Sudahkah Anda Mengeluarkan Zakat Profesi? Begini Cara Ngitungnya

Gaji, upah, insentif dan bonus adalah variabel penting pendapatan manusia modern zaman now. Dan seringkali nilai kumulatifnya jauh melampaui nisab wajib zakat profesi, dan bagi profesional muslim yang berniat menjalankan salah satu aturan keyakinannya untukmengeluarkan zakat profesi.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana cara menghitung zakat profesi? Selengkapnya ikuti pembahasan cara menghitung zakat profesi berikut ini…

 

01: Mengenal Zakat Profesi

zakat profesi adalah

Terdengar sebuah obrolan ringan di sebuah tempat nongkrong para profesional muda di sudut pusat perbelanjaan terkenal, salah seorang dari mereka nylethuk.

“Kalau mudah, kenapa dipersulit”

“Iya tuh, mau bayar zakat saja perhitungannya njlimet

Padahal mudah, lalu kenapa dipersulit?

Membayar zakat itu keren dan gaul loh! selain beribadah ada manfaat luar biasa bagi yang melakukan dan orang lain.

Dampaknya bisa meningkatkan perputaran roda perekonomian. Luar biasa kan?

Coba bayangkan, misalnya penghasilan bulanan Anda sudah mencapai nishab.

Kemudian  Anda mengeluarkan zakat penghasilan sebesar Rp 50.000,-,cara membayarnya melalui transfer bank ke lembaga pengelola zakat.

Selanjutna uang sebesar itu disalurkan ke yang berhak menerima zakat.

Oleh penerimanya dibelanjakan sembako.

Sudah kelihatan kan, bagi penerima bisa memenuhi kebutuhannya dan bagi penjual sembako jualannya laris, lalu akan dibelanjakan lagi barang dagangan.

Produsen pun akan terus memproduksi barang dan jasanya karena permintaan banyak.

Demikian juga bila dana zakat itu di-investasikan ke bidang-bidang yang produktif,  maka akan meningkatkan nilai dana tersebut dan meningkatkan perputaran perekonomian.

Kalau yang mengeluarkan zakat satu orang tentu dampaknya tidak kelihatan, namun bila yang mengeluarkan zakat 1000, 10.000, 1.000.000 orang, pengaruhnya akan luar biasa. Kebayang kan?

Bagaimana, masih ragu untuk mengeluarkan zakat? Tidak kan.

Oke sip!

 

02: Pengertian Zakat Profesi

zakat profesi menurut mui

Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan untuk seseorang yang memiliki penghasilan dari gaji, upah, dan segala macam pendapatan yang dihasilkan dari kerja profesi

Dari pengertian tersebut, dapat dikategorikan sejumlah pendapatan yang termasuk dalam kategori zakat profesi, yaitu:

Kategori #01: Pendapatan dari hasil kerja pada instansi, baik pemerintah (PNS) atau swasta.

Pekerjaan yang dihasilkan dari pekerjaan seperti ini biasanya bersifat aktif.

Atau dengan kata lain relatif ada pemasukkan/pendapatan pasti dengan jumlah yang relatif sama diterima secara periodik, biasanya tiap bulan.

 

Kategori #02: Pendapatan dari hasil kerja profesional

Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan yang mengandalkan kemampuan/keterampilan pribadinya.

Sebagai contoh: dokter, pengacara, artis, musisi, tukang potong rambut.

Pendapatan seperti ini bersifat pasif, tidak ada ketentuan pasti penerimaan pendapatan pada setiap periode tertentu.

 

03: Ruang Lingkup Zakat Profesi

Ruang lingkup zakat profesi adalah seluruh pendapatan yang dihasilkan seseorang yang biasanya dalam bentuk:

  • gaji,
  • upah,
  • honorarium, dan
  • nama lainnya yang sejenis sepanjang pendapatan tersebut tidak merupakan suatu pengembalian (yield/return) dari harta, investasi, dan modal.

Pendapatan yang dihasilkan dar kerja profesi tertentu, seperti dokter, artis, dan pengacara masuk dalam ruang lingkup zakat ini.

Dengan catatan sepanjang unsur kerja mempunyai peranan yang paling mendasar dalam menghasilkan pendapatan tersebut.

Dengan demikian contoh-contoh pendapatan yang termasuk ke dalam kategori zakat profesi adalah:

  • Aktif income, dari pendapatan tetap yang mempunyai kesamaan substansi yang dihasilkan oleh orang dari sebuah unit perekonomian swasta atau pun milik pemerintah.
  • Pasif income, seperti dokter dan pengacara. Pendapatan seperti ini, menurut Islam dikenal dengan istilah al mal mustafaad atau pendapatan tidak tetap).

 

04: Nisab Zakat Profesi

laporan keuangan yayasan pengelola zakat

Zakat penghasilan, gaji, upah, honorarium dan lainnya serta pendapatan kerja profesi tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali telah melampaui batas ketentuan nisab.

Para ahli fikih kontemporer berpendapat bahwa nisab zakat profesi dianalogikan dengan nisab kategori aset wajib zakat keuangan.

Yaitu 85 gram emas atau 200 dirham perak dan dengan syarat kepemilikannya selama setahun.

Walaupun terjadi pengurangan jumlah tersebut di pertengan tahun, maka tetap wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat.

Dan bila aset tersebut berkembang berlipat ganda sepanjang tahun,.

Walaupun sudah dipotong sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Hal ini berarti bahwa aset tersebut bukanlah cadangan dana yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan, akan tetapi merupakan dana keuangan yang dapat berkembang.

Karena uang tersebut adalah harta yang dapat berkembang dengan penggunaan dan pemnfaatan secara ekonomi dan hukum hanya sekedar untuk penyimpanan.

Sedangkan untuk pendapatan dari hasil kerja profesi (income pasif) para fuqaha berpendapat nisab zakatnya dapat dianalogikan dengan zakat hasil perkebunan dan pertanian.

Yaitu 750 kg beras (5 sha’) dari hasil pertanian dan hal dalam hal initidak disyaratkan kepemilikan satu tahun (tidak memerlukan) masa haul.

 

05: Persentase Volume Zakat

Persentase yang dikeluarkan dari pendapatan hasil kerja profesi relatif, ketentuannya adalah sebagai berikut:

Ketentuan #1:

Untuk zakat pendapatan aktif volume persentase zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari sisa aset simpanan dan telah mencapai nisab pada akhir masa haul.

 

Ketentuan #2:

Untuk zakat pendapat pasif dari hasil kerja profesi persentase zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari hasil total pendapatan kotor.

Atau 5% dari pendapatan bersih, setelah dipotong pengeluaran untuk kebutuhan primer dan operasional.

 

06: Cara Menghitung Zakat Profesi

cara menghitung zakat profesi

A: Prinsip Akuntansi

Yuk bersama-sama kita mengkaji  cara menghitung zakat profesi dalam Islam dan contohnya.

Untuk menjaga prinsip kehati-hatian dalam menjalankan ibadah, salah satunya ibadah zakat.

Maka penerapan prinsip-prinsip akuntansi tidak bisa diabaikan begitu saja.

Sebagaimana sudah dibahas ada artikel ini, bahwa proses akuntansi bisa dijelaskan sebagai proses mengumpulkan, mencatat, memilah, dan menganalisa informasi tentang berbagai aktivitas dengan definisi dan dasar-dasar tertentu.

Dari definisi seperti itu maka sistem akuntansi zakat dapat memberikan sejumlah keterangan dan informasi yang credible tentang cara berhitung, hasil zakat, dan pembagiannya.

Penentuan dan penghitungan zakat dapat menggunakan alat-alat (tool kit) akuntansi yang dikenal secara umum.

Beberapa prinsip-prinsip akuntansi yang dapat diterapkan antara lain :

01. Prinsip tahunan

Mereka yang akan membayar zakat harus melakukan penilaian atas aset yang dimiliki sesuai dengan nilai pasar setelah kepemilikannya melewati satu tahun.

Barang yang mudah rusak (perishable good) dan pendapatan yang tidak biasa (casual acquisittion) tidak menjadi aset wajib zakat.

Jadi seseorang hanya diwajibkan mengeluarkan zakatnya hanya satu kali dalam satu tahun (no double charge) dalam zakat.

02. Prinsip Independensi Tahun Keuangan (independent periodicity concept)

Suatu konsep yang menggabungkan kegiatan ekonomi pada tiap periode akuntansi dan kegiatan tersebut dapat dihitung untuk diukur dan dilaporkan.

Setiap periode produktivitas aset pada tiap satu tahun akan terpisah dengan tahun sebelumnya atau tahun berikutnya.

Sehingga pengeluaran zakat tidak bisa diestimasi atau tentukan jumlah sama untuk tiap tahun.

 

03. Prinsip Standar Aset Produktif atau Potensi Produktif

Sistem akuntansi zakat didasarkan pada prinsip bahwa sumber zakat adalah harta yang dapat berkembang, baik secara riil atau tidak, baik perkembanganya berhubungan asal kekayaan atau terpisah.

 

04. Prinsip Nilai Surplus

Prinsip ini adalah sebuah prinsip yang memperhatikan kemampuan muzaki.

Definisi Muzaki menurut PSAK 109 adalah adalah individu muslim yang secara syariah wajib membayar (menunaikan) zakat.

Jadi yang menjadi obyek zakat adalah hanya aset yang surplus.

 

05. Prinsip Laba Bersih (net income)

Laba bersih merupakan selisih lebih pendapatan dikurangi semua pengeluaran. Jadi aset yang akan dizakati sudah dikurangi dengan utang dan beban-beban lainnya.

 

06. Prinsip Monetery Unit

Prinsip ini hampir mirip dengna prinsip laba bersih. Jadi harta kekayaan yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya adalah setelah dikurangi semua utang.

 

07. Prinsip Penentuan Nilai dengan Harga Pasar (current value)

Sistem akuntansi zakat menilai barang pada akhir tahun berdasarkan prinsip nilai yang berlaku di pasar pada saat itu.

 

08. Prinsip Entitas (entity concept)

Subyek unit ekonomi yang terpisah pada pengukuran keuangan untuk keperluan akuntansi, misalnya perseroan terbatas dan firma.

Penerapan prinsip ini berarti bahwa setiap perusahaan akan dihukumi sama seperti perseorangan dalam zakat.

Lalu bagaimana langkah-langkah menghitung zakat profesi?

Ikuti terus artikel ini 🙂

Salah satu sumber penghasilan sebagian besar orang-orang zaman ini adalah gaji yang jumlah kumulatifnya sering jauh melebihi batas standar yang harus mengeluarkan zakat.

Berikut ini sejumlah pendapatan yang termasuk dalam kategori zakat profesi, yaitu:

Kategori Pendapatan #1:

Pendapatan dari hasil kerja pada sebuah instansi.

Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan ini biasanya bersifat aktif.

Atau dengan kata lain relatif ada pemasukkan/pendapatan pasti dengan jumlah yang relatif sama diterima secara periodik.

 

Kategori Pendapatan #2:

Pendapatan dari hasil kerja profesional seperti akuntan, konsultan pajak, dan bidang-bidang keuangan lain.

Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan seperti ini biasanya bersifat pasif.

Dan tidak ada ketentuan pasti penerimaan pendapatan pada tiap periode tertentu.

 

B: Langkah Perhitungan Zakat Profesi

Zakat profesi yang berupa gaji, honorium, dan lainnya serta pendapatan kerja profesi tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Kecuali telah melampaui batas ketentuan nisab (definisi nisab menurut PSAK 109 adalah batas minimun harta yang wajib dikeluarkan zakatnya).

Nisab zakat profesi adalah sebesar 85 gram emas dan dengan syarat kepemilikannya telah melebihi satu tahun.

Sedangkan presentase yang dikeluarkan untuk zakat adalah sebesar 2,5% dari pendapatan bersih, dan telah mencapai nisab pada akhir periode.

Ada dua cara yang bisa dilakukan seorang karyawan dalam mengeluarkan zakatnya.

Bisa dikeluarkan tiap bulan yaitu pada saat menerima gaji bulanan.

Atau bisa pada akhir masa periode satu tahun, yaitu dengan menjumlahkan seluruh pendapatan bersih selama satu tahun.

Bila hasil penjumlahan tersebut melebihi nisab-nya maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilan.

Berikut ini contoh form penghitungan zakat profesi:

A: Pendapatan aktif

form menghitung zakat profesi - aktif

Penjelasan dari form perhitungan zakat profesi :

  • Hitung pendapatan selama setahun (item A), terdiri dari gaji pokok dan bonus, insentif, lembur serta tunjangan lain.
    Dalam contoh form di atas, gaji setiap bulan adalah Rp. 6.000.000,-, dikalikan 12 bulan sehingga total gaji pokok selama setahun adalah Rp. 72.000.000,-.
    Sedangkan total bonus, insentif, dan lainnya sebesar  Rp. 12.000.000,-. Jadi jumlah pendapatan selama setahun adalah Rp. 84.000.000,-
  • Hitung pengeluaran selama setahun (item B), terdiri dari hutang sebesar Rp. 12.000.000,- dan kebutuhan pokok sebesar Rp. 12.000.000,-.Jadi jumlah pengeluaran selama setahun adalah Rp. 24.000.000,-
  • Jumlah pendapatan dikurangi jumlah pengeluaran adalah Rp.60.000.000,-
  • Bila selisih jumlah pendapatan dengan pengeluaran masih melampaui nisab maka wajib mengeluarkan zakat.Misalnya harga emas Rp. 450.000,- per gram.
    Maka besarnya nisab adalah Rp.450.000,- x 85 = Rp. 38.250.000,-
    sehingga wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp. 60.000.000,- x 2,5% = Rp. 1.500.000,-

 

B: Pendapatan pasif tidak tetap

form-perhitungan-zakat-profesi-akuntan-dan-bidang-keuangan

Penjelasan dari form perhitungan zakat profesi untuk pendapatan pasif tidak tetap :

  • Hitung pemasukkan dan pengeluaran selama setahun.
  • Jumlah pemasukkan dikurangi jumlah pengeluaran selama setahun dalam contoh di atas adalah Rp. 77.900.000,-
  • Bila selisih jumlah pendapatan dengan pengeluaran masih melampaui nisab maka wajib mengeluarkan zakat.Misalnya harga emas Rp. 450.000,- per gram.
    Maka besarnya nisab adalah Rp.450.000,- x 85 = Rp. 38.250.000,- sehingga wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp.77.900.000,- x 2,5% = Rp. 1.947.500,

Bagaimana, mudah kan?

Lalu alasan apa lagi untuk tidak membayar zakat 🙂

Untuk cara menghitung zakat properti silahkan cari tahu di sini.

Kalau perhitungan zakat profesi sudah oke, kemana bayar zakat penghasilan dan penerima zakat penghasilan?

Untuk lebih amannya, bayarkan ke lembaga-lembaga pengelola zakat, infak, sedekah dan wakaf, seperti Rumah Zakat, YDSF, ACT, Baznas, dan lembaga-lembaga terpercaya di sekitar Anda.

6: Template (Form, Tabel) Perhitungan Zakat Profesi

Melengkapi artikel ini, berikut ini saya sediakan template (form, tabel) perhitungan zakat profesi.

Template dalam bentuk spreadsheet yang bisa langsung digunakan dan dimodifikasi sesuai kebutuhan Anda, namun tidak menyalahi ketentuan dari zakat profesi.

Dalam template tersebut disertai cara penggunaannya dalam bentuk “input message”.

Anda tinggal mengarahkan cursor ke cell spreadsheet yang diinginkan, maka akan muncul “message” tentang apa yang harus dilakukan di cell spreadsheet tersebut.

Silahkan masukkan alamat email Anda di kotak kecil di bawah bagian akhir artikel ini dan template (form, tabel) akan segera meluncur ke inbox Anda.

Silahkan masukkan alamat email Anda di kotak kecil di bawah bagian akhir artikel ini dan template (form, tabel) akan segera meluncur ke inbox Anda.

Download Tabel Perhitungan Zakat Profesi

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.