Pengertian Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Perhitungan dan Prosedur Jurnal Akuntansinya

SBPU atau surat berharga pasar uang adalah salah satu instrumen bank untuk memperoleh pendanaan. Kebutuhan dana bank dapat dipenuhi dari berbagai sumber pendanaan, salah satunya adalah melalui penjualan surat berharga pasar uang (SBPU).

Apa pengertian, cara menghitung nilai nominal, dan pendapatan bunga bersih surat berharga pasar uang (SBPU)? Bagaimana jurnal pencatatan transaksi SBPU? Mari ikuti pembahasan lengkapnya beserta contoh perhitungan dan pencatatan jurnal akuntansinya dalam artikel  berikut ini.

 

01: Pengertian Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

surat berharga pasar uang adalah

A: Definisi Surat Berharga Pasar Uang

Apa itu Surar Berharga Pasar Uang (SPBU)?

Menurut para ahli surat berharga pasar uang adalah surat berharga yang diterbitkan dan ditandatangani oleh nasabah, yang pada umumnya dilakukan sebagai jaminan atas pelunasan hutang nasabah kepada bank yang bersangkutan. Surat berharga yang diperdagangkan di pasar uang inilah  yang selanjutnya disebut SBPU.

SB Pasar Uang yang telah diterima dari nasabah sebagai jaminan pelunasan , selanjutnya menjadi aset bank. Dengan demikian bank berhak untuk memperjualbelikan atau memperdagangkannya melalui pasar uang antar bank.

 

B: Mekanisme Perdagangan SPBU

Mekanisme perdagangan SBPU adalah sebagai berikut:

  • antara bank komersial,
  • dengan lembaga keuangan bukan bank, atau
  • antar bank komersial ,
  • dengan Bank Indonesia, atau
  • masyarakat umum selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Dan yang paling sering dilakukan adalah dengan Bank Indonesia. Perdagangan SBPU dengan Bank Indonesia dilakukan secara lelang dengan sistem diskonto.

 

02: Surat Berharga Pasar Uang yang Diperdagangkan

surat berharga pasar uang yang diperdagangkan

SB Pasar Uang atau SBPU yang Diperdagangkan adalah:

1: Surat sanggup (surat aksep atau promes) yang berupa:

  1. Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank atau lembaga keuangan bukan bank (LKBB) untuk membiayai kegiatan tertentu.
  2. Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.

2: Surat wesel, dapat berupa:

  1. Surat wesel yang ditarik oleh suatu bank dan diaksep oleh bank lain dalam rangka transaksi tertentu penarik atau pihak tertarik adalah nasabah bank atau LKBB.
  2. Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank atau LKBB dan diaksep oleh bank atau LKBB dalam rangka pemberian kredit untuk untuk membiayai kegiatan tertentu.

 

03: Perdagangan SBPU dengan Bank Indonesia

instrumen pasar uang

Khusus untuk perdagangan SBPU dengan Bank Indonesia, SBPU harus berjangka waktu pendek dengan minimal 30 hari dan bernilai nominal minimal Rp 25.000.000, yang selanjutnya berkelipatanRp 5.000.000 dengan maksimum Rp 10.000.000.000

SBPU yang diterbitkan tidak dalam rangka kredit yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari BLBI, penjualannya dilakukan dengan cara lelang dengan sistem diskonto.

Perdagangan Surat Berharga Pasar Uang ini harus memperhatikan hak dan kewajiban penjual atau pembeli. Oleh karena itu, ketika perdagangan dimulai harus ditegaskan perdagangan itu menggunakan cara outright atau repurchase agreement (repo).

Apa yang dimaksud transaksi outright? Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBPU atas dasar sisa jatuh waktu SBPU yang bersangkutan.

Lalu, apa itu repurchase agreement (repo)? Transaksi repurchase agreement adalah transaksi perdagangan SBPU yang mensyaratkan penjual membeli kembali SBPU sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan.

Penyelesaian transaksi diperhitungkan dengan nilai tunai surat berharga pasar uang sebagai berikut:

Nilai Tunai: (Nilai Nominal x 360)/360+(Tingkat Diskonto x Jangka Waktu)

 

04: Akuntansi Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

fungsi pasar uang

A: Prosedur Pencatatan Akuntansi

Perlakuan akuntansi perbankan tentang perlakuan Surat berharga pasar uang diterbitkan akan dicatat pada saat penerbitan, penjualan, dan pelunasan.

Pada waktu penerbitan surat berharga sebenarnya bank baru mendapat surat pengakuan utang dari nasabah atau bank lainya, yang selanjutnya menjadi aset bank dan sewaktu-waktu dapat dijual untuk memenuhi likuiditas bank.

Sebagai aset bank, maka bank akan mencatat sebesar harga nominal. Harga nominal ini sebesar nilai kewajiban nasabah kepada bank.

 

B: Contoh Perhitungan dan Pencatatan

Sebagai contoh SBPU adalah sebagai berikut:

Nasabah melunasi pinjaman kepada bank dengan wesel, maka wesel tersebut harus sebesar nilai kewajiban pelunasan tersebut. Nilai kewajiban nasabah ini ditulis sebagai nilai nominal di lembar surat berharga.

Surat berharga yang diterima bank dari nasabah/ masyarakat/ bank lain akan menjadi sumber dana bank bila dijual di pasar uang.

Penjualan surat berharga ini, akan diterima sebesar harga jualnya (nilai tunai). Selisih nilai tunai dengan nilai nominal dicatat sebagai diskonto surat berharga pasar uang (SBPU) yang belum diamortisasi.

Di pihak lain, harus mengkredit rekening surat berharga yang diterbitkan yang diposisikan sebagai hutang, sedangkan diskonto yang telah diperhitungkan harus diamortisasi setiap akhir bulan hingga SBPU itu jatuh tempo serta dikenakan pajak.

***

Perhatikan contoh berikut ini:

Misalnya awal September 2019 seorang nasabah Bank ABC mempunyai pinjaman kepada bank sebesar Rp 100.000.000. Pinjaman tersebut telah diangsur sampai Februari 2020 sebesar Rp 15.700.000 dengan perincian:

  • angsuran pokok Rp 12.000.000 dan
  • angsuran bunga Rp 3.700.000.

Setelah angsuran itu, ternyata nasabah tersebut tidak lancar dalam melunasi kreditnya, sehingga  nasabah tersebut dengan itikad baik membuat surat sanggup untuk melunasi sisa kreditnya beserta tunggakan bunga yang telah mencapai Rp 4.800.000.

Bunga promes 18% per tahun dan berjangka waktu 90 hari. Penerbitan surat berharga ini terhitung tanggal 1 Mei 2020. Pada 31 Mei 2020 Bank ABC menjualnya ke Bank Indonesia dengan diskonto 16% per tahun. Hasil penjualannya langsung diterbitkan ke rekening giro Bank Indonesia milik Bank ABC.

 

Perhitungan Nilai Nominal

Perhitungan untuk menentukan nilai nominal Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adalah:

surat berharga pasar uang yang diperdagangkan
Cara menghitung nilai nominal SBPU.

 

Jurnal Penerbitan Promes

Pencatatan penerbitan promes atau SBPU pada tanggal 1 Mei 2020 adalah sebagai berikut:

Tanggal 1/5/2020:

[Debit] Surat Berharga Diterbitkan Rp 96.976.000
[Kredit] Kredit yang diberikan Rp 88.000.000
[Kredit] Pendapatan Bunga Rp 4.800.000
[Kredit] Bunga SBPU Diterima di Muka Rp 4.176.000

Bunga SBPU yang diterima di muka harus diamortisasi setiap akhir bulan.

 

Pencatatan Amortisasasi

Dengan demikian pencatatan amortisasi dilakukan sebagai berikut:

1: Tanggal 31/5/2020:

[Debit] Bunga SBPU diterima di muka Rp 1.392.000
[Kredit] Pendapatan Bunga Rp 1.184.000
[Kredit] Utang Pajak Rp 208.800

2: Tanggal 30/6/2020:

[Debit] Bunga SBPU Diterima Di Muka Rp 1.392.000
[Kredit] Pendapatan Bunga Rp 1.184.000
[Kredit] Utang Pajak Rp 208.800

3: Tanggal 31/7/2020:

[Debit] Bunga SBPU Diterima Di Muka Rp 1.392.000
[Kredit] Pendapatan Bunga Rp 1.184.000
[Kredit] Utang Pajak Rp 208.800

Surat berharga promes yang telah dikuasi bank ini, selanjutnya dijual 31 Mei 2020 oleh Bank ABC ke Bank Indonesia dengan diskonto 16%.

 

Perhitungan Harga Tunai

Untuk mencatat penjualan surat berharga ini, perlu menentukan harga tunainya dan besarnya diskonto SBPU dalam rupiah sebagai berikut:

Nominal SBPU = Rp 96.976.000

Harga Tunai :
= (96.976.000 x 360)/(360 + (16% x 60))
= Rp 94.457.143

Diskonto SBPU :
= Rp 96.976.000 – Rp 94.457.143
= Rp 2.518.857

 

Jurnal Transaksi

Membuat jurnal transaksi SBPU ini adalah:

1: Tanggal 31/5/2020:

[Debit] Giro Bank Indonesia Rp 94.457.143
[Debit] Diskonto SBPU Belum Diamortisasi Rp 2.518.857
[Kredit] Surat Berharga SBPU Rp 96.976.000

Diskonto sebesar Rp 2.518.857 adalah untuk 60 hari atau dua bulan. Dengan demikian bank melakukan amortisasi pada akhir bulan kedua dan ketiga.

2: Tanggal 30/6/2020:

[Debit] Biaya Bunga SBPU Rp 1.259.428
[Kredit] Diskonto SBPU Rp 1.259.428

3: Tanggal 31/7/2020:

[Debit] Biaya Bunga SBPU Rp 1.259.428
[Debit] Surat Berharga SBPU Rp 96.976.000
[Kredit] Diskonto SBPU Rp 1.259.428
[Kredit} Giro Bank Indonesia Rp 96.976.000

Pada tanggal 31 Mei 2020 Bank ABC di samping melakukan amortisasi diskonto SBPU, juga membukukan pelunasan SBPU yang dijual ke BI atas beban Giro BI yang dimiliki Bank ABC sebesar Rp 96.976.000.

 

Sebab SBPU telah jatuh tempo.

Pelunasan SBPU ke Bank Indonesia tidak lepas dari realisasi kesanggupan (akseptasi) nasabah debitur yang melunasi promes yang diterbitkan kepada Bank ABC.

Untuk itu pada tanggal 31 Mei 2020, Bank ABC juga mencatat pelunasan tersebut dari nasabahnya.

Tanggal 31/7/2020:

[Debit] Kas  Rp 96.976.000
[Kredit] Surat Berharga Diterbitkan Rp 96.976.000

Dengan melakukan transaksi di pasar uang, seperti diilustrasikan di atas sebenarnya Bank ABC telah memperoleh keuntungan berupa pendapatan bunga bersih sebagai berikut:

Perhitungan pendapatan bunga bersih surat berharga pasar uang:

surat berharga pasar uang terdiri dari
Cara menghitung pendapatan bunga bersih

Dan bila Anda ingin tahu bagaimana cara menghitung nilai uang dan bunga, silahkan ke Nilai Waktu dari Uang.

 

05: Kesimpulan

Demikian yang dapat saya sampaikan tentang surat berharga pasar uang (SBPU) sebagai salah satu alternatif sumber dana bank.

Pembahasan dimulai dari SBPU yang diperdagangkan, kemudian perlakuan akuntansi surat berharga diterbitkan.

Termasuk perhitungan nilai nominal SBPU, pendapatan bunga bersih dan pencatatan jurnal transaksi SB Pasar Uang.

Dan bila ingin mengetahui pembahasan persoalan akuntansi keuangan, Anda bisa membaca dan mempelajarinya di: 80+ Q & A Akuntansi Keuangan Populer

Semoga bermanfaat. Terima kasih.

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.