3: Asas Pemungutan Pajak
Ada 10 asas pemungutan pajak, yaitu :
1: Asas Wilayah
Azas pemungutan pajak yang didasarkan pada domisili wajib pajak.
2: Asas Kebangsaan
Azas yang tidak memandang domisili wajib pajak, tetapi di manapun seseorang berada maka dapat menjadi wajib pajak, apakah sedang berada di dalam negeri atau di luar negeri.
3: Sumber
Azas yang didasarkan pada adanya suatu sumber obyek pajak di suatu negara, karena itu negara berhak memungut pajak di mana sumber tersebut berada.
4: Persamaan
Setiap subyek pajak yang berada dalam keadaan yang sama dikenakan bahan pajak yang sama.
5: Daya Pikul,
Bahwa setiap subyek pajak membayar pajak sesuai dengan kemampuan masing-masing.
6: Perolehan utama
Azas yang dikaitkan dengan suatu kejadian di mana seseorang mendapatkan hak dari pihak lain, misalnya : warisan
7: Kenikmatan
Azas yang didasarkan pada kenikmatan yang diperoleh seseorang, dan besarnya pajak tergantung pada besar kecilnya kenikmatan yang diterima seseorang.
8: Kemakmuran
Azas yang menitik beratkan pada alat ekonomi, di mana setiap penerimaan pajak harus dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.
9: Penderitaan Terkecil
Azas pemungutan pajak tidak dibenarkan menimbulkan rasa kecewa wajib pajak, dan tidak mengakibatkan kerugian pihak masyarakat wajib pajak.
10: Pelaksanaan yang diperhatikan
Azas pemungutan pajak lebih menekankan kepada dasar kesopanan, keadilan, dan jangan sampai menimbulkan masalah lain yang bersifat menyulitkan pemungutan pajak. Oleh karena itu mengapa sistem pemungutan pajak perlu dibuat mudah dan tidak berbelit-belit.
namun sayangnya saat ini duit pajak sering terjadi pembelokan ke kantong pribadi 🙁
Sekarang sudah lebih baik dari sebelumnya.
dan akan terus membaik dan membaik, optimis!