Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), Ini Penjelasannya

PABU atau prinsip akuntansi berterima umum adalah suatu kerangka pedoman operasional yang terdiri dari standar akuntansi dan sumber-sumber lain yang didukung berlakunya secara resmi (yuridis), teoritis, dan praktis.

Sebagai pedoman operasional PABU akan menjadi kriteria untuk menentukan apakah Laporan Keuangan telah menyajikan informasi keuangan dengan baik, benar, dan jujur, atau yang secara teknis disebut menyajikan secara wajar (present fairly). Untuk lebih jelasnya, mari ikuti pembahasaanya berikut ini.

 

01: Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU)

prinsip akuntansi berterima umum adalah

A: Konsep PABU

Kerangka konseptual yang berfungsi sebagai semacam konstitusi hanya memuat konsep-konsep umum yang secara keseluruhan dapat dianggap sebagai ‘ konstitusi akuntansi’ di suatu negara.

Konstitusi tersebut harus dijabarkan/ diuraikan dalam bentuk ketentuan atau pedoman operasional teknis, atau praktis sehingga mempunyai pengaruh langsung terhadap praktik dan perilaku.

Pedoman dapat ditentukan secara resmi oleh badan yang berwenang dalam bentuk standar akuntansi (accounting standards).

Atau dapat juga berupa pedoman-pedoman yang baik dan telah banyak dipraktikan, dapat digunakan sebagai acuan bila hal tersebut tidak bertentangan dengan kerangka konseptual.

Kedua pedoman tersebut secara keseluruhan membentuk kerangka pedoman operasional yang disebut generally accepted accounting principles (prinsip akuntansi berterima umum/ PABU/GAAP).

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga istilah atau konsep penting yang berbeda maknanya, yaitu:

  1. Prinsip Akuntansi (accounting principles)
  2. Standar Akuntansi (accounting standards)
  3. Prinsip akuntansi berterima umum (PABU)

Mari dibahas satu per satu…

 

B: Prinsip Akuntansi

Prinsip Akuntansi adalah segala ideologi, gagasan, asumsi, konsep, postulat, kaidah, prosedur, metode, dan teknik akuntansi yang tersedia baik secara teoritis maupun praktis yang berfungsi sebagai pengetahuan.

Penjelasan lebih lanjut adalah sebagai berikut:

#1: Secara teoritis:

Artinya prinsip tersebut masih dalam bentuk gagasan akademik yang belum dipraktikan, tapi mempunyai manfaat dan potensi yang besar untuk diterapkan.

Misalnya metode penentuan nilai aset atas dasar aliran kas, nilai sekarang, atau daya beli konstan.

Itu semua adalah prinsip akuntansi yang tersedia secara teoritis.

 

#2: Secara  praktis:

Artinya prinsip tersebut telah dipraktikan dan dianggap praktik yang baik dan bermanfaat.

Praktik ini dapat terjadi di dalam negeri dan negara lain.

 

C: Standar Akuntansi

Standar akuntansi adalah konsep, prinsip, metode, teknik, dan lainnya yang sengaja dipilih atas dasar kerangka konseptual oleh badan penyusun standar (atau yang berwenang).

Untuk diberlakukan dalam suatu lingkungan/ negara dan dituangkan dalam bentuk dokumen resmi guna mencapai tujuan pelaporan keuangan negara tersebut.

Standar akuntansi ditetapkan untuk menjadi pedoman utama dalam memperlakukan (pendefinisian, pengukuran, pengakuan, penilaian, dan penyajian) suatu objek , elemen atau pos pelaporan.

Sedangkan pengertian PABU adalah seperti yang dijelaskan pada paragraf awal artikel ini.

Jadi PABU tidak sama dengan standar akuntansi, dan keduanya juga harus dibedakan dengan pengertian prinsip akuntansi.

Ketiga pengertian tersebut saling berkaitan dan membentuk pengertian PABU sebagai suatu kerangka pedoman.

Hubungan ketiga dapat diilustrasikan seperti gambar berikut ini:

 

Komponen PABU

 

02:  Elemen PABU Sebagai Kerangka Pedoman

Isi PABU

A: Komponen PABU

Kerangka pedoman PABU berisi komponen-komponen yang tersusun secara hierarkis, baik atas dasar konseptualitas maupun otoritas. Kerangka pedoman ini mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan kebutuhan praktik dan profesi.

 

B: Jenis PABU

Berikut ini beberapa Prinsip Akuntansi Berterima Umum dari berbagai lembaga dan institusi:

1: Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU) versi Accounting Principles Board (APB)

APB telah meletakkan dasar-dasar penting penyusunan dokumen yang dikenal dengan kerangka konseptual.

Dokumen ini (APB Statement No.4) dapat dipandang sebagai embrio kerangka konseptual.

PABU yang didefinisikan APB adalah bagian dari dokumen tersebut.

Generally accepted accounting principles (GAAP) versi APB adalah sarana atau jembatan untuk mengoperasionalkan konsep akuntansi agar secara langsung mempengaruhi bentuk, isi, dan jenis laporan keuangan.

Dengan kata lain, GAAP versi APB merupakan pedoman operasional dalm praktik akuntansi.

Prinsip mendasar berisi prinsip tentang pengukuran dan pengakuan elemen laporan keuangan atau objek pelaporan lainnya. Misalnya, dalam kategori ini dijelaskan secara umum:

  • kapan suatu objek harus diukur
  • bagaimana menentukan unit pengukur
  • kapan hasil pengukuran harus dicatat
  • apa kriteria pengakuan pendapatan atau biaya
  • bagaimana pendapatan diasosiasi dengan biaya dalam rangka menentukan laba
  • dalam kondisi bagaimana penerapan prinsip dapat dikecualikan.

Prinsip operasi umum adalah penjabaran lebih lanjut penerapan prinsip mendasar untuk elemen atau pos-pos laporan keuangan. Dengan kata lain, kategori ini mendeskripsi tentang perlakuan akuntansi untuk tiap komponen laporan keuangan.

Perlakuan akuntansi meliputi:

  • Pengertian elemen pos
  • Pengukuran, pengakuan, penilaian dan penyajian elemen dalam laporan keuangan.

Ketentuan tentang perlakuan akuntansi biasanya dituangkan dalam bentuk standar akuntansi.

Prinsip terinci berisi pedoman teknis untuk menjalankan prinsip mendasar dan prinsip operasi umum.

Pedoman atau petunjuk teknis ini berisi teknik dan prosedur untuk mencatat, mengklaisifikasi, meringkas taransaksi atau kejadian finansial secara spesifik untuk suatu perusahaan.

Kategori ini meliputi persyaratan-persyaratan penyajian laporan keuangan, karena landasan konseptual melandasi penurunan atau penjabaran GAAP.

 

2: Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU) Versi Rubin

Steven Rubin menganalogi hierarki tersebut dengan suatu bentuk bangunan rumah.

PABU bukan merupakan satu buku atau dokumen, tapi lebih merupakan kerangka pedoman yang terdiri atas berbagai sumber dengan berbagai tingkat ke-otoritatifan yang membentuk suatu hiearki.

Hierarki dilukiskan sebagai lantai rumah bertingkat dengan pondasi berupa landasarn konseptual.

Tiap lantai menggambarkan tingkat ke-otoritatifan dengan lantai paling bawah yang berisi sumber yang paling otoritatif.

Makin ke atas suatu suatu sumber makin berkurang tingkat ke-otoritatifannya.

 

3: Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU) Versi SAS

Kerangka pedoman PABU versi Rubin hanya ditujukan untuk entitas non pemerintahan.

Entitas bisnis (khususnya swasta) dan entitas non bisnis atau non laba keduanya adalah sebagai entitas non pemerintahan sebagai pasangan entitas pemerintahan.

Karena tujuan, karakteristik, dan juridiksi operasi entitas kepemrintahan yang berbeda, maka diperlukan pelaporan keuangan yang berbeda pula.

Untuk iti dibentuklah Governmental Accounting Standards Board (GASB) yang bertanggungjawab untuk menentukan PABU (terutama standar akuntansi) untuk entitas pemerintahan.

 

3: Prinsip Akuntansi Berterima Umum di Indonesia

A: Kerangka PABU Indonesia

Bagaimana PABU di Indonesia? Secara umum, berikut ini kerangka prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia:

A: Landasan Konseptual dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum

Kerangka dasar penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan.

 

B: Landasan Operasional/ Landasan Praktek dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum

Ada 3 tingkat sebagai landasan praktik prinsip akuntansi berterima umum, yaitu:

1: Tingkat #1: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

Pedoman tingkat #1 telah dilayani oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam bentuk pengumuman resmi, berupa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Intepretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dikodifikasi dalam Standar Akuntansi Keuangan.

 

2: Tingkat #2

Buletin Teknis:

Karena  standar hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok, hal-hal yang bersifat teknis pencatatan biasanya diserahkan kepada praktisi untuk menentukan sendiri berdasarkan pertimbangan profesionalnya.

Buletin ini dapat berisi petunjuk teknis yang diberikan oleh penyusun standar atau badan otoritas lainnya yang beranggotakan ahli akuntansi untuk tujuan menjawab pertanyaan dari praktisi.

Atau untuk tujuan memberi contoh pelaksanaan teknis yang dianggap bermanfaat.

 

Peraturan Pemerintah:

Banyak peraturan pemerintah yang mempengaruhi atau bahkan harus dijalankan dalam kaitannya dengan penyusunan laporan keuangan atau penyampaian informasi suatu industri tertentu.

Misalnya peraturan pemerintah mengenai BUMN, asuransi dan perbankan.

Karena harus dipenuhi dalam pelaporan keuangan, sumber-sumber tersebut jelas merupakan bagian dari kerangka pedoman.

 

Pedoman atau Praktik Akuntansi Industri:

Karena kebutuhan dan kepraktisan dalam industri tertentu, berkembang praktik akuntansi yang banyak digunakan dalam industri tersebut.

Untuk kepentingan industri, badan yang berwenang dalam suatu industri tidak jarang mengeluarkan pedoman akuntansi tertentu yang khusus berlaku dalam industri tersebut.

Karena pedoman tersebut berlaku umum dalam industri dan sudah dikenal secara luas, maka sumber ini jelas merupakan bagian dari kerangka kerja PABU.

Misalnya pedoman akuntansi untuk industri gula, pedoman akuntansi perbankan, dan pedoman akuntansi untuk pemerintah daerah.

 

Simpulan Riset Akuntansi:

Temuan para ahli mengenai perlakuan akuntansi yang dianggap baik dan informatif dapat dijadikan basis untuk mengungkapkan informasi keuangan, dan dapat dijadikan basis untuk menentukan kelayakan perlakuan akuntansi tertentu yang mungkin kejadiannya sangat khusus.

Sumber ini juga menjadi bagian dari kerangka PABU.

Tentu saja auditor harus menggunakan pertimbanga profesionalnya untuk menentukan kelayakan perlakuan yang disarankan dalam sumber ini terhadap kondisi yang dihadapinya.

 

3: Tingkat #3

Praktik Akuntansi yang Sehat:

Praktik, konversi, dan kebiasaan akuntansi/ pelaporan yang dianggap baik dan sehat dapat juga dijadikan acuan untuk menentukan kelayakan perlakuan akuntansi tertentu.

Sumber Lain:

Dalam hal kejadian yang sangat khusus atau yang masih baru dalam dunia akuntansi, yang perlakuannya tidak dapat dicari dalam berbagai sumber sebelumya.

Akuntan dapat mendasarkan diri pada prinsip-prinsip akuntansi (termasuk metode dan teknik) yang dibahas dalam buku teks atau yang disarankan para ahli dalam artikel ilmiah atau akademik.

Tentu saja kelayakan perlakuan harus dinilai atas dasar kerangka konseptual dan dipertimbangkan secara profesional.

Dan ketiga tingkatan tersebut dapat digambarkan seperti berikut ini:

PABU Indonesia
Kerangka PABU di Indonesia

 

03: Pedoman yang Ditetapkan Prinsip Akuntansi Berterima Umum

Sebagai kerangka pedoman, PABU menetapkan pedoman untuk memperlakukan suatu objek yang harus dilaporkan yang menyangkut hal-hal berikut ini:

A: Definisi Menurut Prinsip Akuntansi Berterima Umum

PABU memberikan batasan atau definisi (definition) berbagai elemen, pos, atau objek Laporan Keuangan.

Atau istilah yang digunakan dalam pelaporan keuangan agar tidak terjadi kesalahan klasifikasi oleh penyusun dan kesalahan interpretasi oleh pemakai.

Definisi akan sangat kritis untuk elemen atau pos laporan keuangan.

Batasan tersebut diperlukan karena laporan keuangan banyak menggunakan istilah atau nama-nama yang digunakan sehari-hari yang sudah telanjur mempunyai arti umum.

Hal ini sering menimbulkan salah arti di pihak pemakai karena pemakai cenderung mengartikan istilah dengan pengertian umum yang acapkali berbeda dengan arti yang dimaksudkan dalam laporan keuangan.

Dengan pendefinisian elemen. pos, atau istilah dengan cermat, diharapkan pemakai laporan mengartikan simbol-simbol tersebut sesuai dengan pengertian yang didefinisikan dalam standar akuntansi.

Sebagai contoh, PABU mendefinisikan aset sebagai ‘manfaat masa datang yang cukup pasti, dikuasai suatu entitas, dan timbul akibat transaksi yang telah terjadi’.

Demikian juga, pos kas didefinisikan sebagai ‘uang tunai atau alat-alat lain yang disamakan dengan uang tunai.’

Pengertian ini berbeda dengan pengertian umum kas yang disamakan dengan uang tunai.

 

B: Pengukuran Penilaian

Pengukuran adalah penentuan jumlah rupiah yang harus dilekatkan pada suatu objek yang terlibat dalam suatu transaksi keuangan.

Jumlah rupiah ini akan dicatat untuk dijadikan data dasar dalam penyusunan laporan keuangan.

Pengukuran lebih berhubungan dengan masalah penentuan jumlah rupiah yang dicatat pertama kali pada saat suatu transaksi terjadi.

Berkaitan dengan hal ini misalnya adalah aset tetap adalah semua pengeluaran dalam rangka memperoleh aset tetap tersebut sampai siap digunakan.

Pengukuran sering pula disebut penilaian (valuation).

Akan tetapi, penilaian lebih ditujukan untuk penentuan jumlah rupiah yang harus dilekatkan pada suatu elemen atau pos pada saat dilaporkan dalam laporan keuangan.

Penilaian berkaitan dengan masalah apakah misalnya persediaan dilaporkan sebesar kos atau harga pasar.

Teori akuntansi menawarkan beberapa pendekatan penilaian antara  lain:

  • Biaya historis
  • Beban pengganti
  • Biaya likuidasi
  • Harga masukan
  • Harga keluaran
  • Daya beli konstan.

 

C: Pengakuan

Pengakuan (recognition) adalah pencatatan jumlah rupiah ke dalam sistem akuntansi sehingga jumlah tersebut akan mempengaruhi suatu pos dan terefleksi dalam Laporan Keuangan.

Jadi pengakuan berhubungan dengan masalah apakah suatu transaksi dicatat (dijurnal( atau tidak.

PABU memberi pedoman tentang pengakuan ini dengan menetapkan beberapa kriteria pengakuan agar suatu jumlah rupiah suatu objek transaksi dapat diakui serta saat pengakuannya. Misalnya. PABU memberi pedoman tentang kriteria yang harus dipenuhi untuk mengakui pendapatan atau biaya.

 

D: Penyajian dan Pengungkapan

Penyajian (presentation) menetapkan tentang cara-cara melaporkan elemen atau pos dalam seperangkat Laporan Keuangan agar elemen atau pos tersebut cukup informatif.

Pengungkapan (disclosure) berkaitan dengan cara penyajian atau penjelasan hal-hal informatif yang dianggap penting dan bermanfaat bagi pemakai selain apa yang dapat dinyatakan melalui Laporan Keuangan utama.

Standar akuntansi biasanya memuat ketentuan tentang:

Apakah suatu informas atau objek harus disajikan secara terpisah dari Laporan Keuangan utama?

Bagaimana suatu informasi harus digabung dengan pos Laporan Keuangan yang lain?

Apakah suatu pos perlu dirinci atau apakah suatu informasi cukup disajikan dalam bentuk catatan kaki?

Termasuk dalam pengertian pengungkapan ini adalah masalah penentuan masuk tidaknya informasi ysng bersifat kualitatif ke dalam seperangkat statemen keuangan.

Standar akuntansi mengatur cara-cara mengungkapkan informasi tersebut.

Salah satu contoh penyajian yang diatur PABU adalah mengenai utang yang disajikan dalam Laporan Keuangan.

Cara penyajian utang adalah dengan cara mengurutkan atas dasar jangka waktu pelunasan, yaitu yang paling pendek diletakkan paling atas.

Dengan hal-hal pokok yang diatur dalam kerangka PABU seperti diuraikan di atas, diharapkan Laporan Keuangan ditafsirkan dengan benar dan tidak menyesatkan pemakainya.

Sebaliknya, agar memperoleh pesan yang benar dari Laporan Keuangan, pemakai harus menggunakan ‘tata bahasa’ yang baik dan benar sesuai dengan kerangka pedoman PABU.

Dengan demikian komunikasi yang efektif akan terjadi dan tujuan pelaporan keuangan akan tercapai.

 

04: Kesimpulan Tentang PABU

Sasaran pelaporan keuangan adalah penyediaan segala informasi yang mengandung kebermanfaatan dalam keputusan.

Elemen-elemen laporan keuangan dapat dipandang sebagai simbol aktivitas operasi perusahaan. Elemen-elemen tersebut harus diukur secara finansial dan hasil pengukuran tersebut menjadi bahan olah akuntansi. Bahan olah ini akan menentukan besar kecilnya elemen.

Informasi yang dikandung oleh Laporan Keuangan ditunjukkan oleh elemen, besar kecilnya elemen, dan hubungan antar elemen. Jadi, pelaporan keuangan adalah hasil dari proses akuntansi.

Agar operasional dan efektif dalam mempengarhi praktik, kerangka konseptual harus dijabarkan dalam bentuk standar akuntansi sebagai pedoman dalam perlakuan akuntansi suatu objek atau elemen, karena tidak semua perlakuan dapat diatur langsung dengan standar akuntansi.

Maka perlu suatu kerangka pedoman untuk menentukan perlakuan akuntansi yang tepat (wajar) dalam suatu lingkungan akuntansi (negara).

Kerangka pedoman ini disebut dengan prinsip akuntansi berterima umum (PABU). Berbagai sumber mendeskripsikan PABU sesuai dengan lingkup yang diharapkan atau perkembangan praktik.

Bila pengertian akuntansi, teori akuntansi, kerangka konseptual, dan prinsip akuntansi dirangkum dalam suatu diagram, maka akan didapatkan struktur akuntansi. Dan salah satu bentuk pelaksanaan PABU dalam dunia bisnis adalah implementasi SOP Finance.

Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai prinsip akuntansi berterima umum (PABU). Semoga bermanfaat. Terima kasih.*****

Note:
Dibolehkan mengutip artikel ini dengan menyertakan sumber LINK-nya ya Mas/Mbak. Thanks

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.