PPh 21 Final : Cara Menghitung dengan Contoh Kasus Nyata

PPh Pasal 21 Bersifat Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan langsung ketika Wajib Pajak memperoleh pendapatan. Sesuai dengan namanya, maka jenis pajak ini tidak boleh dikreditkan saat pelporan SPT Tahunan.

Apa saja penghasilan yang dikenakan pajak ini dan bagaimana cara menghtungnya? Artikel ini akan menjawab tuntas dengan case study nyata. Langsung saja mari baca sampai selesai artikel berikut.

Penghitungan PPh Pasal 21 Bersifat Final

Siapa saja yang dikenakan pajak penghasilan pasal 21 bersifat final?

Pegawai yang menerima penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final (PPh 21 Final) adalah sebagai berikut:

  1. Pegawai yang menerima uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus.
  2. Pegawai menerima uang pesangon.
  3. Honor yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS dan Anggota TNI/POLR.

Berapa tarif PPh 21 final?

Bagaimana cara menghitung PPh 21 final?

Untuk menjawab dua pertanyaan tersebut, saya sajikan dengan 5 contoh case studt berikut:

Pegawai Menerima Uang Manfaat Pensiun yang Dibayarkan Sekaligus

Case study:

Ega Saputra (K/2) menerima Manfaat Pensiun yang dibayar sekaligus sebesar Rp.100.000.000 pada bulan Januari 2024. Berapa jumlah PPh 21 Terutang?

Penghitungan PPh Pasal 21 Final adalah:

  • Tebusan pensiun Rp 100.000.000
  • Tidak dikenakan PPh Rp 50.000.000
  • Penghasilan atas Tebusan pensiun sekaligus Rp 50.000.000
    • 5 % x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

Penghitungan pembayaran PPh yang tidak perlu diperhitungkan kembali pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Ega Saputra, apabila dia seorang Wajib Pajak.

Penghasilan sebesar Rp.100.000.000 tidak menambah penghasilan neto SPT Tahunan Orang Pribadi Ega Saputra dan atas pajak yang telah dipungut oleh Dana Pensiun sebesar Rp.2.500.000 bukan merupakan kredit pajak dalam SPT.

pegawai sedang penghitung pajak
Ilustrasi: Pegawai sedang menggunakan kalkulator

Pegawai Menerima Uang Pesangon

Contoh Kasus #1:

Pak Heri telah bekerja pada PT Sedati selama 8 tahun. Pada bulan Januari 2024 dia berhenti bekerja karena kebijakan pengurangan pegawai dan menerima pesangon sebesar Rp 25.000.000.

Berapa PPh 21 Terutang?

Pembahasan dan Jawaban:

PPh pasal 21 terutang dihitung sebagai berikut:
= 0% x Rp 25.000.000
= NIHIL

Apabila Pak Heri seorang Wajib Pajak Orang Pribadi maka tidak perlu menghitung kembali PPh terutangnya pada akhir tahun atas penghasilan yang diterimanya berupa pesangon.

Kenapa? Karena bersifat final namun tetap melaporkan penghasilan tersebut pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Contoh Kasus #2:

Parmanto adalah seorang Direktur PT Bukan Angin Surga. Pada bulan Januari 2024 diberhentikan karena perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Dia menerima pesangon sebesar Rp 500.000.000.

Berapa jumlah PPh 21 Terutang?

Proses Penghitungan PPh pasal 21 terutang:

Menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP):

  • Pesangon Rp 500.000.000
  • Dikenakan tarif 0% x Rp 50.000.000
  • DPP Pesangon:
    = Rp 500.000.000 – Rp 50.000.000
    = Rp450.000.000

Menghitung PPh Pasal 21 terutang:

= 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
= 15% x Rp 400.000.000 = Rp 60.000.000

PPh Pasal 21:

= Rp 2.500.000 + Rp 60.000.000
= Rp 62.500.000

Honor yang Diterima oleh Pejabat Negara, PNS dan Anggota TNI/POLRI

Bagaimana pengenaan dan cara menghitung pajak penghasilan pasal 21 bersifat final atas honor yang diterima oleh pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan anggota TNI/POLRI?

Atas penghasilan selain penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut yang diterima oleh:

  1. Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya.
  2. Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji.
  3. Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah.

Dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final dengan tarif (PP nomor 80 tahun 2010):

  1. Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya.
  2. Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya.
  3. Tarif 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Berkas Pajak Penghasilan Pasal 21 Final
Ilustrasi: Berkas PPh

Study Case: Penghitungan PPh 21 Final Atas Honorarium Pejabat Negara, PNS dan Anggota TNI/POLRI

Contoh Case #1

Rijalianto Eko Saputro adalah PNS pada Pemerintah Daerah Tangerang Selatan yang mempunyai golongan IId.

Pada Januari 2024, Rijalianto Eko Saputro melakukan kegiatan penyuluhan di lingkungan pegawai pemerintah daerah Cianjur. Rijalianto Eko Saputro memperoleh honor sebesar Rp10.000.000 dari Bendahara Pemda Cianjur yang dananya berasal dari APBD.

Berapa PPh pasal 21 yang dipotong?

Pembahasan dan jawaban:

  • Penghitungan PPh pasal 21 Honor yang diterima Rp 10.000.000
  • Tarif pemotongan PPh pasal 21 adalah 0% karena Rifai golongannya masih II/d sehingga tidak ada pemotongan PPh pasal 21.

Rijalianto Eko Saputro akan melaporkan penghasilan tersebut didalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, namun karena bersifat final maka tidak mempengaruhi penghitungan PPh Orang Pribadi pada akhir tahun.

Contoh Case #2

Hendro Saputro Purwito adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama yang mempunyai golongan IIIc.

Pada Januari 2024, Hendro Saputro Purwito menerima honor dari Kementerian Keuangan yang dananya berasal dari APBN sebesar Rp 75.000.000 atas kegiatan memberikan seminar di lingkungan Kementerian Keuangan.

Berapa PPh pasal 21 yang dipotong?

Pembahasan dan jawaban:

Proses Penghitungan PPh pasal 21:

  • Honor yang diterima Rp 75.000.000
  • Tarif Pemotongan PPh pasal 21 adalah 5%
  • PPh pasal 21 yang dipotong:
    = Rp 75.000.000 x 5%
    = Rp 3.750.000

Hendro Saputro Purwito akan melaporkan penghasilan tersebut didalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, namun karena bersifat final, maka tidak mempengaruhi penghitungan PPh Orang Pribadi pada akhir tahun dan pemotongannya tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak untuk penghitungan PPh Orang Pribadi.

Kesimpulan

Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final adalah pajak yang dipotong/dipungut langsung ketika wajib pajak memperoleh pendapatan, seperti honorarium, uang pesangon, dan penerima manfaat pensiun. PPh 21 final tidak boleh dikreditkan atau diperhitungkan saat melaporkan SPT Tahunan.

Cara dan proses menghitung PPh 21 final sudah disajikan dalam beberapa case, sehingga Anda bisa lebih mudah untuk memahami dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Bagaimana akuntansi PPh Pasal 21 Bersifat Final?

Mari tonton video tutorial cara mebuat jurnal akuntansi berikut ini:

Bagaimana menurut Anda? Share pengalaman Anda terkait pajak penghasilan pasal 21 yang bersifat final di kolom komentar di bawah ya. Thanks

 

Referensi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.