Begini Cara Menghitung PPh Kurang (Lebih) Bayar Wajib Pajak Badan (Case Study)

PPh kurang (lebih) bayar wajib pajak badan dihitung dari PPh terutang dikurangi kredit pajak yang telah dipotong/dipungut.

Pajak penghasilan terutang diperoleh dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan tarif dari peredaran bruto yang memperoleh fasilitas dan tidak memperoleh fasilitas. Agar tak penasaran dan makin jelas, yuk baca serta pelajari sampai akhir tulisan berikut.

Menghitung PPh Terutang Wajib Pajak Badan

Rumus Perhitungan

PPh terutang wajib pajak badan dihitung dari penghasilan kena pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas dan yang tidak memperoleh fasilitas.

Apabila diringkas adalah sebagai berikut:

1: Menghitung Jumlah Peredaran Bruto

(a). Penghasilan dari Kegiatan Usaha
(b). Total Penghasilan dari Luar Kegiatan Usaha
(c). Penghasilan dari Luar Negeri

2: Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

(a). Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas.

Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

(Rp 4.800.000.000/ Jumlah Peredaran Bruto) x Penghasilan Kena Pajak

(b). Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas. Rumus yang digunakan untuk menghitung adalah:

(Penghasilan Kena Pajak – Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas)

3: Menghitung PPh Terutang

(a). PPh Terutang dari Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas. Rumus dasar perhitungannya:

(50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas)

(b). PPh Terutang dari Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:

Rumus perhitungannya:

(25% x Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas)

Contoh Perhitungan PPh Terutang WP Badan

Untuk mempraktikkan langkah demi langkah proses perhitungan PPh terutang wajib pajak badan, saya akan menggunakan data dari artikel yang membahas tentang rekonsiliasi laba rugi, saran saya dibaca juga agar pemahamannya makin utuh dan tidak sepotong-sepotong.

Bagian pokok-pokoknya saya sajikan dalan ringkasan berikut:

rekonsiliasi fiskal pph badan
Rekonsiliasi Fiskal

Dari tabel ringkasan laporan laba rugi di atas, kita bisa melihat bahwa dalam laporan laba rugi komersial, penghasilan bruto perusahaan adalah Rp 32.000.000.000 dan penghasilan lain Rp 2.200.000.000. Biaya operasional Rp 5.117.156.250, sehingga jumlah laba bersih sebelum pajak sebesar Rp 2.582.843.750.

Sedangkan dalam laporan laba rugi fiskal, PT Berkah Semangat dengan peredaran bruto yang sama dengan komersial, besarnya HPP Rp 25.400.000.000, biaya operasional Rp 4.192.656.250, penghasilan di luar usaha Rp 1.750.000.000, maka jumlah laba bersih sebelum pajak sebesar Rp 4.157.343.750

Data-data tersebut akan menjadi elemen-elemen dalam menghitung pajak penghasilan badan.

Kompensasi Kerugian Fiskal

Nilai kompensasi kerugian harus dihitung dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan untuk menghitung nilai penghasilan kena pajak (PKP). Besaran PKP akan digunakan untuk menghitung pajak penghasilan terutang.

Bagaimana aturan perpajakan terkait kompensasi kerugian fiskal?

Ketentuan yang mengatur tentang kompensasi kerugian fiskal diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam UU PPH mengizinkan kompensasi kerugian fiskal selama lima tahun berturut-turut ke tahun-tahun pajak berikutnya.

Langsung saja saya berikan contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal dari data-data tersebut, kita bisa menghitung nilai kompensasi kerugian fiskal seperti dibawah ini:

Kondisi Laba Rugi PT Berkah Semangat:

1: Rugi Fiskal Tahun 2018: (Rp 1.800.000.000)

2: Rugi Fiskal Tahun 2019: (Rp 1.254.000.000)

3: Laba Fiskal Tahun 2020: Rp 546.000.000

4: Laba Fiskal Tahun 2021: Rp 954.000.000

5: Laba Fiskal Tahun 2022: Rp 1.354.000.000

6: Laba Fiskal Tahun 2023: Rp 4.157.343.750

Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

perhitungan kompensasi fiskal
menghitung kompensasi fiskal

Kompensasi kerugian fiskal dihitung sebagai berikut:

(a). Rugi Fiskal tahun 2018 = (1.800.000.000)

(b). Rugi Fiskal tahun 2019 = (1.254.000.000)

(c). Sisa Rugi Fiskal tahun 2018 = (1.800.000.000)

(d). Laba Fiskal tahun 2020 = 546.000.000

(e). Sisa Rugi Fiskal tahun 2018 = (1.254.000.000)

(f). Laba Fiskal tahun 2021 = 954.000.000

(g). Sisa Rugi Fiskal tahun 2018 = (300.000.000)

(h). Laba Fiskal tahun 2022 = 1.354.000.000

(i). Sisa Rugi Fiskal tahun 2018 = –

(j). Sisa Rugi Fiskal tahun 2019 = (1.254.000.000)

(k). Laba Fiskal tahun 2023 = 4.157.343.750

(l). Sisa Rugi Fiskal tahun 2019 =                  –

Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) WP Badan

Cara menghitung besaran PKP adalah menggunakan rumus:

Penghasilan Neto Fiskal – Kompensasi Kerugian Fiskal

Dari proses yang telah dilakukan, mulai dari membuat laporan laba rugi, rekonsiliasi fiskal, dan menghitung kompensasi kerugian fiskal kita telah mendapatan data-data sebagai berikut:

  1. Jumlah Penghasilan Neto Fiskal = Rp 4.157.343.750
  2. Kompensasi Kerugian Fiskal = (1.254.000.000)
  3. Penghasilan Kena Pajak = 2.903.343.000

Selanjutnya kita menghitung PPh Terutang WP Badan.

1: PPh Terutang dari Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas

= 4.800.000.000/(32.000.000.000+2.200.000.000) x 2.903.343.000
= 407.486.737 x 11%
= 44.823.541

2: PPh Terutang dari Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas

= 2.903.343.000 – 407.486.737 = 2.495.856.263
= 2.495.856.263 x 22%
= 549.088.378

Total PPh Terutang WP Badan:

= 44.823.541 + 549.088.378
= 593.911.919

Diskusi PPh badan
Karyawan

Langkah Menghitung PPh Kurang (Lebih) Bayar Wajib Pajak Badan

Langkah-langkah menghitung pajak penghasilan kurang lebih bagi wajib pajak badan adalah:

  1. Menghitung Penghasilan Neto
  2. Mencari Nilai Kompensasi Kerugian Fiskal
  3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak
  4. Menghitung Pajak Penghasilan Terutang
  5. Kredit Pajak

Langkah ke-4 sudah ada hasilnya yaitu Rp 593.911.919 , selanjutnya menghitung kredit pajak yang telah dipungut/dipotong.

Rekapitulasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 22

kredit pajak pph badan
Kredit pajak

PPh Pasal 22

Dari contoh case study, ada 1 transaksi terkait PPh Pasal 22, yaitu:

PPh Pasal 23

Ada 3 transaksi yang terkait PPh Pasal 23, yaitu:

  • PT MAJU JAYA;101/PTBE/X/2023;10/10/2023;2.500.000.000;2,0%;50.000.000
  • PT Sharp Indonesia;234/PTSI/XII/2023;10/12/2023;750.000.000; 15%;112.500.000
  • Adira Finance;567/PTAF/XI/2023;10/11/2023;1.000.000.000;15%;150.000.000

Total kredit pajak PPh Pasal 23 Rp 312.500.000

Rekapitulasi Setoran PPh Pasal 25:

Masih merujuk dari contoh soal di artikel tentang rekonsiliasi (koreksi) fiskal, berikut ini jumlah setoran PPh Pasal 25 untuk tiap bulannya:

  • Jan –
  • Feb –
  • Mar 000.000
  • Apr 000.000
  • Mei 000.000
  • Jun 000.000
  • Jul 000.000
  • Agu 000.000
  • Sep 000.000
  • Okt 000.000
  • Nov 000.000
  • Des 000.000

Total kredit pajak dari setoran PPh pasal 25 Rp 100.000.000

Menghitung PPh Kurang (Lebih) Bayar Wajib Pajak Badan

Langkah ke-1 sampai ke-5 sudah kita lakukan, berikutnya adalah menghitung PPh kurang (lebih) bayar. Rumus yang dipakai adalah:

Jumlah PPh Terutang – Jumlah Kredit Pajak

= Rp 593.911.919 – Rp 427.500.000
= Rp 166.411.919

Jadi jumlah pajak yang harus disetorkan oleh PT Berkah Semangat ke kas negara adalah Rp Rp 166.411.919

Summary

Dari semua penjelasan tentang proses dan langkah-langkah perhitungan pajak penghasilan wajib pajak badan, berikut ini saya sajikan ringkasannya dari awal hingga diketahui jumlahnya yang harus disetor ke kas negara.

proses perhitungan pph kurang lebih bayar badan
Proses perhitungan PPh Badan

(a). Lembar penghitungan ini hanya dibuat oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(b). Apabila peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas sama dengan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada No. 2.

Setelah kita mengetahui nilai PPh Terutang Badan, selanjutnya tinggal bayar melalui saluran yang telah ditentukan oleh DJP. Selanjutnya melakukan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Penghasilan yang akan saya bahas di artikel selanjutnya. Siap?

 

Referensi:

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.