SOP Kerjasama Bisnis perlu disusun sebagai panduan dan pedoman dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan pihak lain, antara lain:
- SOP Tata Cara Kontrak Kerjasama
- Standard Opeating Procedure (SOP) Pembuatan Perjanjian
- SOP Pembuatan Surat Bisnis
Langsung saja yukss ikuti pembahasan LENGKAPnya berikut ini…
1: SOP Kerjasama Bisnis – Tata Cara Kontrak Kerjasama
Contoh SOP Kerjasama Bisnis pertama yang saya sajikan adalah standar operasional prosedur tata cara kontrak kerjasama.
SOP tata cara kontrak perjanjian kerjasama adalah dokumen tertulis yang berisi prosedur-prosedur yang mengatur tata cara kerjasama bisnis antara perusahaan dengan pihak lain.
Apa tujuan membuat SOP tata cara kontrak perjanjian kerjasama?
Tujuan pembuatan SOP Tata Cara Kerjasama adalah agar kerjasama yang dilakukan perusahaan dengan pihak lain berjalan dengan baik dan saling menguntungkan.
A: Cara Membuat SOP Kerjasama Bisnis – Tata Cara Kontrak Kerjasama
Kerjasama seringkali dilakukan antara perusahaan dengan berbagai pihak, misalnya:
- perusahaan pemasok raw material, bahan habis pakai, perlengkapan, dan barang kebutuhan lainnya,
- perusahaan pergudangan,
- perusahaan logistik, dan
- perusahaan distribusi.
Karena pentingnya kerjasama ini, maka tata cara kerjasama dan hal-hal terkait sebaiknya perusahaan membuat/menyusun prosedur (SOP).
SOP tersebut menjadi panduan yang mengatur tata cara kontrak kerjasama, sehingga kerjasama itu benar-benar berdampak baik bagi perusahaan.
Selanjutnya yuk ikuti penjelasan tahap-tahap membuat SOP Tata Cara Kontrak Kerjasama berikut ini….
SOP Tata Cara Kerjasama ini menggunakan format SOP yang sudah familiar, yaitu narasi dengan penjelasan menggunakan gambar atau flowchart. Pada format ini, bagian Standar Operasional Prosedur dibagi menjadi 3 bagian utama, yaitu:
- header,
- isi utama
- bagian pengesahan dan
- lampiran yang berisi deskripsi prosedur dan flowchart (bila perlu).
#1: Bagian Header
Header SOP menunjukkan identitas perusahaan yang membuat dan memakai Standard Operating Procedur. Elemen-elemen header SOP Tata Cara Kontrak Kerjasama, terdiri dari:
- Logo Perusahaan
- Nama/Judul SOP
- Nomor Dokumen
- Mulai Berlaku
- Jumlah Revisi
- Tanggal Revisi
- Jumlah Halaman
Dan berikut ini contoh tampilan dari header SOP Tata Cara Kontrak Kerjasama:
#2: Bagian Isi SOP
Bagian isi dari SOP Tata Cara Kontrak Kerjasama terdiri dari : Tujuan, Penanggung jawab, dan prosedur. Mari kita bedah satu per satu…
A: Tujuan
Menetapkan tata cara kontrak kerjasama dengan pihak lain tentang distribusi, manajemen gudang yang baik, dan pengangkutannya.
B: Penanggung Jawab
Sebagai pihak yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab produk dan direktur perusahaan.
C: Prosedur
Ada 8 prosedur dan 4 sub prosedur SOP Tata Cara Kontrak Kerjasama, yaitu :
Prosedur #1:
Analisa temuan dari inspeksi diri atau pemetaan (mapping) dari pihak luar.
Prosedur #2:
Buat kualifikasi pihak penerima kontrak atau pihak yang akan diajak bekerjasama.
Prosedur #3:
Ajukan kepada Direktur untuk diadakan kontrak kerjasama.
Prosedur #4:
Bila kontrak kerjasama yang akan dibuat itu dari kantor cabang perusahaan.
Maka kantor cabang mengajukan kepada kantor pusat tentang kontrak kerjasama yang akan dilakukan merujuk pada referensi yang ada di kantor cabang.
Dengan melampirkan kualifikasi dan company profile pihak penerima kontrak dan hasil inspeksi atau pemetaan (mapping) dari pihak luar.
Prosedur #5:
Tindak lanjuti persetujuan dari kantor pusat dengan pembuatan kontrak kerjasama.
Prosedur #6:
Tentukan persyaratan pelaksanaan kerjasama antara lain:
- Penanganan risiko kehilangan atau kerusakan produk obat selama pengiriman dan dalam kondisi tidak terduga (force major).
- Kewajiban penerima kontrak untuk mengembalikan produk perusahaan kepada pemberi kontrak jika terjadi kerusakan selama pengiriman dengan menyertakan berita acara kerusakan.
- Kehilangan selama pengiriman oleh penerima kontrak, penerima kontrak wajib melaporkan kepada pihak kepolisian dan pemberi kontrak.
- Pemberi kontrak berhak melakukan audit terhadap penerima kontrak setiap saat.
Prosedur #7:
Perbaharui kontrak jika akan dilakukan perpanjangan kontrak.
Prosedur #8:
Lakukan dari langka awal jika dilakukan kontrak kerjasama dengan pihak lain.
Catatan :
Catatan menjelaskan hal-hal detil yang belum dicantumkan pada point-point di atas.
Misalnya:
Kontrak kerja sama dapat dilakukan antar fasilitas distribusi dengan penyedia jasa, seperti pengangkutan, pergudangan, dan keamanan.
#3: Bagian Pengesahan
Bagian pengesahan berisi elemen-elemen yang bertanggungjawab terhadap SOP Tata Cara Kontrak Kerjasama, seperti:
- siapa yang membuat,
- memeriksa, dan
- menyetujui SOP, lengkap dengan nama, jabatan dan paraf.
Berikut ini contoh tampilan bagian pengesahan :