Memahami Kredit Bank: Pengertian, Jenis, dan Pencatatan Akuntansinya

Kredit adalah salah satu bentuk aktiva produktif yang ditempatkan bank selaku lembaga perantara yang menghimpun dana. Penempatan dalam bentuk pinjaman bank akan memberikan kontribusi pendapatan bunga bagi bank. Kontribusi pendapatan bunga kredit di Indonesia masih mendominasi pendapatan bank dibanding dari fee base income.

Oleh karena itu penyajian yang AKURAT dan berkala tentang perkreditan menjadi sangat penting bagi bank untuk memantau setiap kualitas pinjaman yang diberikan. Apa saja jenis kredit, restrukturisasi kredit, dan perlakuan akuntansi kredit? Mari ikuti pembahasan lengkapnya berikut ini.

 

01: Pengertian Kredit

A: Pengertian Kredit Menurut Para Ahli

Apa yang dimaksud kredit?

Definisi Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Termasuk kredit yang diberikan adalah pinjaman dalam kerangka pembiayaan bersama atau kredit dalam proses penyelamatan. Jika diperhatikan, bank dapat memberikan pinjaman kalau memiliki sumber dana bank atau tagihan yang sama dengan itu.

 

B: Perjanjian Kredit

Bank terlibat kesepakatan perjanjian kerjasama dengan calon debitur baik volume, tingkat bunga, jangka waktu, maupun agunan. Kesepekatan itu dituangkan dalam perjanjian kredit.

Dengan ditandatanganinya surat perjanjian kesepakatan kredit berarti bank dan debitur telah terikat untuk melaksanakan. Bagi bank, persetujuan pinjaman merupakan komitmen yang tak bisa dibatalkan, begitu juga bagi debitur.

Di samping itu, setelah pinjaman dikucurkan, bank selalu harus memantau kualitas pinjaman. Semakin lama jangka waktu pinjaman, umumnya semakin besar risikonya.

Hal-hal seperti ini akan berimplikasi pada pencatatan transaksi pinjaman dari:

  1. saat perjanjian kredit,
  2. pengucuran pinjaman,
  3. pencatatan angsuran pokok dan bunga,
  4. penyisihan penghapusan, hingga
  5. penyelamatan pinjaman (restrukturisasi kredit)

 

02: Jenis-jenis Kredit

Kredit adalah

A: Faktor Pemberian Pinjaman Bank

Jenis pinjaman yang diberikan oleh bank sangat bervariasi, misalnya: kredit investasi, kredit produktif, konsumsi, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit sindikasi, dan kredit kendaraan. Namun demikian, secara umum jenis pemberian pinjaman dapat dilihat dari:

  1. Bentuk
  2. Jangka waktu
  3. Kegunaan pinjaman

Mari dirinci dan diulas masing-masing jenis pinjaman tersebut berikut ini.

 

B: Jenis Kredit Bank

1: Jenis Pinjaman Bank Menurut Bentuknya

Jenis pinjaman menurut bentuknya dibedakan menjadi 2, yaitu:

1: Kredit Rekening Koran

Kredit rekening koran adalah pinjaman di mana debitur diberi hak untuk menarik dana dalam rekening korannya sampai dengan sebesar plafon yang ditetapkan bank.

Pelunasan pokok pinjaman dilaksanakan pada saat jatuh tempo, dengan bunga pinjaman secara umum dihitung secara harian berdasarkan baki debet (outstanding kredit).

Atau dengan nilai rata-rata baki debet setiap bulannya.

 

2: Installment Loan

Installment Loan adalah pinjaman yang angsuran pokok dan bunganya dilakukan secara teratur menurut jadwal waktu yang disepakati antara bank dengan debitur, dengan nilai konstan selama berlangsungnya masa pinjaman tersebut.

Pada kredit installment, angsuran pokok meningkat dan angsuran bunga menurun, sehingga total angsuranmenjadi konstan sepanjang masa pinjaman.

 

2: Jenis Pinjaman Bank Menurut Jangka Waktunya

Menurut jenis jangka waktunya jenis kredit adalah dibedakan menjadi 3, yaitu:

A: Kredit Jangka Pendek

Kredit Jangka Pendek adalah pinjaman yang berjangka waktu maksimum 1 tahun, namun termasuk pinjaman tanaman musiman yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.

B: Kredit Jangka Menengah

Kredit Jangka Menengah adalah pinjaman yang berjangka waktu antara satu sampai dengan tiga tahun, kecuali credit untuk tanaman musiman.

C: Kredit Jangka Panjang

Kredit Jangka Panjang adalah pinjaman yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun. Misalnya kredit produktif, perumahan, dan kendaraan.

 

3: Jenis Pinjaman Bank Menurut Kegunaannya

Menurut kegunaannya jenis kredit dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:

A: Kredit Modal Kerja

Kredit Modal Kerja adalah pinjaman bank yang diberikan dengan tujuan untuk membiayai modal kerja usaha. Misalnya untuk pembelian barang dagangan.

B: Kredit Investasi

Kredit Investasi adalah pinjaman bank yang diberikan untuk membiayai keputusan investasi suatu usaha. Misalnya pinjaman bank untuk pembangunan, pembelian mesin, dan penyiapan infrastrukturnya.

C: Kredit Konsumsi

Kredit Konsumsi adalah pinjaman bankyang diberikan untuk keperluan konsumsi. Jenis pinjaman bank ini sering disebut juga personal loan. Contoh: Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman bank untuk pembelian kendaraan, dan pinjaman untuk pendidikan.

 

03: Bunga Kredit

A: Perhitungan Bunga Pinjaman Bank

Sebelum melakukan pencatatan jurnal transaksi kredit, sebaiknya harus memahami terlebih dahulu perhitungan bunga pinjaman bank, sebab dengan perhitungan bunga pinjaman, kita dapat memilah antara angsuran pokok dan angsuran bunga. Dua hal ini memiliki perlakuan akuntansi yang berbeda.

 

B: Jenis Bunga Pinjaman

Ada jenis pembungaan pinjaman, yaitu:

1: Effective Rate atau Pembayaran Anuitas

Praktek kredit adalah umumnya menetapkan angsuran pokok dan bunga secara konstan selama masa pinjaman.

Sistem pembayaran yang dilakukan pada setiap selang waktu yang teratur dalam jumlah yang sama atau tetap disebut ANUITAS.

Oleh karena itu, dengan metode ini nominal angsuran bunga setiap periode atau bulan akan menurun, sedangkan angsuran pokok semakin meningkat. Angsuran pokok dan bunga bila dijumlah setiap periode adalah sama besarnya. Hal ini bisa digambarkan sebagai berikut:

Jenis Bunga Kredit
Jenis Bunga Pinjaman – Bunga Efektif

Pembayaran anuitas dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:

A: Anuitas pembayaran pada setiap akhir periode angsuran (postnumerando)

Kredit dengan angsuran postnumberando umumnya untuk pinjaman tunai. Kredit tunai adalah pinjaman yang direalisasi dalam bentuk uang.

Contoh pinjaman modal kerja, pinjaman bank untuk investasi, dan pinjaman pegawai.

Anuitas bisa diperhitungkan dengan rumus sebagi berikut:

A = (M x i) : (1-(1+i)n

Keterangan rumus:

A  = Anuitas
M = Nilai pinjaman
i    = Tingkat Suku Bunga
n   = Jangka waktu pinjaman

Perhatikan contoh soal dan jawaban berikut ini:

Pak Bernard menyetujui plafon pinjaman adalah sebesar Rp 600.000.000 dan dicairkan pada tanggal 1 Oktober 2019. Suku bunga 24% pa dengan jangka waktu 3 tahun atau 36 bulan. Berapa yang harus dibayar tiap bulan oleh debitur?

Jawaban:

Dengan menggunakan rumus bunga efektif maka diperoleh nilai angsuran pinjaman per bulan sebagai berikut:

A = (600.000.000 x 0,02) / (1+0,02)36)
= Rp 23.539.711,56

Angsuran pokok pertama bisa ditentukan dengan rumus sebagai berikut:

a1 = A / (1+i)n atau a1 = A – (M x i), di mana M, x i adalah angsuran bunga pertama (b1).

Dengan demikian angsuran pokok pertama adalah:

A1 = Rp 23.539.711,56 – (Rp 600.000.000 x 0,02)
= Rp 11.539.711,56

Selanjutnya untuk menghitung angsuran pokok ke-n atau an dapat ditentukan dengan rumus:

an = a1 (1 + i)n+1

Sedangkan untuk menghitung angsuran bunga ke-n atau bn bisa digunakan rumus:

bn = A – an

 

B: Angsuran Kredit Adalah Diterima Setiap Awal Bulan (Prenumerando)

Bank juga memberikan pinjaman non tunai seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman bank untuk pembelian mobil dan sebagainya.

Untuk pinjaman semacam itu baik di bank maupun lembaga pembiayaan lainnya, akan menggunakan bunga efektif dengan angsuran prenumerando (awal bulan).

Misalnya, kalau nasabah mengambil KPR tentu akan dibebani uang muka (Down Payment) dan angsuran perdana pada saat akad pinjaman ditandatangani.

Pola pembayaran ini sebenarnya si nasabah membayar  angsuran di awal bulan.

Untuk menentukan angsuran per bulan bila pinjaman diangsur setiap awal bulan, maka menggunakan rumus:

A = M : [1 – (1+i)-n+1 / i] +1

Di mana:

A   = Anuitas
M  = Nilai pinjaman
i     = Tingkat suku bunga
n   = Jangka waktu pinjaman

Perhatikan contoh soal dan jawaban berikut ini:

Tanggal 1 Oktober 2019, Pak Min melakukan pembelian rumah dengan fasilitas KPR BTN. Harga rumah Rp 700.000.000. Biaya balik nama dan lain-lain Rp 15.000.000. Nasabah diwajibkan membayar uang muka Rp 100.000.000, biaya balik nama, dan angsuran pertama. Dengan demikian nilai KPR adalah Rp 600.000.000.

Pertanyaannya:

Berapa angsuran per bulan bila nasabah mengambil jangka waktu KPR selama 3 tahun dengan bunga 24%.

Jawaban:

Dengan menggunakan rumus bunga efektif, maka diperoleh angsuran per bulan Rp 23.078.148,59. Angsuran ini dibayar mulai tanggal 1 Oktober 2019.

Bandingkan nilai angsuran per bulan dengan anuitas pembayaran angsuran setiap akhir bulan (postnumerando).

Seperti pada penghitungan sebelumnya, angsuran pinjaman setiap akhir bulan. Transaksi akad tanggal 1 Oktober 2019, mulai membayar angsuran per 1 November 2019. Dengan jangka waktu dan bunga yang sama adalah sebesar Rp 23.359.711,56. Tampak bahwa angsuran awal bulan nilainya lebih rendah.

 

C: Konversi Bunga Efektif ke Bunga Flat

Bank dalam menentukan angsuran pinjaman dapat menganut salah satu metode. Namun sering menghadapi nasabah dengan berbagai karakteristik arus kas. Untuk itu, berdasarkan kesepakatan dengan nasabah, bank dapat mengkonversi bunga efektif ke flat.

Untuk melakukan konversi dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

Suku Bunga flat = [ Total angsuran selama periode kredit/ Pokok Kredit/ Jangka waktu kredit] x 100

 

2: Sliding Rate

Sliding Rate adalah pinjamana bank di mana angsuran pokok diperhitungkan tetap rata-rata atau sama setiap angsuran, sedangkan bunga yang diperhitungkan menurun sejalan berkurangnya sisa pinjaman. Dengan demikian total angsuran pokok dan bunga adalah semakin menurun selama periode angsuran.

Rumus untuk menentukan angsuran pokok adalah sebagai berikut:

a = M : n

Di mana:

a  = Angsuran Pokok
M = Plafon pinjaman
n = Periode pinjaman

Untuk menghitung angsuran bunga bisa digunakan perhitungan sebagai berikut:

bn = [M – (a x (n-1)] x i

Dengan demikian angsuran total dengan metode sliding rate adalah menurun selama periode pinjaman.

 

A: Konversi Bunga Sliding ke Flat

Untuk melakukan konversi sliding rate  ke flat rate dapat menggunakan rumus:

Suku bunga flat =

[ {Total angsuran : Pokok Kredit) – 1 ] / Jangka Waktu x 100

 

3: Flat Rate

Metode Flat Rate adalah metode perhitungan bunga yang didasarkan pada perhitungan bunga secara prorata sesuai dengan jangka waktu pinjaman dan nominal pinjaman, dengan demikian untuk menentukan angsuran pokok dan bunga sangat sederhana.

Praktik di perbankan bila menggunakan flate rate umumnya akan menentukan tingkat suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan manggunakan effective rate atau sliding rate.

Mengapa demikian? Sebab bila menentukan tingkat suku bunga yang sama seperti pada sliding rate dan effective rate, maka total angsuran menjadi terlihat sangat mahal.

Rumus untuk menentukan angsuran pokok dan bunga adalah:

= [M + (M x i x t)] : n

Keterangan:

M = Plafon pinjaman
i  = Tingkat suku bunga
t  = Jangka Waktu
n  =Jumlah bulan angsuran selama masa pinjaman

 

A: Konversi Bunga Flat ke Bunga Efektif

Untuk konversi bunga flat ke bunga efektif, kita bisa menggunakan formula sebagai berikut:

= 2ni : n + 1

 

04: Akuntansi Perkreditan

Kredit murah

A: Komitmen Kredit

Sesuai dengan pengertian kredit adalah penyediaan uang berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam. Hal ini berarti perlu adanya akad atau perjanjian kredit.

Perjanjian kredit ini akan mengikat bank dan debitur. Pengikatan tersebut tidak bisa dibatalkan oleh salah satu pihak selama syarat-syarat dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Bagi bank, pengikatan diri dalam perjanjian kredit berarti sebuah komitmen untuk memberikan pinjaman kepada debitur. Komitmen kredit adalah transaksi off balanced, yaitu transaksi yang belum mempengaruhi neraca dan laba rugi. Namun potensial untuk mempengaruhinya bila komitmen tersebut direalisasikan.

Dalam istilah akuntansi perbankan, komitmen seperti ini adalah transaksi yang bersifat administratif saja. Namun bila sudah efektif nilainya sangat material. Oleh karena itu transaksi ini harus dicatat dalam rekening dalam rekening administratif  kelompok komitmen kewajiban.

Mengapa komitmen kewajiban? Jawabannya adalah karena bank telah mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban memberikan pinjaman kepada nasabah. Komitmen kewajiban dicatat sebesar plafon pinjaman yang diperjanjikan pada posisi sebelah pinjaman.

 

B: Pendapatan Bank

Pada saat komitmen pinjaman dipenuhi atau bank melakukan pengucuran kredit (dropping) dana, maka komitmen benar-benar telah efektif. Dengan demikian seluruh rekening komitmen pinjaman dimaksud harus dihapus (dikreditkan) sebesar nilai yang direalisasikan.

Realisasi pinjaman bisa sekaligus sebesar platform atau secara bertahap. Bila dilakukan secara bertahap, maka rekening komitmen sebesar platform yang belum direalisasi tetap outstanding hingga seluruh dana benar-benar direalisasi (tidak dibatalkan).

Pada realisasi pinjaman, bank akan memungut beban terhadap debitur, yang berarti pendapatan bagi bank.

Pendapatam tersebut berasal dari:

1: biaya provisi

2: biaya administrasi

3: biaya taksasi jaminan

4: biaya asuransi

Biaya-biaya ini akan dibebankan kepada debitur melalui pengkreditan terhadap pinjaman yang direalisasikan. Pengucuran pinjaman dicatat sebesar nilai realisasi kredit.

 

C: Contoh Soal Kredit dan Jawabannya

Perhatikan  2 contoh persoalaan kredit berikut ini:

1: Contoh soal pencatatan biaya dan jawaban

Tanggal 01 September 2019 Anita Firdaus mengajukan permohonan kredit kepada Bank Setia Mitra Usaha Malang sebesar Rp 50.000.000. Aplikasi pinjaman disetujui pada tanggal 1 Oktober 2019 dengan jangka waktu 5 tahun, tingkat suku bunga 20%.

Debitur dibebani biaya provisi dan komisi 0,25%, materei Rp 10.000, penggantian barang cetakan Rp 5.000, biaya administrasi Rp 100.000, biaya notaris dan PPAT Rp 300.000, biaya asuransi kredit Rp 100.000. Bank memperhitungkan bunga dengan sliding rate.

Pada tanggal tersebut, Anita Firdaus langsung mencairkan pinjaman sebesar Rp 50.000.000 dengan perincian:

  • Ditransfer ke Cabang Cirebon Rp 20.000.000
  • Dikreditkan ke reekning giro Anita Firdaus Rp 20.000.0000
  • Dan sisanya tunai.

Cara mencatat jurnal transaksi kredit adalah dimulai tanggal 1 Oktober 2019 ketika terjadi realisasi pinjaman dan ketika terjadi angsuran pokok serta bunga pada setiap akhir bulan seperti berikut ini:

Jurnal pencatatan transaksi bank : Tanggal 1 Oktober 2019

Pinjaman yang diberikan Rp 50.000.000 [Debit]
RAK. Cabang Cirebon Rp 20.000.000 [Cr]
Giro Anita Firdaus Rp 20.000.000 [Cr]
Provisi dan Komisi Rp 250.000 [Cr]
Persediaan Bea Meterai Rp 10.000 [Cr]
Giro Notaris Rp 300.000 [Cr]
Pendapatan Rp Administrasi Rp 100.000 [Cr]
Persediaan Barang Cetakan Rp 5.000 [Cr]
Premi Asuransi Kredit Rp 100.000 [Cr]
Kas  Rp 9.235.0000 [Cr]

Pencatatan transaksi perbankan : Tanggal 1 November 2019

[Debit] Giro Anita Firdaus Rp 1.666.666,66
[Cr] Pinjaman yang Diberikan Rp 833.333,33
[Cr] Pendapatan Bunga pinjaman Rp 833.333,33

Pencatan jurnal transaksi : Tanggal 1 Desember 2019

[Debit] Giro Anita Firdaus Rp 1.652.778,33
[Cr] pinjaman yang Diberikan Rp 833.333,33
[Cr] Pendapatan Bunga pinjaman Rp 819.445,00

Kalau Anda perhatikan, pencatatan transaksi tersebut langsung dicatat pada rekening riil dan nominal, tanpa didahului pencatatan pada rekening administratif. Hal ini dilakukan karena akad pinjaman dan pencairan kredit dilakukan satu waktu, yaitu tanggal 1 Oktober 2019. Sedangkan angsuran bunga pinjaman setiap periode semakin menurun,.

Dengan demikian total angsuran juga menurun seperti tampak pada tanggal 1 November 2019 dan 1 Desember 2019. Angsuran tersebut diasumsikan dibayar atau atas beban rekening giro Anita Firdaus.

 

Praktik Pemberian Pinjaman Bank

Dalam praktik, bisa saja angsuran diterima bank dalam bentuk cek bank lain, warkat transafer masuk, warkat inkaso, uang tunai ataupun slip penarikan tabungan.

Untuk selanjutnya bisa dilakukan jurnal angsuran pokok dan bunga yang sama dengan jumlah menurun (sliding rate) sampai dengan jatuh tempo pinjaman.

Bagaimana bila pinjaman dicairkan tidak dihari akad kredit? Dalam hal seperti ini, maka bank akan melakukan pencatatan pada rekening administratif terlebih dahulu dengan jurnal credit rekening (CR) RAR.

Fasilitas Kredit yang belum ditarik sebesar plafon pinjaman yang belum di-dropping atau direlisasi atau belum ditarik. Rekening ini akan hilang seiring pencatatan pinjaman dengan cara didebet RAR. Fasilitas Kredit yang belum ditarik sebesar penarikan pinjaman.

 

2: Contoh pencatatan jurnal biaya pinjaman bank

Perhatikan contoh kredit berikut ini:

Aplikasi pinjaman Bapak Alex San disetujui Bank Setia Hati Surabaya pada tanggal 1 Oktober 2019, dengan plafon pinjaman seberasar Rp 600.000.000. Suku bunga 24% pa, dengan jangka waktu 3 tahun atau 36 bulan.

Dalam transaksi ini Bank Setia Hati Surabaya membebankan:

1: Biaya provisi dan komisi sebesar 1%.

2: Biaya administrasi Rp 200.000

3: Biaya Notaris Rp 4.000.000

4: Biaya Meterai Rp 50.000

5: Biaya Asuransi pinjaman Rp 3.000.000

Pada tanggal 15 Oktober 2019, Bapak Alex Sanjaya Putra  menarik dananya dan dikreditkan ke rekening gironya Rp 300.000.000, sisanya ditarik tunai.

Bagaimana prosedur pencatatan jurnal akuntansi transaksi tersbut?

Pembahasan dan jawaban:

Pencatatan jurnal transaksi tanggal 1 Oktober 2019:

[Cr] RAR. Fasilitas pinjaman kepada nasabah belum ditarik Rp 600.000.000

Jurnal transaksi tanggal 15 Oktober 2019:

RAR. Fasilitas pinjaman kepada nasabah  belum ditarik Rp 600.000.000 [Debit]

 Pinjaman yang diberikan Rp 600.000.000 [Debit]
 RAK. Cabang Bandung  Rp 200.000.000 [Cr]
 Giro Alex Sanjaya Putra Rp 100.000.000 [Cr]
 Provisi dan Komisi Rp 6.000.000 [Cr]
 Persediaan Bea Meterai Rp 50.000 [Cr]
 Giro Notaris Rp 4.000.000 [Cr]
 Premi Asuransi Kredit Rp 3.000.000 [Cr]
 Kas  Rp 86.950.000 [Cr]

Jurnal transaksi tanggal 15 November 2019:

[Debit] Giro Alex San Rp 23.539.711,56
[Cr] Pinjaman yang diberikan Rp 11.539.711,56
[Cr] Pendapatan Bunga pinjaman Rp 12.000.000

Untuk jurnal angsuran bunga dan pokok pinjaman selanjutnya sampai dengan jatuh tempo pelunasan terakhir/ setiap tanggal 15 adalah sama caranya seperti pada tanggal 15 November 2019.

 

05: Akuntansi Bunga Kredit

akuntansi kredit

A: Prosedur Pembukuan Bunga Pinjaman Bank

Bagian kredit adalah dibukukan tersendiri (terpisah dengan angsuran pokok pinjaman). Perlakuan bunga kredit akan dilihat dari kualitas kredit yang memberikan bunga. Bila pinjaman tergolong lancar, maka bank bisa menerapkan accrual basis.

Bank bisa melakukan pencatatan pendapatan bunga setiap saat pelaporan. Dengan demikian bunga yang belum jatuh tempo, bisa saja dicatat sebagai piutang bunga ketika pelaporan keuangan dilakukan.

Namun bagi pinjaman bermasalah, misalnya: dalam pengawasan khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet, maka bank akan memperlakukan pendapatan bunga berdasarkan cash basis.

Bila ini benar-benar dilakukan, maka untuk mencatat pengakuan bunga yang belum dibayar debitur, bank akan mencatat dalam rekening administratif (kelompok kontinjensi bank).

 

B: Pencatatan Jurnal Bunga Pinjaman Bank

Perhatikan contoh soal bunga bank beserta jawabannya berikut ini:

Masih berkaitan dengan contoh sebelumnya. Pada tanggal 15 Desember 2019 Alex San tidak membayar angsuran kredit. Pinjaman tersebut sudah masuk kolektibilitas kurang lancar.

Maka pada tanggal 31 Desember ketika menyusun Laporan Keuangan perlu mencatat terlebih dahulu tunggakan angsuran sampai dengan 31 Desember 2019 dengan cah basis.

Dengan demikian pada 31 Desember 2019 bank hanya mencatat pada rekening administratif kontinjensi tagihan, sedangkan pada 15 Januari 2019, jika Alex San  melunasi tunggakan angsuran 15 Desember 2019 dan membayar angsuran 15 Januari 2020. Denda keterlambatan angsuran misalnya Rp 230.000, maka pencatatan selengkapnya adalah sebagai berikut:

Jurnal pencatatan tanggal 31 Desember 2019:

[Debit] RAR. Tunggakan Bunga dalam Penyelesaian Rp 13.671.750,08

Jurnal tanggal 15 Januari 2020:

 RAR. Tunggakan Bunga dalam Penyelesaian Rp 13.671.750,08 [Cr]

Kas Rp 44.329.715,06 [Debit]
 Pinjaman  yang diberikan Rp 26.251.090,77 [Cr]
 Pendapatan Bunga Rp 18.078.624,29 [Cr]
 Pendapatan Lain-lain Rp 230.000 [Cr]

Pada 31 Desember 2019 tercatat tunggakan bunga Rp 13.671.750,08 adalah tunggakan bunga 1,5 bulan, yaitu 16 Desember 2019 s/d 31 Desember 2019 atau Rp 9.264.875,86 + [8.813.748,43/2).

Sedangkan untuk transaksi 15 Januari 2020 bahwa anggaran pokok pinjaman dan bunga adalah untuk 2 bulan, yaitu 16 Desember s/d 15 Januari 2020.

 

06: Restrukturisasi Kredit

A: Pengertian Restrukturisasi kredit

Proses penilaian pemberian pinjaman sering tidak men-cover semua kemungkinan risiko yang akan terjadi akibat ada faktor yang tidak terdeteksi sebelumnya, kemungkinan pinjaman bermasalah selalu ada.

Persoalannya adalah bagaimana menghadapi pinjaman yang bermasalah tanpa membunuh usaha debitur sekaligus memberikan solusi terbaik bagi bank maupun debitur itu sendiri.

Restrukturisasi pinjaman bank memungkinkan usaha debitur terus berjalan dan dana perbankan bisa diselamatkan.

Solusi ini dianggap terbaik saat ini, sebab disamping menyelamatkan dana perbankan dan menyelamatkan usaha debitur juga memberikan manfaat bagi masyarakat pada umumnya, karena penyelamatan pinjaman dapat ikut mendukung recovery ekonomi nasional.

Apa yang dimaksud Restrukturisasi Kredit? Restrukturisasi kredit adalah upaya yang dilakukan bank dalam kegiatan usaha perkreditan.

 

B: Syarat Restrukturisasi kredit

Agar debitur dapat memenuhi kewajibannya yang dapat dilakukan antara lain melalui:

  • penurunan suku bunga dan pengurangan tunggakan bunga pinjaman
  • pengurangan pokok pinjaman
  • perpanjangan jangka waktu pinjaman
  • penambahan fasilitas pinjaman.
  • pengambilalihan aset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • konversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur.

Penyertaan modal adalah penyertaan sementara pada perusahaan debitur untuk mengatasi akibat kegagalan pinjaman. Dengan demikian usaha restrukturisasi bisa dilakukan salah satu maupun kombinasi dari cara yang ada. Namun yang perlu diketahui adalah bahwa tidak semua debitur yang bermasalah dapat direstrukturisasi pinjamannya.

Bank harus melihat prospek usaha debitur. Bank dapat melakukan restrukturisasi kredit bila debitur memiliki prospek baik dan telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga pinjaman. Sementara untuk debitur yang tidak memiliki prospek baik dapat saja dilikuidasi.

Di samping itu program restrukturisasi tidak diperkenankan bila program tersebut hanyalah untuk menghindari penurunan penggolongan kualitas pinjaman. Atau pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang lebih besar, atau penghentian pengakuan pendapatan bunga secara aktual.

 

07: Perlakuan Akuntansi Restrukturisasi Kredit

A: Standar Akuntansi Restrukturisasi Kredit

Perlakuan akuntansi restrukturisasi kredit pada prinsipnya dilaksanakan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 54.

PSAK tersebut mengatur tentang Akuntansi Utang Bermasalah, dengan memperhatikan 8 hal sebagai berikut:

1: Nilai Buku Kredit

Nilai buku pinjaman setelah restrukturisasi kredit (new net book carrying value) dihitung dengan menggunakan metode berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:

1: Nilai tunai (present value) penerimaan kas masa depan (expected future cash flow) sesuai dengan nilai pinjaman yang direstrukturisasi dengan menggunakan tingkat diskonto.

2: Nilai pasar dari pinjaman yang direstrukturisasi sepanjang nilai dimaksud dapat diperoleh. Misalnya, dari badan khusus dalam rangka penyehatan perbankan, atau

3: Nilai agunan dengan cara penilaian berdasarkan ketentuan pembentukan Penyisihan Penghaspusan Aktiva Produktif (PPAP), apabila pengembalian pinjaman sangat tergantung pada agunan.

2: Perhitungan Nilai Tunai

Dalam perhitungan nilai tunai penerimaan kas masa depan atas kredit yang direstrukturisasi, bank wajib menggunakan tingkat bunga efektif dari pinjaman adalah sebelum restrukturisasi sebagai tingkat diskonto.

Dalam hal akad pinjaman sebelum restrukturisasi menggunakan tingkat bunga tidak tetap, bank dapat menggunakan tingkat bunga yang mencerminkan tingkat bunga tidak tetap tersebut.

Misalnya, dengan mengambil tingkat bunga pada saat dilakukan restrukturisasi kredit atau pada awal periode pinjaman memperoleh kualitas kredit adalah tergolong untuk restrukturisasi.

3: Perhitungan Nilai Buku Kredit

Bila nilai buku baru pinjaman setelah restrukturisasi dengan menggunakan salah satu metode perhitungan dalam butir #1 lebih dari saldo pinjaman sebelum restrukturisasi.

Maka bank wajib memperhitungkan selisih tersebut sebagai kerugian.

Kerugian tersebut dibebankan setelah diperhitungkan dengan PPAP karena perbaikan kualitas kredit adalah dilakukan setelah restrukturisasi.

4: Proyeksi Kas

Dalam memperhitungkan proyeksi penerimaan kas masa depan atau pinjaman yang direstrukturisasi untuk keperluan perhitungan nilai tunai sebagaimana dimaksud dalam butir #1.

Bank wajib menggunakan asumsi yang wajar sesuai dengan perkembangan yang ada, agar proyeksi tersebut realistis.

5: Pengalihan Aset Seluruhnya

Dalam hal restrukturisasi kredit seluruhnya dilakukan dengan pengalihan aset termasuk surat berharga, atau konversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara.

Maka pengakuan kerugian dicatat sebesar selisih antara nilai pasar dari aset atau ekuitas yang diterima dengan nilai buku pinjaman.

6: Pengalihan Aset Sebagian

Dalam hal sebagian direstrukturisasi dengan pengalihan aset termasuk surat berharga, atau konversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara.

Dan sebagian pinjaman bank direstrukturisasi dengan modifikasi persyaratan pinjaman. Maka pengakuan kerugian dicatat sebesar selisih antara nilai pasar dari aset atau ekuitas yang diterima dengan nilai buku pinjaman.

Dan pengakuan kerugian atas modifikasi persyaratan pinjaman sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka #1.

7: Perhitungan Kerugian

Perhitungan kerugian untuk kredit usaha kedil (KUK) dan kredit konsumsi yang direstrukturisasi dapat dilakukan menurut jenis pinjaman.

Dengan menggunakan metode statistik atau dilakukan penilaian terhadap setiap fasilitas pinjaman sesuai dengan angka 1, 2, 3 dan angka 4.

8: Evaluasi Kredit

Bank wajib mengevaluasi pinjaman yang telah direstrukturisasi setiap triwulan.

Bila terdapat perbedaan yang mendasar dalam proyeksi dan realisasi dari:

  • angsuran pokok dan bunga,
  • jangka waktu
  • arus kas tingkat bunga
  • nilai taksasi agunan

Maka bank wajib menghitung kembali kerugian yang terjadi.

 

08: Contoh Ilustrasi Restrukturisasi Kredit

Kredit Adalah - Contoh

A: Proses Restrukturisasi Kredit

Untuk menyederhanakan persoalan restrukturisasi kredit, berikut ini saya sajikan contoh restrukturisasi secara singkat dengan periode angsuran per tahun.

Dalam praktik diperhitungkan angsuran per bulan, per tiga bulan, atau per enam bulan.

Contoh soal dan jawaban restrukturisasi kredit:

Restrukturisasi kredit dengan penghapusan tunggakan bunga (adm), perpanjangan waktu, dan penurunan suku bunga (kasus keuntungan).

Misalnya, kredit macet untuk nasabah Pak Budi sebesar Rp 100.000.000, tunggakan bunga sampai saat ini Rp 40.000.000. Jangka waktu angsuran pinjaman masih 2 tahun dengan suku bunga 45% pa.

Pada hari ini, bank telah bersepakat dengan debitur untuk melakukan restrukturisasi kredit macet tersebut.

Bank telah memperhitungkan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) untuk kredit adalah (yang harus dibentuk) sebesar Rp 50.000.000. Kebijakan restrukturisasi kredit disepakati adalah tunggakan bunga dihapus, tingkat bunga diturunkan menjadi 30%. Jangka waktu pinjaman setelah restrukturisasi 4 tahun dan kolektabilitas menjadi kurang lancar.

Bagaimana profil angsuran bagi debitur (dengan pendekatan sliding rate) dan perhitungan restrukturisasi kredit oleh bank?

Pembahasan dan jawaban:

A: Profil Angsuran

Profilnya adalah sebagai berikut:

#1: Tunggakan Pokok

Sebelum restrukturisasi = 100,0
Setelah restrukturisasi = 100,0

#2: Tunggakan Bunga Administrasi

Sebelum restrukturisasi = 40
Setelah restrukturisasi = 011

#3: Persyaratan Pinjaman – Jangka Waktu:

Sebelum restrukturisasi = 2 tahun
Setelah restrukturisasi = 4 tahun

#4: Persyaratan Pinjaman – Tingkat Bunga:

Sebelum restrukturisasi = 45%
Setelah restrukturisasi = 30%

#5: Kualitas Pinjaman:

Sebelum restrukturisasi = Macet
Setelah restrukturisasi = Kurang Lancar

#6: PPAP Tersedia (Harus Dibentuk):

Sebelum restrukturisasi = 50
Setelah restrukturisasi = 12,1

#7: Kelebihan PPAP:

Sebelum restrukturisasi = –
Setelah restrukturisasi = 37,9

#8: Penyisihan – Restrukturisasi Pinjaman Bank:

Sebelum restrukturisasi = –
Setelah restrukturisasi = 19

#9: Keuntungan – Restrukturisasi Kredit:

Sebelum restrukturisasi = –
Setelah restrukturisasi = 18,9

 

B: Perincian perhitungan

Perincian perhitungannya adalah sebagai berikut:

Untuk Pihak Debitur:

#1: Pokok setelah restrukturisasi

Tahun:
1 = 25
2 = 25
3 = 25
4 = 25
Total = 100

#2: Bunga setelah restrukturisasi

Tahun:
1 = 30
2 = 22,5
3 = 15
4 = 8,5
Total = 78,0

#3: Arus kas masuk (pokok & bunga)

Tahun:
1 = 55
2 = 47,5
3 = 40
4 = 32,5
Total =  175

 

Untuk Pihak Bank:

#1: Arus kas masuk (pokok dan bunga)

Tahun:
1 = 55
2 = 47,5
3 = 40
4 = 32,5
Total = 175

#2: Nilai sekarang dengan rate 45%

Tahun:
1 = 37,9
2 = 22,6
3 = 13,1
4 = 7,4
Total  = 81

#3: Pinjaman sebelum restrukturisasi (pokok) = 100

#4: Penyisihan Restrukturisasi Kredit (3-2) = 19

#5: PPAP = 15% x Nilai Sekarang = 12,1

#6: Kelebihan PPAP (PPAP dibentuk – (5) = 37,9

#7: Keuntungan Restrukturisasi Kredit (4-6) = 18,9

 

C: Pencatan Jurnal Akuntansi Restrukturisasi Kredit

#1: Sebelum Restrukturisasi Kredit

A: Pemberian Pinjaman:

[Debit] Pinjaman yang diberikan Rp 100
[Cr] Kas/Giro Nasabah Rp 100

B: Pembentukan PPAP sesuai Kualitas Pinjaman:

[Debit] Beban PPAP Rp 50
[Cr] PPAP Rp 50

 

#2: Setelah Restrukturisasi pinjaman bank

A: Pembentukan Penyisihan Restrukturisasi Kredit:

[Debit] Kerugian Rest. Kredit Rp 19
[Cr] Penyisihan Rest. Kredit Rp 19

B: Koreksi Kelebihan PPAP:

[Debit] PPAP Rp 37,9
[Cr] Beban PPAP Rp 37,9

C: Offsetting Kerugian Restrukturisasi dengan kelebihan PPAP:

[Debit] Beban PPAP Rp 19
[Cr Kerugian Rstrukturisasi Kredit Rp 19

 

09: Kesimpulan

Kredit adalah salah satu jasa perbankan yang diberikan kepada masyarakat. Ada tiga jenis pinjaman bank, yaitu: (1) Jenis pinjaman bank menurut bentuknya, (2) Jenis pinjaman bank menurut jangka waktunya, dan (3) Jenis pinjaman bank menurut kegunaannya.

Apa saja jenis bunga bank? Ada tiga jenis pembungaan pinjaman bank, yaitu: (1) Bunga Efektif, (2) Sliding Rate, dan (3) Flate Rate.

Inilah sedikit yang dapat saya sajikan dan share, mudah-mudahan ada guna dan manfaat.nya Terima kasih

Note:
Silahkan kalau mau mengutip artikel ini, tidak ada keharusan untuk menyebutkan dan menyertaka sumbernya, silahkan tanyakan pada palung hatimu. artikel ini mah udah biasa di copy paste habis-habisan bahkan oleh merke yang ngakunya start up kakap. Suwun rek,

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.