Ruang Lingkup Pengungkapan Laporan Keuangan
A: Kualitas Pengungkapan Laporan Keuangan
Hal ini berkaitan dengan masalah seberapa banyak informasi harus diungkapkan yang disebut dengan tingkat pengungkapan (levels of disclosure). Ada 3 (tiga) tingkat pengungkapan Laporan Keuangan adalah :
#1: Memadai
Tingkat memadai adalah tingkat minimum yang harus dipenuhi agar laporan keuangan secara keseluruhan tidak menyesatkan untuk kepentingan pengambilan keputusan yang diarah.
#2: Wajar atau Etis
Tingkat wajar adalah tingkat yang harus dicapai agar semua pihak mendapat mendapat perlakuan atau pelayanan informasional yang sama.
Artinya, tidak ada satu pihak pun yang kurang mendapat informasi sehingga mereka menjadi pihak yang kurang diuntungkan posisinya. Dengan kata lain, tidak ada preferensi dalam pengungkapan informasi.
Tingkat penuh menuntut penyajian secara penuh semua informasi yang berpaut dengan pengambilan keputusan yang diarah.
#3: Penuh
Tingkat pengungkapan yang tepat memang harus ditentukan karena terlalu banyak informasi sama tidak menguntungkannya dengan terlalu sedikit informasi, oleh karena itu, diperlukan kriteria atau pertimbangan untuk menentukan batas atas dan batas bawah.
Batas atas (biaya > benefit) dan batas bawah (materialitas) dalam karakteristik kualitatif informasi untuk pengakuan suatu pos dapat dijadikan pertimbangan untuk menentukan banyaknya informasi.
Dalam hal pengungkapan, batas atas (tingkat penuh) lebih banyak menimbulkan kontroversi dibandingkan dengan batas bawah, artinya, bagi penentu kebiajakan, menentukan seberapa luas pengungkapan harus dilakukan lebih problematik dibanding menentukan informasi mana yang tidak perlu diungkapkan.
B: Apa Yang Diungkap?
Pengungkapan meliputi Laporan Keuangan itu sendiri dan semua informasi pelengkap. Struktur pengaturan di Indonesia yaitu struktur ganda, yaitu IAI dan Bapepam/OJK.
Dalam hal ini OJK lebih berkepentingan dengan tingkat pengungkapan dan apa yang harus diungkapkan terutama untuk kepentingan pendaftaran publik dan penawaran publik perdana.
Sementara itu, IAI lebih berfokus pada bagaimana mengungkapkan atau format pengungkapan terutama dalam pelaporan keuangan eksternal.
Ketentuan IAI (Standar Akuntansi Keuangan) dapat diberlakukan pula untuk perusahaan swasta. Ketentuan tentang pengungkapan yang diwajibkan oleh badan pengawas dituangkan dalam bentuk keputusan Badan Pengawas.
Sedangkan pengungkapan yang diwajibkan oleh IAI dituangkan dalam berbagai pasal dan tersebar di berbagai pernyataan standar. Dan berikut ini daftar peraturan badan pengawas menyangkut pengungkapan:
A: Penawaran Umum
- Prospektus Awal dan Info Memo
- Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum
- Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana
- Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil
- Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Beragun Aset
B: Pelaporan Rutin
- Laporan Tahunan
- Pedoman Penyajian Laporan Keuangan
- Keterbukaan Informasi yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik
- Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
- Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
- Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pailit