4: Jenis Pemungutan Pajak
A: Jenis Pemungutan Pajak
Ada 6 (enam) jenis sistem pemungutan pajak dan contohnya adalah sebagai berikut:
1: Sistem Stelsel Fiktif
Sistem pemungutan pajak dengan menggunakan suatu anggapan bahwa jumlah pajak yang dipungut berdasarkan obyek pajak yang diperoleh pada awal tahun pajak dengan demikian pajak dibayar dimuka.
Satu tahun pajak dianggap sama dengan 12 kali penghasilan dalam 1 bulan dan anggapan penghasilan dapat berdasarkan penghasilan pada tahun yang lalu.
Sistem ini kurang mendapat dukungan dasar hukum yang sebenarnya, karena dengan menggunakan anggapan penghasilan tahun yang lalu, maka pada tahun yang berjalan belum mendapat kepastian bahwa penghasilan akan sama, karena kemungkinannya akan lebih besar atau lebih kecil.
2: Sistem Stelsel Riil (Nyata)
Sistem pemungutan pajak berdasarkan penghasilan yang diterima sebenarnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Sistem ini, pajak dipungut di belakang. Kebaikannya yaitu pajak dipungut sesuai dengan obyek pajak yang sebenarnya, sehingga tidak merugikan wajib pajak.
Kelemahannya adalah pemerintah baru dapat menerima pembayaran pajak sesudah tahun pajak berakhir dengan demikian dapat merugikan anggaran penerimaan negara.
3: Stelsel Campuran
Sistem pemungutan pajak yang pertama menggunakan sistem stelsel fiktif untuk membuat Surat Ketetapan Pajak (SKP) Sementara,
Kemudian pada akhir tahun ditetapkan Surat Keputusan Definitif menurut stelsel riil.
Sistem Stelsel Campuran merupakan sistem pemungutan pajak yang dapat menghindari kelemahan-kelemahan pada sistem fiktif dan stelsel riil, karena :
- Pada awal tahun sudah dapat dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Sementara, sehingga pajak dapat dipungut dengan segera untuk mengisi Kas Negara.
- Pada akhir tahun dilakukan koreksi atas pajak terhutang yang sebenarnya harus dibayar.
- Wajib pajak tidak menanggung beban pajak terlalu berat di luar beban yang sebenarnya sesuai dengan kemampuannya.
4. Official Assessment atau Administratif Assessment
Sistem pemungutan pajak yang penetapan obyek pajak dan menghitung besarnya jumlah pajak terhutang untuk setiap wajib pajak ditetapkan oleh aparat pajak. Cara yang digunakan adalah dengan membuat Surat Ketetapan Pajak Tetap (SKPT) dalam satu tahun pajak.
Menurut sistem ini wajib pajak bersifat pasif, hanya menunggu besarnya ketetapan pajak yang harus dibayar berdasarkan data yang dimasukkan, kemudian diverifikasi menurut kaca mata fiskus sebagai dasar penetapan SKPT. Sistem ini berlaku di Indonesia sebelum tahun 1967.
5: Sistem Self Assessment
Sistem pemungutan pajak di mana pihak wajib pajak diberikan kepercayaan untuk :
- menetapkan sendiri mengenai jumlah obyek pajak,
- menghitung sendiri besarnya pajak terhutang,
- menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan dan menyetorkan sendiri pajak yang masih harus dibayar dalam tahun yang bersangkutan sesuai dengan data dalam SPT Tahunan yang diserahkan, dan memberikan laporan mengenai setoran pajak yang telah dilakukannya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Sistem ini yang ditetapkan di Indonesia sejak 1984.
Sistem pemungutan pajak self assessment system memiliki kelebihan yaitu:
Pihak wajib pajak bersifat aktif mengatur sendiri proses pembayaran pajaknya, sedangkan pihak fiskus bersifat pasif.
Pihak fiskus hanya memberikan pembinaan dan penyuluhan atau penerangan mengenai peraturan perpajakan yang harus diterapkan
Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dan melakukan pemeriksaan terhadap bukti laporan SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak.
Tujuan Sistem Self Assessment antara lain :
- Meningkatkan kesadaran pajak (tax conciousness) dari wajib pajak guna mengetahui dan melaksanakan kewajiban-kewajiban pajaknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Adanya hasrat dan minat yang tinggi (tax mindedness) wajib pajak untuk membayar pajak tepat pada waktunya seperti yang telah ditetapkan peraturan yang berlaku.
- Adanya kepatuhan membayar pajak (tax compliance/tax obidience) dan adanya disiplin dalam melaksanakan pembayaran pajak tepat pada waktunya (tax dicipline)
- Adanya kejujuran wajib pajak (honesty), yaitu kejujuran wajib pajak dalam mengisi dan membayar angsuran pajakdan mengisi SPT Tahunan sesuai dengan keadaan.
- Terhindar dari timbulnya wajib pajak yang tidak taat membayar pajak yang terhutang (tax dodger)
6: Sistem With Holding
Sistem pemungutan pajak yang dalam menghitung besarnya terhutang, memotong dan menyetorkan pajak ke kas negara dilakukan oleh pihak ketiga yang merupakan sumbernya obyek pajak. Dan melaporkan pembayaran pajak atau hasil pemotongan tersebut kepada wajib pajak.
Baca sistem reimbursement tax expense.
Kesimpulan dan Penutup
Pajak sangat bermanfaat bagi pengelolaan keuangan suatu negara. Oleh karena itu menjadi kewajiban bagi pihak-pihak yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak tepat waktu. Hal tersebut akan berdampak baik bagi wajib pajak dan negara.
Video Tentang Sistem Pemungutan Pajak
Untuk menambah pengetahuan dan wawasan kita, saya sajikan video mengenai sistem pemungutan pajak. Yuk tonton video singkatnya berikut ini:
Bagaimana menurut Anda, sangat jelas kan? Bagaimana perpajakan di UMKM?
Demikian artikel yang bisa kami bagikan pembahasan mengenai azas dan sistem perpajakan. Semoga ada manfaatnya.Terima kasih.*****
Jika artikel ini bermanfaat untuk kamu, kamu bisa support kami dengan donasi untuk membantu kami terus membuat konten berkualitas. Donasi kamu akan digunakan untuk biaya operasional website, produksi konten berkualitas, dan pengembangan platform ini.
Cara Donasi:
- Transfer ke rekening berikut:
Bank: BCA
No Rekening: 0182537827
A/N: Wadiyo - Setelah transfer, kirim buktinya ke email kami di info@manajemenkeuangan.net atau WA 0896-0725-6713.
- Kami akan mengirimkan ucapan terima kasih dan template Excel untuk membuat laporan keuangan.
- Secara berkala, laporan penerimaan dan penggunaan donasi akan kami sajikan di manajemenkeuangan.net.
Terima kasih atas dukungannya! 🙏
namun sayangnya saat ini duit pajak sering terjadi pembelokan ke kantong pribadi 🙁
Sekarang sudah lebih baik dari sebelumnya.
dan akan terus membaik dan membaik, optimis!