Tutorial SPT Tahunan WP OP di Coretax: Penyiapan Draft dan Pengisian Induk SPT

Tutorial pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi di Coretax ini disajikan untuk tujuan edukasi. Dalam tutorial ini disajikan menjadi 4 bagian, yaitu:

  1. Penyiapan draft SPT dan Pengisian Induk SPT
  2. Lampiran I
  3. Lampiran II dan III
  4. Lampiran IV dan V

Bagian penyiapan draft SPT dan Pengisian induk SPT Tahunan WP OP disajikan dalam tulisan pertama. Bagian tutorial pengisian Lampiran I, II, III, IV dan V akan disajikan di artikel-artikel berikutnya. langsung saja yuk baca sampai selesai dan yang paling penting kudu dipraktikan ya.

Penyiapan Draft SPT di Coretax

Langkah-langkah menyiapkan draft SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Coretax adalah sebagai berikut:

1: Login dengan akun orang pribadi pada Coretax, kemudian pastikan identitas yang muncul sudah sesuai.

2: Klik Modul “Surat Pemberitahuan (SPT)”

3: Klik Menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”

4: Klik Tombol “Buat Konsep SPT”

Ada 3 langkah sederhana untuk membuat konsep SPT Tahunan WP OP di Cortex:

1: Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan

  • Pilih jenis SPT “PPh Orang Pribadi”. Klik “Next”

2: Pilih periode persiapan SPT

  • Pilih jenis periode “SPT Tahunan”
  • Pilih Periode dan Tahun Pajak. Misalnya “2025”. Klik “Next”

3: Pilih jenis SPT

  • Pilih Model SPT “Normal” untuk pelaporan pertama kali. Klik “Buat Konsep SPT”

Konsep SPT yang dibuat akan muncul di daftar konsep SPT, seperti berikut ini:

draf spt tahunan wpop
Konsep SPT Tahunan WP OP

Pengisian Induk SPT di Coretax

Induk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Coretax secara ringkas adalah sebagai berikut:

induk spt tahunan wp op
Komponen Induk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Dari gambar ini, kita melihat ada 12 item dalam induk SPT. Sekarang yuk kita eksplor dan cari tahu ada apa saja dan cara pengisian di masing-masing bagian.

Header:

Berisikan tahun pajak/ bagian tahun pajak, periode akuntansi, status SPT, jenis pembukuan, dan sumber penghasilan WP.

Di bagian header Tahun Pajak, Status SPT dan Periode Akuntansi sudah terisi secara prepopulated. Ada dua kolom isian yang belum terisi dan harus diisi oleh wajib pajak, yaitu:

  1. Sumber Penghasilan
  2. Metode Pembukuan/Pencatatan

A: Identitas Wajib Pajak

Bagian ini berisikan Identitas Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. NIK/NPWP
  2. Nama
  3. Jenis ID
  4. ID
  5. Telepon
  6. Email
  7. Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri (isi jika status PH/MT)
  8. NIK/NPWP Suami Istri

Pada bagian ini data sudah ter-prepopulated, WP mengisi kolom Status Perpajakan Suami dan Istri hanya jika status adal PH/MT.

B: Ikhtisar Penghasilan Neto

Bagian ini berisikan pertanyaan terkait sumber penghasilan yang diterima wajib pajak. Format jawaban “Ya/Tidak”, di mana setiap jawaban akan menimbulkan reaksi dinamis dari formulir.

Sistem Coretax juga melakukan cek ke dalam akun dari WPOP tersebut atas Bukti Potong yang diterima terkait 4 sumber penghasilan yang ditanyakan, sehingga WP bisa langsung melihat apabila ternyata sudah ada penghasilan yang sudah memiliki bukti potong dan tercatat dalam sistem.

Bagian B (Ikhtisar Penghasilan Neto) digunakan untuk melaporkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh wajib pajak sendiri dan anggota keluarganya dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan neto yang diterima atau diperoleh:

  • Istri yang telah hidup terpisah berdasarkan putusan hakim (HB)
  • Istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH)
  • Isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT)

Penghasilan neto isteri dengan status hidup berpisah (HB), pisah harta (PH), atau memilih terpisah (MT) dimaksud dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh istri seabgai WP orang pribadi tersendiri.

Kolom pertanyaan di bagian B adalah:

1.a. Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?

1.b.1. Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas?

1.b.2. Apakah Anda termasuk WP OP yang memiliki peredaran bruto tertentu atau OP Pengusaha Tertentu (OPPT)?

1.b.3. Apakah Anda menggunakan Norma dalam menghitung penghasilan neto?

1.b.4. Anda menyelenggarakan pembukuan. Sebutkan sektor usaha yang Anda lakukan?

1.b.5. Penghasilan neto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas

1.c. Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya?

1.d. Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri?

Dan, berikut ini tabel ringkasan pertanyaan dan jawaban serta reaksi dinamis dari setiap pilihan jawaban:

pertanyaan jawaban penghasilan neto  SPT Tahunan WP OP
Ringkasan pertanyaan dan jawaban di bagian B.

C: Perhitungan Pajak Terutang

Berisi penghitungan pajak penghasilan yang ada di bagian B, informasi pengurang penghasilan netto serta status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Bagian C (Penghitungan Pajak Terutang) digunakan untuk melaporkan penghitungan PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP sndiri dan anggota keluarganya dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak yang berangkutan.

  • Penghasilan Neto Setahun
  • Apakah terdapat pengurang penghasilan neto
  • Penghasilan neto setelah pengurang penghasilan neto
  • Penghasilan tidak kena pajak
  • Penghasilan kena pajak
  • PPh Terutang
  • Apakah terdapat pengurang PPh terutang
  • PPh terutang setelah pengurang PPh terutang

Dan, berikut reaksi dinamis formulir SPT Tahunan berdasarkan pilihan jawaban pada perhitungan pajak terutang:

Pertanyaan jawaban pajak terutang
Tabel ringkasan pertanyaan jawaban pajk terutang

D: Kredit Pajak

Bagian kredit pajak induk SPT Tahunan WP OP di Coretax memuat seluruh informasi kredit pajak, baik dari pemotongan ataupun yang dibayar secara mandiri:

  1. Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?
  2. Angsuran PPh pasal 25
  3. STP PPh pasal 25 (hanya pokok pajak)
  4. Apakah Anda menerima pengembalian/pengurangan kredit PPh luar negeri yang telah dikreditkan?

Dan berikut reaksi dinamis formulir SPT Tahunan berdasarkan pilihan jawaban Anda:

pertanyaan jawaban kredit pajak
Tabel pertanyaan jawaban di bagian kredit pajak

E: PPh Kurang/Lebih Bayar

Berisi status penghitungan kurang bayar atau lebih bayar SPT Tahunan PPh:

  1. PPh kurang/lebih bayar
  2. Apakah terdapat surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak?
  3. PPh yang masih harus dibayar.
pertanyaan jawaban kurang lebih bayar
Pertanyaan jawaban PPh kurang lebih bayar

F: Pembetulan

Diisi apabila status SPT adalah pembetulan. Berisikan data dari SPT Tahunan Normal (hanya diisi saat SPT yang dibuat statusnya adalah pembetulan:

  1. PPh Kurang/Lebih bayar pada SPT yang dibetulkan.
  2. PPh Kurang/Lebih bayara karena pembetulan.

G: Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar

Diisi apabila status SPT adalah lebih bayar. Berisikan pemilihan menu jika status SPT berupa lebih bayar.

Atas kelebihan pembayaran PPh, dapat diminta dikembalikan melalui 2 langkah sebagai berikut:

  • Dikembalikan melalui pemeriksaan
  • Dikembalikan melalui permohonan pengembalian pendahuluan.

H: Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya

Di bagian ini kita bisa memilih berbagai menu yang berhubungan dengan penghitungan PPh pasal 25.

Dan berikut ini 3 pertanyaan dan konsekuensi setiap jawaban yang kita berikan:

Pertanyaan jawaban pph pasal 25
Tabel pertanyaan jawaban tentang PPh pasal 25

I: Pernyataan Transaksi Lainnya

Berisikan pemilihan menu bagi transaksi lain yang berkaitan dengan pelaporan SPT tahunan orang pribadi: harta, utang, PPh Final, pengecualian, penyusutan, dividen dan biaya lainnya. Ada 8 kolom pertanyaan yang memerlukan jawaban, di mana setiap jawaban selalu ada reaksi dinamis yang menyertainya.

Dan berikut tabel yang memuat 8 pertanyaan dan konsekuensi dari jawabannya:

Bagian 1:

spt tahunan wp op di coretax- pertanyaan jawaban pernyataan transaksi lainnya
Pertanyaan jawaban di bagian Pernyataan Transaksi Lainnya

Bagian 2:

Pertanyaan jawaban transaksi lainnya

J: Lampiran Tambahan

Bagian lampiran tambahan induk SPT Tahunan WP OP di Coretax berisikan file lampiran yang diunggah sebagai bukti pendukung, yaitu:

  1. Laporan Keuangan
  2. Bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan
  3. Bukti pembayaran/pemotongan sehubungan dengan kredit pajak luar negeri
  4. Surat kuasa khusus
  5. Dokumen lainnya yang diwajibkan

Apabila kita melampirkan file atau tidak, sistem Coretax akan melakukan reaksi dinamis yang rincian setiap reaksinya diringkas dalam tabel berikut:

spt tahunan wp op di coretax - pertanyaan jawaban lampiran tambahan
Lima pertanyaan jawaban di bagian lampiran tambahan

Kesimpulan

Setiap wajib pajak di Indonesia, sebaiknya mengerti dan memahami cara mengisi SPT Tahunan WP OP di Coretax ini. Pemahaman ini perlu agar sebagai warga negara, kita bisa melaksanakan kewajiban dengan benar dan akurat sesuai dengan ketetuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana cara mempraktikan tutorial ini?

Bila Anda belum punya account Coretax, bisa dipraktikan di Simulator Coretax dengan login menggunakan NIK/NPWP, dan masukkan password  “P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh”

Dan, jangan lupa untuk mempelajari tutorial pengisian Lampiran I, II, III, IV dan V.

 

Disclaimer:
Artikel ini untuk tujuan edukasi dan bisa ada perubahan jika ada update sistem Coretax.

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.