SKBDN: Pengertian, Jenis, Mekanisme, Pencatatan Akuntansi dengan Contoh Aplikatif

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau SKBDN adalah jasa yang diberikan bank untuk memperlancar transaksi perdagangan dalam negeri. Penerbitan SKBDN atau sering dikenal Letter of Credit (L/C) dalam negeri sebenarnya mencerminkan peran bank sebagai lembaga perantara dalam lalu lintas pembayaran antar pelaku perdagangan atas dasar kepercayaan.

Bagaimana mekanisme dan pencatatan jurnal transaksi dengan SKBDN? Mari ikuti dan baca pembahasan detail dengan contoh-contohnya berikut ini…

Pengertian Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)

A: Definisi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

Apa yang dimaksud dengan SKBDN?

SKBDN pada prinsipnya sama dengan Letter of Credit yang digunakan dalam perdagangan luar negeri, yang membedakannya adalah wilayah pabeannya dan valuta yang digunakan.

SKBDN digunakan dalam negeri dengan valuta Rupiah, sedangkan L/C berlaku untuk seluruh dunia dan bervaluta asing.

Lalu apa pengertian SKBDN?

SKBDN adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau lazim dikenal sebagai “Letter of Credit” (L/C) dalam dalam negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis pemohon (applicant) yang mengikat bank pembuka (issuing bank) untuk:

  1. Melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima.
  2. Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima, atau
  3. Memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh penerima atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dipenuhi.

Dengan demikian dapat dikatakan bank sebagai lembaga perantara telah mengikatkan diri dalam perjanjian untuk melakukan kewajiban-kewajibannya berkaitan dengan transaksi perdagangan pihak ketiga.

Bank penerbit wajib membayar, mengaksep serta dapat memberikan kuasa kepada bank lain untuk mengaksep maupun untuk melakukan negosiasi wesel.

Baca juga jasa bank lainnya : Pengiriman Uang 

apa pengertian surat kredit berdokumen dalam negeri (skbdn)

Terminologi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

A: Istilah-istilah Terkait Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

Berkaitan dengan transaksi perdagangan dengan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri .

Maka perlu dipahami beberapa terminologi sebagai berikut:

#1: Bank Pembuka (Issuing Bank)

Pengertian Bank Pembuka atau issuing bank dalah bank yang menerbitkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atas permintaan Pemohon (Applicant).

#2: Bank Penerus (Advising Bank)

Definisi Advising Bank adalah yang meneruskan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri kepada Penerima (Beneficiary).

#3: Bank Tertunjuk (Nominated Bank)

Pengertian Nominated Bank adalah bank yang diberi kuasa untuk melakukan pembayaran atas unjuk, melakukan akseptasi wesel atau melakukan negosiasi (negotiation).

#4: Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank)

Confirming Bank adalah bank yang mengkonfirmasi SKBDN dengan mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep/mengambil alih wesel yang ditarik atas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri tersebut.

#5: Bank Penegosiasi (Negotiating Bank)

Pengertian Negotiating Bank adalah yang melakukan negosiasi (negotiation)

#6: Bank Pembayar (Paying Bank)

Paying Bank adalah bank yang melakukan pembayaran kepada penerima (Beneficiary) atas penyerahan dokumen yang telah disyaratkan dalam Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.

#7: Bank Peremburs (Reimbursing Bank)

Pengertian Reimbursing Bank adalah bank yang ditunjuk oleh bank Pembuka untuk melakukan penggantian pembayaran (reimbursement) kepada bank pembayar.

#8: Bank Pengirim (remitting bank)

Remitting Bank adalah bank yang mengirimkan sight dan usance dokumen syarat Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri kepada bank pembuka.

#9: Bank Pentransfer (transferring bank)

Transferring Bank adalah bank yang atas permintaan penerima (Beneficiary) melaksanakan pengalihan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, baik sebagian maupun seluruhnya kepada satu/beberapa pihak lainnya.

#10: Bank Tertarik

Pengertian bank tertarik adalah bank yang berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas wesel yang ditarik padanya.

#11: Bank Pengaksep (Accepting Bank)

Accepting Bank adalah bank yang melakukan akseptasi atas wesel Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.

#12: Negosiasi (Negotiation)

Yang dimaksud dengan Negosiasi adalah pengambilalihan wesel dan atau dokumen oleh bank dengan disertai pembayaran.

#13: Pemohon (Applicant)

Applicant adalah orang atau badan usaha yang mengajukan permohonan untuk membuka Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri pada bank.

#14: Penerima (Beneficiary)

Definisi Penerima adalah orang atau badan usaha yang disebut dalam wesel,

SKBDN atau surat perjanjian lainnya yang terkait dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri tersebut sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran.

#15: Janji Tertulis

Janji tertulis adalah janji bank yang dapat dilakukan dengan surat, teleks, swift maupun sarana lainnya menurut kelaziman dalam praktik perbankan.

#16: Hari Kerja Perbankan

Yang dimaksud hari kerja perbankan adalah hari kerja bank yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.

jenis skbdn adalah

B: Posisi Bank Terkait Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

Berbagai istilah perlu dijelaskan kaitannya dengan posisi bank sebagai bank apa?

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri diterbitkan oleh penerbit yang sering disebut bank pembuka (issuing bank).

Issuing bank dapat menunjuk bank tertentu untuk meneruskan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri kepada beneficiary.

Bank yang meneruskan ini disebut bank penerus (advising bank).

Bank ini akan melakukan pembayaran kepada beneficiary bila mendapat persetujuan dari bank penerbit untuk SKBDN operatif.

Namun bila Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri bersifat non-operatif maka pembayarannya harus konfirmasi terlebih dahulu dengan bank pembuka.

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri operatif maupun non-operatif juga berlaku untuk jenis SKBDN sight dan usance.

***

Bank pembayar bagi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri non-operatif perlu mengirimkan dokumen yang disyaratkan dalam Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri kepada bank pembuka/ penerbit.

Bila ini yang dilakukan maka bank pembayar/bank pengkonfirmasi juga bertindak sebagai bank pengirim (remitting bank). Hasil konfirmasi dengan bank pembuka akan diteruskan ke beneficiary.

Bila bank meneruskan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ini maka disebut bank penerus (advising bank). Penerusan SKBDN terhadap beneficiary untuk bernegosiasi pembayaran serta wesel yang diterbitkan akan menempatkan bank itu sebagai negotiating bank.

Tentu saja istilah ini bukan berarti berlaku untuk satu kantor bank, namun bisa bank lain. Khusus untuk bank penerbit yang tidak mempunyai cabang di wilayah bank tertuju akan menunjuk bank koresponden.

Bila bank koresponden juga ditunjuk untuk melakukan penggantian pembayaran terhadap bank pembayar, maka bank tersebut disebut sebagai bank peremburs (reimbursing bank).

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.