dan dapat berubah sesuai proses pengembangan sistem dan ketentuan perpajakan baru.