PPh Pasal 15: Objek, Subjek, Tarif, Cara Hitung dan Pencatatan Akuntansinya

PPh Pasal 15 adalah pajak atas wajib pajak tertentu dibidang pelayaran, penerbangan internasional, dan perdagangan internasional.

Tarif PPh terutang perusahaan charter penerbangan dalam negeri 1,8%, perusahaan pelayaran dalam negeri 1,2%, perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri 2,64%, dan wajib pajak luar negeri dengan kantor perwakilan dagang di Indonesia 0,44%.

Untuk lebih jelasnya, mari baca pembahasan dengan contoh dan jurnal pencatatan akuntansi pajak penghasilan pasal 15 berikut.

Charter Penerbangan dalam Negeri

Objek Pajak

Apa objek pajak pph psl 15 charter penerbangan dalam negeri?

Semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah WP perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia (SPDN Badan) yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter.

Apa itu perjanjian charter?

Yang dimaksud dengan perjanjian charter meliputi semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang (“space charter”).

Tarif

Berapa tarif PPh 15 charter penerbangan dalam negeri?

PPh terutang
= 30% x norma Penghitungan Penghasilan Netto.

Norma Penghitungan Penghasilan Netto
= 6% x Peredaran Bruto

Sehingga tarif efektif PPh Terutang = 1,8 % x Peredaran Bruto (1,8%berasal dari 6% x 30%).

Pelunasan PPh sebesar 1,8% ini merupakan pembayaran PPh Pasal 15 yang dapat dikreditkan oleh maskapai terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Pemotong

Siapa pemotong PPh pasal 15?

Pemotong yaitu pen-charter yang merupakan Badan pemerintah, Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT, atau Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya.

pajak penghasilan pelayaran dalam negeri
Ilustrasi: Pelayaran (source: Unsplash)

Pelayaran Dalam Negeri

Objek Pajak

Apa saja objek pajak pajak penghasilan pasal 15 pelayaran dalam negeri?

WP perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari:

  • Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia,
  • Pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia,
  • Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia.

Tarif

Berapa tarif pajak penghasilan pasal 15 pelayaran dalam negeri?

PPh terutang
= 30 % x Norma Penghitungan Penghasilan Netto.

Norma Penghitungan Penghasilan Netto
= 4% x Peredaran Bruto

Tarif efektif PPh Terutang
= 30% x 4% x Peredaran bruto
= 1,2% x Peredaran bruto dan bersifat final.

Apa itu imbalan bruto?

Peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

Bagaimana jika penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian sewa?

Apabila penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak : pihak yang membayar atau terutang biaya sewa tersebut wajib melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang.

Sebaliknya, jika penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang.

Bila Pengguna jasa adalah bukan pemotong pajak, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang.

charter penerbangan luar negeri
ilustrasi: penerbangan luar negeri

Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri

Objek Pajak

Apa objek pajak PPh Pasal 15 pelayaran dan atau penerbangan luar negeri?

Objek PPh-nya adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

Dengan demikian yang tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut adalah yang dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia.

Tarif

Berapa tarif PPh pasal 15 pelayaran dan atau penerbangan luar negeri?

Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto.

Apa yang dimaksud dengan peredaran bruto?

Pengertian peredaran bruto di sini adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri, dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan 1. 2. PELAYARAN DAN/ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.

Berikut disajikan cara perhitungan tarif efektif 2,64% tersebut:

  • Bruto 100 ( A )
  • Neto (100 x 6% ) 6 ( B )
  • PPh Badan/BUT = 30% x 6 1,8 – ( C )
  • Profit/Laba 4,2 ( D ) = ( B ) – ( C )
  • BPT PPh 26 (4) = 20% x 4,2 0,84 ( E )
  • Perhitungan tarif efektif:
    • PPh Badan/BUT 1,8 ( C )
    • BPT 0,84 + ( E )
    • Tarif efektif 2,64 ( F )

Keterangan:

( C ) Penggunaan tarif PPh Badan sebesar 30%, merujuk pada tarif tertinggi Pasal 17 ayat (1) UU PPh yang berlaku pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-417/KMK.04/1996, yaitu UU Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991.

( E ) BPT adalah Branch Profit Tax, sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (4) UU PPh, yaitu pengenaan PPh dengan tarif 20% dari jumlah profit/laba (yang dikirimkan oleh BUT ke Kantor Pusat di luar negeri).

Pemotong

Siapa pemotong PPh Pasal 15 15 pelayaran dan atau penerbangan luar negeri?

Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar/men-charter wajib melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang.

Penghasilan selain berdasarkan perjanjian charter, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib menyetor sendiri

Kantor Perwakilan Dagang Asing (Representatif Office/Liaison Office) di Indonesia

Subjek Pajak

Siapa subjek pajak penghasilan pasal 15?

Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang (representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.

Objek Pajak

Apa objek pajak penghasilan PPh pasal 15?

Nilai ekspor bruto yaitu semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Tarif

Berapa tarif Pajak penghasilan pasal 15?

Penghasilan neto = 1% dari nilai ekspor bruto

Pajak Penghasilan terutang sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.

Khusus untuk Kantor Perwakilan Dagang (KPD) yang berasal dari negara mitra P3B maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT (Branch Proftit Tax) dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait

Seperti halnya cara perhitungan tarif efektif 2,64% bagi pelayaran/penerbangan luar negeri sebelumnya, maka cara yang sama dapat kita terapkan untuk menghitung besarnya tarif efektif 0,44% bagi KPD sebagai berikut:

  • Bruto 100 ( A )
  • Neto (100 x 1%) 1 ( B )
  • PPh Badan/BUT = 30% x 1 0,3 – ( C )
  • Profit/Laba 0,7 ( D ) = ( B ) – ( C )
  • BPT PPh 26 (4) = 20% x 0,7 0,14 ( E )
  • Perhitungan tarif efektif:
    • PPh Badan/BUT 0,3 ( C )
    • BPT 0,14 + ( E )
    • Tarif efektif 0,44 ( F )

Keterangan:

( C ) Penggunaan tarif PPh Badan sebesar 30%, merujuk pada tarif tertinggi Pasal 17 ayat (1) UU PPh yang berlaku pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-417/KMK.04/1996, yaitu UU Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991.

( E ) BPT adalah Branch Profit Tax, sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (4) UU PPh, yaitu pengenaan PPh dengan tarif 20% dari jumlah profit/laba (yang dikirimkan oleh BUT ke Kantor Pusat di luar negeri).

Pemotong

Siapa pemotongnya?

Pembayaran dilakukan dengan mekanisme penyetoran sendiri oleh kantor perwakilan dagang selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan.

pph 15 jasa maklon
manufaktur

Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-anak

Subjek Pajak

Siapa subjek pajak kegiatan usaha jasa maklon (contract manufacturing) internasional?

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon (contract manufacturing) internasional adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan jasa pembuatan atau perakitan barang berupa produk mainan anak-anak, dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa dari pihak pemesan yang berkedudukan di luar negeri dan mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

Objek Pajak

Apa saja objek pajaknya?

Jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials).

Pengertian biaya pembuatan atau perakitan barang mencakup seluruh pengeluaran yang merupakan biaya pabrikasi langsung (selain bahan baku milik prinsipal) dan tidak langsung serta biaya umum dan administrasi sesuai dengan pembukuan komersial Wajib Pajak;

Tarif

Berapa tarifnya?

Penghasilan neto sebesar 7% (tujuh persen) dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials).

PPh terutang sebesar 2,1% (dua koma satu persen) dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials)

Ketentuan tarif norma sebesar 7% (tujuh persen) berlaku sepanjang Wajib Pajak tidak mengadakan Perjanjian Penentuan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dengan Direktur Jenderal Pajak.

Pengertian biaya pembuatan atau perakitan barang mencakup seluruh pengeluaran yang merupakan biaya pabrikasi langsung (selain bahan baku milik prinsipal) dan tidak langsung serta biaya umum dan administrasi sesuai dengan pembukuan komersial Wajib Pajak.

Pemotong

Siapa pemotongnya?

PPh terutang wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak dengan cara pembayaran setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Besarnya pembayaran PPh setiap bulan dihitung berdasarkan jumlah realisasi seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang setiap bulannya tidak termasuk biaya pemakaian bahan buku (direct material).

Contoh Kasus Pemotongan PPh pasal 15

Untuk membantu memudahkan dalam menerapkan PPh pasal 15, berikut disajikan dua contoh penghitunganya:

Contoh #1:

PT Kapal Cantik adalah perusahaan pelayaran dalam negeri pada 7 Agustus 2023 menerima pembayaran atas pengangkutan penumpang sebesar Rp7.200.000. Berapa jumlah PPh pasal 15?

Pembahasan dan jawaban:

  • Pembayaran/DPP = Rp 7.200.000
  • Tarif PPh pasal 15 = 1,2%
  • PPh pasal 15 = Rp 86.400
  • Saat terutang PPh pasal 15 adalah saat pembayaran yaitu tanggal 7 Agustus 2023. Pembayaran PPh pasal 15 dilakukan sendiri oleh PT. Kapal Cantik paling lambat tanggal 15 September karena pemberi penghasilan bukan Wajib Pajak

Contoh #2:

BUT Sipen-Maru adalah perusahaan pelayaran luar negeri menerima pembayaran dari PT. Selomita yang membayar charter kapalnya pada 18 Juli 2023 sebesar Rp45.000.000. BUT ini mempunyai kantor pusat di Jepang. Berapa PPh pasal 15 yang dipotong oleh PT. Selomita?

Pembahasan dan jawaban:

  • Pembayaran/DPP = Rp 45.000.000
  • Tarif PPh pasal 15 = 2,64%
  • PPh Pasal 15 = Rp 1.188.000
  • Saat terutang PPh pasal 15 adalah saat pembayaran.
  • Karena perusahaan pelayaran luar negeri ini adalah BUT yang merupakan perwakilan dari Wajib Pajak yang berkedudukan di luar negeri, maka penghitungan PPh pasal 15 ini sudah mencakup penghitungan Branch Profit Tax

akuntansi pph pasal 15

Akuntansi Perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 15

Bagaimana perlakuan Akuntansi PPh Pasal 15?

Untuk menjawab dan menjelaskan pertanyaan ini, saya sajikan contoh kasus berikut ini:

PT Unggul Widya adalah perusahan pelayaran dalam negeri yang bergerak dalam jasa penyewaan kapal.

Tanggal 14 Februari 2025, perusahaan melakukan kontrak dengan PT. Salam Ivosa Jaya untuk pengangkutan minyak CPO dari Manado ke Bitung. Nilai yang tertera dalam kontrak senilai Rp. 108.000.000 dan telah dibayar pada 28 Feb.

Bagaimana cara membuat jurnal akuntansi atas transaksi tersebut?

Pembahasan dan jawaban:

Jurnal saat penerimaan (PT. Unggul Widya)

Kas …… Rp. 106.704.000 (Debit)
Beban Pajak (PPh Ps.15) …… Rp. 1.296.000 (Debit)
Pendapatan sewa kapal …… Rp. 108.000.000 (Kredit)

Metode gross up:

Kas …….. Rp. 108.000.000 (Debit)
Beban Pajak (PPh Ps.15) ………. Rp. 1.311.741 (Debit)
Pendapatan sewa kapal ……. Rp. 109.311.741 (Kredit)

Jurnal saat pembayaran:  PPh 15 (1,2% Bersifat Final ) (PT. Salam Ivosa Jaya)

Asumsi nilai kontrak sebelum dipotong PPh

Beban Sewa Kapal …… Rp. 108.000.000 (Debit)
Kas ……… Rp. 106.704.000 (Kredit)
Hutang PPh Ps. 15 ………. Rp. 1.296.000 (Kredit)

Hutang PPh Ps. 15 ……. Rp. 1.296.000 (Debit)
Kas ……….. Rp. 1.296.000 (Kredit)

Asumsi nilai kontrak merupakan nilai yang diterima setelah pemotongan PPh*

Metode Gross Up (Nilai Kontrak / 98,8%)

Beban Sewa Kapal …….. Rp. 109.311.741 (Debit)
Kas ……. Rp. 108.000.000 (Kredit)
Hutang PPh Ps.15 ……… Rp. 1.311.741 (Kredit)

Hutang PPh Ps. 15 …… Rp. 1.311.741 (Debit)
Kas …………… Rp. 1.311.741 (Kredit)

Kesimpulan

Tarif dan cara menghitung PPh Pasal 15 dapat diringkas sebagai berikut:

  • Perusahaan Charter Penerbangan Dalam Negeri:
    • PPh Terutang = 1,8% x Peredaran Bruto (bersifat tidak final)
  • Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri:
    • PPh Terutang = 1,2% x Peredaran Bruto (bersifat final) Perusahaan
  • Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri:
    • PPh Terutang = 2,64% x Peredaran Bruto (bersifat final)
  • Wajib Pajak Luar Negeri dengan Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia:
    • PPh Terutang = 0,44% x Nilai Ekspor Bruto (bersifat final)

Semoga bermanfaat. Terima kasih.

Referensi:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • 59/PMK.03/2022

 

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.