Pengertian kliring adalah sarana yang digunakan oleh bank untuk menjalankan fungsinya, yaitu untuk memudahkan penyelesaian transaksi antarbank.
Bank dapat saling memperhitungkan hutang piutang yang terjadi akibat transaksi bisnis yang dilakukan masing-masing nasabahnya.
Transaksi antara nasabah bank tersebut menggunakan alat bayar berupa cek, bilyet giro, dan surat dagang lainnya yang lazim diterima oleh bank. Langsung saja mari dibahas materi tentang kliring ini secara rinci dalam artikel berikut ini…
1. Pengertian Kliring Menurut Para Pakar dan Ahli
Sebenarnya pengertian kliring itu apa?
Definisi Kliring bank adalah cara atau sarana perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat-surat berharga atau surat dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk.
Penyelesaian hutang-piutang bisa saja dilakukan diluar cara ini, tapi dengan kliring akan dapat dilakukan secara cepat, aman, efektif, dan efisien.
Dalam perkembangannya, kliring tidak hanya dilakukan secara manual tapi juga secara otomatis maupun elektronik.
Oleh karena itu, definisi lain kliring adalah sebagai pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank atas nam bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Dan semua transaksi kliring akan dilaporkan dan disajkan dalam Laporan Keuangan Bank.
2. Sistem Kliring
Berdasarkan sistem penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan:
#1: Sistem manual
Sistem kliring manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring, serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
#2: Sistem semi otomasi
Sistem semi otomasi adalah sistem penyelenggaran kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi.
Sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
#3: Sistem Otomasi
Sistem Otomasi adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring, dan pemilihan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi.
#4: Sistem elektronik
Sistem kliring elektronik adalah penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring didasarkan pada data keuangan elektronik.
Dan disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
3. Bank Peserta Kliring
Apa yang dimaksud bank peserta kliring dan siapa saja?
Peserta kliring adalah bank atau Bank Indonesia yang terdaftar pada penyelenggara untuk mengikuti kliring.
Peserta kliring dikelompokkan menjadi:
A. Bank Peserta Langsung
Peserta langsung adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung dengan menggunakan identitasnya sendiri.
Perserta langsung dapat terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, dan kantor cabang pembantu yang tidak berada dalam wilayah kliring yang dengan kantor induknya.
Untuk menjadi peserta langsung harus memenuhi syarat:
- Bank yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
- Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri, yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
- Cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri, yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk beroperasi di wilayah kliring yang berbeda dari kantor cabang induknya.
- Kantor bank mempunyai kantor lain yang memiliki rekening giro di salah satu kantor Bank Indonesia.
- Lokasi kantor bank memungkinkan bank tersebut untuk mengikuti kliring secara tertib sesuai jadwal lokal yang ditetapkan.
Dalam hal ini yang perlu dipertimbangkan adalah waktu tempuh dari lokasi kantor bank ke lokasi penyelenggara maksimal 45 menit.
B. Bank Peserta Tidak Langsung
Apa yang dimaksud bank peserta tidak langsung?
Pengertian peserta tidak langsung adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring melalui dan menggunakan identitas peserta langsung yang menjadi induknya yang merupakan bank yang sama.
Bank peserta tidak langsung bisa terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, dan kantor cabang pembantu.
- Kantor bank yang dapat menjadi peserta tidak langsung adalah:
- Cabang yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
- Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari bank Indonesia
- Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri yang telah dilaporkan kepada Bank Indonesia.
- Bank sebagaimana di maksud pada poin 1) menginduk kepada kantor lain yang merupakan bank yang sama yang telah menjadi peserta langsung di wilayah kliring yang sama.