Pengungkapan Laporan Keuangan adalah konsep, metode, dan media tentang bagaimana informasi Laporan Keuangan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. Pengungkapan laporan keuangan adalah bagian integral dari pelaporan keuangan.
Secara teknis, pengungkapan merupakan langkah akhir dalam proses akuntansi yaitu penyajian dalam bentuk seperangkat penuh Laporan Keuangan. Bagaimana pengungkapan laporan keuangan menurut para ahli dan metode pengungkapannya? Ikuti pembahasannya berikut ini…
Pengungkapan Laporan Keuangan Menurut Para Ahli
Berikut ini saya sajikan pengertian pengungkapan laporan keuangan menurut para ahli, antara lain:
A: Pengertian Pengungkapan Menurut Thomas G. Evans
Thomas G. Evans dalam Accounting Theory mengartikan pengungkapan sebagai berikut:
Disclosure means supplying information in the financial statements, including the statements themselves, the notes to the statements, and the supplementary disclosures associated with the statement.
Thomas G. Evans membatasi pengertian pengungkapan hanya pada hal-hal yang menyangkut pelaporan keuangan.
Pernyataan manajemen dalam surat kabar atau media masa lain serta informasi di luar lingkup pelaporan keuangan tidak masuk dalam pengertian pengungkapan.
B: Pengertian Pengungkapan Menurut Wolk, Tearney, dan Dodd
Wolk, Tearney dan Dodd memasukkan pula laporan keuangan segmental dan laporan yang merefleksikan perubahan harga sebagai bagian dari pengungkapan.
C: Pengertian Pengungkapan Menurut FASB
Menurut FASB dalam rerangka konseptualnya menyatakan bahwa pengungkapan sebagai penyediaan informasi lebih dari apa yang dapat disampaikan dalam bentuk Laporan Keuangan formal.
Masalah teoritis pengungkapan laporan keuangan dalam teori akuntansi dapat dinyatakan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:
- Untuk siapa informasi diungkapkan?
- Mengapa pengungkapan harus dilakukan?
- Seberapa banyak dan informasi apa harus diungkapkan?
- Bagaimana cara dan kapan mengungkapkan informasi?
Fungsi dan Tujuan Pengungkapan Laporan Keuangan
Tujuan pengungkapan Laporan Keuangan adalah menyajikan informasi yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan pelaporan keuangan, dan untuk melayani berbagai pihak yang mempunyai kepentingan berbeda-beda.
Investor dan kreditor tidak homogen tapi bervariasi dalam hal kecanggihannya, karena pasar modal adalah sarana utama pemenuhan dana dari masyarakat, pengungkapan dapat diwajibkan untuk tujuan:
A: Tujuan Melindungi
Tujuan melindungi dilandasi oleh gagasan bahwa tidak semua pemakai cukup canggih, sehingga pemakai yang naif perlu dilindungi dengan mengungkapkan informasi yang mereka tidak mungkin memperolehnya, atau tidak mungkin mengolah informasi untuk menangkap substansi ekonomi yang melandasi suatu pos Laporan Keuangan.
Dengan kata lain, pengungkapan dimaksudkan untuk melindungi perlakuan manajemen yang mungkin kurang adil dan terbuka. Dengan tujuan ini, tingkat atau volume pengungkapan akan menjadi tinggi.
Tujuan melindungi biasanya menjadi pertimbangan badan pengawas yang mendapat otoritas untuk melakukan pengawasan terhadap pasar modal seperti Badan Pengawas Pasar Modal (OJK). Hal ini dapat dipahami karena mereka bertindak demi kepentingan publik.
B: Tujuan Informatif
Tujuan informatif pengungkapan laporan keuangan dilandasi oleh gagasan bahwa pemakai yang dituju sudah jelas dengan tingkat kecanggihan tertentu, sehingga pengungkapan diarahkan untuk menyediakan informasi yang dapat membantu keefektifan pengambilan keputusan pemakai tersebut.
Tujuan ini biasanya melandasi penyusun standar akuntansi untuk menentukan tingkat pengungkapan, dan dalam kenyataannya, badan pengawas seperti OJK bekerja sama dengan penyusun standar (profesi) untuk menentukan keluasaan pengungkapan untuk tujuan pengawasan oleh badan pengawas melalui formulir-formulir oleh badan kepemerintahan.
Terdapat pula pengungkapan yang khusus ditujukan ke badan pengawas melalui formulir-formulir yang harus diisi oleh perusahaan pada waktu menyerahkan laporan tahunan maupun kuartalan.
C: Tujuan Melayani Kebutuhan Khusus.
Tujuan ini merupakan gabungan dari tujuan perlindungan publik dan tujuan informatif. Apa yang harus diungkapkan kepada publik dibatasi dengan apa yang dipandang bermanfaat bagi pemakai yang dituju.
Sementara untuk tujuan pengawasan, informasi tertentu harus disampaikan kepada badan pengawas berdasarkan peraturan melalui formulir-formulir yang menuntut pengungkapan secara rinci.
Klasifikasi tujuan di atas lebih menggambarkan penekanan atau orientasi badan pengawas. Tujuan perlindungan dan informatif keduanya harus dilayani.