Pemungutan pajak dilakukan oleh setiap negara dengan asas, syarat, jenis, tantangan, hambatan dan sistem pemungutan pajak tertentu.
Mengapa ada pemungutan pajak oleh pemerintah? Apa dasar atau asas pemungutan pajak? Bagaimana sistem pemungutan pajak? Mengapa sistem pemungutan pajak perlu dibuat mudah dan tidak berbelit-belit? Agar tidak semakin penasaran yuk cari tahu jawabannya dalam artikel berikut ini….
1: Pengertian Sistem Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak adalah wewenang pemerintah yang diatur melalui perundang-undangan. Pemerintah kemudian akan mengeluarkan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui kas negara. Pada artikel sebelumnya, telah dibahas mengenai Pengertian Pajak.
Kali ini, kita lanjutkan pembahasan materi perpajakan tentang teori, azas dan sistem pemungutan pajak.
Sistem pemungutan pajak di Indonesia berdasarkan pada Pancasila. Pancasila mengandung sifat kekeluargaan dan gotong royong yang tidak mengharapkan imbalan dengan tujuan untuk kepentingan umum.
Jadi, sistem pemungutan pajak di Indonesia memberikan kesempatan partisipasi secara gotong royong masyarakat untuk mendorong pembangunan nasional. Itu lah teori pembebanan pajak menurut Pancasila.
2: Teori Pemungutan Pajak
Selain itu ada teori-teori lain mengenai pemungutan pajak, yaitu :
1: Teori Asuransi
Teori ini merupakan teori pemungutan pajak paling tua yang berasumsi bahwa: Pajak merupakan suatu premi asuransi yang harus dibayar oleh masyarakat karena telah mendapatkan perlindungan, pelayanan dan kesejahteraan dari pemerintah. Teori ini kurang mendukung pada sifat pajak dan fungsi pajak dalam masyarakat.
2: Teori Daya Pikul
Teori ini mengharuskan setiap wajib pajak membayar pajak sesuai dengan daya pikulnya masing-masing.
Daya pikul merupakan kemampuan wajib pajak untuk membayar pajak berdasarkan sisa seluruh penghasilannya setelah dikurangi dengan biaya hidup keluarganya.
Teori ini mendapat kritik karena teori ini sebenarnya bukan untuk memberikan pembenaran, atau pungutan pajak, tapi hanya merupakan dasar untuk memungut pajak yang adil.
3: Teori Daya Beli
Teori Daya Beli menganggap pajak sebagai pompa yang menyedot daya beli masyarakat yang dikendalikan oleh pemerintah, kemudian dikembalikan lagi untuk masyarakat luas. Dengan demikian pungutan pajak oleh pemerintah dapat dibenarkan, sepanjang tidak merugikan masyarakat.
4: Teori Kewajiban Pajak Mutlak
Teori ini menganut “Organ Theorie” dari Otto van Gierke dengan anggapan bahwa suatu negara adalah merupakan kesatuan secara terikat. Tanpa adanya lembaga atau ‘organ’, maka masyarakat akan mengalami kekacauan.
Lembaga berfungsi dan mempunyai kekuasaan untuk memungut pajak secara mutlak, karena negara telah memberikan kehidupan kepada masyarakat, oleh karena itu pemungutan pajak dapat dibenarkan, dan mengapa sistem pemungutan pajak perlu dibuat mudah dan tidak berbelit-belit.
FAQ tentang Teori Pemungutan Pajak
Untuk mengingatkan kembali pembahasan tentang teori pemungutan pajak di Indondesia, yuk baca 4 pertanyaan dengan jawaban berikut ini:
Apa saja sistem pemungutan pajak di indonesia?
Ada tiga Sistem pemungutan pajak di Indonesia, yaitu Official Assessment, Self Assessment, dan Withholding Tax.
Apa stelsel pemungutan pajak di Indonesia?
Ada dua Sistem pemungutan pajak di Indonesia, yaitu Stelsel Nyata (berdasarkan penghasilan sesungguhnya) dan Stelsel Anggapan (berdasarkan perkiraan).
Apa asas pemungutan pajak di Indonesia?
Tiga asas pemungutan pajak di Indonesia, yaitu asas domisili, asas sumber, dan asa kebangsaan.
Apa itu sistem official assessment?
Pengertian sistem official assessment adalah metode pemungutan pajak di mana DJP menghitung dan menetapkan besaran pajak yang harus dibayar oleh WP.
2 pemikiran pada “Teori, Asas, Jenis, dan Sistem Pemungutan Pajak yang Wajib Kamu Tahu!”
Komentar ditutup.
namun sayangnya saat ini duit pajak sering terjadi pembelokan ke kantong pribadi 🙁
Sekarang sudah lebih baik dari sebelumnya.
dan akan terus membaik dan membaik, optimis!