Contoh Tata Tertib dan Disiplin Karyawan Perusahaan Lengkap

Tata tertib disiplin pegawai ditempat kerja karyawan adalah peraturan serta ketentuan yang dibuat untuk mengatur kerja pegawai perusahaan, koperasi simpan pinjam, pabrik, sekolah, restoran, toko, bank, rumah sakit, hotel, laboratorium dan lainnya.

Bagaimana format, elemen dan komponen peraturan dan tata tertib karyawan? Mari baca sampai kelar pembahasan pengertian beserta contoh tata tertib perusahaan untuk karyawan berikut ini…

 

01: Pengertian dan Elemen Tata Tertib Karyawan

A: Pengertian tata tertib kerja karyawan perusahaan

Definisi tata tertib kerja karyawan adalah aturan kedisiplinan dan tata tertib pekerja yang memuat kewajiban, larangan, dan sanksi jika melakukan pelanggaran.

Contoh kewajiban adalah setiap karyawan harus menaati segala aturan dan ketentuan-ketentuan yang di perusahaan pada umumnya serta di divisi atau departemen di mana ia ditugaskan pada khususnya.

Contoh peraturan larangan, karyawan tidak diperbolehkan mengkonsumsi narkoba. Sedangkan contoh sanksi yang diberikan kepada pegawai atau karyawan adalah berupa teguran, peringatan dan pemecatan atau PHK.

 

B: Elemen tata tertib pegawai

Apa saja elemen yang dimuat dalam tata tertib pekerja?

Perhatikan beberapa komponen dalam SK tata tertib perusahaan berikut ini:

01: Kewajiban Bagi Pekerja

Berisi tentang rincian kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang pegawa atau karyawan, misalnya, setiap pekerja berkewajiban untuk menjaga keselamatan dirinya dan rekan kerjanya.

02: Larangan Bagi Karyawan

Adalah bagian tata tertib perusahaan yang berisi larang yang tidak boleh dilakukan oleh seorang pegawai. Contohnya setiap karyawan dilarang keras untuk menyebarkan data-data penting perusahaan.

03: Sanksi Pelanggaran Tata Tertib

Merupakan tindakan yang akan dikenakan kepada karyawan jika melanggar peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh manajemen perusahaan. Contoh: teguran, peringatan, pemberhentian sementara dan pemutusan hubungan kerja.

Jika ada hal-hal yang belum dicantumkan dan ternyata di kemudian hari perlu diatur dalam tata tertib kerja,  maka ditambahkan sebagai addendum.

Salah satu bentuk implementasi tata tertib perusahaan tertuang dalam standar operasional prosedur atau SOP HRD.

Untuk lebih jelasnya, mari baca contoh berikut ini…

 

02: Contoh Tata Tertib Karyawan

tata tertib pekerjaan

Berikut ini kami sajikan contoh SK (Surat Keputusam) tentang tata tertib karyawan perusahaan yang dijadikan lampiran dari perjanjian kerja bersama.

01: Kewajiban Karyawan Perusahaan

  • Setiap karyawan wajib menjaga dan menyimpan rahasia jabatan dan rahasia perusahaan.
  • Setiap pekerja wajib bersikap sopan santun terhadap siapapun baik di dalam maupun di luar dinas dan selalu bersedia memberi pertolongan terhadap sesama pegawai dalam membina rasa setia kawan dan menjalin kerjasama dengan tertib demi kelancaran jalannya perusahaan.
  • Masing-masing karyawan harus melaksanakan tugas dengan semua kemampuannya dan penuh tanggung jawab dengan memperhatikan setiap pedoman yang berlaku dari instruksi atasan yang berwenang.
  • Setiap pegawai harus mentaati ketentuan jam kerja dan hari kerja, pakaian pada jam kerja, kebersihan dan kesehatan kerja.
  • Setiap karyawan harus bersedia dipindahkan dari satu divisi/cabang di lingkungan perusahaan.
  • Pada saat karyawan meletakkan jabatan, wajib menyerahkan kembali ke perusahaan semua surat-surat, dokumen, dan barang-barang milik perusahaan yang ada padanya.
  • Pada saat melakukan tugas dan tanggungjawabnya, setiap perusahaan harus mengenakan peralatan keselamatan kerja di dalam hal sifat pekerjaannya mengharuskan untuk itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

02: Tata Tertib – Larangan Bagi Karyawan Perusahaan

Berdasarkan pada kewajiban pegawai yang harus dipenuhi, maka setiap karyawan dilarang untuk:

  • Menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, yang dasarnya hal tersebut ada hubungannya dengan pekerjaan, jabatan dan tanggung jawab yang pada hakekatnya merugikan perusahaan. Termasuk kategori antara lain:
    • Mambawa atau menggunakan barang-barang/alat-alat milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan yang berwenang.
    • Menggunakan uang milik perusahaan yang ada dalam tanggungjawabnya untuk kepentingan pribadi.
    • Secara langsung atau tidak langsung melibatkan diri dalam usaha yang berkaitan dengan usaha pokok perusahaan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
    • Menerima hadiah atau suatu pemberian apapun dan dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan.
    • Memungut uang atau barang dari pihak lain yang ada kaitannya dengan pelaksanaan tugasnya untuk kepentingan pribadi.

***

  • Menyediakan tenaganya dalam waktu tugas dinas secara perorangan atau bersama-sama dengan orang lain secara langsung atau tidak langsung untuk kepentingan usaha atau jabatan lain, kecuali dengan ijin tertulis dari pimpinan perusahaan yang berwenang, contoh:
    • Mempunyai atau menjalankan bentuk usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan, produksi, atau jasa.
    • Menjadi pengurus suatu organisasi yang bersifat sosial politik ataupun bersifat lain.
  • Memberitahukan rahasia jabatan dan rahasia perusahaan kepada orang-orang yang tidak berhak.
  • Karena kelalaian dan kecerobohan melakukan pekerjaan sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian bagi perusahaan.
  • Menyebarkan informasi dan berita yang tidak benar di lingkungan perusahaan sehingga menimbulkan keresahan di antara sesama karyawan.
  • Melakukan perbuatan atau aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh entitas.
  • Pelanggaran atas larangan tersebut dalam butir-butir di atas bisa diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

 

03: Tata Tertib Karyawan – Sanksi Pelanggaran Aturan

tata tertib pegawai

Sanksi diberikan sebagai alat atau sarana untuk menegakkan disiplin kerja yang mengandung maksud utama untuk membina dan mendidik, sehingga pegawai yang melakukan pelanggaran atau kesalahan bisa dijatuhi hukuman jabatan.

Pelaksanaan Sanksi

01: Tata Tertib Kerja tentang Teguran

Teguran diberikan kepada karyawan yang melakukan tindakan atau perbuatan sebagai berikut:

  • Tidak masuk kerja 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa ijin resmi.
  • Datang terlambat 2 (dua) hari dalam seminggu atau 4 (empat) hari dalam satu bulan tanpa alasan yang wajar.
  • Meninggalkan tempat kerja tanpa ijin atasan atau mengurangi efisiensi waktu kerja.
  • Tidak mematuhi dan atau memperhatikan pengarahan atasannya tanpa alasan yang wajar.
  • Tidak mengindahkan kebersihan dan ketertiban lingkungan kerja.
  • Kurang menjaga dan memelihara peralatan dan perlengkapan milik perusahaan.
  • Mengabaikan ketentuan tentang kewajiban memakai seragam, sepatu atau tanda pengenal/perlengkapan kerja lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  • Mengabaikan petunjuk/instruksi atasan dalam pelaksanaan kerjanya.
  • Menolak tugas lembur atau absen tanpa adanya alasan yang sah.
  • Berada di tempat/lokasi kerja di luar jam kerja tanpa ijin atasan.
  • Menolak untuk bekerjasama dengan rekan kerja dan atasan.
  • Tidak mengindahkan nilai sopan santun baik dengan pimpinan, rekan kerja, keluarga dan tamu perusahaan.
  • Mengabaikan tugas pekerjaan pada jam kerja
  • Menjadi pengurus organisasi yang bersifat sosial politik atau bersifat lainnya.

***

Tata tertib karyawan terkait teguran diberikan oleh atasan dengan cara memanggil, memberi penjelasan dan mencatat dalam buku catatan khusus serta diparaf oleh kedua belah pihak.

Karyawan atau pegawai yang mendapat teguran bila melakukan lagi perbuatan-perbuatan tersebutbisa dikenai teguran dalam tenggat waktu 6 bulan dari teguran yang pertama akan diberi surat peringatan I (pertama).

 

02: Tata Tertib Kerja tentang Pemberian Surat Peringatan I

  • Surat peringatan I diberikan kepada pegawai yang telah mendapat teguran dan dalam waktu 6 bulan melakukan lagi perbuatan yang bisa dikenai teguran.
  • Surat peringatan I dikeluarkan oleh pimpinan atas usul dari atasan langsung karyawan tersebut dengan memperhatikan pertimbangan divisi atau departemen sumber daya manusia (SDM).
  • Pegawai yang mendapat surat peringatan I akan memperoleh sanksi pengurangan berupa 1 (satu) merit prestasi selama 6 (enam) bulan.

 

03: Tata Tertib Karyawan tentang Pemberian Surat Peringatan II

  • Surat peringatan II diberikan kepada pegawai yang melakukan tindakan atau perbuatan sebagai beriku:
    • Tidak masuk kerja 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa ijin resmi.
    • Mengabaikan tuga pekerjaannya.
    • Menggunakan barang-barang milik perusahaan secara tidak sah.
    • Meminjam atau meminjamkan barang-barang atau perlengkapan milik perusahaan tanpa ijin yang berwenang.
    • Dengan sengaja atau kelalaiannya mengakibatkan dirinya dan atau pekerja lainnya tidak bisa melakukan tugas yang diberikan.
    • Tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melaksanakan tugas.
    • Telah diberikan surat peringatan I dan dalam masa berlakuknya surat peringatan I tersebut karyawan melakukan pelanggaran lagi.

***

Tata tertib karyawan perusahaan berhubungan dengan pemberian surat peringatan II dikeluarkan oleh pimpinan atas usul dari atasan langsung karyawan yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan tertulis divisi atau bagian sumber daya manusia (HRD/SDM).

Tata tertib pegawai mengatur tentang karyawan yang mendapat surat peringatan II akan mendapat sanksi peringatan 1 poin prestasi selama satu tahun.

 

04: Tata Tertib Kerja Tentang Pemberian Surat Peringatan III

  • Surat peringatan III diberikan kepada pekerja yang melakukan tindakan atau perbuatan seperti berikut:
    • Menyebarkan berita dan informasi yang tidak benar di dalam lingkungan perusahaan sehingga menimbulkan keresahan di antara karyawan.
    • Menentang penugasan yang disampaikan secara wajar tanpa alasan yang sah meskipun telah diberikan penjelasan secara lisan oleh atasannya.
    • Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinya atau orang lain ataupun kerugian bagi perusahaan.
    • Merokok di tempat yang dilarang karena berbahaya.
    • Membawa gambar teknik atau dokumen yang menjadi rahasia perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin atasan.
    • Memindahkan atau menyimpan milik perusahaan di suatu tempat yang tidak semestinya tanpa alasan yang jelas atau tanpa seijin atasan sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
    • Melakukan usaha rentenir di dalam lingkungan perusahaan.
    • Telah diberikan surat peringatan I atau II dan dalam masa berlakunya surat peringatan tersebut melakukan pelanggaran lagi.
    • Menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak dari direksi/pimpinan dan atau menolak/tidak mengindahkan panggilan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, walaupun sudah diperingatkan secara tertulis maupun lisan.
    • Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian kerja bersama.
    • Secara langsung atau tidak langsung melibatkan diri dalam usaha yang berkaitan dengan bisnis utama perusahaan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
    • Menerima hadiah atau suatu pemberian apapun dan dari siapapun yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut berhubungan atau mungkin terkait dengan jabatan pekerjaan.

***

Dalam tata tertib karyawan perusahaan swasta ini, surat peringatan III dikeluarkan oleh pimpinan perusahaan atas usul dari atasan langsung dari karyawan yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan bagian human resource department (HRD).

Pada contoh tata tertib karyawan ini juga mengatur pegawai yang menerima surat peringatan III bisa sekaligus diberikan skorsing.

Sanksi lainnya adalah tidak memperoleh kenaikan skala gaji pokok dan diturunkan pangkat serta golongannya satu tingkat dengan segala konsekuensi yang bersifat tetap. Pangkat dan golongan bisa dinaikkan kembali dengan syarat normal.

 

05: Tata Tertib Pemberhentian Sementara (Skorsing)

  • Pemberhentian untuk sementara waktu atau skorsing diberikan kepada pegawai yang terlibat suatu kesalahan berat sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan atau undang-undang yang berlaku secara yuridis formal belum bisa dibuktikan atau menurut pertimbangan manajemen perusahaan, skorsing diperlukan untuk pegawai demi kelancaran pemeriksaan internal dan meminimalisir serta mencegah kerugian yang lebih besar.
  • Dalam masa skorsing kepada pekerja diberikan gaji penuh. Masa skorsing maksimum selama satu bulan.
  • Pemberian skorsing harus dilakukan secara tertulis oleh direktur yang membawahi bidang human resource department (HRD).
  • Setelah masa skorsing berjalan satu bulan dan belum ada keputusan, perusahaan tidak wajib untuk membayar gaji.
  • Penempatan kembali karyawan yang mendapat skorsing tidak selalu dalam pangkat dan jabatan semula.
  • Bila pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah maka hak-hak yang tertunda selama skorsing akan dibayar kembali.

 

06: Tata Tertib Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

tata tertib kerja

  • Hukuman jabatan terberat adalah berupa pemutusan hubunga kerja (PHK) yang dikenakan kepada karyawan yang telah melakukan tindak kejahatan, melanggar hukum atau merugikan perusahaan dengan atau tanpa surat peringatan dan dilaksanakan setelah dilakukan perundingan bipartit antara perusahaan dengan serikat pekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  • Hukuman jabatan terberat adalah PHK yang dikenakan kepada karyawan yang terbukti melakukan kesalahan yang bisa menyebabkan hubungan kerja tidak bisa dilanjutkan. Berikut ini alasan-alasan yang menyebabkan hubungan kerja tidak bisa dilanjutkan, antara lain:
    • Mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau milik perusahaan dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.
    • Karyawan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau jabatan palsu dengan tipu muslihat sehingga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.
    • Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan negara.
    • Mabuk, minum minuman keras, memakai narkoba atau obat-obatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di tempat-tempat yang ditetapkan perusahaan.
    • Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja.

***

  • Menyerang, mengancam, menganiaya secara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha, keluarga atau sahabat-sahabat sekerja.
  • Membujuk rekan-rekan sekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
  • Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan, atau membiarkan diri atau rekan sekerjanya dalam keadaan bahaya.
  • Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencermarkan nama baik manajemen perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
  • Terlalu amat kurang memiliki skill atau kesanggupan yang didukung dengan keterangan dari pihak yang kompeten di bidang terkait.

 

07: Peraturan Tata Tertib Pegawai tentang Masa Berlakunya Surat Peringatan

A: Surat Peringatan I

Berlaku untuk masa 6 (enam) bulan, artinya apabila selama enam bulan karyawan yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan atau sikap maupun pelanggaran lagi, maka surat peringatan I tersebut dianggap selesai atau terhapus.

Dan bila dalam batas 6 (enam) bulan pegawai melakukan lagi perbuatan atau sikap maupun pelanggaran lagi, maka karyawan yang bersangkutan mendapat surat peringatan II atau terakhir.

 

B: Surat Peringatan II

Masa berlakunya sama seperti surat peringatan I, yaitu untuk masa 6 (enam) bulan, bila selama enam bulan pegawai yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan/sikap ataupun pelanggaran lagi, maka surat peringatan II ini dianggap sudah selesai/hapus.

Apabila dalam masa enam bulan pegawai melakukan lagi perbuatan/sikap maupun pelanggaran  lagi, maka pegawai yang bersangkutan mendapat surat peringatan III atau terakhir.

 

C: Surat Peringatan III/Terakhir

Waktu berlakunya surat peringatan III adalah enam bulan, artinya bila selama 6 (enam) bulan karyawan yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan atau pelanggaran lagi, maka surat peringatan III atau yang terakhir tersebut dianggap selesai/hapus.

Dan bila dalam batas waktu enam bulan pekerja melakukan lagi perbuatan/ sikap atau pelanggaran lagi, maka karyawan yang bersangkutan bisa diberhentikan melalui proses pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

 

03: Kesimpulan

Tata tertib disiplin pegawai di tempat kerja perusahaan swasta (klinik kecantikan, pabrik, rumah makan), sekolah (SD, SMP negeri, MTS, SMP Muhammadiyah, santri TPQ, SMK), bank (BRI, BNI) disusun untuk tujuan tertentu. Tata tertib karyawan memuat kewajiban, larangan, dan sanksi terhadap pelanggaran.

Bagaimana bentuk, format dan komponen-komponen peraturan tata tertib pegawai sederhana telah disajikan dalam pembahasan di atas. Harapannya semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan. Terima kasih.

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.

Tinggalkan komentar