Sumber dana bank jangka panjang yang diterima oleh bank dalam neraca dicatat sebagai pinjaman diterima. Pinjaman yang diterima adalah fasilitas pinjaman yang diterima dari bank, atau pihak lain termasuk dari Bank Indonesia, lembaga keuangan bukan bank, lembaga keuangan luar negeri, dan masyarakat umum baik dalam valuta rupiah ataupun valuta asing, dan harus dilunasi jika sudah jatuh tempo. Pengertian pinjaman diterima ini tidak termasuk pinjaman sub-ordinasi.
Selengkapnya, mari ikuti pembahasannya berikut ini…
Jenis Sumber Dana Bank
Jenis sumber dana bank/ pinjaman yang diterima bank umumnya berupa:
1: Sumber Dana Bank dari Pinjaman bank lain
Yaitu pinjaman yang diperoleh dari bank lain.
2: Sumber Dana Bank dari Pinjaman luar negeri
Adalah sumber dana bank yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri disebut pinjaman luar negeri.
Dan pinjaman dari luar negeri atau sering disebut two step loan.
Apa itu two step loan ?
Two step loan adalah pinjaman diterima yang diperoleh melelui pemerintah RI (Departemen Keuangan) dari Lembaga Keuangan Internasional.
3: Sumber Dana Bank dari Pinjaman Obligasi
Pinjaman obligasi adalah bukti utang kepada investor (bondholder) yang dijamin oleh lembaga penjamin efek, serta mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman dilakukan pada tanggal jatuh tempo sekurang-kurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi.
4: Sumber Dana Bank dari Bantuan Bank Likuiditas Bank Indonesia.
BLBI adalah pinjaman yang diterima dari Bank Indonesia apabila bank mengalami krisis likuiditas, seperti yang pernah terjadi di Indonesia tahun 1998 silam.
5: Sumber Dana Bank dari Pinjaman Sindikasi
Adalah pinjaman yang diterima dalam rangka pembiayaan bersama (sindikasi) satu atau beberapa proyek.
Pencatatan Sumber Dana Bank – Pinjaman Kreditur
Transaksi pinjaman yang diterima didahului dengan perjanjian antara pihak kreditur dengan debitur. Surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak tak dapat dibatalkan secara sepihak bila semua persyaratan dipenuhi.
Perjanjian ini dalam akuntansi perbankan di sebut sebagai komitmen. Sebagai komitmen tagihan bank yang tak dapat dibatalkan, maka akan dicatat dalam rekening administratif rupiah sisi debit dengan nama RAR fasilitas pinjaman diterima dan belum digunakan.
Pencatatan komitmen tagihan ini akan diikuti pencatatan realisasi pinjaman, bla pinjaman tersebut benar-benar direalisasikan.
Pinjaman yang direalisasikan dicatat sebesar nilai nominal yang ditarik oleh bank selaku debitur borrower atau obligor. Hal-hal yang terkait biaya perkreditan menjadi beban peminjam, misalnya:
- biaya provisi dan administrasi,
- biaya taksasi (appraisal) nilai jaminan,
- beban perikatan (notaris), dan
- biaya asuransi.
Tentu saja pengkreditan rekening pinjaman diterima harus diikuti pengkreditan RAR fasilitas pinjaman diterima dan belum digunakan sebesar nilai realisasinya.