Tax planning atau perencanaan pajak bertujuan mengupayakan beban pajak menjadi minimal tetapi kewajiban maksimal. Tax planning sama sekali tidak bertujuan untuk menjalankan atau memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara yang tidak benar.
Artikel ini membahas tentang bagaimana melakukan tax planning pada PPh Badan, PPh Potput, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langsung saja yuk baca dan pelajari sampai selesai.
Definisi Tax Planning
Apa itu Tax Planning (Perencanaan Pajak)?
Tax planning merupakan upaya yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar melalui strategi yang sah yang telah diatur dalam undangundang perpajakan, serta tidak menimbulkan konflik antara wajib pajak dan otoritas.
Upaya merencanakan transaksi bisnis agar kewajiban pajak ditekan serendah mungkin dengan tetap mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Jadi, tax planning:
- Dilakukan secara Legal
- Tidak Menimbulkan potensi sengketa Pajak dimasa akan datang
- Biasanya hal yang bisa dihindari adalah selisih tarif atau selisih fiskal dan komersial
Strategi Umum Perencanaan Pajak
Secara umum ada lima strategi perencanaan pajak, yaitu:
1: Penghematan Pajak
Upaya efisiensi beban pembayaran pajak melalui pemilihan alternative ketentuan perpajakan dengan tarif yang lebih rendah.
2: Penghindaran Pajak
Suatu upaya untuk melakukan efisiensi beban pembayaran pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku.
3: Penghindaran Sanksi Pajak
Pemanfaatan peraturan pajak yang berlaku, untuk menghindari timbulknya sanksi administrasi dan sanksi pidana.
4: Penundaan Pembayaran Pajak
Aktivitas untuk menunda pembayaran kehawajiban pajak, tanpa melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku.
5: Optimalisasi Kredit Pajak
Upaya wajib pajak untuk melakukan optimalisasi pembayaran pajak dengan memanfaatkan kredit pajak.
Tax Planning Pada PPh Badan
Berikut ini 10 tax planning yang dilakukan pada PPh Badan:
1: Memanfaatkan metode akuntansi
Misalnya metode pengakuan pendapatan (cash basis vs accrual basis). Dengan hal ini bisa dilakukan pengurangan Pajak dengan mengurangi Laba Sebelum Pajak. Strategi ini biasa nya bermanfaat pada usaha kecil yang selama ini berbasis Cash Basis.
2: Memanfaatkan Revaluasi asset tetap.
Strategi ini efektif pada usaha yang berbasis asset. Celah benefit pajak adalah selisih antara tarif PPN dengan tarif PPh Badan. 11% contra 22% (tanpa memperhitungkan dimensi waktu)
3: Memaksimalkan bukti-bukti transaksi agar bisa menjadi deductible expenses.
Pemilihan transaksi kepada Pihak ketiga yang memiliki bukti/invoice yang valid daripada biaya dikeluarkan Secara cash dari perusahaan bisa meningkatkan kualitas bukti.
4: Pemanfaatan PMK 66 tahun 2023 terkait Non cash Benefit.
Strategi ini efektif agar biaya yang selama ini non deductible menjadi deductible. Biaya tunjangan Benefit Inkind kepada pegawai dan Direksi dihitung sebagai Pajak Orang pribadi di lain hal biaya tunjangan tersebut menjadi deductible expense di PPh badan.
5: Melakukan Konfirmasi atas Umur Aset tetap Secara Fiskal (PMK 72 Tahun 2023).
Sebisa mungkin meminta penegasan atas kelompok asset Secara fiskal terutama atas perolehan Jenis Aset baru atau pada usaha baru atau pada jenis industry tertentu. 6. Pemanfaatan Fasilitas Pajak (baik DTP atau Superdeduction).
Peraturan (Yang masih Berlaku):
- PMK 128 /PMK.010/2019 Tentang kegiatan Vokasi Pengurangan Biaya 200% terhadap PBT dari biaya Vokasi yang dikeluarkan
- PMK 76/PMK.03/2011 tentang sumbanga Tedapat pembebanan biaya sumbangan tertentu kepada satu tahun pajak meski cash out akan dikeluarkan menjadi beberapa tahun pajak. Ini dapat menjadi tax planning juga bagi beberapa WP yang memiliki intensi untuk menyumbang.
6: Pemanfaatan Fasilitas Pajak (baik DTP atau Superdeduction).
Peraturan (Yang masih Berlaku):
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2023 Superdeduction dan Tarif pajak 0 untuk investasi di IKN
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2024 uperdeduction dan Tarif pajak 0 untuk investasi di IKN
- Pengurangan Surat Tagihan Pajak (Denda) UU KUP Pasal 36; WP bisa saja meminta pengurangan. Di beberapa Kanwil ada kebijakan untuk menerima pengurangan.
- Permohonan pembebasan pemotongan Pajak (SKB) UU PPH dan PMK 242/PMK.03/2011; WP dapat mengajukan permohonan pembebasan pemotongan pajak Potput agar tidak terjadi lebih bayar pajak
7: Restrukturisasi dengan nilai Buku (Merger dan pemekaran)
Wajib pajak dapat mengajukan restrukturisasi dengan nilai buku (sesuai dengan PMK 56/PMK.010/2021. Hal ini bisa ditempuh untuk menghindari capital gain yang tidak perlu dan tidak semestinya.
8: Melakukan Skema Transfer Pricing
Wajib pajak bisa saja melakukan skema TP baik untuk in border atau Cross Border. Hal ini bisa ditempuh untuk menghindari nilai pajak yang tinggi Secara agregat yang harus dibayar Secara group.
Menurunkan dengan skema ini tentu saja harus memperhatikan kondisi-kondisi yang di perkenankan dalam peraturan pajak lain terutama PMK 172/2023 dan OECD TP guideline.
Perhatikan contoh case study berikut:

9: Skema pendanaan: Mengatur perbandingan utang dan modal (thin capitalization) agar bunga pinjaman masih deductible.
Saat ini Thin cap di aturan perpajakan adalam minimum Debt Equity Ratio 1:4 artinya biaya bunga dengan ratio tersebut masih dapat di biayakan.
WP dapat menempuh ini guna memaksimalkan biaya modal dan penurunan pajak penghasilan.
10: Memanfaatkan Kompensasi rugi fiskal.
Wajib Pajak dapat mengalihkan transaksi kepada perusahaan yang memiliki kompensasi rugi fiskal untuk menggunakan kompensasi tersebut. Tentu saja hal ini bisa berlaku bagi group wp yang memiliki perusahaan yang banyak. Dan hal ini bisa dilakukan juga harus dengan assessment lebih dalam.
Perhatikan ilustrasi berikut ini:
