Pengertian kliring adalah sarana yang digunakan oleh bank untuk menjalankan fungsinya, yaitu untuk memudahkan penyelesaian transaksi antarbank.
Bank dapat saling memperhitungkan hutang piutang yang terjadi akibat transaksi bisnis yang dilakukan masing-masing nasabahnya.
Transaksi antara nasabah bank tersebut menggunakan alat bayar berupa cek, bilyet giro, dan surat dagang lainnya yang lazim diterima oleh bank. Langsung saja mari dibahas materi tentang kliring ini secara rinci dalam artikel berikut ini…
01. Pengertian Kliring Menurut Para Pakar dan Ahli
Sebenarnya pengertian kliring itu apa?
Definisi Kliring bank adalah cara atau sarana perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat-surat berharga atau surat dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk.
Penyelesaian hutang-piutang bisa saja dilakukan diluar cara ini, tapi dengan kliring akan dapat dilakukan secara cepat, aman, efektif, dan efisien.
Dalam perkembangannya, kliring tidak hanya dilakukan secara manual tapi juga secara otomatis maupun elektronik.
Oleh karena itu, definisi lain kliring adalah sebagai pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank atas nam bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Dan semua transaksi kliring akan dilaporkan dan disajkan dalam Laporan Keuangan Bank.
02. Sistem Kliring
Berdasarkan sistem penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan:
#1: Sistem manual
Sistem kliring manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring, serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
#2: Sistem semi otomasi
Sistem semi otomasi adalah sistem penyelenggaran kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi.
Sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
#3: Sistem Otomasi
Sistem Otomasi adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring, dan pemilihan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi.
#4: Sistem elektronik
Sistem kliring elektronik adalah penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring didasarkan pada data keuangan elektronik.
Dan disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
03. Bank Peserta Kliring
Apa yang dimaksud bank peserta kliring dan siapa saja?
Peserta kliring adalah bank atau Bank Indonesia yang terdaftar pada penyelenggara untuk mengikuti kliring.
Peserta kliring dikelompokkan menjadi:
A. Bank Peserta Langsung
Peserta langsung adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung dengan menggunakan identitasnya sendiri.
Perserta langsung dapat terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, dan kantor cabang pembantu yang tidak berada dalam wilayah kliring yang dengan kantor induknya.
Untuk menjadi peserta langsung harus memenuhi syarat:
- Bank yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
- Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri, yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
- Cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri, yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk beroperasi di wilayah kliring yang berbeda dari kantor cabang induknya.
- Kantor bank mempunyai kantor lain yang memiliki rekening giro di salah satu kantor Bank Indonesia.
- Lokasi kantor bank memungkinkan bank tersebut untuk mengikuti kliring secara tertib sesuai jadwal lokal yang ditetapkan.
Dalam hal ini yang perlu dipertimbangkan adalah waktu tempuh dari lokasi kantor bank ke lokasi penyelenggara maksimal 45 menit.
B. Bank Peserta Tidak Langsung
Apa yang dimaksud bank peserta tidak langsung?
Pengertian peserta tidak langsung adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring melalui dan menggunakan identitas peserta langsung yang menjadi induknya yang merupakan bank yang sama.
Bank peserta tidak langsung bisa terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, dan kantor cabang pembantu.
- Kantor bank yang dapat menjadi peserta tidak langsung adalah:
- Cabang yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
- Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari bank Indonesia
- Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri yang telah dilaporkan kepada Bank Indonesia.
- Bank sebagaimana di maksud pada poin 1) menginduk kepada kantor lain yang merupakan bank yang sama yang telah menjadi peserta langsung di wilayah kliring yang sama.
04. Dokumen dan Warkat Kliring
Warkat dan dokumen kliring yang digunakan dalam kliring otomasi wajib memenuhi spesifikasi teknis sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang warkat, dokumen kliring, dan percetakannya pada perusahaan percetakan dokumen sekuriti.
A. Warkat Kliring
Definisi warkat kliring adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui kliring.
Warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring otomasi adalah:
01: Cek
Warkat Cek adalah cek sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
02: Bilyet Giro
Warkat Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Termasuk bilyet giro Bank Indonesia.
03: Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Wesel bank untuk transfer adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
04: Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat Bukti Penerimaan Transfer adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
05: Nota Debet
Nota debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
Nota debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan nota debet kepada bank yang akan menerima nota debet tersebut.
06: Nota Kredit
Nota kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
B. Dokumen Kliring
Apa yang dimaksud dengan dokumen kliring?
Pengertian dokumen kliring adalah dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring di tempat penyelenggara.
Dokumen kliring yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan sistem manual adalah:
- Daftar warkat kliring penyerahan (pengembalian) yang berfungsi sebagai bukti penyerahan (pengembalian) warkat baik pada kliring penyerahan maupun kliring pengembalian.
Daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian ini disediakan oleh masing-masing peserta.
C. Formulir Kliring
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan kliring lokal dengan sistem manual meliputi:
- Neraca kliring penyerahan/pengembalian gabungan. Formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahan (pengembalian) dari seluruh peserta.
- Neraca kliring penyerahan/pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun neraca kliring penyerahan/pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian.
- Bilyet saldo kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan digunakan oleh peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.
05. Mekanisme Kliring Lokal Manual
Proses Kliring
Bagaimana tahap-tahap mekanisme kliring?
Mekanisme penyelenggaraan kliring terdiri dari 2 tahap yaitu:
- Kliring penyerahan
- Kliring pengembalian
Dua tahap ini merupakan satu kesatuan dalam siklus kliring.
Peserta wajib mengikuti kedua aktivitas tersebut sampai kliring dinyatakan selesai oleh penyelenggara dengan mengirimkan wakil peserta.
Walaupun peserta yang bersangkutan tidak mempunyai warkat yang akan di-kliringkan pada kedua tahap kliring tersebut.
Untuk lebih jelasnya mari didalami satu-per-satu…
A. Kliring Penyerahan
Kliring penyerahan meliputi kegiatan yang dilakukan di kantor peserta dan yang dilakukan ditempat penyelenggara.
Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta:
1: Warkat Debet Keluar (WDK):
Warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
2: Warkat Kredit Keluar (WKK):
Warkat kredit keluar adalah warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah lain.
B. Kliring Pengembalian
Warkat kliring yang diterima dari peserta lain:
1: Warkat Debet Masuk (WDM):
Warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
2: Warkat Kredit Masuk (WKM):
Warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
***
Bagaimana hubungan antara warkat debet keluar dan warkat debet masuk?
Hubungan antara Warkat Debet Keluar (WDK) dan Warkat Debet Masuk (WDM) dapat dijelaskan dengan menggunakan ilustrasi sebagai berikut:
Bank yang menyerahkan warkat kliring keluar atau warkat debet keluar (WDK), akan menikmati penambahan rekening giro pada Bank Indonesia.
Sedangkan Bank yang menerima warkatnya sendiri atau warkat debet masuk (WDM), saldo gironya pada Bank Indonesia akan berkurang sebesar nilai nominal warkat tersebut.
***
Bagaimana hubungan antara warkat kredit keluar dengan warkat kredit masuk?
Hubungan Warkat Kredit Keluar (WKK) dan Warkat Kredit Masuk (WKM) dapat dijelaskan dengan menggunakan ilustrasi sebagai berikut:
Bank yang menyerahkan warkat kliring keluar atau warkat kredit keluar (WKK), akan menyebabkan pengurangan pada rekening giro pada Bank Indonesia.
Sedangkan Bank yang menerima warkat tersebut atau warkat kredit masuk (WKM), saldo gironya pada Bank Indonesia akan bertambah sebesar nilai nominal warkat tersebut.
***
Mekanisme kliring lokal manual secara ringkas bisa dijelaskan dengan ilustrasi sebagai berikut:
06. Contoh Kliring Lokal
Cara Pencatatan Jurnal Transaksi Kliring Lokal
Untuk membantu mengenai mekanisme kliring lokal, saya sajikan beberapa contoh transaksi dan cara pencatatan jurnal akuntansi kliring berikut ini:
Contoh transaksi kliring lokal 01:
#1: Tanggal 01 Mei 2021 A, seorang nasabah giro bank XYZ Semarang membeli barang kepada B, seorang nasabah Bank BAP senilai Rp 10.000.000.
Nasabah A membayarnya dengan cek bank XYZ di Semarang.
#2: A menyerahkan cek ke Bank XYZ Semarang untuk rekening giro B nasabah bank XYZ Semarang sebesar sebesar Rp 20.000.000 sebagai pelunasan utang.
Pencatatan jurnal transaksi ini di Bank XYZ Semarang adalah sebagai berikut:
Kliring 2: Tanggal 01 Mei 2021
Dr. Giro A Rp 30.000.000 ….. (Debit Rp)
Cr. Giro B Rp 30.000.000 …………… (Kredit Rp)
***
Penjelasan pencatatan jurnal akuntansi di atas:
Pada kliring pertama Bank XYZ menerima warkat bank sendiri yang ditarik oleh A berupa cek dari peserta kliring (Bank BAP) Semarang.
Warkat ini merupakan warkat debit masuk karena Bank XYZ harus mendebit rekening nasabah A. Rekening lawannya adalah meng-kredit rekening Biro BI.
Di samping itu, Bank XYZ Semarang juga menerima amanat dari A untuk membebani rekening gironya melalui bilyet Giro sebesar Rp 20.000.000.
Warkat ini merupakan warkat kredit keluar karena Bank XYZ diperintahkan oleh A untuk meng-kredit rekening Giro B.
Dua warkat ini sudah memberikan kepastian dana, baik memenuhi atau ditolak. Memenuhi bila saldo rekening yang dimiliki penarik cek, yaitu A mencukupi. Sedangkan jika tidak mencukupi langsung ditolak. Dengan demikian pencatatannya secara langsung pada rekening riil.
Cara Mencatat jurnal transaksi di Bank BAP Semarang:
Kilring 1: Tanggal 01 Mei 2021
Dr. RAR Kliring Rp 10.000.000 ……(Debit Rp)
Kliring 2: Tanggal 01 Mei 2021
Dr. Giro BI Rp 20.000.000 …. (Debit Rp)
Cr. Giro BI Rp 20.000.000…………… (Kredit Rp)
Penjelasan pencatatan jurnal di Bank BAP Semarang:
Bank BAP Semarang telah menerima setoran dari B berupa Cek XYZ Semarang sebesar Rp 10.000.000.
Cek ini merupakan warkat tagihan bagi Bank BAP terhadap Bank XYZ, sehingga perlu dikliringkan melalui Bank Indonesia Semarang.
Bank BAP yang melakukan penagihan terhaap Bank XYZ Semarang akan mengelompokkan warkat ini sebagai warkat debit keluar.
Untuk kliring pertama, Bank BAP selaku yang menagih akan menunggu hasilnya pada kliring kedua.
Oleh karena itu pada saat kliring pertama (penyerahan), Bank BAP harus mencatat penagihan kliring ini dalam rekening administratif sampai dengan kliring kedua berakhit.
Sedangkan untuk warkat kredit masuk berupa Cek Giro dari Bank XYZ sebesar Rp 20.000.000 sifatnya sudah pasti. Oleh karena itu dapat langsung dibukukan dalam rekening riil.
***
Bagaimana pada kliring kedua (kliring retur)?
Bila pada kliring kedua terjadi penolakan warkat, maka seluruh rekening untuk warkat yang ditolak harus dinihilkan dengan cara membalik jurnal yang telah dilakukan.
Pada contoh ini, misalnya warket debit keluar senilai Rp 10.000.000 ditolak, maka Bank BAP dapat langsung meng-kredit rekening RAR warkat kliring Rp 10.000.000, sehingga rekening administratif ini menjadi nihil.
Cara Mencatat jurnal transaksi ini adalah sebagai berikut :
Kliring 1: Tanggal 01 Mei 2021
Cr. RAR Kliring Rp 10.000.000 ….. (Kredit Rp)
***
Bila kliring kedua tagihan dinyatakan efektif (tidak ditolak) maka pencatatannya di samping menihilkan rekening administratif kliring juga mencatat hasil tagihan kliring tersebut pada rekening riil.
Pencatatan jurnal transaksinya adalah sebagai berikut:
Kliring 2: Tanggal 01 Mei 2021
Cr. RAR Kliring Rp 10.000.000 …. (Kredit Rp)
Dr. Giro BI Rp 10.000.000 ….. (Debit Rp)
Cr. Giro B Rp 10.000.000 …. (Kredit Rp)
Contoh transaksi kliring lokal 02:
Transaksi-transaksi di bawah ini adalah transaksi yang diselesaikan melalui kliring. Peserta kliring misalnya Bank A, Bank B, dan Bank C Surabaya.
Xidev nasabah bank A Surabaya telah menarik cek sebesar Rp 25.000.000 dan cek sebesar Rp 20.000.000 untuk membayar kepada Bening, nasabah giro bank B Surabaya.
Pada hari yang sama, Bank B menerima bilyet giro dari Fahima (basabah giro) untuk keuntungan Pak Budi nasabah giro Bank C Surabaya sebesar Rp 15.000.000.
Pak John nasabah Bank C menarik cek untuk membayar barang dagangan kepada Pak Andre nasabah bank B Surabaya sebesar Rp 20.000.000.
Bank A Surabaya menerima warkat debet masuk untuk beban nasabah giro Dwi
Rahayu sebesar Rp 30.000.000. Warkat ini diterima dari bank C Surabaya melalui lembaga kliring BI Surabaya untuk keuntungan giro Pak Andi.
Bila seluruh transaksi diselesaikan melalui kliring di Bank Indonesia Surabaya, maka diminta:
- Pencatatan jurnal pada masing-masing peserta kliring
- Neraca kliring pada masing-masing bank peserta kliring
- Neraca kliring yang perlu disajikan BI selaku lembaga kliring.
Jawaban:
Pencatatan jurnal transaksi di Bank B:
Transaksi a:
Kliring 1:
Dr. RAR Kliring Rp 45.000.000 … (Debit Rp)
Kliring 2:
Cr. RAR Kliring Rp 45.000.000 … (Kredit Rp)
Dr. Giro BI Rp 45.000.000 … (Debit Rp)
Cr. Giro Bening Rp 45.000.000 .. (Kredit Rp)
Transaksi b:
Kliring 1:
Dr. Giro Fahima Rp 15.000.000 …. (Debit Rp)
Cr. Giro BI Rp 15.000.000 ….. ( Kredit Rp)
Transaksi C:
Kliring 1:
Dr. RAR Kliring Rp 20.000.000 … (Debit Rp)
Kliring 2:
Cr. RAR Kliring Rp 20.000.000 …. (Kredit Rp)
Dr. Giro BI Rp 20.000.000 …. (Debit Rp)
Cr. Giro Andre Rp 20.000.000 .. (Kredit Rp)
Pencatatan jurnal transaksi di Bank A:
Transaksi a:
Kliring 2:
Dr. Giro Xidev Rp 45.000.000 .. (Debit Rp)
Cr. Giro BI Rp 45.000.000 … (Kredit Rp)
Transaksi d:
Dr. Giro Dwi Rahayu Rp 30.000.000 .. (Debit Rp)
Cr. Giro BI Rp 30.000.000 … (Kredit Rp)
Pencatatan jurnal transaksi di Bank C:
Transaksi b:
Kliring 2:
Dr. Giro BI Rp 15.000.000 … (Debit Rp)
Cr. Giro Budi Rp 15.000.000 .. (Kredit Rp)
Transaksi c:
Dr. Giro John Rp 20.000.000 … (Debit Rp)
Cr. Giro BI Rp 20.000.000 … (Kredit Rp)
Transaksi d:
Kliring 1:
Dr. RAR Kliring Rp 20.000.000 … (Debit Rp)
Kliring 2:
Cr. RAR Kliring Rp 20.000.000 … (Kredit Rp)
Dr Giro BI Rp 30.000.000 … (Debit Rp)
Cr. Giro Andi Rp 30.000.000 .. (Kredit Rp)
***
Dengan memperhatikan transaksi dan jurnal di masing-masing bank peserta, maka dapat disusun neraca kliring untuk masing-masing bank sebagai berikut:
Bank B
Neraca Kliring
Bank A
Neraca Kliring
Bank C
Neraca Kliring
Bank Indonesia
Neraca Kliring
07. Mekanisme Kliring Warkat Luar Wilayah
A: Pengertian Kliring Warkat Luar Wilayah
Apa yang dimaksud dengan Kliring Warkat Luar Wilayah?
Kliring warkat luar wilayah adalah penyelenggaraan kliring atas cek dan BG yang diterbitkan oleh kantor bank yang bukan peserta di wilayah kliring dimana cek dan BG tersebut dikliringkan.
Perkembangan teknologi saat ini telah memungkinkan beberapa bank untuk melakukan verifikasi secara on-line terhadap cek/BG luar kota.
Untuk itu bank Indonesia mengembangkan system penyelenggaraan kliring lokal atas cek dan bilyet giro yang berasal dari luar wilayah kliring atau disingkat dengan kliring warkat luar wilayah.
B: Manfaat Kliring Warkat Luar Wilayah
Penerapan kliring warkat luar wilayah akan memberikan manfaat berupa efisiensi dalam penyelesaian pembayaran cek/BG luar kota, baik efisien waktu maupun biaya, sebab:
- Efektivitas dana cek/BG sesuai jadwal kliring lokal dimana warkat dikliringkan (same day settlement)
- Biaya proses oleh Bank Indonesia sama dengan warkat lokal lainnya. Dengan manfaat tersebut diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas pembayaran giral antar daerah.
C: Mekanisme Kliring Warkat Luar Wilayah
Bagaimana mekanisme kliring warkat luar wilayah?
Mekanisme kliring warkat luar wilayah dapat di-ilustrasikan pada gambar berikut:
—–> Flow dana
-–—> Flow warkat
Penjelasan gambar di atas:
- X adalah nasabah Bank B di Surabaya, melakukan transaksi dengan Y yang merupakan nasabah Bank A di Jakarta. Dalam hal ini X melakukan pembayaran kepada Y dengan memberikan cek/BG Bank B Surabaya.
- Y kemudian menyetorkan cek/BG tersebut ke rekeningnya di Bank A Jakarta.
- Bank A yang ada di Jakarta, tidak perlu melakukan inkaso, melainkan dapat langsung mengklringkan cek/BG bank tersebut melalui kliring lokal di Jakarta.
- Kantor Bank B yang ada di Jakarta kemudian melakukan validasi cek/B tersebut.
- Jika valid dan dana mencukupi, maka Bank B melalui penyelenggara kliring di Jakarta akan menginformasikan efektivitas dana atas cek/BG tersebut.
- Bank A kemudian menerima laporan mengenai efektivitas dana atas cek/BG Bank B dari penyelenggara kliring di Jakarta.
- Atas informasi, Bank A kemudian akan melakukan pengkreditan ke rekening nasabah Y.
***
Dengan memperhatikan mekanisme di atas terlihat bahwa cek/BG yang diterbitkan oleh Bank B di Surabaya tidak perlu dikirim atau diinkasokan ke Surabaya.
Sebab Bank B merupakan peserta kliring warkat luar wilayah dan mempunyai kantor di wilayah kliring Jakarta.
Dengan dikliringkan di Jakarta, maka cek/BG tersebut akan diproses sesuai dengan jadwal Jakarta.
Sehingga Bank A yang mengkliringkan dapat memperoleh kepastian efektivitas dana yang lebih cepat atas penagihan cek/BG tersebut, yaitu pada hari yang sama atau paling lambat keesokan harinya sejak warkat dikliringkan.
08. Contoh Kliring Warkat Luar Wilayah
A: Cara Mencatat Transaksi Kliring Luar Wilayah
Bagaimana cara mencatat transaksi kliring luar wilayah?
Agar semakin memudahkan, berikut ini saya sajikan contoh transaksi kliring warkat luar wilayah dan pencatatan jurnal akuntansi:
Pada tanggal 12 Mei 2021 Pak Andre telah membeli barang kepada Pak Bagus senilai Rp 100.000.000.
Pak Andre adalah nasabah Bank XYZ Surabaya sehingga melakukan pembayaran dengan menarik bank tersebut sebesar Rp 100.000.000 dan diserahkan kepada Pak Bagus, nasabah Bank ABC Jakarta.
Tanggal 14 Mei 2021 Pak Bagus melakukan penyetoran untuk rekening gironya dengan cek tersebut yang telah diterima dari Pak Andre.
Informasi dari lembaga kliring, bahwa cek tersebut dinyatakan efektif (dana terpenuhi).
Lalu bagaimana pencatatan di masing-masing bank yang terlibat transaksi kliring ini?
Begini pencatatannya…
Pencatatan jurnal transaksi di Bank ABC Jakarta:
Kliring 1: Tanggal 14 Mei 2021
Dr. RAR Kliring Rp 100.000.000 … (Debit Rp)
Kliring 2: Tanggal 14 Mei 2021
Cr. RAR Kliring Rp 100.000.000
Dr. Giro BI Rp 100.000.000 … (Debit Rp)
Cr. Giro Pak Bagus Rp 100.000.000 .. (Kredit Rp)
Pencatatan jurnal transaksi di Bank XYZ Jakarta:
Kliring 2: Tanggal 14 Mei 2021
Dr. RAK Cab. Surabaya Rp 100.000.000 (Debit Rp)
Cr. Giro BI Rp 100.000.000 .. (Kredit Rp)
Pencatatan jurnal transaksi di Bank XYZ Surabaya:
Transaksi antar cabang tanggal 14 Mei 2021:
Dr. Giro Pak Andre Rp 100.000.000 (Debit Rp)
Cr. RAK Cab. Jakarta Rp 100.000.000 (Kredit Rp)
Penjelasan pencatatan jurnal transaksi:
Contoh tersebut memberikan pemahaman bahwa transaksi kliring warkat luar wilayah dalam penyelesaiannya akan melibatkan transaksi antar cabang bank sendiri.
Pada kliring pertama antar bank (Bank XYZ dengan Bank ABC Jakarta) memang hanya melibatkan bank tersebut dengan BI Jakarta.
Tapi ketika kliring kedua dilakukan dan dinyatakan efektif, maka Bank XYZ Jakarta akan mencatat RAK cabang Surabaya sebagai konsekuensi Bank XYZ Jakarta telah membayar kepada Bank ABC Jakarta.
Dengan demikian Bank XYZ Jakarta mempunyai rekening tagihan antar cabang kepada Bank XYZ Surabaya.
Sedangkan untuk rekening administratif rupiah (RAR) kliring tetap dicatat dengan ayat tunggal.
09. Prinsip Umum Kliring Warkat Luar Wilayah
A: Prinsip Warkat Luar Wilayah
Apa saja prinsip warkat luar wilayah?
Prinsip-prinsip umum dalam penyelenggaraan kliring warkat luar wilayah adalah sebagai berikut:
- Cek dan BG yang diterbitkan oleh suatu kantor bank dapat dikliringkan di wilayah kliring manapun sepanjang:
- Cek dan BG tersebut diterbitkan oleh bank yang sudah terdaftar sebagai peserta kliring warkat luar wilayah.
- Di wilayah kliring di mana warkat tersebut dikliringkan terdapat kantor cabang dari bank penerbit yang menjadi peserta kliring.
- Keperluan:
- Kepesertaan bank dalam kliring warkat luar wlayah tidak bersifat wajib, tergantung pada kebutuhan dan kesiapan masing-masing bank
- Pencatatan untuk menjadi peserta kliring warkat luar wilayah cukup dilakukan oleh kantor pusat bank dan berlaku bagi seluruh kantor bank yang bersangkutan
- Bank wajib menetapkan satu kantor koordinasi di setiap wilayah kliring di mana bank tersebut menjadi peserta.
- Bank Indonesia tidak mengatur mekanisme internal bank dalam melakukan validasi cek dan BG luar kotanya.
- Dalam penyelenggaraan kliring, proses dan perhitungan ats cek dan BG luar kota tidak dipisahkan dari proses warkat lokal lainnya. Sehingga efektifitas dana cek dan BG luar kota tersebut sama dengan jadwal kliring lokal di mana cek dan BG tersebut dikliringkan.
- Perhitungan antar kantor dari bank tertarik diselesaikan secara internal oleh masing-masing bank.
B: Penerapan Prinsip Warkat Luar Wilayah
Penerapan kliring warkat luar wilayah tidak serta merta merupakan substitusi bagi seluruh transaksi inkaso cek/BG saat ini.
Namun demikian, penerapan kliring warkat luar wilayah yang merupakan salah satu solusi bagi permasalahn transaksi cek/BG luar kota, akan memberikan manfaat yang cukup besar, baik bagi masyarakat maupun perbankan sendiri.
Mengapa demikian?
Karena dapat diperoleh kepastian efektifitas dana yang jauh lebih cepat dengan biaya yang relatif lebih murah.
10. Kesimpulan
Jasa kliring bank ini merupakan salah satu dari jasa yang diberikan bank komersial, jasa lainnya misalnya penerbitan bank garansi.
Dan semua aktivitas transasksi bank ini pada akhir periode dilaporkan di Laporan Kuangan Bank.
Demikian yang bisa saya sampaikan mengenai pengertian kliring, mekanisme, sistem, jenis contoh dan cara pencatatan jurnal akuntansinya.
Semoga bermanfaat. Terima kasih.*****