SKBDN: Pengertian, Jenis, Mekanisme | Panduan Lengkap dan Akuntansinya

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau SKBDN adalah jasa yang diberikan bank untuk memperlancar transaksi perdagangan dalam negeri. Penerbitan SKBDN atau sering dikenal Letter of Credit (L/C) dalam negeri sebenarnya mencerminkan peran bank sebagai lembaga perantara dalam lalu lintas pembayaran antar pelaku perdagangan atas dasar kepercayaan.

Bagaimana mekanisme dan pencatatan jurnal transaksi dengan SKBDN? Mari ikuti dan baca pembahasan detail dengan contoh-contohnya berikut ini…

 

01: Pengertian Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)

apa pengertian surat kredit berdokumen dalam negeri (skbdn)

A: Definisi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

Apa yang dimaksud dengan SKBDN?

SKBDN pada prinsipnya sama dengan Letter of Credit yang digunakan dalam perdagangan luar negeri, yang membedakannya adalah wilayah pabeannya dan valuta yang digunakan.

SKBDN digunakan dalam negeri dengan valuta Rupiah, sedangkan L/C berlaku untuk seluruh dunia dan bervaluta asing.

Lalu apa pengertian SKBDN?

SKBDN adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau lazim dikenal sebagai “Letter of Credit” (L/C) dalam dalam negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis pemohon (applicant) yang mengikat bank pembuka (issuing bank) untuk:

  1. Melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima.
  2. Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima, atau
  3. Memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh penerima atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dipenuhi.

Dengan demikian dapat dikatakan bank sebagai lembaga perantara telah mengikatkan diri dalam perjanjian untuk melakukan kewajiban-kewajibannya berkaitan dengan transaksi perdagangan pihak ketiga.

Bank penerbit wajib membayar, mengaksep serta dapat memberikan kuasa kepada bank lain untuk mengaksep maupun untuk melakukan negosiasi wesel.

Baca juga jasa bank lainnya : Pengiriman Uang

 

02: Terminologi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

jenis skbdn adalah

A: Istilah-istilah Terkait Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

Berkaitan dengan transaksi perdagangan dengan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri .

Maka perlu dipahami beberapa terminologi sebagai berikut:

#1: Bank Pembuka (Issuing Bank)

Pengertian Bank Pembuka atau issuing bank dalah bank yang menerbitkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atas permintaan Pemohon (Applicant).

#2: Bank Penerus (Advising Bank)

Definisi Advising Bank adalah yang meneruskan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri kepada Penerima (Beneficiary).

#3: Bank Tertunjuk (Nominated Bank)

Pengertian Nominated Bank adalah bank yang diberi kuasa untuk melakukan pembayaran atas unjuk, melakukan akseptasi wesel atau melakukan negosiasi (negotiation).

#4: Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank)

Confirming Bank adalah bank yang mengkonfirmasi SKBDN dengan mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep/mengambil alih wesel yang ditarik atas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri tersebut.

#5: Bank Penegosiasi (Negotiating Bank)

Pengertian Negotiating Bank adalah yang melakukan negosiasi (negotiation)

#6: Bank Pembayar (Paying Bank)

Paying Bank adalah bank yang melakukan pembayaran kepada penerima (Beneficiary) atas penyerahan dokumen yang telah disyaratkan dalam Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.

#7: Bank Peremburs (Reimbursing Bank)

Pengertian Reimbursing Bank adalah bank yang ditunjuk oleh bank Pembuka untuk melakukan penggantian pembayaran (reimbursement) kepada bank pembayar.

#8: Bank Pengirim (remitting bank)

Remitting Bank adalah bank yang mengirimkan sight dan usance dokumen syarat Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri kepada bank pembuka.

#9: Bank Pentransfer (transferring bank)

Transferring Bank adalah bank yang atas permintaan penerima (Beneficiary) melaksanakan pengalihan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, baik sebagian maupun seluruhnya kepada satu/beberapa pihak lainnya.

#10: Bank Tertarik

Pengertian bank tertarik adalah bank yang berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas wesel yang ditarik padanya.

#11: Bank Pengaksep (Accepting Bank)

Accepting Bank adalah bank yang melakukan akseptasi atas wesel Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.

#12: Negosiasi (Negotiation)

Yang dimaksud dengan Negosiasi adalah pengambilalihan wesel dan atau dokumen oleh bank dengan disertai pembayaran.

#13: Pemohon (Applicant)

Applicant adalah orang atau badan usaha yang mengajukan permohonan untuk membuka Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri pada bank.

#14: Penerima (Beneficiary)

Definisi Penerima adalah orang atau badan usaha yang disebut dalam wesel,

SKBDN atau surat perjanjian lainnya yang terkait dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri tersebut sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran.

#15: Janji Tertulis

Janji tertulis adalah janji bank yang dapat dilakukan dengan surat, teleks, swift maupun sarana lainnya menurut kelaziman dalam praktik perbankan.

#16: Hari Kerja Perbankan

Yang dimaksud hari kerja perbankan adalah hari kerja bank yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

B: Posisi Bank Terkait Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

skbdn bank

Berbagai istilah perlu dijelaskan kaitannya dengan posisi bank sebagai bank apa?

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri diterbitkan oleh penerbit yang sering disebut bank pembuka (issuing bank).

Issuing bank dapat menunjuk bank tertentu untuk meneruskan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri kepada beneficiary.

Bank yang meneruskan ini disebut bank penerus (advising bank).

Bank ini akan melakukan pembayaran kepada beneficiary bila mendapat persetujuan dari bank penerbit untuk SKBDN operatif.

Namun bila Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri bersifat non-operatif maka pembayarannya harus konfirmasi terlebih dahulu dengan bank pembuka.

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri operatif maupun non-operatif juga berlaku untuk jenis SKBDN sight dan usance.

***

Bank pembayar bagi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri non-operatif perlu mengirimkan dokumen yang disyaratkan dalam Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri kepada bank pembuka/ penerbit.

Bila ini yang dilakukan maka bank pembayar/bank pengkonfirmasi juga bertindak sebagai bank pengirim (remitting bank).

Hasil konfirmasi dengan bank pembuka akan diteruskan ke beneficiary.

Bila bank meneruskan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ini maka disebut bank penerus (advising bank).

Penerusan SKBDN terhadap beneficiary untuk bernegosiasi pembayaran serta wesel yang diterbitkan akan menempatkan bank itu sebagai negotiating bank.

Tentu saja istilah ini bukan berarti berlaku untuk satu kantor bank, namun bisa bank lain.

Khusus untuk bank penerbit yang tidak mempunyai cabang di wilayah bank tertuju akan menunjuk bank koresponden.

Bila bank koresponden juga ditunjuk untuk melakukan penggantian pembayaran terhadap bank pembayar,.

Maka bank tersebut disebut sebagai bank peremburs (reimbursing bank).

 

03: Mekanisme Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

mekanisme skbdn

Bagaimana mekanisme SKBN?

Secara sederhana hubungan antara bank penerbit, dengan bank pembayar dan para pihak yang terlibat transaksi dapat diilustrasikan sebagai berikut:

 

mekanisme skbdn
Gambar: Mekanisme Sederhana Transaksi dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

 

Keterangan gambar:

  1. Antara pembeli dan penjual barang terjadi kontrak pembelian/ penjualan dengan syarat pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
  2. Pembeli membuka Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri di issuing bank sebesar nilai kontrak
  3. Issuing bank memberitahukan kepada paying bank bahwa Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atas nama pemohon telah dibuka
  4. Paying bank selanjutnya meneruskan ke pihak beneficiary bahwa Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri telah dibuka.
  5. Penjual selanjutnya mengirimkan barang yang diperjanjikan melalui perusahaan pengangkutan.
  6. Bukti penerimaan (issuing bank) memberitahukan kepada pihak bank dan kepada pihak pembeli.
  7. Bukti penerbit (issuing bank) memberitahukan kepada bank pembayar bahwa barang telah diterima sesuai dengan spesifikasi yang tertulis dalam Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
  8. Bank pembayar meneruskan kepada beneficiary dan melakukan negosiasi pembayaran.
  9. Beneficiary selanjutnya menandatangani wesel yang diterbitkan bank pembayar.
  10. Bank pembayar menyerahkan wesel yang diterbitkan kepada bank penerbit Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri untuk segera dipenuhi.
  11. Pihak Bank pembayar membebankan kepada pihak applicant untuk memenuhi seluruh setoran jaminan.
  12. Bank penerbit memberikan konfirmasi bahwa seluruh dana untuk Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dimaksud telah efektif.
  13. Pihak Bank pembayar melakukan pembayaran kepada beneficiary.

 

04: Penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

penerbitan skbdn

A: Ketentuan Penerbitan SKBDN

Bagaimana ketentuan penerbitan SKBDN?

Beberapa ketentuan yang harus ditaati untuk penerbitan SKBDN adalah:

01: Pemohon dan penerima berkedudukan di dalam negeri.

02: Dalam hal SKBDN dibuka dalam valuta asing, Bank Peremburs dapat berkedudukan di luar negeri.

03: SKBDN hanya dilakukan untuk transaksi perdagangan barang

04: Dalam hal transaksi perdagangan barang tersebut terkait dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, nilai barang harus lebih besar dari nilai jasa.

05: Transaksi perdagangan barang tersebut hanya dapat dilakukan dengan batasan bahwa perpindahan barang dilakukan di dalam negeri.Atau perpindahan barang boleh dilakukan dari dalam negeri ke luar negeri sepanjang SKBDN diterbitkan atas dasar L/C (master L/C) dan non-L/C untuk tujuan ekspor.

06: Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri diterbitkan dalam mata uang rupiah.

07: SKBDN dapat diterbitkan dalam valuta asing sepanjang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri terkait dengan transaksi perdagangan internasional.

08: SKBDN hanya dapat diterbitkan dengan kondisi tidak dapat diubah dan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan dari bank pembuka, bank pengkonfirmasi jika ada dan penerima.

***

09: Jangka waktu SKBDN dan jangka waktu penundaan pembayaran SKBDN ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara pemohon dan bank pembuka.

10: Dalam penerbitan SKBDN, bank dapat menetapkan sendiri besarnya jaminan dan atau setoran tunai dengan mempertimbangkan bonafiditas pemohon.

11: Dalam hal Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri diterbitkan dengan syarat pembayaran di muka (red close), bank wajib menetapkan setoran tunai yang memadai dengan memperhatikan besarnya uang muka yang ditarik.

12: Permohonan penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri hanya dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya.

13: Bank hanya dapat menerima permohonan penerbitan SKBDN bila dalam permohonan tersebut sekurang-kurangnya membuat hal-hal sebagai berikut:

    • Nama jelas dan alamat pemohon,
    • Nama jelas dan alamat penerima,
    • Nilai SKBDN,
    • Syarat pembayaran atau unjuk, akseptasi, atau negosiasi,
    • Rincian dokumen, seperti dokumen pengangkutan barang dan atau dokumen lainnya yang dibutuhkan,
    • Tanggal terakhir penjualan,
    • Tempat penyerahan dokumen untuk pembayaran atas unjuk, akseptasi atau negosiasi,
    • Tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri,
    • Media penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri: surat, teleks, swift, atau sarana lainnya,
    • Uraian barang,
    • Tanggal terakhir pengiriman barang,
    • Tempat tujuan pengiriman barang,
    • Pernyataan tunduk pada syarat-syarat umum bank untuk penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.

 

05: Akuntansi SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)

surat kredit berdokumen dalam negeri adalah

A: Akuntansi SKBDN

Bagaimana perlakuan akuntansi terhadap transaksi SKBDN?

Pada prinsipnya SKBDN tak dapat dibatalkan (irrevocable), kecuali ada persetujuan bank pembuka, bank pengkonfirmasi, dan penerima.

Oleh karena itu, penerbitan SKBDN dapat berupa Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang tidak dapat dibatalkan dan yang dapat dibatalkan.

Apa itu Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang tidak dapat dibatalkan?

SKBDN yang tidak dapat dibatalkan adalah transaksi yang bersifat komitmen.

Apa yang dimaksud SKBDN yang dapat dibatalkan?

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang dapat dibatalkan adalah transaksi yang bersifat kontinjensi (besyarat).

Sebagai komitmen, tidak dapat dibatalkan dan ada kepastian. Sedangkan kontinjensi memberkan indikasi bahwa kelanjutan transaksi ini akan tergantung pada bank penerbit, bank pengkonfirmasi dan penerima (transaksi bersyarat).

Keduanya dicatat dalam rekening administratif Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dapat/ tidak dapat dibatalkan dan masih berjalan dalam rangka perdagangan dalam negeri.

 

B: Contoh Pencatatan Transaksi SKBDN

Pencatatan Transaksi SKBDN

Perhatikan contoh soal beserta jawabannya berikut ini:

Penerbitan Sight SKBDN yang ditujukan pada nasabah cabang bank sendiri.

PT Mulia Jaya nasabah Bank ABC Surabaya hendak membeli kayu Kalimantan 1.000 m2  @Rp 1.000.000 kepada PT Alam Kayu Kalimantan, nasabah Bank ABC Balikpapan.

Untuk itu PT Alam Kayu Kalimantan meminta PT Mulia Jaya membuka sight Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.

Tanggal 10 September 2019 PT Mulia Jaya selanjutnya membuka sight SKBDN dengan setoran jaminan penuh kepada Bank ABC Surabaya.

Setoran jaminan tersebut beban gironya Rp 900.000.000 dan sisanya tunai. Bank ABC Surabaya memungut komisi penerbitan Rp 2.000.000 dan ongkos lainnya Rp 100.000. Komisi dan biaya lain dibayar tunai oleh PT Mulia Jaya.

01: Pencatatan di bank penerbit

prinsip manajemen keuangan

#1: Mencatat pada rekening administratif

Tanggal 10/9/2019:

Sight SKBDN tak dapat dibatalkan dan masih berjalan  Rp 1.000.000.000 [Kredit]

#2: Mencatat pada rekening riil (efektif)

Tanggal 10/9/2019:

Kas Rp 102.100.000 [Debit]
Giro PT Mulia Jaya   Rp 900.000.000 [Debit]
Setoran Jaminan SKBDN Rp 1.000.000.000 [Kredit]
Pendapatan Komisi Penerbitan  Rp 2.000.000 [Kredit]
Pendapatan biaya lain  Rp 100.000 [Kredit]

Akuntansi eksekusi pembayaran di bank penerbit:

#1: Mencatat pada rekening adminsitratif

Tanggal 10/9/2019:

Sight SKBDN Tak Dapat Dibatalkan dan Masih Berjalan Rp 1 M [Debit]

#2: Mencatat pada rekening riil (efektif)

Tanggal 10/9/2019:

Setoran Jaminan SKBDN Rp 1 M [Debit]
RAK Cabang Balikpapan Rp 1 M [Kredit]

***

Penerbitan Sight SKBDN tidakk selalu nasabah harus menyetor 100% nilai Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

Namun adakalanya bank memberikan setoran jaminan kurang dari 100% karena nasabah tersebut sangat dipercaya.

Dalam format laporan keuangan bank, rekening administratif untuk transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri hanya ditampilkan rekening administratif seperti contoh di atas.

Penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri juga bisa ditujukan kepada bank lain.

Pada wilayah bank yang dituju, bank penerbit memiliki kantor cabang.

Bila demikian penyelesaian transaksi harus melalui kantor cabang bank sendiri yang terdekat denga bank yang dituju (bank lain) melalui kliring.

Tapi jika bank penerbit tidak mempunyai kantor cabang di wilayah bank tertuju maka menggunakan bank koresponden yang memiliki cabang di wilayah tersebut.

Contoh penerbitan sight SKBDN yang ditujukan pada kantor cabang bank sendiri dengan setoran kurang dari 100%.

Misalnya dari contoh sebelumnya, setoran jaminan yang diserahkan PT Mulia Jaya baru 60% dengan perincian beban gironya Rp 500.000.000 dan tunai Rp 100.000.000.

 

02: Pencatatan Komisi SKBDN

Komisi-komisi dibayar tunai. Maka jurnal pencatatan transaksinya adalah sebagai berikut:

#1: Mencatat dalam rekening administratif

Tanggal 10/9/2019:

Sight SKBDN Tak Dapat dibatalkan dan Masih Berjalan Rp 1 M [Kredit]

#2: Mencatat pada rekening riil (efektif)

Tanggal 10/9/2019:

Kas Rp 102.100.000 [Debit]
Giro PT Mulia Jaya Rp 500.000.000 [Debit]
Setoran Jaminan SKBDN Rp 600.000.000 [Kredit]
Pendapatan Komisi Penerbitan Rp 2.000.000 [Kredit]
Pendapatan Biaya Lain Rp 100.000 [Kredit]

***

Pencatatan penyelesaian atau pembayaran untuk Sight SKBDN yang setoran jaminan kurang dari 100%

Kekurangan setoran jaminan harus dilunasi terlebih dahulu sebelum seluruh kewajiban bank penerbit dilakukan terhadap bank pembayar.

Bila pihak applicant party tidak mampu bayar, maka kekurangannya dapat dikonversi ke kredit yang diberikan.

Fasilitas ini sering disebut sebagai fasilitas overdraft (talangan atau cerukan).

Perlakuan overdraft ini seperti kredit pada umumnya. Artinya pihak debitur atau applicant dikenai biaya provisi dan administratif.

 

C: Pencatatan di Bank Penerbit Saat Pembayaran

Bank Penerbit SKBDN

Sebagai contoh:

Kekurangan setoran jaminan dikonversi menjadi kredit yang diberikan dengan provisi 2,5% dan biaya administratif Rp 400.000.

Provisi dan biaya administratif diterima tunai, maka pencatatan jurnal transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

#1: Mencatat dalam rekening administratif

Tanggal 10/9/2019:

Sight SKBDN Tak Dapat dibatalkan dan Masih Berjalan Rp 1 M [Kredit]

#2: Mencatat pada rekening riil (efektif)

Tanggal 10/9/2019:

Kas Rp 10.400.000 [Debit]
Kredit yang diberikan Rp 400.000.000 [Debit]
Setoran Jaminan SKBDN Rp 600.000.000 [Debit]
RAK Cabang Balikpapan Rp 1.000.000.000 [Kredit]
Pendapatan Provisi Kredit Rp 10.000.000 [Kredit]
Pendapatan Lainnya Rp 400.000 [Kredit]

#3: Pencatatan di Bank ABC Cabang Balikpapan

RAK Kantor Surabaya Rp 1.000.000.000 [Debit]
Giro PT Alam Kayu Kalimantan Rp 1.000.000.000 [Kredit]

***

Contoh penerbitan Sight SKBDN yang ditujukan pada bank lain melalui bank koresponden:

PT Mulia Jaya nasabah Bank ABC Surabaya hendak membeli kayu Kalimantan 1.000 m2 @Rp 1.000.000 kepada PT Alam Kayu Kalimantan nasabah Bank Kaltimtara Balikpapan.

Untuk itu PT Alam Kayu Kalimantan meminta PT Mulia Jaya membuka sight SKBDN.

Tanggal 5 September 2019 PT Mulia Jaya selanjutnya membuka sight SKBDN dengan setoran jaminan penuh kepada Bank ABC Surabaya.

Setoran jaminan tersebut beban gironya Rp 900.000.000 dan sisanya tunai. Bank ABC Surabaya memungut komisi penerbitan Rp 2.000.000 dan biaya lainnya Rp 100.000. Komisi dan biaya lain dibayar tunai oleh PT Mulia Jaya. Bank ABC Surabaya menggunakan Bank Mandiri sebagai bank koresponden.

***

Perhatikan ilustrasi berikut yang menggambarkan hubungan koresponden tersebut:

surat kredit berdokumen dalam negeri (skbdn)
Gambar: Hubungan koresponden.

 

Keterangan:

#1: Mencatat dalam rekening administratif

Tanggal 5/9/2019:

Sight SKBDN Tak Dapat dibatalkan dan Masih Berjalan Rp 1 M [Kredit]

#2: Mencatat pada rekening riil (efektif)

Tanggal 5/9/2019:

Kas Rp 102.100.000 [Debit]
Kredit yang diberikan Rp 400.000.000 [Debit]
Giro PT Mulia Jaya Rp 900.000.000 [Debit]
Setoran Jaminan SKBDN Rp 1.000.000.000 [Debit]
Pendapatan Komisi Penerbitan Rp 2.000.000 [Kredit]
Pendapatan Lainnya Rp 100.000 [Kredit]

***

Pencatatannya tampak sama dengan penerbitan yang ditujukan kepada cabang bank sendiri.

Perbedaan akan tampak ketika Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri tersebut benar-benar dibayarkan kepada beneficiary, yaitu antara bank ABC Surabaya dengan Bank Mandiri Surabaya selaku bank koresponden melalui kliring.

Apa yang dimaksud Sight SKBDN?

Sight SKBDN adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atas unjuk, artinya kapan pun diunjukan SKBDN dapt dicairkan.

SKBDN tersebut sewaktu-waktu dapat dicairkan sepanjang hasil konfirmasi telah memberikan kepastian setoran jaminan penuh.

Tentu saja dalam Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri seperti ini harus dicantumkan secara jelas persyaratan pembayaran atas unjuk.

 

D: Pencatatan Penyelesaian/Pembayaran Sight SKBDN

Pembayaran SKBDN

Pencatatan pembayaran di Bank ABC Surabaya

Untuk Bank ABC Surabaya, selaku yang menerima konfirmasi bahwa sight SKBDN akan dicairkan.

Maka Bank ABC Surabaya langsung menyerahkan setoran jaminan PT Mulia Jaya ke Bank Mandiri Surabaya melalui BI.

***

Dan berikut ini cara pencatatan akuntansinya:

#1: Mencatat dalam rekening administratif

Tanggal 5/9/2019:

Sight SKBDN Tak Dapat dibatalkan dan Masih Berjalan Rp 1 M [Kredit]

#2: Mencatat pada rekening riil (efektif)

Tanggal 5/9/2019:

Setoran jaminan  Rp 1 M (Debit]
Giro BI  Rp 1M [Kredit]

#3: Pencatatan di Bank Mandiri Surabaya

Misalkan Bank Mandiri Surabaya memungut komisi konfirmasi Rp 1.000.000, maka pencatatan di Bank Mandiri Surabaya adalah sebagai berikut:

Tanggal 5/9/2019:

Giro BI Rp 1 M [Debit]
RAK Cabang Balikpapan Rp 9.999.000.000 [Kredit]
Pendapatan Komisi Konfirmasi  Rp 1.000.000 [Kredit]

#4: Pencatatan Bank Mandiri Balikpapan selaku bank peneru

Bila Bank Mandiri Balikpapan memungut komisi penerusan sebesar Rp 1.000.000, maka pencatatn jurnal akuntansinya adalah:

Tanggal 5/9/2019:

RAK Cabang Surabaya  Rp 9.999.000.000 [Debit]
Giro BI Rp 9.998.000.000  [Kredit]
Pendapatan Komisi Penerusan Rp 1.000.000 [Kredit]

#5: Pencatatan di Bank Kaltim

Bank Kaltim selaku paying bank akan langsung membukukan pada rekening beneficiary [PT Alam Kayu ] Balikpapan sebesar yang diterima dari BI.

Kliring dengan Bank Mandiri Balikpapan sebesar Rp 9.998.000.000

Tanggal 5/9/2019:

Giro BI Rp 9.998.000.000 [Debit]
Giro PT Alam Kayu Kalimantan  Rp 9.998.000.000 [Kredit]

 

E: Pencatatan Usance SKBDN

ide kreatif usaha

Apa itu Usance SKBDN?

Usance SKBDN adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang pembayarannya secara berjangka dengan menggunakan wesel berjangka.

Pihak beneficiary tidak bisa langsung menerima pembayaran tunai ketika barang dikirim kepada pembeli (applicant).

Penerbitan usance SKBDN umumnya disepakati setoran jaminan kurang dari 100%.

Dengan demikian pihak applicant harus melunasi pada saat seluruh barang sudah dikirim atau pada saat Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri efektif.

 

A: Cara Pencatatan Usance SKBDN

Bagaimana cara mencatat Usance SKBDN?

Perhatikan contoh berikut:

PT Omega Jakarta membeli furniture senilai Rp 500.000.000 kepada PT Jati Art di Malang.

Untuk memenuhi permintaan, PT Omega diminta menerbitkan usance Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri berjangka untuk menjamin pengiriman barang  tersebut dibayar.

PT Omega adalah nasabah Bank ABC Jakarta.

Sedangkan PT Jati Art adalah nasabah Bank ABC Malang

Pembukaan usance Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri tanggal 1 September 2019 dengan setoran jaminan Rp 300.000.000 atas beban giro PT Omega.

Komisi penerbitan Rp 2.000.000 diterima bank dalam bentuk tunai. Jenis SKBDN Usance ini bersifat revocable.

Maka cara pencatatan jurnal transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

Tanggal 1/9/2019:

Usance SKBDN Dapat Dibatalkan (Revocable) dan masih berjalan Rp 500.000.000 [Dr]

Tanggal 1/9/2019:

Giro PT Omega  Rp 300.000.000 [Debit]
Setoran Jaminan SKBDN Rp 300.000.000 [Kredit]

***

Penerbitan Usance SKBDN ini akan diikuti penerbitan wesel berjangka Usance SKBDN di bank pembayar. Wesel ini ditandatangani oleh beneficiary.

Bila pihak beneficiary menghendaki pencairan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri sebelum jatuh tempo, maka wesel tersebut dapat didiskontokan (dijualbelikan).

Tapi, untuk dapat didiskontokan syarat wesel yang diterbitkan bank pembayar tersebut harus diaksep oleh bank penerbit.

Akseptasi wesel adalah bentuk tanggung jawab bank penerbit Usance SKBDN untuk sanggup membayar SKBDN sekiranya jatuh tempo.

Akseptasi wesel juga bisa dilakukan oleh bank tertunjuk dan bank pengkonfirmasi sepanjang diberi kuasa oleh bank penerbit/ pembuka. Jumlah akseptasi wesel sebesar nilai jenis SKBDN Usance.

Bank pengaksep (accepting bank) ini menyanggupi pembayaran wesel, secara otomatis dapat menjadi bank tertarik, yaitu bank yang berkewajiban membayar atas wesel yang ditariknya.

***

Dan berikut ini contoh pencatatan jurnal transaksi akseptasi wesel oleh bank penerbit dalam rekening administratif:

Tanggal 1/9/2019:

RAR Wesel Berjangka SKBDN yang diaksep Rp 1 M [Debit]

Pada saat wesel jatuh tempo, berarti seluruh transaksi dengan bank penerbit yang berkaitan dengan usance SKBDN maupun wesel harus diselesaikan.

Penyelesaian wesel merupakan berakhirnya Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.

***

Perhatikan contoh soal skbdn dan jawabannya berikut ini:

Jangka waktu wesel 3 bulan sejak 1 September 2019, maka pada akhir periode seluruh kewajiban terhadap bank pembayar harus dipenuhi.

Kekurangan setoran jaminan dilunasi secarai tunai.

Dan pencatatan jurnal akuntansinya adalah sebagai berikut:

Tanggal 30/11/2019:

RAR Usance SKBDN dapat dibatalkan (revocable) dan masih berjalan Rp 500.000.000 [Kredit]

#1: Mencatat pada rekening riil (efektif):

Tanggal 30/11/2019:

Setoran jaminan SKBDN  RP 300.000.000 [Debit]
Kas  Rp 200.000.000 [Debit]
RAK Cabang Malang   Rp 500.000.000 [Kredit]

#2: Pencatatan di cabang pembayar:

Pada saat penerbitan wesel berjangka Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

Tanggal 30/11/2019:

RAR wesel Usance SKBDN Jatuh Tempo Rp 500.000.000 [Kredit]

Mencatat pada saat wesel jatuh tempo, bank pembayar memungut komisi Rp 2.000.000

Tanggal 30/11/2019:

RAK Cabang Jakarta Rp 500.000.000 [Debit]
Giro PT Jati Art  Rp 498.000.000
Pendapatan Komisi Negosiasi Rp 2.000.000

Tanggal 30/11/2019:

RAR Wesel Usance SKBDN belum Jatuh Tempo Rp 500.000.000 [Debit]

 

06: Diskonto SKBDN

Diskonto SKBDN

A: Pengertian Diskonto SKBDN

Bagaimana diskonto SKBDN?

Penerbitan wesel berjangka SKBDN tidak selalu dicairkan pada saat jatuh tempo, sangat tergantung pemegang weel tersebut. Bila pemegang wesel membutuhkan uang sebelum wesel jatuh tempo, maka dapat mendiskontokannya atau menjualnya.

Wesel yang didiskontokan akan dikenakan diskonto tertentu oleh bank pembayar. Perhitungan hari diskonto adalah sejak tanggal diskonto sampai dengan hari jatuh tempo.

 

B: Contoh Perhitungan dan Jurnal Diskonto SKBDN

Untuk kasus ini jangka waktu wesel adalah 1 September sampai dengan 30 November 2019. Didiskontokan tanggal 1 Oktober 2019, maka hari diskonto 60 hari.

diskonto skbdn
Diskonto SKBDN.

Berdasarkan data-data di atas, maka pencatatan jurnal transaksi tersebuat adalah sebagai berikut:

Tanggal 1/10/2019:

Wesel SKBDN yang didiskontokan  Rp 500.000.000 [Debit]
Giro PT Jati Art Rp 483.000.000 [Kredit]
Komisi negosiasi Rp 2.000.000  [Kredit]
Pendapatan Bunga diterima di Muka Rp 15.000.000 [Kredit]

Pendapatan bunga diterima di muka harus diamortisasi setiap akhir bulan sampai dengan wesel jatuh tempo, sehingga pencatatan jurnal amortisasi-nya adalah sebagai berikut:

Tanggal 30/10/2019:

[Debit] Pendapatan bunga diterima di Muka Rp 7.500.000
[Kredit] Pendapatan Bunga Wesel Rp 7.500.000 

Tanggal 30/11/2019:

[Debit] Pendapatan Bunga Diterima di Muka Rp 7.500.000
[Kredit] Pendapatan Bunga Wesel Rp 7.500.000

***

Pada tanggal 30 November 2019, bank pembayar selain melakukan amortisasi pendapatan bunga di muka (diskonto).

Juga harus membukukan wesel yang telah jatuh tempo dengan catatan jurnal transaksi sebagai berikut:

Tanggal 30/11/2019:

RAR Wesel Usance SKBDN belum Jatuh Tempo Rp 500.000.000 [Debit]

 

Mencatat pada rekening riil (efektif):

30/11/2019:

RAK Cabang Jakarta Rp 500.000.000 [Debit]
Wesel Usance SKBDN yang didiskontokan Rp 500.000.000 [Kredit]

Perlu diketahui bahwaSurat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang telah diaksep tidak hanya bisa dijual.

Namun dapat juga digunakan sebagai agunan untuk menerbitkan SKB luar negeri atau L/C ke luar negeri.

 

07: Laporan Transaksi SKBDN

Laporan Transaksi SKBDN

A: Pengertian Laporan SKBDN

Bagaimana Laporan Transaksi SKBDN?

Setiap bank pada setiap akhir bulan, selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya harus melaporkan kegiatan transasksi dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.

Keterlambatan laporan akan dikenakan penalty administratif yang akan dibebankan terhadap rekening giro bank pelapor.

 

B: Cara Membuat dan Contoh Laporan SKBDN

Contoh format laporan tersebut adalah sebagai berikut:

Laporan Transaksi SKBDN
Bank  :
Bulan :

Jenis skbdn adalah
Contoh format laporan SKBDN

 

Keterangan cara pengisian Laporan Penerbitan SKBDN:

#1: Penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

Penerbitan SKBDN adalah penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri berdasarkan jangkan waktu pembayaran jenis SKBDN sight.

Atau usance yang dihitung secara kumulatif sejak awal tahun (bulan Januari) sampai dengan akhir bulan laporan.

Metode perhitungan kumulatif tersebut di-cut off secara tahunan.

Sehingga setiap awal tahun data yang dilaporkan adalah data penerbitan pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.

#2: SKBDN yang dibatalkan

Adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang tidak jadi direalisasi, dihitung secara kumulatif sejak awal tahun (bulan Januari) sampai dengan akhir bulan laporan.

Metode perhitungan kumulatif tersebut di-cut off secara tahunan.

Sehingga setiap awal tahun data yang dilaporkan adalah data Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang dibatalkan pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.

#3: Realisasi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

Realisasi SKBDN adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang kewajiban pembayarannya sudah dilaksanakan oleh bank.

Dihitung secara kumulatif sejak awal tahun sampai dengan akhir bulan laporan.Metode perhitungan kumulatif tersebut di-cut off secara tahunan.

Sehingga setiap awal tahun data yang dilaporkan adalah data realisasi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri pada bulan Januari tahun yang yang bersangkutan.

#4: SKBDN yang belum direalisasi

Adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang belum jatuh tempo pembayarannya dan masih menjadi kewajiban bank.

Dihitung sejak awal tahun sampai dengan akhir bulan laporan. Metode perhitungan kumulatif tersebut di-cut off secara tahunan.

Sehingga setiap awal tahun data yang belum direalisasi pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.

 

08: Pengalihan SKBDN

skbdn sight dan usance

A: Mekanisme Pengalihan SKBDN

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang dapat dialihkan (transferable SKBDN) adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.

Di mana penerima pertama berhak mengajukan permohonan kepada bank penerus yang membayar, mengaksep atau menegosiasi untuk mengalihkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri tersebut.

Baik seluruhnya maupun sebagian kepada satu atau beberapa pihak penerima kedua.

Namun demikian, tidak semua jenis Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dapat dialihkan.

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri hanya dapat dialihkan jika didalamnya secara tegas dicantumkan kata dapat dialihkan atau ‘transferable’.

Sedangkan istilah lainnya tidak diperkenankan.

SKBDN hanya dapat dialihkan satu kali kepada penerima kedua.

***

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri hanya dapat dialihkan sesuai dengan persyaratan dan kondisi yang dinyatakan dalam SKBDN asli, dengan pengecualian:

  1. Nilai Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri,
  2. Harga satuan,
  3. Tanggal jatuh tempo,
  4. Tanggal terakhit pengajuan dokumen, dan
  5. Jangka waktu pengangkutan ,

Salah satu atau semua batasan-batasan tersebut dapat dikurangi atau diperpendek.

***

Pihak beneficiary dalam mengirimkan barang dapat diasuransikan atau tidak.

Dalam hal penggunaan asuransi barang, persentasi penutupan asuransi yang harus dilaksanakan dapat ditingkatkan nilainya.

Tujuannya untuk mencapai jumlah pertanggungan yang ditentukan dalam Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri asli.

Pengalihan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri akan berkonsekuensi bahwa nama dan alamat penerima pertama dapat diganti dengan nama dan alamat pemohon, kecuali SBDN asli mewajibkan nama pemohon secara khusus dicantumkan dalam setiap dokumen selain dari faktur.

Di samping itu bank dapat menerima faktur dan wesel yang telah diubah oleh penerima pertama berdasarkan faktur dan wesel dari penerima kedua sepanjang nilainya tidak melebihi nilai Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri asli.

Bank yang seharusnya menjadi bank pembayar (paying bank) bila melakukan pengalihan SKBDN, maka menjadi bank pentransfer (transferring bank) yaitu bank yang mengalihkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atas dasar permintaan beneficiary.

 

B: Pencatatan Pengalihan SKBDN

Bagaimana cara mencatat pengalihan SKBDN?

Perhatikan contoh berikut:

Setelah PT Jati Art mengirimkan barang furniture, pada tanggal 5 September 2019 mengalihkan haknya sebagai beneficiary atas usance SKBDN senilai Rp 500.000.000 kepada PT Jati Sari untuk menutup hutangnya.

Dengan pengalihan ini, Bank ABC Malang akan menerbitkan wesel usance SKBDN atas nama PT Jati Sari, bukan PT Jati Art.

Dengan demikian, hak-hak atas efektivitas dana menjadi kepemilikan PT Jati Sari.

***

Dan berikut ini cara mencatat jurnal transaksi tersebut:

#1: Penerbitan wesel

Bank ABC Malang selaku bank pembayar mencatat penerbitan wesel atas nama PT Jati sari per 5 September 2019.

Tanggal 5/9/2019:

RAR Wesel Usance SKBDN belum jatuh tempo Rp 500.000.000  [Debit]

#2: Pencatatan transaksi riil

Bank ABC mencatat pada rekening riil (efektif) ketika wesel jatuh tempo dan dibayar:

Tanggal 30/11/2019:

RAK Cabang Jakarta Rp 500.000.000  [Debit]
Giro PT Jati Sari  Rp 500.000.000  [Kredit]

#3: Menihilkan rekening administratif

Ketika seluruh kewajiban bank pembayar telah dipenuhi, maka rekening administratif perlu dinihilkan.

Tanggal 30/11/2019:

RAR Wesel Usance SKBDN belum jatuh tempo  Rp 500.000.000 [Kredit]

***

Wesel yang telah jatuh tempo kadang-kadang tidak langsung dicairkan oleh beneficiary.

Bila ini yang terjadi maka bank penerbit wesel (bank pembayar) perlu membukukannya dalam rekening administratif terlebih dahulu sampai dengan wesel tersebut dicairkan.

Pencatatannya adalah menihilkan rekening administratif pertama dan memunculkan rekening administratif untuk wesel yang telah jatuh tempo.

Dan secara terperinci adalah sebagai berikut:

Tanggal 30/11/2019:

RAR Wesel Usance SKBDN belum jatuh tempo Rp 500.000.000 [Kredit]

Tanggal 30/11/2019:

RAR Wesel Usance SKBDN telah jatuh tempo Rp 500.000.000 [Kredit]

 

C: Laporan Pengambilalihan SKBDN

Bagaimana format laporan pengambilalihan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri?

Berikut in saya sajikan contoh format Laporan Pengambil-alihan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri:

contoh surat kredit berdokumen dalam negeri
Contoh Laporan Pengambil-Alihan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

 

D:  Pembayaran SKBDN di Muka

Bila diperhatikan cara pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dapat dilakukan setiap waktu selama SKBDN diunjukkan dan secara berjangka dengan wesel.

Cara lain adalah pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri kepada beneficiary dilakukan di maka artinya adalah, sebelum barang dikirim atau belum sampai pada pihak pembeli (pemohon Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri di bank penerbit) phak beneficiary mencairkannya.

Apabila menggunakan cara ini dapat disetujui oleh bank bila pihak pemohon menyetorkan 100% pada saat pembukaan/ penerbitan SDM.

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang dibayar di muka disebut Red Clause Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. Cara pencatatannya seperti sight SKBDN, hanya rekeningnya bernama Red Clause Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.

 

08: Kesimpulan

Penerbitan Surat Kredit berdokumen Dalam Negeri – SKBDN adalah salah satu dari fungsi perbankan sebagai lembaga perantara dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi perbankan lainnya antara lain:

  1. Menerbitkan Bank Garansi,
  2. Jasa Pengiriman Uang

Demikian yang dapat saya sampaikan tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri , mulai dari pengertian, mekanisme, dan pencatatan jurnal akuntansinya.

Semoga bermanfaat. Terima kasih.*****

Note:
Silahkan mengutip artikel ini dan sebutkan sumber link artikelnya ya Mas/Mbak.

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.