Surat Utang Negara (SUN): Pengertian, Jenis, Karakteristik, dan Contoh

SUN atau Surat Utang Negara adalah salah satu investasi sekuritas yang paling populer sebagai sarana untuk memarkir dana perbankan selain ke sektor kredit, sedangkan obligasi perusahaan dan saham juga bisa dijadikan instrumen bank untuk berinvestasi, tapi ini relatif berisiko.

Apa saja jenis surat utang negara, cara membeli surat utang negara, dan perlakuan akuntansi SUN? Mari ikuti sampai kelar pembahasan beserta contohnya berikut ini…

 

01: Alasan Bank Membeli Surat Utang Negara

A: Mengapa Bank Perlu Investasi Sekuritas?

Bank sebaiknya tidak kekurangan maupun tidak kelebihan likuiditas, dan investasi jangka pendek adalah alternatif untuk menempatkan dana sekiranya bank kelebihan likuiditas. Dengan investasi jangka pendek, bank di samping dapat memperoleh penghasilan yang memberikan kontribusi pada tingkat rentabilitas, juga dapat dijual sewaktu-waktu ketika membutuhkan dana untuk membiayai likuiditas.

Ketika kepentingan likuiditas sangat tinggi, maka bank harus memilih instrumen yang memiliki likuiditas pasar tinggi, bank harus memilih sekuritas yang mudah dijual maupun mudah dibeli. Sekuritas seperti ini dikenal dengan sekuritas unggulan.

Sebaliknya bila bank sangat berkepentingan untuk memprioritaskan pendapatan dari investasi sekuritas, maka sekuritas jangka panjang umumnya akan menjadi pilihan.

 

B: Jenis Instrumen Investasi Sekuritas

Jenis investasi sekuritas banyak, sehingga bank harus memutuskan secara akurat dan tepat instrumen investasi  yang paing prospektif. Untuk memutuskannya tentu diperlukan pengetahuan dan pemahaman serta tools yang baik, dan jenis instrumen investasi sekuritas, antara lain :

  1. Commercial Paper   
  2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  3. Surat Utang Negara (obligasi pemerintah)
  4. Obligasi Perusahaan
  5. Saham

 

02: Jenis Surat Utang Negara

surat utang negara adalah

Surat Utang Negara (SUN) diterbitkan dan dijual dengan cara lelang di pasar perdana terdiri dari:

#1: Surat Perbendaharaan Negara (SPN)

Surat Perbendaharaan Negara adalah SUN dalam mata uang rupiah yang berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

#2: Obligasi Negara (ON)

Obligasi Negara adalah SUN dalam mata uang rupiah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon dan atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Surat utang negara dapat diperoleh melalui lelang di pasar perdana di Bank Indonesia. Pihak yang dapat membeli SUN di Pasar Perdana yaitu:

  • perorangan
  • perusahaan
  • usaha bersama
  • asosiasi atau kelompok yang terorganisasi

Sedangkan pihak yang dapat mengikuti lelang SUN di Pasar Perdana yang disebut sebagai peserta lelang terdiri dari:

  • Bank
  • Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Perusahaan Efek yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan RI.

Pembeli yang bukan peserta lelang mengajukan penawaran pembelian SUN melalui peserta lelang.

 

03: Cara Membeli Surat Utang Negara (SUN)

surat utang negara indonesia

A: Cara Pembelian Surat Utang Negara

Ada 2 cara pembelian Surat Utang Negara (SUN) adalah sebagai berikut:

#1: Pembelian kompetitif

Pembelian kompetitif (competitive bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume dan tingkat imbal hasil (yield) yang diinginkan penawar.

#2: Pembelian Non-Kompetitif (non- competitive bidding)

Pembelian Non-Kompetitif (non- competitive bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume tanpa tingkat imbal hasil (yield) yang diinginkan penawar.

Persentase untuk penawaran pembelian kompetitif dan penawaran pembelian non-kompetitif ditentukan sebelum lelang Surat Utang Negara.

Dalam hal penawaran pembelian kompetitif melebihi target yang ditetapkan, sedangkan penawaran pembelian non-kompetitif lebih kecil dari target yang ditetapkan.

Atau sebaliknya, alokasi persentase penawaran pembelian kompetitif dan penawaran pembelian non-kompetitif dapat disesuaikan untuk menyerap kelebihan, atau kekurangan pada salah satu jenis penawaran lelang.

 

B: Ketentuan dan Persyaratan Lelang Surat Utang Negara

Ketentuan dan Persyaratan Lelang Surat Utang Negara adalah sebagai berikut:

Ketentuan #1:

Lelang SUN dilakukan berdasarkan target kuantitas dengan memperhatikan tingkat diskonto atau yield dari penawaran yang diterima.

Ketentuan #2:

Bank dan perusahaan efek dapat mengajukan penawaran lelang SUN untuk dan atas nama diri sendiri, dan pihak lain yaitu orang perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorgan.isasi.

Ketentuan #3:

Perusahaan pialang pasar uang hanya dapat mengajukan penawaran lelang Surat Utang Negara untuk kepentingan pihak lain, yaitu orang perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Ketentuan #4:

Dalam hal peserta lelang mengajukan penawaran pembelian SUN untuk dan atas nama diri sendiri, maka penawaran pembelian hanya dapat dilakukan dengan cara penawaran pembelian kompetitif.

Ketentuan #5:

Dalam hal peserta lelang mengajukan penawaran pembelian SUN untuk dan atas nama pihak lain, yaitu orang perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi, maka pengajuan penawaran dapat dilakukan dengan cara penawaran pembelian kompetitif dan atau penawaran pembelian non-kompetitif.

Ketentuan #6:

Bank Indonesia mengumumkan rencana target kuantitas lelang berupa target indikatif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum hari pelaksanaan lelang SUN.

 

C: Tatacara Pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara

Tatacara pelaksanaan lelang Surat Utang Negara adalah sebagai berikut:

Tatacara #1:

Bank Indonesia mengumumkan target indikatif dan tanggal pelaksanaan lelang SUN melalui PIPU dan atau sarana lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

Tatacara #2:

Pengumuman rencana lelang Surat Utang Negara antara lain memuat:

  • Waktu pelaksanaan
  • Target indikatif yang ditawarka
  • Jangka waktu SUN
  • Tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo
  • Mata uang
  • Waktu pembukuan dan penutupan penawaran pembelian (bid)
  • Waktu pengumuman hasil lelang
  • Tanggal setelmen
  • Alokasi untuk penawaran pembelian non-kompetitif dalam hal dilakukan kombinasi lelang kompetitif dan non-kompetitif.
  • Saran pengajuan penawaran lelang

Tatacara #3:

Pada hari pelaksanaan lelang SUN, peserta lelang mengajukan penawaran kuantitas dan tingkat diskonto.

Atau yield menurut jangka waktu untuk penawaran pembelian kompetitif atau penawaran kuantitas untuk penawaran pembelian non-kompetitif.

Tatacara #4:

Pengajuan lelang Surat Utang Negara dilakukan oleh kantor pusat suatu bank atau kantor cabang bank yang ditunjuk kantor pusat suatu bank.

Penunjukkan kantor cabang bank dimaksud wajib disampaikan ke Bank Indonesia.

Tatacara #5:

Pengajuan penawaran dilakukan oleh pusat perusahaan pialang pasar uang dan perusahaan efek.

Tatacara #6:

Penawaran lelang Surat Utang Negara yang mencakup penawaran kuantitas dan tingkat diskonto atau yield menurut jangka waktu diatur dengan ketentuan yang berlaku.

 

04: Perlakuan Akuntansi Surat Utang Negara (SUN)

bunga surat utang negara  

Investasi pada Surat Utang Negara dalam akuntansi perbankan dicatat sebesar harga perolehan saat setelmen.

Harga Surat Utang Negara adalah harga beli/ setelmen ditambah dengan semua biaya pembelian.

Pada pemenangan lelang SUN , harga setelmen dapat dijadikan harga perolehan ketika tidak ada biaya pembelian apapun.

Bila dalam harga setelmen terkandung BUNGA yang dibayar saat pembelian untuk obligasi negara dengan kupon, maka bunga tersebut harus dicatat tersendiri.

Selisih harga perolehan di atas harga nominal surat utang negara disebut agio, sedangkan selisih harga perolehan di bawah harga nominal disebut disagio.

Agio akan diamortisasi selama umur SUN, sedangkan disagio akan diakumulasi selama umur SUN.

Penentuan besarnya amortisasi atau akumulasi setiap periode dapat menggunakan metode garis lurus.

Pembelian Surat Utang Negara yang dilakukan tidak pada tanggal pembayaran bunga, akan menimbulkan masalah bunga berjalan.

Bunga yang wajib dibayar pembeli (pemenang lelang) untuk jangka waktu tanggal bunga terakhir sampai tanggal pembelian/ setelmen.

Pembayaran bunga berjalan ini bukan merupakan bagian harga perolehan, sehingga harus dicatat terpisah atau tersendiri.

 

05: Penghitungan Harga Setelmen Hasil Lelang Surat Utang Negara (SUN) 

rekening surat berharga

A: Rumus Perhitungan Harga Setelmen – Surat Utang Negara

Bagaimana cara menghitung harga setelmen hasil lelang Surat Utang Negara?

Untuk menghitung harga setelmen harus diperhatikan hal-hal berikut ini:

  • Jangka waktu SUN dinyatakan dalam jumlah hari dan dihitung dari tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo.
  • Jumlah dari bunga (day out) untuk perhitungan accrued interest menggunakan basis actual per actual (A/A).

Untuk menghitung harga setelmen dana dilakukan sebagai berikut:

#1: Untuk Surat Perbendaharaan Negara (SPN)

Harga setelmen = (harga bersih per unit Obligasi Negara (ON) yang sudah dibulatkan ) x (jumlah unit SPN yang dimenangkan).

#2: Untuk Obligasi Negara (ON) dengan sistem kupon

Harga setelmen =  (harga bersih per unit ON yang sudah dibulatkan ditambah accrued interest per unit ON yang sudah dibulatkan) x (jumlah unit ON yang dimenangkan).

#3: Untuk ON dengan sistem diskonto (zero coupon bonds)

Harga setelmen = (harga bersih per unit ON yang sudah dibulatkan) x (jumlah unit ON yang sudah dimenangkan)

Rumus harga per unit SPN dan ON adalah seperti berikut ini:

Cara perhitungan harga setelmen per unit Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah sebagai berikut:

PSPN = N : 1 + [i x (D/365)]

Keterangan:

PSPN = Harga setelmen per unit SPN
N     = Nilai Nomial SPN per unit
i       = Yield dalam persentase, sampai dengan 4 (empat) desimal
D     = jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo

Harga setelmen dibulatkan ke dalam rupiah penuh, dengan ketentuan bila di bawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol.

Sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp 1,00 (satu rupiah).

 

B: Contoh Perhitungan Harga Setelmen SPN

Pada tanggal 19 Februari 2019, Bank A mengikuti lelang SPN di Bank Indonesia. SPN yang diterbitkan pemerintah dengan nilai nominal per unit Rp 1.000.000.

SPN ini jatuh tempo pada tanggal 19 Maret 2019.

Jika yield yang disepakati sebesar 12% dan setelmen dilakukan pada tanggal 19 Februari 2019, dalam transaksi ini otomatis Bank A harus mempunyai rekening di BI (Giro BI).

Sedangkan harga setelmen per unit SPN dihitung sebagai berikut:

N = Rp 1.000.000
i  = 12%
D = 28 hari, yaitu jumlah  hari yang dihitung sejak 1 hari sesudah tanggal setelmen (20 Februari 2019) sampai dengan tanggal jatuh tempo (19 Maret 2019).

Maka:

PSPN = Rp 1.000.000 : 1 + (12% x (28/365) = Rp 990.878,49

Atau dibulatkan menjadi Rp 990.878.

Dengan demikian harga setelmen per unit SPN setelah dibulatkan adalah Rp 990.878

Cara mencatat jurnal umum transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

#1: Tanggal 19 Februari 2019

[Debit] Investasi Pada SPN Rp 990.878
[Kredit] Giro BI Rp 990.878

#2: Tanggal 19 Maret 2019

[Debit] Investasi Pada SPN Rp 9.122
[Kredit] Pendapatan Bunga SPN Rp 9.122

[Debit] Giro BI Rp 1.000.000
[Kredit] Investasi Pada SPN Rp 1.000.000

 

06: Perhitungan Harga Setelmen Obligasi Negara

surat utang negara terbaru

#1: Harga Setelmen Obligasi Negara dengan Kupon

Cara perhitungan harga setelmen per unit obligasi negara dengan kupon adalah sebagai berikut:

Langkah 1: Harga bersih (clean price) per unit dihitung sebagai berikut:

surat utang negara bersifat risiko

Di mana bunga berjalan (accrued interest) per unit dihitung sebagai berikut:

AI = N x (c/n) x (a/E)

 

Langkah 2: Harga setelmen per unit dihitung sebagai berikut:

PK = P + AI

Perhatikan contoh perhitungan harga setelmen Obligasi Negara dengan kupon:

Pada tanggal 19 Februari 2019, pemerintah menerbitkan Obligasi Negara dengan nilai nominal per unit Rp 1.000.000 dan dengan kupon sebesar 12% per tahun.

Obligasi negara ini jatuh tempo pada tanggal 15 Februari 2021 dan kupon dibayarkan di belakang pada tanggal 15 Februari dan 15 Agustus setiap tahunnya.

Jika yield to maturity yang disepakati sebesar 12,50% dan setelmen dilakukan pada tanggal 19 Februari 2019.

Maka harga setelmen per unit Obligasi Negara dihitung dengan langkah-langkah sebagai berikut:

N = Rp 1.000.000

I = 12,50%

C = 12%

a = 4 hari
Dimulai periode kupon 16 Februari 2019 sampai dengan tanggal setelmen 19 Februari 2019.

d = 177 hari
Dimulai 1 hari sesudah tanggal setelmen 20 Februari 2019 sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya 15 Agustus 2019.

E = 181 hari
Dimulai pelaksanaan setelmen 16 Februari 2019 sampai dengan 25 Agustus 2019

n = 2 kali dalam satu tahun (semiannually), yaitu setiap tanggal 15 Februari dan 15 Agustus.

F = 4 kali, yaitu jumlah pembayaran kupon yang terjadi dari tanggal setelmen, 19 Februari 2019 sampai dengan tanggal jatuh tempo, 15 Februari 2021.

Dengan menggunakan rumus di atas, maka:

Langkah #1: Harga Bersih (clean price) per unit adalah:

= 785.716,91 + 206.998,81 – 1.325,97
= Rp 991.389.75

Jadi harga bersih per unit Obligasi Negara setelah dibulatkan adalah Rp 991.390.00

Di mana bunga berjalan (accrued interest) per unit dihitung sebagai berikut:

= Rp 1.000.000 x (12%/2) x (4/181)
= Rp 1.325,97

Atau dibulatkan menjadi Rp 1.325,00

 

Langkah #2:harga setelmen per unit dihitung sebagai berikut:

= Rp 991.390 + Rp 1.326
= Rp 002.716

Jadi harga setelmen per unit setelah dibulatkan adalah Rp 992.716

Dari hasil perhitungan ini, selanjutnya kita mencatat jurnal umum sebagai berikut:

#1: Tanggal 19 Februari 2019: Pembelian SPN

[Debit] Investasi Pada SPN Rp 991.390
[Debit] Biaya Bunga SPN Rp 1.326
[Kredit] Giro BI Rp 992.716

#2: Tanggal 15 Agustus 2019: Penerimaan Bunga

[Debit] Giro BI Rp 60.000
[Kredit] Pendapatan Bunga Rp 60.000

#3: Tanggal 31 Desember 2019:

Penyesuaian:

[Debit] Piutang Bunga Rp 45.000
[Kredit] Pendapatan Bunga Rp 45.000

Akumulasi:

[Debit] Investasi Pada SPN Rp 3.767
[Kredit]  Pendapatan Bunga Rp 3.767

#4: Tanggal 1 Januari 2020: Reversing

[Debit] Pendapatan Bunga Rp 45.000
[Kredit] Piutang Bunga Rp 45.000

#5: Tanggal 15 Februari 2020: Penerimaan Bunga

[Debit] Giro BI Rp 60.000
[Kredit] Pendapatan Bunga Rp 60.000

#6: Tanggal 15 Agustus 2020: Penerimaan Bunga

[Debit] Giro BI Rp 60.000
[Kredit] Pendapatan Bunga Rp 60.000

#7: Tanggal 31 Desember 2020:

Penyesuaian Bunga:

[Debit] Piutang Bunga Rp 45.000
[Kredit] Pendapatan Bunga Rp 45.000

Akumulasi Disagio:

[Debit] Investasi Pada SPN Rp 4.305
[Kredit] Pendapatan Bunga Rp 4.305

Reversing:

[Debit] Pendapatan Bunga Rp 45.000
[Kredit] Piutang Bunga Rp 45.000

#8: Tanggal 15 Februari 2021

Penerimaan Bunga:

[Debit] Giro BI Rp 60.000
[Kredit] Pendapatan Bunga Rp 60.000

Akumulasi Disagio:

[Debit] Investasi Pada SPN  Rp 538
[Kredit] Pendapatan Bunga Rp 538

Perluasan SPN:

[Debit] Giro BI Rp 1.000.000
[Kredit] Investasi Pada SPN Rp 1.000.000

Keterangan:

#1: Penerimaan Bunga 15/8/2019 adalah:

= 1.000.000 x 12% x (16/12)
= 60.000

#2: Penyesuaian Bunga 31/12/2019 adalah:

= 1.000.000 x 12% x (4,5/12)
= 45.000

#3: Akumulasi Disagio 31/12/2019 (15/2/2019 a/d 31/12/2019 adalah:

= 8610 x (9,5/24)
= 3.767

#4: Akumulasi disagio 31/12/2020 (12 bulan):

= 8610 x (12/24)
= 4.305

#5: Akumulasi disagio 15/2/2021 (1,5 bulan) adalah:

= 8610 x (1,5/24)
= 538

#2: Harga Setelmen Obligasi Negara Tanpa Kupon

Cara perhitungan harga setelmen per unit obligasi negara tanpa kupon adalah sebagai berikut:

PZ = N : (1+i) (D/365)

Keterangan:

Pk = Harga setelmen per unit obligasi negara dengan kupon

Pz = Harga setelmen per unit obliasi negara tanpa upon

P = Harga Bersih (clean price) per unit obligasi dengan kupon

AI = Bunga berjalan (accrued interest) per unit obligasi negara dengan kupon

N = Nilai nominal obligasi negara per unit.

D = Jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 hari sesudah tanggal  setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo.

a = Jumlah hari sebenarnya (actual days) dihitung dari 1 hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal setelmen.

c = Tingkat kupon (coupon rate)

d = Jumlah hari sebenarnya (actual days) dihitung dari 1 hari sesudah tanggal setelmen sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya.

E = Jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung dari 1 hari  sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal pembayarankupon berikutnya, di mana pelaksanaan setelmen terjadi.

I = Imbal hasil sampai jatuh tempo (yield to maturuty) dalam persentase, sampai dengan 2 desimal.

K = 1,2,3 …

F =  Jumlah frekuensi pembayaran kupon yang tersisa dari tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo.

n =  Frekuensi pembayaran kupon dalam setahun.

Harga bersih (clean price) dan bunga berjalan (accrued interest) masing-masing dibulatkan ke dalam rupiah penuh.

Dengan ketentuan bila di bawah dan sama dengan 50 sen dibulatkan menjadi no, sedangkan di atas 50 sen dibulatkan menjadi Rp 00.

 

Contoh Perhitungan Harga Obligasi

Perhatikan contoh penghitungan harga setelmen Obligasi Negara tanpa kupon sebagai berikut:

Pada tanggal 19 Februari 2019 pemerintah menerbitlan obligasi negara dengan nilai nominal per unit  Rp 1.000.000.

Obligasi Negara ini jatuh tempo pada tanggal 15 Februari 2020.

Bank A mengikuti lelang dan memenangkannya.

Jika yield to maturity yang disepakati sebesar 12,50% dan setelmen dilakukan pada tanggal 19 Februari 2019.

Harga setelmen per unit obligasi negara dihitung sebagai berikut:

N = Rp 1.000.000

I = 12,50%

D = 7272 hari, dihitung sejak 1 hari sesudah tanggal setelmen 20 Februari 2020 sampai dengan tanggal jatuh tempo 15 Februari 2021.

Pz = Rp 1.000.000/(1+12,5%)727/365

= Rp 790.888,73 atau dibulatkan menjadi Rp 790.889

Pencatatan jurnal transaksinya adalah sebagai berikut:

#1: 10 Februari 2019:

[Debit] Investasi Pada SPN Rp 790.889
[Kredit] Giro BI Rp 790.889

#2: Tanggal 31 Desember 2019:

[Debit] Investasi Pada SPN Rp 91.486
[Kredit] Pendapatan Bunga SPN Rp 91.486

#3: Tanggal 31 Desember 2020

[Debit] Investasi Pada SPN Rp 104.556
[Kredit] Pendapatan Bunga SPN Rp 104.556

#4: Tanggal 15 Februari 2021

[Debit] Investasi Pada SPN Rp 13.069
[Kredit] Pendapatan Bunga SPN Rp 13.069

[Debit] Giro BI Rp 1.000.000
[Kredit] Investasi Pada SPN Rp 1.000.000

Bagaimana cara mengelola sistem keuangan yang baik >> baca SOP Keuangan dengan Accounting Tools

 

07: Kesimpulan

Surat Utang Negara (SUN) adalah salah satu alternatif investasi yang dilakukan oleh perbankan. Materi pembahasan antara lain:

  1. Alasan bank melakukan investasi SUN
  2. Jenis Surat Utang Negara
  3. Cara membeli Surat Utang Negara
  4. Cara Pencatatan Jurnal Akuntansi SUN

Demikian pembahasan tentang Surat Utang Negara (SUN). Semoga bermanfaat. Terima kasih.

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.