Daftar Lengkap Pengurang dan Bukan Pengurang Penghasilan Bruto PPh OP

Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) yang dibayar tidak dihitung dari total penghasilan kotor, tapi dari penghasilan bersih setelah dikurangi berbagai biaya yang diperbolehkan.

Artikel ini akan menyajikan Daftar Lengkap Pengurangan Penghasilan Bruto PPh OP yang diperbolehkan oleh undang-undang pajak. Apa saja? Yuk baca hingga selesai ya.

Biaya Boleh Dikurangkan dan Tidak Boleh Dikurangkan

Penghasilan neto atau penghasilan bersih adalah penghasilan bruto (kotor) dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan tersebut.

Tidak semua biaya yang boleh digunakan untuk menghitung laba komersial, boleh dikurangkan untuk tujuan pajak. Oleh karena itu, kita harus paham mana biaya atau pengeluaran yang boleh dikurangkan dan tidak boleh dikurangkan.

Dan, untuk memudahkan dalam memahaminya, saya sajikan dalam bentuk flowchart berikut ini:

biaya boleh dan tidak dikurangkan.
Ringkasan Pengeluaran yang boleh dan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto

Bagaimana penjelasan flowchart tersebut? Yuk teruskan membacanya sampai selesai ya….

Pengurangan yang Diperbolehkan (Deductible Expense)

Konsep

Untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan-pengurangan yang diperbolehkan menurut ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan.

Pengurangan yang Diperbolehkan

Apa saja yang diperbolehkan?

Yaitu biaya untuk Mendapatkan, Memelihara dan Menagih penghasilan. Apabila dirinci adalah sebagai berikut:

1: Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha

  1. Pembelian bahan,
  2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,
  3. Bunga, sewa dan royalti
  4. Perjalanan,
  5. Pengolahan limbah,
  6. Premi asuransi,
  7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,
  8. Biaya administrasi, dan
  9. Pajak (PBB, PDRD dll), kecuali Pajak Penghasilan.

Biaya-biaya tersebut adalah biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada saat pengeluaran objek pajak yang tidak final.

2: Penyusutan dan Amortisasi

Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

Pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan pembayaran di muka, seperti sewa untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dapat dilakukan melalui alokasi. Contoh sewa dibayar di muka dan asuransi dibayar di muka.

3: Iuran dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan.

Iuran kepada dana pensiun yang belum disahkan Menteri Keuangan tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

4: Kerugian Penjualan

Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

Kerugian yang terjadi bukan karena melakukan 3 M (mendapatkan, menagih, memelihara) tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

Demikian juga bila harta tersebut dimiliki, tetapi tidak digunakan untuk aktivitas 3 M, maka tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto ketika menghitung penghasilan kena pajak.

5: Kerugian karena selisih kurs mata uang asing.

Kerugian karena selisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh:

A: Fluktuasi kurs yang terjadi sehari-hari

Kerugian karena sebab ini, pembebananya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan harus dilakukan secara taat asas.

B: Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang moneter.

Kerugian ini dibukukan dalam perkiraan sementara di neraca dan pembebanannya dilakukan bertahap berdasarkan realisasi mata uang asing tersebut.

6: Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.

7: Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.

Biaya yang dikeluarkan untuk beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan, dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.

8: Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

Enam syarat agar dapat sebagai pengurang:

  1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat jenderal Pajak;
  3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang Negara.
  4. Atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan.
  5. Atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah diahapuskan untuk jumlah utang tertentu; dan,
  6. Syarat yang ketiga tersebut tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil (pasal 4 ayat (1) huruf k).

Penghapusan Piutang Tak Tertagih

WP yang melakukan penghapusan piutang wajib membuat daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih untuk dilampirkan dalam SPT tahunannya. Bentuk daftar tersebut adalah sebagai berikut:

Daftar piutag tak tertagih
Daftar Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih
Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.