Tax Planning Pada PPh Potput
Berikut ini beberapa tindkan tax planning pada PPh Potput:
1: Mengganti Pajak Orang Pribadi kepada pajak jasa Non Orang Pribadi.
Pada keadaan tertentu WP harus menanggung pajak pada skema bisnis nya. Untuk mensiasati cash flow out maka dapat ditempuh pengalihan pembayaran jasa kepada orang pribadi menjadi ke Badan Usaha (Selisih tarif PPh 21 kepada PPh pasal 23).
2: Pengunaan skema DPLK atau Lembaga pensiun (PMK 68/2022)
Wajib Pajak Orang pribadi (OP) dapat menempuh skema ini guna menekan tarif pajak OP.
Hal ini dikarenakan setoran ke DPLK menjadi pengurang DPP pajak OP sedangkan nanti pada saat penerimaan pensiun dari DPLK maka tarif pajak nya adalah tarif pajak pesangon (tarif tertinggi pesangon sebesar 25% sedangkan tarif pajak Penghasilan OP tertinggi adalah 35%)
3: Memanfaatkan tarif Tax Treaty.
Memanfaatkan treaty shoping yang legal dan wajar. Yaitu merubah transaksi kepada Korporasi yang memiliki tax treaty yang menguntungkan. Misalnya untuk beberapa tax treaty misalnya bunga/royalti pajak PPh pasal 26 bisa turun dari 20% → 10% atau 5%)
4: Pemahaman yang kuat atas Preliminary Test bagi transaksi jasa antar group (Transfer Pricing).
Seringkali charge jasa antar group tidak di perkuat dengan bukti-bukti existensi dan subtantif, sehingga biaya tersebut meragukan bagi fiscus dan sering menjadi objek koreksi pemeriksaan pajak. (PMK 172/2023).
Oleh karena itu suatu keharusan untuk memiliki dan menyimpan buktibukti pendukung adanya jasa yang di peroleh oleh WP. Membuat TP doc saja tidak cukup.
5: Pengunaan skema reimbursement (Cost Sharing) atas share cost alokasi dibandingkan dengan mekanisme Management fee (Bagi intragroup expenses).
Reimbursement apabila memiliki basis yang kuat sebagai reimbursement / cost sharing atas biaya intra group Bersama maka dapat digunakan skema ini, hal ini dapat menghindari pemotongan PPh 26.
6: Pengelolaan CV dan Persekutuan perdata
Bagi OP yang menjalankan jasa, menggunakan CV dan atau persekutuan perdata dapat menurunkan pajak dari tarif progresif pajak OP yang memiliki layer maksimum 35% menjadi tarif pajak PPh badan maksimum 22%
Perhatikan ilustrasi berikut ini:

7: Menggunakan asas Perhitungan Norma
Bagi OP yang menjalankan jasa atau Pekerjaan bebas sd Maksimum bruto 4,8M, dapat mengajukan perhitungan Dasar pengenaan Pajak (DPP)menggunakan pendekatan Norma (PMK 81/2024). Dengan menggunakan norma maka DPP turun sesuai dengan norma yang di tetapkan.
8: Memaksimalkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Bagi OP memiliki hak untuk mengurangi DPP dengan PTKP. Bisa ditambahkan PTKP menjadi maskimum tentunya dengan menggunakan prosedur yang legal.
9: Memaksimalkan aturan PMK 66/2023 atas Benefit In kind.
Bagi OP yang mendapatkan benefit in kind. Gunakan skema gross-up bila ada karyawan, sehingga tunjangan pajak jadi biaya deductible bagi pemberi kerja.
10: Mengajukan Permohonan sebagai Pengusaha OP dengan tarif UMKM.
Maksimum penghasilan s/d Rp 500 jt tidak kena pajak. Kemudian sampai dengan 4,8% kena pajak 0,5% final.

Tax Planning Pada PPN
Beberapa tax planning pada PPN antara lain:
1: Mengatur kapan Faktur Pajak diterbitkan (misalnya akhir bulan) agar cash flow perusahaan lebih efisien. Tentunya harus di ikuti oleh bukti-bukti yang mendukung seperti BAST dll.
2: Maksimalisasi pengkreditan PPN Masukan.
Faktur Pajak Masukan dapat di kreditkan ke Bulan lain sesuai dengan Koridor aturan (maksimum 3 Bulan) Hal ini untuk mengatur cash flow out atas Pembayaran Pajak PPN terutang.
3: Kontrak Full vs Reimbursement
Reimbursement biaya yang memenuhi ketentuan bahwa Bukti atas nama client, tidak ada mark up maka tagihan nya tidak terutang PPN. Ini dapat mengatur cash flow dari WP dalam pembayran PPN Terutang.
4: Memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut/ ditanggung
- Kawasan Berikat, KITE, atau penyerahan ke daerah tertentu; Tentunya harus di ikuti oleh Lingkup jenis dan proses usaha WP
- Pembelian Properti baru PPN di bebaskan dibawah nominal 2 M.
5: Pengembalian pendahuluan PPN (PMK No. 39/PMK.03/2018 stds PMK 119/2024)
Pengembalian pendahuluan dapat memperkuat cash flow WP. Dibawah PMK tersebut dapat melakukan restitusi pendahuluan dengan nilai Maksimum 1 M (kriteria Umum).
6: Pengurusan Surat Keterangan Bebas Bea Masuk dan PPN atas barang modal
Wajib Pajak dapat mengajukan SKB atas import barang Modal dan barang strategis, hal ini untuk menghemat Cash Flow (UU PPN pasal 16b; PMK 115/2021)
Kesimpulan
Tax planning merupakan upaya yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar melalui strategi yang sah yang telah diatur dalam undangundang perpajakan, serta tidak menimbulkan konflik antara wajib pajak dan otoritas.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar ya.
*Artikel ini ditulis oleh Wadiyo, S.E., praktisi pajak bersertifikasi BNSP, CTT, dan Brevet A/B