Subjek pajak penghasilan (PPh) adalah hal fundamental yang kudu dipahami sebelum membicarakan berapa besar pajak yang harus dibayar. Siapa sebenarnya yang menjadi sasaran dari Undang-Undang Pajak Penghasilan?
Artikel ini akan mengupas tuntas definisi, klasifikasi, perbedaan, dan segala hal terkait Subjek Pajak Penghasilan di Indonesia, ditulis khusus untuk para pelaku usaha, investor, karyawan, mahasiswa, dan setiap orang yang ingin memahami kewajiban perpajakannya secara mendalam.
Definisi Subjek Pajak
Apa Itu Subjek Pajak?
Menurut UU PPh, yang dimaksud dengan subjek pajak adalah orang pribadi, warisan, atau badan yang berpotensi untuk dikenakan kewajiban pajak penghasilan.
Keberadaannya sebagai Subjek Pajak adalah prasyarat utama sebelum menentukan apakah dia menjadi Wajib Pajak (yang benar-benar harus membayar pajak karena telah memenuhi syarat objektif, yaitu menerima penghasilan).
Jenis Subjek Pajak
Siapa saja yang menjadi subjek pajak?
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang termasuk sebagai Subjek Pajak adalah:
- Orang Pribadi
- Warisan yang Belum Terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan ahli waris.
- Badan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Biar makin jelas, yuk dibahas satu per satu dengan detail ya…
1: Orang Pribadi
Orang pribadi sebagai Subjek Pajak mencakup setiap individu, terlepas dari kewarganegaraannya, yang memiliki keterkaitan dengan Indonesia.
Keterkaitan ini bisa berupa tempat tinggal, lamanya tinggal, atau niat untuk tinggal. Setiap orang, sejak dilahirkan, pada dasarnya telah menjadi Subjek Pajak.
2: Warisan yang Belum Terbagi
Ini adalah konsep unik dalam hukum pajak Indonesia. Ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum dibagikan kepada ahli warisnya, warisan tersebut dianggap sebagai Subjek Pajak Pengganti.
Apa tujuannya?
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap penghasilan yang dihasilkan dari harta warisan tersebut (misalnya, uang sewa dari properti warisan) tetap dapat dikenakan pajak. Pengurusan pajaknya diwakili oleh salah satu ahli waris, dan menggunakan NPWP almarhum/almahrum.
3: Badan
Apa itu Badan?
Menurut Pasal 1 angka 3 UU KUP, pengertian ‘Badan’ adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak. Yang termasuk dalam kategori ini, antara lain:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Komanditer (CV)
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Daerah (BUMD)
- Firma
- Koperasi
- Dana Pensiun
- Persekutuan
- Perkumpulan
- Yayasan
- Organisasi massa, sosial, dan politik
- Bentuk badan usaha lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif (reksadana).
4: Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Apa yang dimaksud Bentuk Usaha Tetap (BUT)?
Pengertian BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak Luar Negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Konsep BUT ini penting banget untuk dipahami dalam perpajakan internasional. Meskipun induk perusahaannya berada di luar negeri, BUT diperlakukan sebagai Subjek Pajak yang setara dengan Badan untuk keperluan perpajakan di Indonesia.
Siapa saja yang bisa dikategorikan BUT?
Cntoh BUT adalah sebagai berikut:
- Cabang perusahaan asing
- Kantor perwakilan
- Proyek konstruksi yang berlangsung lebih dari 60 hari,
- Orang tertentu yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asing.
Klasifikasi Subjek Pajak
Ada 2 klasifikasi subjek pajak, yaitu subjek pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Perbedaannya ini sangat signifikan dan memengaruhi hak serta kewajiban perpajakan.
Apa saja perbedaan 2 klasifikasi tersebut? Mari dibahas satu per satu…
A. Subjek Pajak Dalam Negeri (Domestic Tax Subject)
Ada 3 Subjek Pajak Dalam Negeri, yaitu:
- Orang Pribadi
Tidak semua orang menjadi subjek pajak, tapi yang memenuhi 3 syarat berikut:
-
- Bertempat tinggal di Indonesia, atau
- Berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
- Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Ciri dan Kewajiban Subjek Pajak Dalam Negeri
Empat ciri dan kewajiban subjek dalam negeri, yaitu:
- Dikenakan pajak atas penghasilan globalnya (worldwide income), baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri.
- Menggunakan Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dikurangi biaya dan pengurangan lainnya sebagai dasar pengenaan pajak.
- Untuk Orang Pribadi, tarif pajaknya bersifat progresif (0%-30% sesuai lapisan penghasilan).
- Wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik dalam keadaan nihil maupun kurang bayar.
B. Subjek Pajak Luar Negeri (Foreign Tax Subject)
Ada 2 Subjek Pajak Luar Negeri, yaitu:
1: Orang Pribadi
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari, yang:
- Menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia, atau
- Menerima penghasilan dari Indonesia bukan dari BUT.
2: Badan
Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang:
- Menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia, atau
- Menerima penghasilan dari Indonesia bukan dari BUT.
Ciri dan Kewajiban Subjek Pajak Luar Negeri (Non-BUT)
Apa saja ciri dan kewjiban subjek pajak luar neger?
- Hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia (Indonesian-sourced income).
- Dasar pengenaan pajaknya adalah penghasilan bruto (tidak ada pengurangan biaya).
- Tarif pajaknya bersifat sepadan (biasanya tarif final), seperti 20% untuk penghasilan tertentu.
- Tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Pemotongan pajak dilakukan langsung oleh pemberi penghasilan di Indonesia (dengan sistem pemotongan PPh Pasal 26).
Pengecualian Khusus: WNI di Luar Negeri
Bagaimana perlakuan Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri?
WNI yang tinggal di luar negeri dapat dianggap sebagai Subjek Pajak Luar Negeri jika memenuhi syarat:
- Bertempat tinggal tetap di luar negeri.
- Dapat dibuktikan dengan dokumen seperti Green Card, Kartu Izin Tinggal, Paspor yang disahkan oleh Kedutaan, atau surat keterangan dari Perwakilan RI di luar negeri.
Perbedaan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri
Apa saja perbedaan antara seubjek pajak DN dan LN?
Untuk memudahkan dalam memahami tentang subjek pajak, berikut saya sajikan dalam bentuk tabel:

Catatan Penting tentang BUT:
Subjek Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia, perlakuan kewajiban perpajakannya (seperti penyampaian SPT dan penghitungan pajaknya) dipersamakan dengan Subjek Pajak Dalam Negeri.
Kapan Kewajiban Sebagai Subjek Pajak Dimulai dan Berakhir?
Kewajiban pajak subjektif tidak abadi. Misalnya untuk orang pribadi dimulai saat dilahirkan atau saat pertama kali memenuhi syarat domisili di Indonesia, dan berakhir saat meninggal dunia atau saat meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Untuk lebih jelasnya berikut saya sajikan tabel berdasarkan Pasal 2A UU PPh:

Dikecualikan dari Status Subjek Pajak
Siapa Saja yang Dikecualikan dari Status Subjek Pajak?
Tidak semua entitas otomatis menjadi Subjek Pajak. Pasal 3 UU PPh mengecualikan pihak-pihak berikut:
- Kantor Perwakilan Negara Asing, seperti Kedutaan Besar dan Konsulat.
- Pejabat Perwakilan Diplomatik dan Konsulat asing, dengan syarat:
- Bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak menerima penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
- Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik (reciprocity) kepada pejabat diplomatik Indonesia di negaranya.
- Organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat:
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
- Tidak menjalankan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah. Contoh: PBB, WHO, IMF.
- Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan lain dari Indonesia.
- Unit Tertentu dari Badan Pemerintah, yang memenuhi kriteria:
- Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.
- Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah.
- Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara (seperti BPKP dan BPK).
Fasilitas Perpajakan bagi WNI yang Bekerja di Organisasi Internasional
Bagaimana dengan Warga Negara Indonesia yang bekerja di organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lainnya?
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak, Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai official pada badan-badan internasional di bawah PBB (seperti UNDP, ILO, UNICEF, UNESCO) dan hanya memperoleh penghasilan dari organisasi tersebut, mendapat perlakuan bebas Pajak Penghasilan.
Apa implikasinya?
- Penghasilan yang diterima semata-mata dari organisasi internasional bukan merupakan Objek Pajak.
- Kewajiban perpajakannya adalah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan status Nihil.
- Namun, jika WNI tersebut memiliki penghasilan lain dari Indonesia (misalnya, sewa properti atau usaha di Indonesia), maka atas penghasilan lain tersebut kewajiban pajak normal tetap berlaku, termasuk membayar PPh Final atau angsuran PPh Pasal 25 jika statusnya kurang bayar.
Kesimpulan
Memahami status sebagai Subjek Pajak bukanlah hal yang rumit jika kita memahami logika dan klasifikasinya.
Langkah pertama adalah mengidentifikasi diri Anda atau bisnis Anda: Apakah Orang Pribadi, Badan, atau termasuk dalam kategori BUT? Selanjutnya, tentukan status domisili: Dalam Negeri atau Luar Negeri? Dari sana, seluruh kewajiban perpajakan mulai dari cara menghitung, tarif, hingga kewajiban pelaporan akan mengikuti.
Dengan memahami konsep ini sejak awal, Anda tidak hanya dapat mematuhi hukum perpajakan dengan benar tetapi juga dapat melakukan perencanaan pajak yang efektif untuk mengoptimalkan beban pajak Anda.
Apabila ragu, jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan Konsultan Pajak atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
–*–
Sumber Referensi:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Dirjen Pajak yang terkait.
Disclaimer:
Konten ini disajikan untuk tujuan edukasi dan informasi semata. Informasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk keputusan dan nasihat perpajakan yang spesifik, disarankan untuk selalu berkonsultasi dengan ahli pajak atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.