Cara Menghitung dan Mengisi SPT Tahunan WP Orang Pribadi (Lengkap) – Case Study

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah salah satu tahapan dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus momen untuk memperoleh manfaat, seperti restitusi kelebihan pembayaran.

Case study komprehensif ini akan membedah proses pengisian secara runtut, mulai dari persiapan dokumen, pemilihan formulir yang tepat, pengisian bagian penghasilan dan pengurangan, hingga mekanisme penghitungan akhir dan pelaporan. Langsung saja yuk baca artikel ini sampai selesai.

Proses Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi – Case Study

Untuk membantu langkah-langkah dan proses perhitungan serta pengisian SPT Tahunan WP OP, saya sajikan dalam format ilustrasi.

Berikut ini contoh data seorang wajib pajak, istri, dan tanggungan-tanggungannya:

Bapak Ismail adalah seorang Wajib Pajak dengan data sebagai berikut:

  1. Nama: Ismail
  2. NPWP : 07.234.457.9-017.000
  3. Alamat : Jl. Pasar Minggu 21A, Jati Padang, Pasar Minggu Jakarta 12340
  4. Jenis usaha: Karyawan Swasta
  5. Telepon: 021-79905221

Tuan Ismail bekerja sebagai Direktur pada PT Bumi Sejahtera dan PT Moda Sentosa, sedangkan istrinya bekerja sebagai Direktur pada Rumah Sakit Mitra Sehat dan Rumah Sehat Keluarga Bugar. Ringkasan penghasilan mereka selama tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Karyawan : Ismail

Perusahaan: PT Bumi Sejahtera

  • NPWP Perusahaan: 01.235.677.7-019.000
  • Penghasilan bruto: 260.000.000
  • Gaji: 131.000.000
  • Tunjangan kesehatan: 24.000.000
  • Tunjangan transport: 9.000.000
  • Bonus: 48.000.000
  • THR: 48.000.000
  • Pengurangan: 8.620.000
  • Biaya jabatan: 6.000.000
  • Iuran pension: 2.620.000
  • Penghasilan neto: 251.380.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak: 63.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak: 188.380.000
  • PPh terutang: 23.257.000
  • PPh yang telah dipotong: 23.257.000
  • dan tanggal 1721-A1: 1 / 31-12-2016

Nama Perusahaan: PT Moda Sentosa

  • NPWP Perusahaan: 01.456.752.4-019.000
  • Penghasilan bruto: 146.000.000
  • Gaji: 120.000.000
  • Tunjangan kesehatan: –
  • Tunjangan transport: 6.000.000
  • Bonus: –
  • THR: 20.000.000
  • Pengurangan: 8.400.000
  • Biaya jabatan: 6.000.000
  • Iuran pension: 2.400.000
  • Penghasilan neto: 137.600.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak: 63.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak: 74.600.000
  • PPh terutang: 6.190.000
  • PPh yang telah dipotong: 6.190.000
  • dan tanggal 1721-A1: 2/ 31-12-2016

Nama Istri: Sutiyah

RS Mitra Sehat

  • NPWP Perusahaan: 01.275.456.7-019.000
  • Penghasilan bruto: 101.000.000
  • Gaji: 72.000.000
  • Tunjangan kesehatan: 6.000.000
  • Tunjangan transport: 5.000.000
  • Bonus: 6.000.000
  • THR: 12.000.000
  • Pengurangan: 6.490.000
  • Biaya jabatan: 5.050.000
  • Iuran pension: 1.440.000
  • Penghasilan neto: 94.510.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak: 54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak: 40.510.000
  • PPh terutang: 2.025.500
  • PPh yang telah dipotong: 2.025.500
  • dan tanggal 1721-A1: 3 / 31-12-2016

RS Keluarga Bugar

  • NPWP Perusahaan: 01.273.156.7-019.000
  • Penghasilan bruto: 95.000.000
  • Gaji: 72.000.000
  • Tunjangan kesehatan: –
  • Tunjangan transport: 5.000.000
  • Bonus: 6.000.000
  • THR: 12.000.000
  • Pengurangan: 6.190.000
  • Biaya jabatan: 4.750.000
  • Iuran pension: 1.440.000
  • Penghasilan neto: 88.810.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak: 54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak: 34.810.000
  • PPh terutang: 1.740.500
  • PPh yang telah dipotong: 1.740.500
  • dan tanggal 1721-A1: 4 / 31-12-2016

Penghasilan Lain

Selain penghasilan sebagai karyawan, Tuan Ismail memiliki penghasilan lain sebagai berikut:

  1. Bunga deposito dari PT Bank Sitibang (setelah dipotong pajak) Rp 8.000.000
  2. Dividen dari PT Maju Bersama (setelah dipotong pajak) Rp 9.000.000

Pajak Telah Dipotong

Berikut ini daftar pajak-pajak yang telah dipotong final lain:

  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 di atas;
  2. Bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 Final dari PT Maju Bersama , NPWP 01.985.645.7-021.000, No. S-13/MB-3/2016 tanggal 10 Maret 2016

Pajak Telah Disetor

Pajak-pajak yang telah disetor oleh tuan Ismail adalah sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 25: Rp12.000.000
  2. STP PPh Pasal 25 (pokok pajaknya): Rp 6.000.000

Data Harta dan Kewajiban

Harta Tuan Ismail:

  1. Rumah tinggal, tahun perolehan 1998, Rp. 100.000.000
  2. Mobil kijang, tahun perolehan 2001, Rp. 125.000.000
  3. Sepeda motor, tahun perolehan 2000, Rp. 10.000.000
  4. Saham PT Maju Bersama, tahun perolehan 2002. Rp. 200.000.000
  5. Deposito Bank Sitibank, tahun 2010, Rp. 000.000
  6. Jumlah Rp. 535.000.000

Harta Sutiyah:

  1. Tanah, diperoleh tahun 1998, Rp.100.000.000
  2. Mobil Yaris, tahun perolehan 2001, Rp. 125.000.000
  3. Furniture, 2000, Rp. 10.000.000
  4. Lukisan, 2002, Rp 200.000.000
  5. Jumlah Rp. 535.000.000

Data kewajiban Tuan Ismail:

  1. PT Bank Doraemon, Jl. Merdeka 40, Tangerang, 1998, Rp. 60.000.000
  2. PT Baja Bank, Serpong, Tangerang Selatan, 2001, Rp. 100.000.000
  3. Jumlah 160.000.000

Data kewajiban Sutiyah:

  1. PT Bank Mayapada, Jl. Sudirman 40, Jakarta, 1998, Rp. 60.000.000
  2. PT Kesawan, Jl. Raden Fatah, Jakarta, 2001, Rp. 100.000.000
  3. Jumlah 160.000.000

Daftar susunan anggota keluarga:

  1. Sutiyah, 12-Des-1961, Istri, Karyawan Swasta
  2. Barkan, 02-Jan-1981, Anak, Karyawan
  3. Karta, 08-Jul-1991, Anak, Pelajar
  4. Mimin, 01-Jan-1916, Cucu

Pertanyaan:

Berdasarkan data di atas, Saudara diminta untuk membantu mengisi SPT PPh Orang Pribadi atas nama Bapak Ismail dan Nyonya Ismail untuk tahun pajak 2016.

Jawaban:

Agar pemhaman kita utuh dan tidak begian per bagian, saya akan tampilkan langsung form SPT Tahunan WP OP seperti Berikut ini:

Formulir 1770 – Induk:

Formulir Induk SPT Tahunan WPOP
Formulir Induk – SPT Tahunan WP OP.
  • Jumlah penghasilan neto setelah pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib adalah Rp 388.980.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 271.980.000
  • Jumlah PPh Terutang: Rp 56.294.371
  • Jumlah kredit pajak: Rp 18.000.000
  • PPh yang kurang dibayar: Rp 8.847.371
  • Angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya: Rp 2.237.281

Formulir 1770-I halaman 2:

Penghasilan Neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan (tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final):

  • PT BUMI:Rp.251.380.000
  • PT MODA:Rp.137.600.000
formulit 1770-1-2
formulit 1770-1-2

Formulir 1770 – II

Daftar pemotongan dan pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar atau dipotong di luar negeri dan PPh ditanggung pemerintah:

  • PT BUMI 257.000
  • PT MODA 190.000
Formulir SPT Tahunan WP OP
Foemulir II

Formulir 1770 – III

  • Penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final
    1. Bunga Deposito, tabungan, diskonto SBI, dan surat berharga negara: Rp 2.000.000
    2. Dividen: Rp 1.000.000
  • Penghasilan neto isteri/suamiyang dikenakan pajak secara terpisah: Rp 183.320.000
formulir III spt wp op
Formulir III

Lembar Penghitungan PH-MT

Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan:

1: Penghasilan neto suami: Rp 388.980.000

2: Penghasilan neto isteri:Rp 183.320.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 455.300.000

Jumlah pajak terutang (gabungan): Rp 82.825.000

Dari mana perhitungannya? Begini:

  • 55% x 60,000,000 = Rp3.000.000
  • 15% x 190,000,000 = Rp 28.500.000
  • 25% x 205,300,000 = Rp 51.325.000

PPh Terutang yang ditanggung suami: Rp 56.294.371

Begini proses perhitungannya:

(Penghasilan Neto Suami/Jumlah Penghasilan Neto Suami Isteri) x Jumlah Pajak Penghasilan Terutang (Gabungan)

= (Rp 388.980.000/Rp 572.300.000) x Rp 82.825.000
= Rp 56.294.371

PPh Terutang yang ditanggung isteri: Rp 26.530.629

Begini proses perhitungannya:

(Penghasilan Neto isteri/Jumlah Penghasilan Neto Suami Isteri)xJumlah Pajak Penghasilan Terutang (Gabungan)

= (Rp 183.320.000/Rp 572.300.000) x Rp 82.825.000
= Rp 26.530.629

Perhitungan PPh terutang WP OP
Lampiran Perhitungan PPh Terutang

Kesimpulan

Pengisian dan pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi yang benar bukan lagi tugas yang rumit setelah mengikuti penjelasan dan simulasi dalam case study ini.

Case study ini telah membekali Anda dengan kerangka kerja praktis, meminimalisir kesalahan, dan tidak ada hak perpajakan yang terlewat.

Dengan demikian, kita tidak hanya menyelesaikan kewajiban tepat waktu dan akurat, tetapi juga melakukan tindakan strategis dalam pengelolaan keuangan.

Bagaimana menurut pendapat Anda? Tuliskan di kolom komentar ya. Thanks

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.