Contoh Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan dalam Hubungan Industrial

Perjanjian kerja bersama adalah suatu sarana untuk mewujudkan hubungan industrial yang serasi, selaras, dinamis, seimbang, aman dan mantap antara pekerja dan pengusaha. Contoh bagaimana perjanjian kerja bersama mengatur mengenai penggajian, dan tentang K3.

Kewajiban penyusunan perjanjian kerja bersama perusahaan dilakukan secara musyawarah dan mufakat antara karyawan dengan perusahaan swasta (PT), bank, hotel, rumah sakit, maupun BUMN dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

Bagaimana format dan poin-poin yang ada dalam PKB? Mari baca pembahasan beserta contoh surat perjanjian kerja bersama karyawan berikut ini…

 

01: Pengertian Perjanjian Kerja Bersama

A: Latar Belakang dan Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama PKB

Apa landasan hukum dan latar belakang pembuatan perjanjian kerja bersama?

Pembinaan hubungan ketenagakerjaan antara karyawan dan perusahaan harus mencerminkan pada pandangan hidup serta semangat Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Hubungan industri ini diarahkan menuju terciptanya kerja sama yang baik antara pekerja dan pengusaha.

Untuk meningkatkan hubungan kerja sama sehingga tercapai peningkatan kinerja, produktivitas, kelangsungan perusahaan, dan demi peningkatan kesejahteraan karyawan dan keluarganya, serta selaras dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka diperlukan perjanjian kerja bersama (PKB) yang isinya memuat berbagai persoalan teknis hubungan perusahaan dan pekerja.

Jadi, perjanjian kerja bersama (PKB) adalah prasarana dan adanya tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama untuk mencapai tujuan yang mulia dari hubungan antara karyawan dan pengusaha.

 

B: Definisi Perjanjian Kerja Bersama

Apa pengertian perjanjian kerja bersama?

Perjanjian Kerja Bersama adalah kesepakatan yang dihasilkan dari proses perundingan oleh dan antara perusahaan dengan karyawan yang berisi syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak serta bersama-sama bertanggung jawab untuk melaksanakannya.

 

C: Fungsi Perjanjian Kerja Bersama

Apa fungsi perjanjian kerja bersama dalam hubungan industrial?

Penyusunan perjanjian kerja bersama dilaksanakan secara musyawarah mufakat antara pihak-pihak terkait yaitu pekerja dan perusahaan dengan tujuan untuk mewujudkan kebaikan bersama, yaitu perusahaan tetap eksis dan berkembang dalam melaksanakan produksi barang maupun jasa, sedangkan pekerja dan keluarga tingkat kesejahteraannya meningkat.

Perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan saling mendukung serta melengkapi. Perjanjian ini juga tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Bagaimana standar operasional prosedur (SOP) dan format PKB antara karyawan dan perusahaan? Mari baca pembahasannya berikut ini…

 

02: Format dan Komponen Perjanjian Kerja Bersama

perjanjian kerja bersama perusahaan

Bagaimana format PKB?

Bentuk PKB hampir sama dengan surat perjanjian pada umumnya, yang membedakan adalah komponen-komponennya. Berikut ini beberapa elemen pokok yang dicantumkan dalam surat perjanjian kerja bersama:

A: Pengertian Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan dan Karyawan

Bagian ini menjelaskan secara  rinci istilah-istilah yang digunakan dalam surat perjanjian, contoh pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), gaji, kecelakaan kerja dan perusahaan.

B: Ketentuan Umum

Menjelaskan hal-hak umum seperti:

  • Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian kesepakatan.
  • Ruang lingkup
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Fasilitas dan musyawarah jika terjadi permasalahan

C: Hubungan Kerja

  • Kewenangan
  • Pemindahan
  • Kenaikan pangkat dan golongan

D: Ketentuan Tata Tertib Karyawan

  • Jam kerja
  • Pakaian kerja
  • Lingkungan kantor

Untuk detailnya, yuk baca contoh PKB berikut ini…

 

03: Contoh Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

karyawan

Pada contoh sederhana ini saya sajikan beberapa item pokok saja, dari sini Anda bisa memiliki gambaran bagaimana keseluruhan isi dari sebuah contoh surat perjanjian kerja bersama karyawan, selanjutnya memodifikasi sesuai dengan kebutuhan Anda.

Perhatikan contoh perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan karyawan berikut ini:

A: Pembukaan

Bagian pembuka berisi mengenai latar belakang, dasar pedoman, dan tujuan serta fungsi umum dari perjanjian kerja bersama.

 

B: Bab I Perjanjian Kerja Bersama – Pengertian

01: Perusahaan

Perusahaan adalah perseroan terbatas (PT) yang berkedudukan dan berkantor pusat di Surabaya dengan cabang-cabang dan atau unit usaha lainnya.

02: Pengusaha

Pengusaha adalah pemilik perusahaan yang diwakili oleh pihak manajemen dan direksi.

03: Direksi

Direksi adalah dewan direktur yang merupakan pengurus perusahaan selaku pemberi kerja serta bertindak mewakili untuk dan atas nama pengusaha.

04: Pimpinan

Pimpinan adalah karyawan yang menerima wewenang dari direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan surat keputusan direksi.

05: Karyawan/Pekerja/Pegawai

  1. Pekerja/karyawan/Pegawai adalah tenaga kerja dengan status pekerja tetap yang bekerja pada perusahaan dengan menerima gaji atau upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain.
  2. Pegawai tetap adalah karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan untuk jangka waktu tertentu dan pada saat dimulainya hubungan kerja bisa didahului dengan perjanjian kerja waktu tertentu sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan/atau syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh direksi.
  3. Karyawan dengan keahlian khusus adalah pekerja yang memiliki keahlian khusus dan dibuktikan dengan sertifikat pendukung.

06: Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara pegawai dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian.

07: Hubungan Kerja

Pengertian hubungan kerja adalah keterkaitan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, gaji dan upah.

08: Gaji

Bagaimana perjanjian kerja bersama mengatur mengenai penggajian?

Upah atau gaji adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada karyawan yang ditentukan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan dan bonus bagi karyawan beserta keluarga atas suatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan.

09: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Definisi pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan pengusaha.

10: Kecelakaan Kerja

Adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena terkait dengan pekerjaan, demikian juga kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, pulang ke rumah melalui rute yang wajar.

 

C: Bab II Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan – Ketentuan Umum

01: Pihak-pihak yang mengadakan PKB

Perjanjian kerja bersama ini diadakan oleh dan antara direksi perusahaan yang berkedudukan di Surabaya, yang diwakili oleh:

  1. Aria Pratama – Direktur Utama
  2. Budi Jaya – Direktur Keuangan
  3. Ken Yono – Direktur Operasional

Yang selanjutnya disebut “Direksi”.

Dengan

Organisasi selaku perwakilan karyawan/pekerja/pegawai di lingkungan perusahaan, selanjutnya disebut “Serikat Pekerja”.

 

02: Ruang Lingkup PKB

  1. Perjanjain kesepakatan ini berlaku untuk semua kantor pusat, cabang, dan unit usaha lainnya.
  2. Kedua belah pihak telah saling memahami dan menyetujui bahwa perjanjian ini berlaku untuk semua karyawan perusahaan.
  3. Untuk karyawan tidak tetap, hak dan kewajibannya sebagai pekerja diatur tersendiri dalam suatu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan syarat-syarat kerja khusus dan tunduk pada ketentuan tata tertib dan kedisiplinan pegawai sebagaimana diatur dalam PKB.

 

03: Kewajiban bagi para pihak yang mengadakan PKB

  1. Kedua belah pihak berkewajiban memberikan penjelasan kepada seluruh pekerja baik isi, makna dan pengertian yang ada dalam perjanjian ini ataupun yang berhubungan dengan pelaksanaannya.
  2. Masing-masing pihak bertanggung jawab dan konsisten atas diberlakukan dan ditaatinya semua ketentuan yang ada PKB atau yang terkait dengan penerapannya.
  3. Perusahaan mempunyai kewajiban untuk memperbanyak materi hasil kesepakatan ini untuk dibagikan kepada seluruh pekerja dan karyawan wajib menandatangani formulir, tanda terima dan pernyataan menerima isi yang termaktub dalam kesepakatan ini.

 

04: Perundingan

  1. Perjanjian ini ditetapkan melalui musyawarah dan permufakatan berdasarkan pada azas hubungan industrial dengan prinsip demokrasi.
  2. Setiap musyawarah yang dilakukan, masing-masing pihak berkewajiban untuk menjamin bahwa tidak ada tindakan yang bersifat penekanan atau paksaan kepada pihak lain untuk mencapai maksud dan tujuan.
  3. Perundingan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan didasari itikad baik bertanggung jawab.

 

D: Bab III Perjanjian Kerja Bersama – Hubungan Kerja

01: Kewenangan

Rekrutmen, pengangkatan, promosi, mutasi kerja dan pengaturan karyawan lainnya adalah kewenangan direksi, berdasarkan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

02: Recruitment Pegawai

  1. Dasar pengadaan pegawai
    • Pengadaan karyawan baru dilakukan atas dasar kebutuhan atau formasi yang tersedia di perusahaan.
    • Pengisian jabatan diutamakan dari dalam perusahaan.
  2. Syarat-syarat pengadaan karyawan
    • Persyaratan minimal karyawan; lulus seleksi tes masuk, kompeten, ditetapkandalam surat keputusan direksi.
    • Penerimaan karyawan
    • Pengisian jabatan pimpinan
  3. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
    • Bagi calon pekerja tetap maksimal 2 tahun atau bisa diperpanjang 1 tahun, selanjutnya bisa dilakukan pembaharuan maksimal 2 tahun setelah masa tenggang waktu 30 hari sejak berakhirnya PKWT yang lama.

 

03: Pemindahan Pegawai

  1. Perusahaan berhak untuk memindahkan atau memutasikan pegawai pada jabatan-jabatan dan tugas-tugas di lingkungan perusahaan sesuai dengan formasi dan kebutuhan serta bidang keterampilannya.
  2. Masa kerja karyawan yang dipindahkan/dimutasikan tidak terputus, tetap diperhitungkan sejak awal diterima sebagai pegawai di perusahaan.
  3. Gaji normatif karyawan di tempat yang baru tidak boleh lebih kecil dan gaji normatif yang telah diterima di tempat asal, kecuali pada komponen fasilitas dan faktor gaji yang didasarkan pada perubahan jabatan dan atau lokasi kedaerahan.

 

04: Kenaikan Golongan dan Jabatan

  1. Seorang pekerja berhak atas kenaikan golongan setelah memenuhi syarat-syarat umum dan khusus.
  2. Bagi karyawan yang telah memperoleh kenaikan golongan pengabdian tidak berhak lagi atas kenaikan gaji atau upah berkala.
  3. Ketetapan kenaikan golongan ditetapkan oleh direksi dengan mempertimbangkan formasi dan semua aspek yang terkait dengan kenaikan tersebut.
  4. Seorang karyawan dimungkinkan untuk dinaikkan jabatannya apabila memenuhi sebagai berikut:
    • Prestasi, yaitu hasil kerja selama masa penilaian, serta pada saat diusulkan berprestasi baik.
    • Potensi, yaitu kemungkinan untuk diberi tugas dan tanggung jawab yang lebih besar.
    • Kompetensi, yaitu mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap serta perilaku kerja yang dipersyaratkan dalam jabatan (spesifikasi jabatan).
    • Tersedia formasi dalam dalam jabatan yang lebih tinggi di atasnya.

 

05: Pejabat Perusahaan yang Berwenang Menandatangani Surat Keputusan

Pejabat perusahaan yang berwenang menandatangani surat keputusan pengangkatan, mutasi, promosi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan adalah direksi atau pejabat yang ditunjuk.

 

E: Bab IV Ketentuan Tata Tertib Karyawan

01: Jam Kerja

Waktu kerja dalam satu minggu adalah 40 jam dan maksimal 8 jam per hari dengan pengaturan tata tertib karyawan tentang jam kerja sebagai berikut:

  • Hari Senin s.d Jum’at : 08.00 s.d 17.00
  • Istirahat : 12.00 – 13.00
  • Apabila karyawan bekerja di luar jam tersebut di atas harus diberikan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali untuk pekerjaan bidang marketing, penjual, penagih, pengantar barang, satpam dan lain-lain.

 

02: Pakaian Kerja

  1. Setiap karyawan wajib memperhatikan kerapian dirinya serta selalu berpakaian sopan dan cocok untuk dipakai bekerja.
  2. Pegawai diharuskan menggunakan pakaian seragam kerja dan atau perlengkapan lainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan.

 

03: Kebersihan Lingkungan Kerja

  1. Setiap karyawan wajib memperhatikan dan menjaga kebersihan lingkungan tempat kerja.
  2. Bagi pegawai yang merokok agar memperhatikan situasi dan kondisi tempat atau ruang kerja.

 

04: Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  1. Semua pekerja diwajibkan memperhatikan, menaati serta melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja yang ditetapkan oleh perusahaan.
  2. Alat keselamatan kerja
    • Perusahaan wajib menyediakan alat-alat keselamatan kerja sesuai dengan kebutuhan dan ditempatkan sesuai dengan ketetentuan dan peraturan yang berlaku.
    • Pekerja harus menjaga peralatan yang dipinjamkan dan wajib mempertanggungjawabkan.
  3. Perusahaan memberikan makanan tambahan bagi pekerja yang melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan bahan beracan dan berbahaya (B3).

 

04: Kerahasiaan

  1. Setiap pegawai harus menjaga rahasia yang berhubungan dengan aktivitas usaha perusahaan.
  2. Dilarang keras memberitahukan rahasia jabatan dan rahasia perusahaan kepada orang-orang yang tidak berhak dengan alasan apapun.
  3. Tidak diperbolehkan memperbanyak serta memberikan data-data, catatan, dokumen, transaksi dan keterangan perusahaan kepada pihak lain tanpa persetujuan pimpinan.
  4. Ketika karyawan meletakkan jabatan, yang bersangkutan harus menyerahkan kembali kepada perusahaan semua barang milik perusahaan.

 

05: Keluhan dan Pengaduan

  1. Setiap pegawai berhak menyampaikan keluhan atau pengaduan dengan mengikuti standar operasional prosedur yang ada ataupun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Perusahaan menjamin kerahasiaan setiap keluhan dan pengaduan pekerja.
  3. Perusahaan secara musyawarah wajib menyelesaikan keluhan tersebut, bila tidak bisa diselesaikan selanjutnya bisa melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku.

 

F: Bab V Perjanjian Kerja Bersama – Pengupahan

01: Kebijakan Renumerisasi atau Imbal Jasa

  1. Perusahaan memberikan renumerisasi atau imbal jasa kepada pegawai atas jasa dan hasil kerjanya dalam bentuk gaji/upah dan tunjangan, jaminan/santunan sosial, fasilitas, penghargaan berdasarkan kualifikasi/kepangkatan, jabatan dan prestasi setiap pekerja.
  2. Gaji atau upah sebagai dasar pembayaran tunjangan hari raya (THR), penghargaan masa kerja, bantuan biaya pindah keluar kota dan uang perpisahan serta santuan kematian adalah gaji dasar pensiun ditambah tunjangan tetap.

 

02: Gaji

  1. Untuk pekerja diberikan gaji pokok berdasarkan skala gaji sesuai dengan golongan.
  2. Gaji dasar pensiun dihitung berdasarkan skala gaji pokok yang bersangkutan dikalikan dengan faktor gaji.
  3. Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan, manajemen perusahaan berwenang menetapkan kebijakan khusus dalam menetapkan peninjauan atas besarnya faktor gaji dan waktu berlakunya.

 

03: Upah Kerja Lembur

  1. Pegawai non staf yang berhak memperoleh upah lembur diberikan upah kerja lembur yang perhitungannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kerja lembur adalah bekerja di luar jam kerja yang telah ditetapkan dan atas perintah atasan langsung dengan persetujuan pimpinan unit kerja masing-masing.
  3. Bila karyawan bekerja di luar waktu kerja maka diberikan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh manajemen perusahaan.
  4. Pekerja tertentu yang sifatnya pekerjaan dan sistem pengupahannya ditetapkan secara tersendiri tidak menerima upah kerja lembur untuk pekerjaan di luar jam kerja yang telah ditetapkan.

 

G: Bab VI Perjanjian Kerja Bersama – Tunjangan

kerja bersama pt

01: Tunjangan Tetap

  1. Pengertian tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pegawai yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kahadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu, terdiri dari :
    • Tunjangan keluarga, beras, prestasi, golongan, struktural, listri, air.
    • Bantuan sosial
    • Tunjangan peralihan.
  2. Manajemen perusahaan berwenang menetapkan komponen tunjangan tetap untuk memenuhi ketentuan pengupahan minimum atau untuk keperluan perubahan sistem renumerisasi.

 

02: Tunjangan Tidak Tetap

Definisi tunjangan tidak tetap adalah pembayaran kepada pegawai yang dilakukan secara teratur yang dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi tertentu, yaitu:

  1. Tunjangan kesehatan transportasi, besarnya disesuaikan dengan golongan.
  2. Bantuan makan siang, besarnya ditentukan dengan kebijakan manajemen perusahaan.

 

03: Tunjangan Hari Raya (THR)

  1. Untuk semua karyawan diberikan tunjangan hari raya dengan ketentuan:
    • THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 3 (tiga) bulan secara terus menerus.
    • Pekerja yang putus hubungan kerjanya dalam 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR.
    • Pelaksanaan pembayaran atau pemberian THR dilakukan minimum 14 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan.
  2. Besarnya THR ditetapkan sebagai berikut:
    • Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih secara terus menerus diberikan minimal 1 (satu) bulan gaji atau upah pokok ditambah tunjangan tetap.
    • Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional.

 

04: Tunjangan Pendidikan

Bila perusahaan memiliki kemampuan, untuk karyawan aktif diberikan tunjangan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tunjangan pendidikan diberikan sekali dalam setahun.
  2. Komponen tunjangan pendidikan terdiri dari gaji dasar ditambah dengan tunjangan tetap.
  3. Karyawan yang berhak menerima tunjangan pendidikan mengacu pada keputusan manajemen perusahaan.
  4. Pegawai yang pada saat pembayaran tunjangan pendidikan belum berstatus sebagai pegawai tetap mendapat tunjangan pendidikan secara proporsional.

 

H: Bab VII Santunan Sosial dan Kesejahteraan

01: Program Pensiun

  1. Pegawai yang telah memenuhi syarat kepesertaan wajib diikutsertakan dalam program dana pensiun.
  2. Syarat kepesertaan program dana pensiun:
    • Pekerja yang sekeurang-kurangnya berumur 18 tahun atau sudah menikah.
    • Masa kerja sebagai karyawan minimum 1 (satu) tahun.
  3. Program pensiun dini dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan manajemen perusahaan.
  4. Gaji dasar pensiun adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarkan dikalikan multiplikator sebagai dasar dalam perhitungan iuran normal dan manfaat pensiun.

 

02: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  1. Berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, pekerja harus diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
  2. Penggantian santunan yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan atas biaya pengobatan yang dikeluarkan lebih dulu oleh perusahaan menjadi hal perusahaan, sedangkan tunjangan cacat dan kematian yang diterima dari BPJS ketenagakerjaan menjadi hak karyawan.
  3. Setiap tahun perusahaan wajib mengurus dan menyampaikan informasi saldo iuran premi beserta pengembangannya atas kepesertaan karyawan pada BPJS ketenagakerjaan untuk masing-masing pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

03: Santunan Kematian

  1. Apabila suami/isteri/anak dari pegawai meninggal dunia, maka kepada karyawan diberikan uang duka sesuai dengan biaya yang wajar.
  2. Bila pegawai meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun ahli warisnya diberi hak pensiun sesuai peraturan dana pensiun di mana karyawan tersebut diikutsertakan.
  3. Jika pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan tidak diperhitungkan dengan uang perpisahan.

 

04: Penggantian Biaya Kesehatan

  1. Penggantian biaya kesehatan diberikan kepada karyawan dan keluargnya.
  2. Ketentuan dan tata cara penggantian biaya kesehatan diatur dalam lampiran surat perjanjian kerja bersama karyawan ini.
  3. Pajak penghasilan penggantian biaya kesehatan menjadi beban perusahaan.
  4. Penggantian biaya pemeriksaan dokter, laboratorium, obat-obatan, perawatan rumah sakit diatur dalam lampiran PKB.

 

I: Bab VIII Perjanjian Kerja Bersama Antara Karyawan dan Perusahaan – Pajak

01: Pajak Penghasilan

Pegawai wajib membayar pajak atas penghasilan yang diterima dari perusahaan dalam bentuk uang dan dipungut oleh perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

J: Bab IX Pemutusan Hubungan Kerja

01: Sebab-sebab terputusnya hubungan kerja

  1. Karyawan meninggal dunia
  2. Pegawai mengundurkan diri
    • Pekerja yang akan mengundurkan diri dari perusahaan wajib memberitahukan maksud dan tujuannya secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
    • Pegawai yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dilengkapi bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri.
    • Perusahaan berkewajiban memberikan haknya yang nilainya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan Undang-undang Ketenagakerjaan, maka diberikan uang pisah.
  3. Pegawai yang tidak cukup mampu untuk bekerja (medical unfit) yang dinyatakan dalam surat keterangan dokter bisa diberhentikan dari pekerjaannya dengan diberi pesangon, uang penghargaan masa kerja dan diganti sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Purna karya
  5. Perubahan organisasi perusahaan (reorganisasi)
  6. Pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat.
    • Melakukan usaha atau aktivitas yang menentang negara dan atau pemerintah, tidak termasuk aksi hubungan industrial.
    • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan kejahatan.
    • Melakukan perbuatan atau pelanggaran berat terhadap larangan-larangan yang ditetapkan perusahaan.

 

02: Masa Persiapan Pensiun

  1. Masa persiapan pensiun adalah suatu masa yang diberikan kepada seorang pekerja untuk tidak bekerja secara aktif selama 1 (satu) tahun dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun dan sebagai penghargaan atas pengabdiannya di perusahaan yang minumal telah mencapai 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut pada usia 55 tahun.
  2. Mas persiapan pensiun tidak diberikan kepada karyawan yang pensiunnya di bawah usia pensiun normal.
  3. Penghasilan selama masa persiapan pensiun (MPP) sama dengan karyawan aktif, kecuali beberapa hal berikut ini:
    • Tunjangan struktural, transportasi.
    • Hak cuti tahunan
    • Bonus
  4. Setelah masa persiapan pensiun berakhir, karyawan diberhentikan dengan hormat dari perusahaan dan selanjutnya berhak menerima manfaat pensiun sesuai peraturan yang berlaku.

 

K: Bab IX Penutup Surat Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan

01: Peraturan Pelaksanaan

Peraturan-peraturan yang bersifat prosedural dan merupakan peraturan pelaksanaan disusun dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam surat perjanjian kerja bersama antara karyawan dan perusahaan ini.

 

02: Perselisihan Hak Penafsiran

  1. Apabila terjadi perselisihan akibat perbedaan penafsiran atas ketentuan-ketentuan dalam PKB ini maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak tercapai kata mufakat maka akan diselesaikan secara bipatrit.
  2. Bila belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka perbedaan penafsiran bisa diselesaikan sesuai ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku,

 

03: Hal yang Belum Diatur

Persyaratan kerja lainnya yang perlu dan belum diatur dalam perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan karyawan ini akan dibuat dengan addendum yang merupakan suatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan PKB ini atas kesepakatan antara pekerja atau yang mewakili, yaitu serikat pekerja dan perusahaan.

 

04: Masa Berlaku

  1. Perjanjian kerja bersama (PKB) ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini. Bila telah habis masa berlakunya namun belum tersusun PKB baru maka secara otomatis diperpanjang 1 (satu) tahun.
  2. Dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir, kedua belah pihak sudah harus mulai berunding.
  3. Perjanjian kerja bersama perusahaan ini dibagikan kepada seluruh pegawai untuk diketahui isinya sehingga setiap pekerja dapat memahami hak dan kewajiban serta dapat dijadikan sebagai pegangan dan pedoman dalam mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.

 

04: Kesimpulan

Demikian contoh sederhana isi perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dan karyawan. Fungsi dan manfaat perjanjian kerja bersama adalah sebagai pedoman dan acuan bagi karyawan dan perusahaan  dalam melakukan segala aktivitas menyangkut tugas serta tanggungjawab. Oleh karena itu surat perjanjian ini menjadi kewajiban untuk dibuat, disepakati serta dijalankan dengan sebaik-baiknya. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Note:
Boleh mengutip artikel ini dengan menyebutkan dan menyertakan sumber url artikel ya. Thanks

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.