Akuntansi Penjaminan Simpanan Nasabah Bank, Penghitungan, Premi dan Contoh

Program Penjaminan Simpanan nasabah bank bertujuan untuk melindungi deposan dari kegagalan operasional bank.

Pemberlakuan Penjaminan Simpanan ini mempunyai konsekuensi pada biaya premi dan kewajiban bank untuk memberikan laporan berkaitan dengan keikutsertaan dalam program ini. Dengan demikian ada tugas tambahan bagi lembaga perbankan, yaitu pembebanan biaya premi penjaminan dan pelaporan akuntansi.

Bagaimana perhitungan, pembayaran premi, dan pencatatan akuntansinya? Mari ikuti pembahasan lengkapnya berikut ini…

Baca Artikel Terkait >> SOP Keuangan dan Accounting Tools Powerful

 

01: Simpanan yang Dijamin

A: Jenis Simpanan yang Dijamin LSP

Nilai Simpanan

Apa saja simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan?

Simpanan yang dijamin pada bank umum konvensional meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Simpanan yang dijamin tersebut adalah simpanan yang berasal dari masyarakat, termasuk yang berasal dari bank lain.

Nilai simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha bank. Saldo dimaksud berupa:

  1. Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk simpanan yang memiliki komponen bunga.
  2. Nilai sekarang per tanggal pencabutan izin usaha dengan menggunakan tingkat diskonto yang tercatat pada bilyet, untuk simpanan yang memiliki komponen diskonto.

Perhitungan Nilai Jaminan

Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening simpanan nasabah bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).

Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening.

Dalam hal nasabah bank memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan.

Contoh Perhitungan Nilai Simpanan

Perhatikan contoh berikut ini:

Ali mempunyai tabungan atas nama pribadi di Bank XYZ dengan saldo sebesar Rp 80 juta. Ali juga mempunyai rekening gabungan dengan Budi dan Cici dalam bentuk giro di Bank XYZ dengan saldo sebesar Rp 225 juta.

Selain itu, Budi mempunyai rekening tabungan atas nama pribadi di Bank XYZ dengan saldo sebesar Rp 25 juta, sedangkan Cici mempunyai 1 (satu) rekening tabungan atas nama pribadi dengan saldo sebesar Rp 65 juta dan 1 (satu) rekening tabungan untuk kepentingan anaknya yang masih kecil bernama Titi (beneficiary) dengan saldo sebesar Rp 45 juta.

Bila bank XYZ  dicabut ijin usahanya pada tahun 2019 dengan asumsi pada saat itu nilai simpanan yang dijamin per nasabah per bank paling tinggi sebesar Rp 100 juta, maka perhitungan nilai simpanan yang dijamin untuk masing-masing nasabah tersebut adalah sebagai berikut:

penjaminan simpanan di bank
Saldo simpanan di bank

LPS akan membayar klaim penjaminan atas simpanan yang dijamin sebesar sebagai berikut :

1: Rp 100 juta kepada Ali

2: Rp 100 juta kepada Budi

3: Rp 145 juta kepada Cici

Simpanan yang tidak dijamin sebesar Rp 95 juta akan diselesaikan melalui proses likuidasi Bank XYZ.

 

B: Kewajiban Bank Peserta LPS

Sebagai peserta penjaminan simpanan LPS, setiap bank yang melakukan kegiatan di Indonesia perlu:

  1. membayar kontribusi kepesertaan,
  2. membayar premi,
  3. menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang telah ditentukan

Kontribusi kepesertaan dibayar pada saat bank yang bersangkutan menjadi peserta penjaminan simpanan LPS dan kontribusi kepesertaan wajib disetor ke rekening Lembaga Penjaminan Simpanan.

 

02: Penghitungan, Pembayaran Premi, dan Perlakuan Akuntansinya

Kredit adalah

A: Tata Cara Pembayaran Premi Penjaminan Simpanan

Perhitungan Premi

Penghitungan premi, baik pada awal periode maupun premi penyesuaian dilakukan sendiri oleh bank (self assesment).

Premi penjaminan dibayarkan 2 (dua) kali dalam satu tahun.

  1. Periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni
  2. Periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember

Proses pembayaran premi untuk setiap periode dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pembayaran premi pada awal periode sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan periode sebelumnya,
  2. Penyesuaian premi setelah akhir periode berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total simpanan periode yang bersangkutan.

Pembayaran premi pada awal periode harus dilakukan paling lambat tanggal:

  1. 31 Januari, untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni
  2. 31 Juli, untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember

Penyesuaian Premi

Sedangkan penyesuaian premi dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Menghitung premi yang seharusnya dibayar berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total simpanan pada periode yang bersangkutan.
  2. Menghitung kelebihan atau kekurangan premi yang dibayarkan pada awal periode dengan premi yang seharusnya dibayar.
  3. Memperhitungkan kelebihan atau kekurangan terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Dalam hal terdapat kelebihan premi, kelebihan tersebut menjadi pengurang terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya
    • Dalam hal terdapat kekurangan premi, kekurangan tersebut menjadi penambah terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya.

Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran premi, kelebihan pembayaran tersebut digunakan untuk pembayaran premi berikutnya, kecuali apabila bank yang bersangkutan meminta agar kelebihan tersebut digunakan untuk membayar denda yang tertunggak kepada LPS.

 

B: Contoh Perhitungan Premi Penjaminan Simpanan

Contoh Soal

Perhatikan contoh perhitungan premi penjaminan simpanan berikut ini:

Bank ABC yang berdiri sejak 2017 mempunyai modal sendiri Rp 10.000.000.000 dan mulai 22 September 2019 mendaftar sebagai peserta penjaminan simpanan ke Lembaga Penjamin Simpanan.

Bank ini membayar kontribusi kepesertaan 0,1% dari modal bank sendiri dan membayar premi penjaminan 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan.

Pada 17 September 2019 Bank ABC menyetor biaya premi penjaminan sebesar Rp 2.366.633.000, data saldo bulanan untuk simpanan di Bank ABC adalah sebagai berikut:

penjamin simpanan deposito
Contoh perhitungan saldo nasabah bank

Perhitungan Premi

Dasar perhitungan premi penjaminan adalah rata-rata saldo simpanan periode Juli 2019 s/d Desember 2019 yaitu total simpanan dibagi 6 bulan:

= Rp 25.048.304.236 : 6
= Rp 4.174.717.373

Bank ABC menjadi peserta penjaminan per 22 September 2017, sehingga premi yang seharusnya periode 22 September 2019 s/d 31 Desember 2019 dapat ditentukan sebagai berikut:

Jumlah hari mulai dari bulan Juli s/d Desember 2019 (diperhitungkan sejak sampai dengan) adalah:

  1. Juli = 31 hari
  2. Agustus = 31 hari
  3. September = 30 hari
  4. Oktober = 31 hari
  5. Nopember = 30 hari
  6. Desember = 31 hari
  7. Jumlah = 184 hari

Sedangkan jumlah hari sejak Bank ABC menjadi peserta penjaminan simpanan per 27 September 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 (sejak sampai dengan) adalah:

  1. September (30:21) = 9 hari
  2. Oktober = 31 hari
  3. November = 30 hari
  4. Desember = 31 hari
  5. Jumlah = 101 hari

Dengan demikian premi yang seharusnya adalah:

= Jumlah Hari Penjaminan x Tarif Premi x Rata-rata Saldo Simpanan = Premi Seharusnya
= (101/184) x 0.1% x Rp 4.174.717.373 = Rp 2.291.556,82

Perhitungan Penyesuaian Premi

Perhitungan penyesuaian premi semester 2 tahun 2019 (22 September 2019 s/d 31 Desember 2019) adalah sebagai berikut:

  1. Premi seharusnya = Rp 2.295.556.
  2. Premi awal periode 22/9/ s/d 31/12/2019 = Rp 2.366.633,00
  3. Penyesuaian Premi Semester 2/2019 kurang (Lebih) Setor = – Rp 75.076,18

Perlu diketahui bahwa pada tahap pertama, sebagai peserta baru Bank ABC ketika menyetor premi Rp 2.366.633,000.

Setoran tersebut merupakan estimasi berdasarkan saldo rata-rata bulanan total simpanan pada semester 1 (Januari s.d Juni) tahun 2019.

Pada akhir semester 2 (Juli s/d Desember) tahun 2019 ditemukan premi yang seharusnya diperhitungkan sesuai saldo rata-rata bulan yang terjadi. Dengan demikian Bank ABC membayar lebih dari yang seharusnya, yaitu lebih Rp 75.076,18.

Kelebihan pembayaran ini tidak bisa ditarik oleh Bank ABC, tapi diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran premi pada periode berikutnya.

Pada periode berikutnya, yaitu semester I periode Januari s/d Juni 2020, kita bisa menghitung premi awal semester 1 tahun 2020 berdasarkan rata-rata saldo total simpanan pada semester 2 (Juli s/d Desember) yahun 2019.

Hasil perhitungan menunjukkan Rp 4.174.717,37. Bank menyetor premi Rp 4.099.641,00 pada tanggal 26 Januari 2020.

Hasil Perhitungan Premi

Dengan demikian, perincian premi penyesuaian dan kelebihan/ kekurangannya dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Premi awal Semester 1 tahun 2020 = Rp 4.174.717,37
    • Perhitungannya: 0,1% X Rp 4.174.717.373
  2. Penyesuaian premi periode 22 September s/d 31 Januari 2019 = – Rp 75.076,18
  3. Jumlah yang harus dibayar sebelum 31 Januari 2020 = Rp 4.099.614,19
  4. Premi yang telah disetor tanggal 26 Januari 2020 = Rp 4.099.641,00
  5. Saldo premi kurang (lebih) bayar periode 1/2020 = Rp 0,19

Premi awal semester 1, periode  Januari s/d Juni 2020 adalah sifatnya prediktif dengan data semester sebelumnya.

Pada akhir semester harus disesuaiakan dengan mendasarkan premi yang seharusnya menurut saldo rata-rata total simpanan yang sesungguhnya terjadi pada periode yang bersangkutan.

Saldo Simpanan

Posisi simpanan periode Januari 2020 s/d Juni 2020 adalah sebagai berikut:

penjaminan simpanan lps

Dengan dasar saldo simpanan periode Januari 2020 s/d Juni 2020, maka dapat diperhitungkan penyesuaian premi periode 1 Januari 2020 s/d 30 Juni 2020 sebagai berikut:

  1. Premi seharusnya periode 1 Januari s/d 30 Juni 2020 = 0,1% X (26.253.213.235/6) = Rp 4.375.535,54
  2. Premi awal periode Jan s/d Jun 2020 = Rp 4.174.717,37
  3. Penyesuaian Premi Semester 1/2020 kurang (Lebih) Setor = – Rp 200.818,17

Jumlah Pembayaran

Dengan demikian kita bisa menentukan jumlah yang harus dibayar sebelum 31 Juli 2020 sebagai berikut:

1: Premi awal semester 2 tahun 2020:

= 0,1% x Dasar Perhitungan Premi Awal Semester 2 tahuan 2020
= 0,1% x Rata-rata saldo simpanan periode Jan – Juli 2020 = 0,1% x Rp 4.375.535.539

2: Penyesuaian premi periode semester 1/2020 ( 1 Januari – 30 Juni 2020)
= Rp 200.818,17

3: Saldo premi kurang (lebih) bayar periode 1/2020
= 0,19

4: Jumlah Premi yang harus dibayar sebelum 31 Juli 2020
= Rp 4.576.353,90

5: Premi yang telah dibayar pada 10 Juli 2020
= Rp 4.651.430,10

6: Premi kurang (lebih) bayar
= (Rp 75.076,20)

 

C: Pencatatan Jurnal Transaksi Pembayaran Premi Penjaminan Simpanan

Jurnal Transaksi

Berdasarkan transaksi dan perhitungan premi di atas sejak semester 2 tahun 2019 hingga Juli 2020, maka dapat dicatat dalam jurnal umum transaksi sebagai berikut:

1: Tanggal 22/9/2019

[Debit] Dana Penyertaan Rp 10.000.000,00
[Kredit] Giro LPS Rp 10.000.000,00

2: Tanggal 17/11/2019

[Debit] Piutang Premi Penjaminan Rp 2.366.633,00
[Kredit] Giro LPS Rp 2.366.633,00

3: Tanggal 31/12/2019

[Debit] Biaya Premi Penjaminan Rp 2.291.556,82
[Kredit] Piutang Premi Penjaminan Rp 2.291.556,82

4: Tanggal 26/1/2020

[Debit] Piutang Premi Penjaminan Rp 4.099.641,00
[Kredit] Giro LPS Rp 4.099.641,00

5: Tanggal 31/1/2020

[Debit] Piutang Premi Penjaminan Rp 0,19
[Kredit] Hutang Premi Penjaminan Rp 0,19

6: Tanggal 30/3/2020

[Debit] Piutang Premi Penjaminan Rp 200.818,17
[Kredit] Hutang Premi Penjaminan Rp 200.818,17

[Debit] Biaya Premi Penjaminan Rp 4.375.535,54
[Kredit] Piutang Premi Penjaminan Rp 4.375.535,54

7: Tanggal 10/7/2020

[Debit] Hutang Premi Penjaminan Rp 200.818,36
[Debit] Piutang Premi Penjaminan Rp 4.452.611,74
[Kredit] Giro LPS Rp 4.651.430,100

Penjelasan perhitungan

1: Jurnal transaksi tanggal 22 September 2019 diperhitungkan dari:
= Rp 10.000.000.000 x 0,1%
= Rp 10.000.000

2: Jurnal tanggal 17 November 2019 dan tanggal 31 Desember 2019:

Ditentukan dari pembayaran dalam bentuk premi dibayar dimuka (piutang premi) sebesar:
= Rp 2.366.633,00 – Rp 2.291.556,82
= Rp 75.076,18

3: Tanggal 30 Juni 2020

Kita melakukan jurnal penyesuaian dengan cara mendebit rekening biaya premi.

Dan mengkredit  piutang premi untuk mengakui biaya premi yang benar-benar telah terjadi sampai dengan laporan keuangan semesteran.

Perhitungannya yang didebit adalah:

= Rp 75.076,18 + Rp 4.099.641,00 + Rp 0,19 + Rp 200.818,17
= Rp 4.375.535,54

Sementara itu tanggal 10 Juli 2020 kita mendebit hutang premi Rp 200.818,36, dari hutang premi Rp 0,19 + Rp 200.818,17 dan mendebit piutang premi sebesar Rp 4.451.248,74

Piutang premi ini yang kita bayar sebesar penjumlahan dari premi sebenarnya Rp 4.375.535,54 ditambah kelebihan Rp 75.076,20.

Khusus untuk pendebitan Giro LPS diasumsikan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan membuka rekening giro pada bank tersebut.

Bila rekening Giro LPS pada bank lain, maka harus ditampung kredit bank-bank lain giro.

Penggabungan Usaha

Dalam hal bank-bank melakukan penggabungan usaha sebelum berakhirnya periode maka:

1: Total dari seluruh premi yang telah dibayar pada awal periode oleh masing-masing bank tersebut sebelum penggabungan usaha.

Secara otomatis ditetapkan sebagai premi yang telah dibayar pada awal periode oleh bank hasil penggabungan usaha.

2: Dalam rangka penyesuaian premi setelah akhir periode.

Jumlah saldo bulanan total simpanan dari masing-masing bank sebelum penggabungan usaha diperhitungkan sebagai saldo bulanan total simpanan bank hasil penggabungan usaha untuk periode yang telah dilalui sebelum penggabungan usaha.

Dalam hal izin usaha bank dicabut oleh Lembaga Pengawas Bank (LPP) sebelum berakhirnya periode, maka:

  1. Penyesuaian premi tidak dilakukan.
  2. LPS tidak mengembalikan bagian premi yang telah dibayar pada awal periode untuk proporsi periode yang belum dilalui, dan
  3. Semua tunggakan premi dan denda yang belum dibayar bank kepada LPS sampai dengan tanggal pencabutan izin usaha tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan bank kepada LPS.

Dalam rangka perhitungan rata-rata saldo bulanan total simpanan, kewajiban bank dalam valuta asing dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang digunakan bank untuk penyampaian laporan bulanan.

 

03: Laporan Bank

A: Jenis Laporan

Setiap bank wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada LPS, yaitu:

  1. Laporan posisi simpanan setiap akhir bulan, paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
  2. Financial Statement bulanan, paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
  3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, atau laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada LPP bagi bank yang tidak diwajibkan oleh LPP untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.
    Paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya, LPP dalam hal ini adalah Bank Indonesia.

 

B: Format Laporan

Selain menyampaikan laporan secara berkala tersebut, setiap bank juga harus menyampaikan laporan susunan pemegang saham, direksi, dan komisaris bank setiap kali ada perubahan pemegang saham, direksi, komisaris, atau kepemilikan, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadi perubahan dimaksud dengan format sebagai berikut:

1: Laporan Rincian Posisi Simpanan

Nama Bank
Laporan Rincian Posisi Simpanan yang dikelompokkan berdasarkan besarannya
Per tanggal  30 Juni/ 31 Desember  Tahun ….

penjaminan simpanan nasabah bank
Contoh Laporan Dana Simpanan Nasabah Bank

2: Laporan Posisi Simpanan

Nama Bank
Laporan Posisi Simpanan
Periode … s/d ….
Tahun ……..

penjaminan simpanan di bank
Contoh Form Laporan Dana Simpanan nasabah bank

3: Laporan Susunan Direksi

Nama Bank
Laporan Susunan Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham
Per Tanggal ….. Bulan ….. Tahun

A: Direksi

penjamin simpanan nasabah bank
Contoh form Laporan sususn Direksi Bank

B: Komisaris

penjamin simpanan deposito
Contoh Form daftar komisaris bank

C: Pemegang Saham

penjaminan simpanan lps
Contoh Form daftar pemilik saham bank

 

04: Kesimpulan

Program penjaminan simpanan di Indonesia telah diberlakukan sejak tahun 2005 bagi semua lembaba perbankan yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Skema penjaminan di Indonesia dirancang untuk tetap memberikan insentif bagi deposan untuk ikut mengawasi kinerja bank, terutama oleh deposan besar dan melindungi dana deposan kecil.

Konsekuensi program ini adalah adanya biaya premi dan pelaporan. Biaya premi sebenarnya bisa ditanggung oleh deposan saja, oleh bank saja, atau oleh keduanya.

Praktik di Indonesia, biaya premi penjaminan ditanggung oleh lembaga perbankan, sedangkan pelaporan posisi dana dan Laporan Keuangan Bank diperlukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mengendalikan risiko lembaga perbankan.

Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai  penjaminan simpanan nasabah bank, cara perhitungan premi dan perlakuan akuntansi penjaminan simpanan di bank.

Semoga bermanfaat, terima kasih.

Note:
Boleh mengutip artikel ini dengan menyebutkan dan menyertakan sumbernya ya bosss. Thanks

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.