Rekonsiliasi Laba Rugi Komersial dan Fiskal dilakukan untuk menghitung nilai pajak penghasilan (PPh) terutang sesuai dengan peraturan perpajakan.
Perlu dipahami, bahwa ada perbedaan metode, prinsip, dan kebijakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan peraturan perpajakan di Indonesia, sehingga kita perlu melakukan koreksi fiskal atau rekonsiliasi fiskal agar laba kena pajak benar. Bagaimana caranya? Artikel berikut akan membahasnya dengan case study dari awal hingga akhir.
Ingin bisa mahir membuat Laporan Laba Rugi atau Statement of Profit or Loss? Ikut saja kursus pembukuan usaha surabaya
Proses dan Langkah Rekonsiliasi Laba Rugi
Bagaimana proses dan langkah-langkah rekonsiliasi laba rugi?
Untuk memudahkan dalam memahami proses rekonsiliasi laba rugi, saya akan sajikan case study berikut ini:
Identitas Wajib Pajak
- Nama WP : PT BERKAH SEMANGAT
- NPWP : 01.555.666.7-649.000
- Alamat : Jl. Kenangan No. 2 Jombang
- Telepon/Fax : 0321-888866 / 0321-888867
- Jenis usaha : Perdagangan Umum
- Pembukuan : Akrual; Bahasa Indonesia, Komputer, Rupiah
- Metode penyusutan : Garis lurus
- Tahun buku : 1 Januari 2023 s.d. 31 Desember 2023
Informasi Umum
Data Pemegang Saham:
Perusahaan bergerak di bidang perdagangan umum yang memberikan pelayanan penjualan barang elektronik perkantoran. Di samping itu, perusahaan juga melayani jasa perbaikan.

Dari tabel di atas, kita bisa melihat ada dua pemegang saham, yaitu:
- PT MAKMUR; Jl. Angkasa No. 7 Jombang; 01.234.321.9-602.000 70.000.000.000; 70%
- H. FAIRUZ; Jl. Patimura No. 2 Jombang; 01.234.567.8-602.000; 30.000.000.000; 30%
Data Pengurus:

Pihak manajemen perusahaan dipegang oleh dua orang yaitu:
- H. FAIRUZ; Jl. Patimura No. 2 Jombang; 01.234.567.8-602.000; Komisaris
- H. ABIZAR; Jl. Gus Dur No. 1 Jombang; 01.222.333.8-602.000; Direktur
Data Kepemilikan Saham:

Saham perusahaan dipegang oleh dua perusahaan, yaitu sebagai berikut:
- PT MOVE ON; Surabaya; 01.555.666.7-603.000; 3.000.000.000; 27
- PT BOJONEGORO BOS; Bojonegoro’ 75.123.456.7-601.000; 500.000.000; 10
Data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak Sebelumnya
- Rugi Fiskal Tahun Pajak 2018 menurut SPT Tahunan PPh yang dilaporkan pada tanggal 30 April 2019 sebesar Rp 1.800.000.000,-
- Rugi Fiskal Tahun Pajak 2019 menurut SPT Tahunan PPh yang dilaporkan pada tanggal 30 April 2020 sebesar Rp 1.254.000.000,-
- Laba Fiskal Tahun Pajak 2020 menurut SPT Tahunan PPh yang dilaporkan pada tanggal 30 April 2021 sebesar Rp 546.000.000,-
- Laba Fiskal Tahun Pajak 2021 menurut SPT Tahunan PPh yang dilaporkan pada tanggal 30 April 2022 sebesar Rp 954.000.000,-
- Laba Fiskal Tahun Pajak 2022 menurut SPT Tahunan PPh yang dilaporkan pada tanggal 30 April 2023 sebesar Rp 1.354.000.000,-
Laporan Laba Rugi (Statement of Profit or Loss)
Apa itu laporan laba rugi?
Menurut para ahli, laporan laba rugi adalah jenis laporan keuangan yang memberikan informasi tentang kinerja perusahaan pada periode tertentu.
Laporan Laba Rugi untuk Periode yang Berakhir tanggal 31 Desember 2023
PENDAPATAN
- Penjualan 29.500.000.000
- Pendapatan Jasa Service 2.500.000.000
- Total Penghasilan Bruto 32.000.000.000
HPP
- Persediaan Awal 2.000.000.000
- Pembelian Dalam Negeri 29.000.000.000
- Persediaan Akhir (4.500.000.000)
- HPP 26.500.000.000
LABA BRUTO 5.500.000.000
BEBAN OPERASIONAL
- Gaji 2.150.000.000
- Perjalanan Dinas 145.000.000
- Asuransi Perusahaan 250.000.000
- Perlengkapan Kantor 180.175.000
- Listrik dan Air 75.052.250
- Langganan Telepon ( fixed line ) 18.304.000
- Langganan Telepon ( mobile phone ) 12.000.000
- Sewa 40.000.000
- Pemasaran 500.000.000
- Pendidikan dan Pelatihan 180.000.000
- Pajak 30.000.000
- Bunga Pinjaman Bank 60.000.000
- Kesejahteraan Karyawan 270.000.000
- Pemeliharaan Kendaraan 30.000.000
- Penghapusan Piutang000.000
- Penyusutan 229.125.000
- Sumbangan/Donasi 160.000.000
- Beban Lain-Lain 37.500.000
TOTAL BEBAN OPERASIONAL 5.117.156.250
LABA OPERASIONAL 382.843.750
PENGHASILAN/(BEBAN) LAIN
- Bonus Penjualan dari PT Sharp Indonesia 750.000.000
- Komisi/Fee dari Adira Finance 1.000.000.000
- Dividen dari PT. Move On 300.000.000
- Dividen dari PT. Bojonegoro Bos 50.000.000
- Sewa Ruko 100.000.000