Ini Nih Pengertian, Fungsi dan Manfaat Pajak, Penting Banget kan?

daa Manfaat pajak adalah sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar keuangan negara. Apa fungsi & pengertian pajak menurut undang undang?  Apa pengertian pajak? Apa prinsip, manfaat, dan fungsi pajak?

Pajak ada dalam setiap sendi kehidupan kita, dari tempat tinggal sampai makanan dan minuman yang kita konsumsi, semua tidak terlepas dari pajak. Agar kita tidak hanya bisa ‘ngedumel’, alergi, mengeluh, dan ‘kesel’ karena masalah pajak, mari belajar  bareng untuk mengenal dan memahami perpajakan, sehingga kita akan lebih bijak dan arif saat berhadapan dengan masalah perpajakan. “Hari gini gagap perpajakan, apa kata dunia” gak keren kan? Okay, langsung saja ikuti ulasan yang mencerahkan berikut ini…

 

01: Pengertian Pajak

jenis pajak

A: Definisi Pajak

Dan dalam beberapa artikel blog manajemen keuangan akan membahas tentang perpajakan.

Definisi atau pengertian pajak adalah sebagai peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik (pemerintah) berdasarkan Undang-undang.

Yang pemungutannya dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung ditunjukkan

Manfaat pajak adalah sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar keuangan negara.

Dari pengertian pajak di atas, kita bisa memahami ada 3 ciri-ciri pajak, yaitu :

  • Pajak merupakan setoran sebagian kekayaan individu atau badan untuk Kas negara sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
  • Sifat pemungutan pajak dapat dipaksakan, terus menerus, tidak mendapat imbalan kembali secara langsung.
  • Penerimaan pajak oleh negara digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran negara dalam melayani kepentingan masyarakat.

 

B: Fungsi Pajak

Fungsi pajak dalam masyarakat suatu negara terbagi dalam 2 jenis, yaitu :

#1: Fungsi budgeter

Fungsi budgeter adalah fungsi pajak yang bertujuan untuk memasukkan penerimaan uang untuk Kas Negara sebanyak-banyaknya untuk mengisi RAPBN, sesuai dengan target penerimaan pajak yang telah ditetapkan.

Fungsi ini berlaku baik penerimaan pajak pusat dalam APBN, maupun untuk penerimaan pajak daerah dalam APBD.

Tujuan secara budgeter adalah agar posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran yang berimbang (balanced-budget).

 

#2: Fungsi Regulated

Fungsi regulated adalah fungsi tidak langsung untuk memasukkan uang sebanyak mungkin, tetapi pajak dipakai sebagai alat untuk menggerakan perkembangan sarana perekonomian yang produktif.

Karena adanya fasilitas-fasilitas pajak, maka hal seperti itu dapat menumbuhkan obyek pajak dan subyek pajak baru yang lebih banyak lagi sehingga tumbuhnya basis pajak lebih meningkat.

 

Fungsi Detail Pajak

Secara rinci fungsi pajak sebagai regulated ini menjelaskan bahwa pajak digunakan sebagai alat untuk :

#1: Memberikan proteksi terhadap barang-barang hasil produksi dalam negeri

Misalnya dengan menggunakan PPN dan Pajak Penjualan yang tinggi untuk barang-barang impor tertentu.

#2: Pajak dapat dipakai untuk menghambat lajunya inflasi

Hasil penerimaan pajak dengan penggunaannya yang tepat, merupakan suatu alat yang ampuh dan aman untuk mengatur posisi ekonomi dan moneter nasional.

#3: Pajak dipakai sebagai alat untuk mendorong volume ekspor

Seperti pada PPN Ekspor.

Dengan demikian kegiatan ekspor dapat lebih meningkat sehingga akan menambah volume penerimaan devisa negara.

#4: Untuk menarik investasi modal yang dapat menunjang pengembangan sarana perekonomian yang produktif.

 

02: Hukum Pajak

hukum pajak adalah

Syarat Undang-undang Pajak

Untuk menegakkan fungsi-fungsi pajak seperti tersebut di atas, maka dibuat hukum pajak adalah berupa Undang-undang Pajak.

Ada 4 syarat dalam pembuatan Undang-undang pajak, yaitu:

1: Syarat Yuridis

Syarat Yuridis adaah sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2 bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara diatur berdasarkan Undang-undang”.

2: Syarat Ekonomi

Syarat Ekonomi, bahwa pembuatan Undang-undang Perpajakan harus dapat mencerminkan keseimbangan yang mendukung perkembangan kehidupan perekonomian masyarakat. Hal ini sesuai dengan fungsi pajak yang bersifat mengatur.

3: Syarat Sosiologis

Syarat sosiologis, yaitu dalam menerapkan Undang-undang Perpajakan selayaknya berorientasi pada aspek-aspek yang berhubungan dengan adanya kepentingan masyarakat, dan penggunaan hasil penerimaan pajak adalah untuk kepentingan masyarakat secara luas.

4: Syarat Finansial

Syarat finansial, yaitu hasil pemungutan pajak harus dapat mencukupi dan mendukung pengeluaran-pengeluaran negara.

Baik untuk pengeluaran rutin maupun untuk pengeluaran pembangunan, selain itu prosedur administrasi penagihan pajak harus bersifat efisien dan efektif.

Baca artikel terkait >> Sistem Pemungutan Pajak

 

03: Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

ciri-ciri pajak

Adam Smith dalam bukunya “Wealth of Nation” mengatakan bahwa agar peraturan pajak yang dibuat itu adil, maka harus memenuhi 4 syarat berikut ini :

1: Equality dan Equity

Equality artinya ada suatu kesamaan dalam beban pajak, di mana subyek pajak yang mempunyai kondisi sosial ekonomi yang sama maka harus dikenakan beban pajak yang sama. Dan equality mengandung sifat yang non-discrimination.

Artinya tidak memandang status subyek pajak karena orang asing maupun orang Indonesia akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perpajakan yang berlaku, sedangkan Equity dapat diartikan sebagai keadilan yang bersifat umum.

Walaupun pengertian keadilan sangat relatif serta dipengaruhi oleh aspek:

  • tempat,
  • waktu dan
  • ideoogi yang melandasinya.

Dan karena Indonesia mempunyai ideologi Pancasila maka pengertian keadilan ini sesuai dengan falsafah Pencasila.

Baca artikel terkait >> Laporan Keuangan

2: Certainty

Certainty adalah suatu kepastian hukum, di mana setiap Undang-undang Perpajakan dan ketentuan perpajakan harus mengandung kepastian hukum.

Kepastian hukum itu berlaku baik untuk para wajib pajak, untuk negara dan para aparat pajak yang melaksanakan tugas pemungutan pajak.

3: Convention of Payment

Adalah saat pemungutan pajak harus tepat sesuai dengan kondisi ekonomi para wajib pajak yang memungkinkan dapat membayar hutang pajaknya. Pemungutan pajak lebih tepat pada saatnya timbul obyek pajak yang dapat dikenakan pajak.

4: Economic of Collection

Economic of Collection adalah dalam menetapkan biaya pemungutan pajak yang harus diperhitungkan secara sempurna.

Agar tidak terjadi pengeluaran biaya pemungutan lebih besar daripada jumlah pajak yang diterimanya. Tidak ada salahnya kita berusaha mengerti apa itu pajak beserta seluk beluknya, agar wawasan kita semakin mencerahkan bagi diri kita sendiri dan orang lain.

 

04: Kesimpulan

Apabila kita melihat bagaimana pentingnya pajak, maka kesadaran membayar pajak perlu ditanamkan dalam diri setiap warga negara. Kalaupun masih ada oknum yang menyalahgunakan wewenang, tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan, maka hal itu secara bertahap perlu terus dikikis sampai ke akar-akarnya sehingga keadilan dan kemakmuran benar-benar terwujud di negeri tercinta ini.

Dan bila Anda tidak mau ribet dan untuk memudahkan proses pelaporan pajak, buat laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi keuangan sebagai dasar perhitungan pajak, serta alat-alat untuk menyusun laporan keuangan ada di SOP Keuangan dan Accounting Tools

Demikian artikel yang membahas tentang pengertian pajak, mulai dari definisi pajak, fungsi pajak, manfaat pajak dan Undang-undang perpajakan. Artikel berikutnya, masih mengenai perpajakan akan membahas mengenai sistem pemungutan pajak. Semoga bermanfaat. Terima kasih. *****

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.

2 pemikiran pada “Ini Nih Pengertian, Fungsi dan Manfaat Pajak, Penting Banget kan?”

  1. Pajak wajib dan mengikat. Itu pasti.

    Namun dari 200 juta lebih penduduk, ada yang masih belum paham bahkan bagi mereka yg dikategorikan WP.

    Selain itu pemerintah juga masih kesulitan menghitung pajak yang ada di desa. Padahal dengan adanya dana desa,potensinya luar biasa.

    Ada lagi fenomena gain yang muncul dari transaksi menggunakan crypto currency.

    Btw, salam kenal mas

Komentar ditutup.