PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipungut di Indonesia atas penghasilan wajib pajak luar negeri. PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Bagaimana cara menghitung dan membuat jurnal akuntansi PPh Pasal 26? Artikel ini akan memberikan tutorialnya step by step.
Objek PPh Pasal 26
Apa objek pajak penghasilan pasal 26?
Objek PPh pasal 26 sebagian besar sama dengan objek PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 tetapi yang menerima penghasilan adalah subjek pajak luar negeri. Hal yang menentukan seorang individu atau perusahaan dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri adalah:
- Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Tatacara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan
Bagaimana tatacara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 26?
- Tentukan dahulu apakah benar lawan transaksi Anda adalah Subjek Pajak Luar Negeri.
- Jika merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, tentukan dahulu apakah SPLN tersebut berhak dipotong PPh Pasal 26 dengan menggunakan tarif tax treaty.
- Tax Treaty bisa digunakan dalam hal SPLN mempunyai DGT atau SKD sesuai PER-25/PJ/2018
- Input informasi yang ada di DGT pada djponline.pajak.go.id menu e-SKD untuk mendapatkan tanda terima SKP WPLN atau melalui CoreTax.
- Berikan tanda terima SKD WPLN kepada SPLN
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan menggunakan tarif tax treaty jika memenuhi PER-25/PJ/2018 dan membuat bukti potong PPh Pasal 26 melalui aplikasi e-spt PPh pasal 21/26 atau 23/26 atau melalui CoreTax
- Jika tidak memenuhi syarat untuk menggunakan ketentuan pada tax treaty, maka tarif PPh Pasal 26 nya adalah 20%.
- Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Melakukan pelaporan PPh Pasal 26 dengan menggunakan aplikasi e spt pph melalui djponline. go.id atau ASP atau CoreTax paling lama tanggal 20 bulan berikutnya dengan melampirkan tanda terima SKD WPLN walaupun jika terhadap penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN tersebut tidak terdapat pemotongan PPh berdasarkan ketentuan tax treaty.
- Mulai 1 Agustus 2020, yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia wajib membuat bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26 secara elektronik melalui e-Bupot.
Tarif PPh Pasal 26
Berapa tarif pajak penghasilan pasal 26?
Tarif 20% (final) atas jumlah bruto dari:
- Dividen
- Bunga
- Royalti, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan harta
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
- Hadiah dan penghargaan
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
- Keuntungan karena pembebasan utang
- Premi swap dan transaksi lindung nilai atau hedging
Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan:
1: Pendapatan dari penjualan harta di Indonesia
Harta yang dimaksud berupa:
- perhiasan mewah
- berlian, emas, intan
- jam tangan mewah
- barang antik, lukisan
- mobil, motor
- kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan.
Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 WP OP Luar Negeri yang memperoleh penghasilan tidak melebihi Rp 10Juta untuk setiap jenis transaksi.
Penghitungan PPh pasal 26
- 20% x Perkiraan Neto.
- Perkiraan neto = 25% x harga jual.
- Sehingga tarif efektif: 20% x 25% x harga jual = 5% x harga jual
2: Premi asuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri. (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994)
Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah sebagai berikut:
- atas premi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi yang dibayar.
- atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar.
- atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% (lima persen) dari jumlah premi yang dibayar.
Besaran perkiraan penghasilan neto ini tidak mengalami perubahan dengan diberlakukannya PMK Nomor 81 Tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 241 ayat 1 dan 2 PMK tersebut.
3: Penjualan saham oleh WPLN.
Saham yang diperjualbelikan adalah saham dari PT di Dalam Negeri dan tidak berstatus sebagai emiten atau perusahaan publik
Penjualan/pengalihan saham perusahaan antara (special purpose company atau conduit company), yang didirikan di Tax Haven Country dan mempunyai hubungan istimewa dengan WPDN Indonesia atau BUT di Indonesia, dapat ditetapkan sebagai penjualan/ pengalihan saham WP Badan Dalam Negeri
Penghitungan:
- 20% x perkiraan neto.
- Perkiraan neto = 25% x harga jual.
- Sehingga tarif efektif:
- 20% x 25% x harga jual = 5% x harga jual bersifat final
Jika pembeli adalah WPLN, maka pemotong pajaknya adalah Perseroan (PT Dalam Negeri) yang sahamnya diperjualbelikan.
WPDN yang ditunjuk sebagai pemotong, maka pemotong pajaknya adalah WPDN sebagai pembeli.
Dan Perseroan hanya mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual apabila dibuktikan oleh WPLN bahwa PPh Pasal 26 yang terutang telah dibayar lunas dengan bukti pemotongan PPh Pasal 26 dengan menunjukkan aslinya.

4: Tarif 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Ketentuan yang harus diperhatikan terkait pengecualian pemotongan PPh Pasal 26 atas branch profit tax ini adalah sebagai berikut:
1: Seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di Indonesia dalam bentuk:
- penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri
- penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham
- pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; atau d.investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
2: Seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di Indonesia yang dikecualikan dari pengenaan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Penanaman kembali di Indonesia di Indonesia harus dilakukan paling lama pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan
- Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuna secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal, realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan dan/atau saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan, kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
3: Dalam hal penanaman kembali di Indonesia dalm bentuk penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun pajak sejak perusahaan tersebut didirikan
- Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi komersial.
4: Dalam hal penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia
- Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penyertaan modal.
5: Dalam hal penanaman kembali di Indonesia dilakukan dalam bentuk:
- pembelian aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c; atau
- investasi berupa aktiva tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d,
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas aktiva tetap atau pengalihan atas investasi berupa aktiva tidak berwujud, paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak perolehan aktiva tetap atau investasi aktiva tidak berwujud yang bersangkutan.

Contoh Kasus Pemotongan dan Penghitungan PPh Pasal 26
Berikut ini disajikan beberapa contoh kasus perhitungan PPh Pasal 26:
Contoh 1:
Mr. Fernando, subjek pajak luar negeri menerima pembayaran jasa manajemen sebesar Rp 24.000.000 dari PT. Ceria Jaya pada 5 Desember 2023. Tidak ada tax treaty antara negara asal Mr. Fernando dengan Indonesia.
Berapa pemotongan PPh pasal 26 yang dilakukan oleh PT. Ceria Jaya atas pembayaran tersebut?
Pembahasan dan Jawaban:
- Pembayaran/DPP = Rp 24.000.000
- Tarif PPh pasal 26 = 20%
- PPh pasal 26 = Rp 4.800.000
- Saat terutang PPh pasal 26 adalah saat pembayaran
Contoh 2:
PT Pencakar langit adalah pengusaha industri garmen yang melakukan pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi yang berkedudukan di luar negeri pada 10 juni 2023 sebesar Rp 4.000.000. Tax treaty negara asal perusahaan asuransi dengan Indonesia adalah sebesar 10%.
Berapa pemotongan PPh pasal 26 yang dilakukan oleh PT Pencakar Langit?
Pembahasan dan Jawaban:
- Pembayaran/DPP = Rp 4.000.000
- Perkiraan Penghasilan neto = 50%
- Tarif PPh pasal 26 = 10%
- Tarif efektif PPh pasal 26 = 5%
- PPh pasal 26 = Rp 200.000
Contoh 3:
PT Antikku membeli sebuah barang antik dari Mr. Roboto, subjek pajak luar negeri pada 1 Desember 2023 seharga Rp 8.000.000. Tidak tax treaty antara negara Mr. Roboto dengan Indonesia.
Berapa PPh pasal 26 yang dipotong oleh PT. Antiku?
Pembahasan dan Jawaban:
Karena nilai barang yang dijual adalah tidak melebihi Rp 10.000.000 dan yang menjual adalah subjek pajak orang pribadi luar negeri maka dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 26
Kesimpulan
PPh Pasal 26 Pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri (WP LN) dari Indonesia. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto / penghasilan bruto dan bersifat final.
Penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa:
- Dividen
- Bunga termasuk premium diskonto dan imbalan jaminan pengembalian hutang
- Royalty
- Sewa
- Penghasilan Penggunaan harta
- Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan
- Hadiah & Penghargaan
- Pensiun & Pembayaran berkala lainnya
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
- Keuntungan karena pembebasan utang
Semoga ada manfaatnya. Thanks
Referesi:
- PMK 14/PMK.03/2011
- PMK 82/PMK.03/2009
- KMK 434/KMK.04/1999
- PMK Nomor 81 Tahun 2024
- PMK 258/PMK.03/2008