NPWP bukan sekadar sarana administratif sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, tapi juga sebagai identitas finansial strategis dalam dunia usaha. Demikian juga dengan SPT dan SKP bukan sekedar surat biasa.
Artikel ini akan menjelaskan aturan, perhitungan, dan solusi praktis terkait Nomor Pokok Wajib Pajak, dan SPT. Langsung saja yuk dibaca ulasannya berikut ini.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Syarat Mendapatkan NPWP
Apa saja syarat untuk memperoleh NPWP?
Mendaftar NPWP ibarat membuat kartu identitas finansial. Prosesnya kini didesain tunggal, artinya sekali mendaftar, status Anda sebagai Wajib Pajak pribadi dan badan (jika ada) bisa langsung aktif.
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Secara garis besar ada 2 syarat utama untuk memperoleh NPWP, yaitu:
Formal:
- Bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 1 bulan, atau mempunyai KTP Indonesia
- Dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia (WNA/Paspor)
Material
Memperoleh penghasilan melebihi PTKP.
Contoh:
Misalnya status K/3, maka penghasilan yang harus dimiliki harus melebihi Rp 72.000.000 dengan perhitungan sebagai berikut:
= Rp 54.000.000+Rp 4.500.000+(3xRp 4.500.000)
= Rp 72.000.000
Sanksi Tidak Mempunyai NPWP
Apa sanksi tidak memiliki NPWP?
Jawaban ringkasnya seperti berikut:

Tidak memiliki NPWP bukan hanya soal denda, tetapi membatasi ruang gerak finansial Anda. Secara administratif, Anda akan dikenai tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi 20% dibanding rekan Anda yang sudah mendaftar. Secara detail sebagai berikut:
- PPh Pasal 21 dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal
- PPh pasal 23, 100% lebih tinggi dari tarif normal
- Diberikan secara jabatan
Menutup NPWP
Apa saja syarat untuk menutup NPWP?

NPWP tidak dapat ditutup semaunya; hanya kondisi tertentu yang diakui oleh regulasi.
- Meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
- Meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya;
- Memiliki lebih dari 1 NPWP;
- Berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP;
- Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya; atau
- Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.