Kartu kredit adalah kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual-beli barang dan jasa, kemudian pelunasan atas penggunaannya dapat dilakukan sekaligus atau secara angsuran sejumlah minimum tertentu. Pemegang kartu kredit (card holder) akan diberikan kredit limit, sehingga penggunaannya tidak boleh melebihi limit yang telah ditetapkan oleh bank penerbit.
Bila penggunaan melebihi limit tertentu maka card holder harus membayar kelebihan tersebut dengan tingkat bunga yang lebih tinggi. Ditambah angsuran wajib sejumlah minimum tertentu pada setiap tanggal jatuh tempo setiap bulan yang ditetapkan issuer atau bank.
Angsuran wajib dimaksud adalah angsuran terhadap penggunaan credit card dalam batas plafon/ limit/ batas maksimum kredit yang disepakati.
Sistem Kerja Kartu Kredit
A: Proses Kepemilikan Credit Card
Untuk memiliki credit card, seorang calon card holder harus mengajukan permohonan aplikasi terlebih dahulu kepada bank penerbit kartu kredit (issuer).
Pihak issuer akan mempelajari kelayakan pemohon, dengan mengkaitkan persyaratan penghasilan minimum kemudian ditentukan kelompok regular atau gold.
Pada saat pembukaan, pemegang credit card adalah diwajibkan membayar uang pangkal dan annual fee yang besarnya bervariasi setiap bank. Besarnya uang pangkal dan annual fee untuk kelompok gold lebih tinggi daripada kelompok regular.
Pemegang credit card selanjutnya akan dikenakan bunga. Beban bunga ini dibedakan dalam hal penggunaan, yaitu beban bunga untuk penggunaan belanja dan beban bunga untuk penarikan tunai.

Baca dan pelajari juga status perpajakan credit card di PPN Kartu Kredit
Khusus untuk penarikan tunai dengan credit card disamping dikenakan bunga juga fee tertentu, credit card yang telah disetujui dapat digunakan untuk transaksi dengan pihak merchant.
Card holder cukup menunjukkan credit card dan kemudian akan digesekkan pada mesin tertentu untuk mengetahui kebenaran credit card dan pihak card holder langsung menandatanginya.
Penggunaan credit card bisa dilakukan di mana saja pada tempat merchant yang telah menjalin kerja sama dengan bank penerbit.
Apa yang dimaksud merchant?
Merchant adalah pihak yang menyediakan barang dan jasa, contoh: hotel, supermarket, toko, minimarket.
B: Mekanisme Transaksi credit card Tanpa Acquirer
Rekap transaksi yang menggunakan credit cardselanjutnya menjadi dasar pihak merchant untuk melakukan penagihan pada tanggal tertentu kepada bank penerbit credit card.
Penagihan credit card dilakukan melalui bank penerbit terdekat dengan merchant, kemudian pihak bank akan langsung membayarkan sejumlah tagihan dengan cara mengkreditkan ke rekening pihak merchant dan mendebit pihak card holder. Jumlah yang dibayarkan ke pihak merchant adalah jumlah bersih setelah dikurangi dengan komisi.
Komisi kartu besarnya berkisar 3% sampai dengan 5% dari nilai transaksi/tagihan. Komisi menjadi hak atau pendapatan bank karena jasa bank telah memberikan dukungan penjualan pihak merchant.
Dengan terbitnya kartu kredit akan potensial meningkatkan penjualan pihak merchant yang melakukan kerjasama dengan bank yang bersangkutan.

Perhatikan contoh berikut ini:
Supermarket ABC melakukan penagihan penggunaan credit card oleh nasabah Bank Setia Hati sebesar Rp 10.000.000.
Komisi credit card 3%, maka yang dikreditkan/ dibayarkan kepada Supermarket ABC sebesar Rp 9.700.000. Dan pendapatan komisi bagi Bank Setia Hati sebesar Rp 300.000
Pada akhir bulan tertentu, card holder akan mendapat tagihan dari bank dan kemudian card holder membayarnya. Bank memperhitungkan besar tagihan yang terdiri dari nilai pokok penggunaan credit card dan bunga.
Pembayaran ini bisa dilakukan secara angsuran, secara total atau dengan jumlah minimum tertentu yang ditentukan bank. Beberapa bank menentukan tagihan bunga bila card holder membayar penggunaan credit card setelah tanggal yang ditentukan (lewat jatuh tempo).
Perhatikan contoh berikut ini:
Jika transaksi dengan credit card terjadi sebelum tanggal 31 Mei 2019 dan pembayaran sebelum 1 Juni 2019 maka kepadanya tidak dikenakan bunga. Pendek kata, sebelum mencapai satu bulan masa pembungaan, card holder tidak dikenakan bunga.
Sistem pembungaan yang digunakan umumnya flat rate dan progresisive (sliding rate) yang diperhitungkan secara harian berdasarkan saldo.
Mekanisme transaksi credit card tanpa melibatkan acquirer diilustrasikan seperti gambar berikut ini:

Keterangan:
- Perjanjian antara bank penerbit dengan pihak merchant mengenai penggunaan baru kredit yang diterbitkan oleh bank yang berangkutan.
- Kartu kredit disetujui dan card holder setuju dengan segala ketentuan kartu kredit yang berlaku di bank yang bersangkutan. Card holder diberikan credit card.
- Card holder melakukan transaksi dengan merchant, misalnya memberi barang, membeli jasa hotel dan sebagainya. Card holder membayar kepada merchant atas pembelian barang dan jasa dengan menunjukkan credit card dan menandatangani slip atau langsung di layar.
- Merchant menyerahkan barang atau memberikan jasa kepada card holder.
- Merchant melakukan tagihan kepada bank.
- Bank mengirimkan slip tagihan yang dibuat bank untuk card holder.
- Card holder melakukan pembayaran, dapat menggunakan fasilitas ATM atau pendebetan giro, tabungan secara langsung atau secara tunai.
- Diskon diberikan kepada merchant.
C: Mekanisme Transaksi Kartu Kredit Dengan Melibatkan Acquirer

Pada kasus lain, mekanisme transaksi dengan kartu kredit terjadi dengan melibatkan acquirer.
Apa yang dimaksud acquirer?
Pihak acquirer adalah pihak yang melakukan penagihan dan pembayaran antara bank penerbit (issuer) dan merchant dalam hal credit card dilakukan secara franchise. Dalam transaksi seperti ini, antara pihak bank dan acquirer berbagi komisi atau diskon.
Pihak merchant akan melakukan penagihan kepada acquirer sebesar nilai bersih, yaitu nilai penggunakan credit card dipotong diskon yang disepakati merchant dengan issuer (seperti contoh 3%).
—
Selanjutnya pihak acquirer akan membayarnya kepada merchant sebesar Rp 9.700.000, tapi pihak acquirer akan menerima pembayaran dari issuer bank sebesar Rp 9.700.000. Ditambah interchange fee misalnya 2% dari Rp 10.000.000, yaitu Rp 200.000, sehingga total Rp 9.900.000.
Dengan demikian nilai komisi bersih atau diskon yang dinikmati acquirer dari aktivitas penjualan kartu kredit 1% dari Rp 10.000.000 atau Rp 100.000, sedangkan statement tagihan kepada card holder sebesar Rp 10.000.000 seperti tampak pada ilustrasi berikut ini:

Keterangan:
- 1,2,3 : Perjanjian
- 4 : Transaksi (kartu)
- 5: Barang dan Jasa
- 6: Tagihan
- 7: Pembayaran – Diskon 3% (Rp 9.700.000)
- 8: Interchange 2%, Penagihan 100%
- 9: Re-embursment (Rp 9.900.000)
- 10: Statement tagihan
- 11: Pembayaran cicilan pokok + bunga
Bila kita perhatikan, dalam mekanisme transaksi ini tidak ada perjanjian antara pihak acquirer dengan pihak merchant, karena fungsi acquirer hanyalah sebagai jasa yang mempercepat dan mempermudah proses pembayaran kepada merchant.
Sedangkan hubungan pihak bank penerbit (issuer bank) dengan pihak acquirer dan card holder harus difasilitasi oleh perjanjian sebab menyangkut kepastian pembayaran dan penerimaan.