Akad mudharabah adalah salah satu jenis akad pada bank syariah sebagai mudharib maupun sebagai wakil atau syarik. Transaksi mudharabah dibagi atas tiga macam yaitu musyarakah, muqayyadah dan mutlaqah.
Bagaimana syarat, karakteristik dan perlakuan akuntansi mudharabah? Mari ikuti dan baca sampai kelar mengenai pengertian, sistem dan contoh implementasi mudharabah dalam kehidupan sehari-hari berikut ini…
01: Pengertian Mudharabah
A: Definisi Mudharabah Menurut Para Ahli
Pengertian mudharabah menurut para ahli apabila dilihat dari dua perspektif adalah:
1: Secara Bahasa
Ditinjau dari perspektif bahasa, maka definisi mudharabah artinya dharaba yang berarti bepergian untuk berusaha.
2: Secara Istilah
Pengertian mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha, dimana laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana kecuali disebabkan oleh kelalaian pengelola dana.
Baca dan pelajari juga Contoh Soal Akuntansi Syariah dengan pembahasan jawabannya.
B: Prinsip Transaksi Akad Mudharabah
Berdasarkan pengertian dan definisi mudharabah, kita bisa menyimpulkan point-point terkait perlakuan terhadap keuntungan dan kerugian dalam transaksi akad mudharabah berikut ini :
Keuntungan:
- Jumlah persentase yang dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati.
- Pembagian keuntungan tidak boleh dinyatakan dalam bentuk nominal yang pasti, atau dinyatakan dalam bentuk persentase atas modal
Kerugian:
- Bila terjadi kerugian, maka ditanggung seluruhnya oleh shahibul maal.
- Mudharib hanya berkewajiban menanggung kerugian bila kerugian tersebut terjadi karena kelalaian.
Agar semakin jelas mengenai definisi mudharabah, berikut ini saya sajikan dalam bentuk gambar ilustrasi:
C: Karakteristik Akad Mudharabah
Apa saja karakteristik transaksi akad mudharabah?
- Kesepakatan ini memiliki risiko tinggi
- Pemilik dana memiliki resiko dalam bentuk finansial
- Risiko yang dimiliki oleh pihak pengelola dana adalah dalam bentuk non finansial
- Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, kerugian ditanggung sepenuhnya oleh shahibul maal (kecuali bila mudharib lalai, kerugian akan ditanggung mudharib)
- Apabila terjadi kerugian, cara penyelesaiannya adalah:
- Kerugian tersebut ditutup dengan mengambil terlebih dahulu dari keuntungan karena keuntungan merupakan pelindung modal.
- Bila kerugian melebihi keuntungan, maka baru diambil dari pokok modal.
- Tidak boleh ada jaminan atas modal
- Salah satu upaya agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana bisa meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga.
- Jaminan ini hanya bisa dicairkan bila pihak yang dipercaya sebagai pengelola dana terbukti melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam kesepakatan.
- Kesepakatan akad sebaiknya dituangkan secara tertulis dan ditandatangani serta disaksikan oleh saksi-saksi terpercaya.
D: Jenis Mudharabah
Mudharabah dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
01: Mudharabah Mutlaqah
Menurut para ahli pengertian mudharabah mutlaqah adalah sebagai mudharabah bebas dan mudharib dibebaskan mengelola modal mudharabah. Contoh mudharabah mutlaqah tabungan dan deposito mudharabah bank syariah.
02: Mudharabah Mudqayyadah
Definisi mudharabah muqayyadah menurut para ahli adalah mudharabah terikat dan mudharib diberi batasan2 dalam mengelola modal mudharabah. Contoh mudharabah muqayyadah adalah layanan bank syariah sebagai pengelola dana yang dititipkan oleh para nasabahnya.
03: Mudharabah Musytarakah
Menurut para ahli pengertian mudharabah musytarakah adalah jenis transaksi mudharabah di mana pihak yang mengelola dana turut menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi yang menghasilkan laba pada bidang yang diperbolehkan oleh syariah.
Jadi dalam mudharabah musytarakah, modal dikumpulkan dari pihak pertama untuk selanjutnya akan digunakan sebagai investasi oleh pihak kedua atau pengelola dana.
Apa perbedaan mudharabah dan musyarakah?
Dari definisi beserta contoh-contohnya di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa akad mudaharabah adalah bentuk kerjasama bisnis di mana ada pihak sebagai pemilik dana dan pihak lain selaku pengelola dana, dalam hal ini perbankan syariah.
Sedangkan musyarakah adalah jenis transaksi syariah yang bersifat kerjasama kemitraan antara beberapa pihak untuk melakukan dan menjalankan bisnis.
E: Manfaat Mudharabah
Apa manfaat transaksi akad mudharabah? Apabila ditelisik secara mendetail, maka kita bisa mengidentifikasi paling tidak ada 4 (empat) kegunaan, yaitu:
- Agar dapat memberi manfaat dan keringanan kepada manusia.
- Ada sebagian orang yang memiliki banyak harta, tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk membuatnya menjadi produktif.
- Di sisi lain, ada orang yang tidak memiliki harta tetapi memiliki kemampuan dalam mengembangkan kebermanfaatan bagi banyak orang.
- Melalui transaksi akad mudharabah, masing-masing pihak bisa membentuk kerjasama pengumpulan dan pengelolaan modal untuk mewujudkan kebaikan dan kesejahteraan umat manusia.
F: Berakahirnya Akad Mudharabah
Kapan berakhirnya akad mudharabah? Perhatikan 5 (lima) poin yang bisa menyebabkan berakhirnya akad mudharabah, yaitu:
- Ketika tanggal kesepakatan sudah sampai.
- Pihak pemilik atau pengelola dana memutuskan untuk mengundurkan diri.
- Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal alias gila.
- Ada pihak yang menyimpang dari kesepakatan yang telah ditandatangani, misalnya pengelola dana tidak lagi menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan bersama sebagaimana dituangkan dalam akad.
- Modal sudah tidak ada alias bangkrut.
G: Re-investasi Modal Mudharabah
Bagaimana jika menginvestasikan kembali modal mudharabah kepada mudharib lain, tentunya atas perizinan dari shahibul maal?
Ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi, yaitu sebagai berikut:
A: Kemungkinan pertama, mudharib ikut serta dalam pelaksanaan usaha.
Mekanisme seperti ini masih dibenarkan oleh sebagian ulama fiqh, dan ini adalah pendapat yang paling kuat. Jadi, pemilik dana terlibat langsung dalam aktivitas bisnis yang dibangun dengan pihak pengelola, sehingga mereka tahu persis, kondisi, perkembangan usaha dari waktu ke waktu serta ikut serta memutuskan strategi dan taktik yang akan digunakan perusahaan.
B: Kemungkinan kedua, mudharib tidak ikut serta dalam pelaksanaan usaha.
Apabila pola seperti ini yang dilaksanakan, maka akan ada dua kemungkinan, yaitu:
- Mudharib pertama tetap menginginkan bagi hasil, sehingga hal ini menyebabkan akad mudharabah menjadi batal.
- Mudharib pertama diam dan tidak mensyaratkan apa-apa kepada mudharib kedua, maka dalam hal seperti itni mudharib berubah menjadi wakil shahibul maal.
C: Kemungkinan ketiga, mudharib berlepas diri dari akad mudharabah.
Jika transaksi ini dilakukan maka kejadian ini masih bisa dibenarkan, sehingga akad mudharabah berubah menjadi antara shahibul maal dengan mudharib kedua.
02: Akuntansi Mudharabah
A: Akuntansi untuk Pemilik Dana
Pembuatan Jurnal Penyerahan modal mudharabah berupa Aset Non Kas:
Bagaimana cara membukukan aset non kas yang nilai wajarnya lebih besar dari nilai buku?
Apabila nilai wajar lebih besar dari nilai yang tercatat, maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan disusutkan sesuai dengan jangka waktu akad mudharabah, sehingga prosedur pencatatannya adalah sebagai berikut:
(Debit) Investasi …. Rp xxxx
(Kredit) Keuntungan tangguhan …. Rp xxxx
(Kredit) Aset non kas …. Rp xxxx
(Debit) Keuntungan tangguhan … Rp xxxx
(Kredit) Keuntungan …. Rp xxxx
Bagaimana bila nilai wajar lebih kecil dari nilai buku?
Jika nilai wajar lebih kecil dari nilai yang tercatat, maka selisihnya diakui sebagai kerugian, dan cara membuat jurnal akuntansi nya adalah sebagai berikut:
(Debit) Investasi … Rp xxxx
(Debit) Kerugian …. Rp xxxx
(Kredit) Aset non kas …. Rp xxxx
Penurunan Nilai Aset Non Kas
Apabila penurunan nilai aset non kas terjadi sebelum bisnis dimulai, maka diakui sebagai kerugian dan akan mengurangi saldo investasi. Prosedur pencatatan jurnalnya adalah sebagai berikut:
(Debit) Kerugian Investasi …. Rp xxxx
(Kredit) Investasi …. Rp xxxx
Jika penurunan nilai aset non kas terjadi setelah bisnis dimulai, maka diakui sebagai kerugian dan diperhitungan pada saat pembagian bagi hasil usaha, maka prosedur pembukuannya adalah sbb:
(Debit) Kerugian Investasi … Rp xxxx
(Kredit) Penyisihan Investasi …. RP xxxx
Penyajian
Bagaimana cara menyajikan investasi mudaharabah?
Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai yang tercatat.
Pengungkapan
Pemilik dana mengungkapkan semua hal mengenaik akad transaksi mudharabah, namun tidak terbatas pada sebagai berikut
- Kandungan isi kesepakatan pokok kerjasama mudharabah, seperti pembagian dana, pembagian hasil usaha dan kegiatan bisnis.
- Penjelasan detail jumlah investasi berdasarkan jenisnya.
- Penentuan jumlah yang disisihkan atas kerugian investasi selama periode berjalan.
- Pengungkapan yang diperlukan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 101 mengenai Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.
B: Akuntansi untuk Pengelola Dana
Pencatatan kerugian
Untuk mencatat kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana, perhatikan jurnalnya sebagai berikut:
(Debit) Beban ….. Rp xxxx
(Kredit) Utang lain-lain/cash …. Rp xxxx
Penyajian di Laporan Keuangan
Dana syirkah temporer:
Dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya untuk setiap jenis mudharabah.
Perhatikan contoh berikut ini:
Bagi hasil dana syirkah temporer:
Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan di kewajiban.
Bagaimana penyajiannya? Berikut ini contohnya:
Pengungkapan:
Kandungan kesepakatan pokok kerjasama bisnis, perincian dana syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya, penyaluran dana berasal mudharabah muqayadah.
03: Mudharabah Bank Syariah
Salah satu layanan yang diberikan oleh bank syariah dalam menjalankan aktivitas bisnisnya adalah menggunakan kesepakatan mudharabah. Penggunaan jenis transaksi syaiah ini memerlukan perlakukan khusus secara akuntansi. Seperti apa perlakukan akuntansi mudaharabah pada bank syariah? Yuk ikuti pembahasannya berikut ini….
A: Mekanisme Penerapan Akuntansi Mudharabah di Bank Syariah
Bagaimana aplikasi akad mudharabah pada bank syariah? Bagaimana contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari? Untuk lebih jelasnya, perhatikan ilustrasi implementasinya dalam lembaga keuangan syariah, yaitu perbankan syariah berikut ini:
Prinsip Pembagian Hasil Usaha
- Kesepakatan bagi hasil usaha bisa menggunakan prinsip bagi hasil (net revenue sharing) atau bagi laba (profit sharing).
- Jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omzet).
- Apabila masing-masing pihak bersepakat memakai prinsip bagi laba, maka dasar pembagian adalah laba neto (net profit) yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan modal.
B: Contoh Mudharabah
Perhatikan contoh perhitungan bagi hasil dalam kerjasama mudharabah berikut ini:
1: Contoh data-data yang tersedia
- Nilai Penjualan, Rp 1.000.000
- Harga Pokok Penjualan, Rp 650.000
- Gross Profit, Rp 350.000
- Biaya-biaya, Rp 250.000
- Laba (rugi) netto, Rp 100.000
2: Proses perhitungan bagi hasil
Metode Profit Sharing
Menggunakan metode profit sharing dengan nisbah pemilik dana : pengelola dana = 30 : 70, maka perhitungan bagi hasilnya adalah sebagai berikut :
Pemilik dana :
= 30% x Rp 100.000
= Rp 30.000
Pengelola dana :
= 70% x Rp 100.000
= Rp 70.000
Metode Revenue Sharing
Dan jika metode revenue sharing dengan nisbah pemilik dana : pengelola dana =10 : 90, maka proses serta hasil perhitungannya adalah :
Pemilik :
= 10% x Rp 350.000
= Rp 35.000
Pengelola :
= 90% x Rp 350.000
= Rp 315.000
04: Pembagian Hasil Akad Mudharabah Musytarakah
A: Sistem Pembagian Hasil Investasi
Hasil investasi dibagi antara pengelola dana dan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pihak yang mengelola dana dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi jumlah modal masing-masing.
Pembagian hasil investasi bisa juga dilakukan di mana hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan persentase modal masing-masing pihak.
Selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut dibagi antara pengelola dana dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
B: Contoh Perhitungan Bagi Hasil
Perhatikan contoh perhitungan pembagian hasil akad mudharabah musytarakah berikut ini:
Pak Andi dan Pak Budi melakukan kesepakatan usaha bersama dalam bidang penjualan sembako murah, di mana nilai investasi dari Pak Andi sebesar Rp 2.000.000 dalam usaha Pak Budi.
Nisbah untuk Pak Andi dan Pak Budi disepakati 1:3. Setelah usaha berjalan sekian waktu, Pak Budi ikut berinvestasi sebesar Rp 500.000. Pada bulan Maret 2023 jumlah laba usaha Rp. 1.000.000
Bagaimana perhitungan nilai keuntungan? Perhatikan prosesnya berikut ini:
Ada dua alternatif cara menghitung bagi hasil dalam akad mudharabah musytarakah dan masing-masing alternatif itu akan dibahas berikut ini:
Alternatif pertama:
Bagian Pak Andi:
= ¼ x Rp 1.000.000
= Rp 250.000
Bagian Pak Budi:
= ¾ x Rp 1.000.000
= 750.000
Selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pihak pengelola dana tersebut (Rp 1.000.000 – Rp 750.000) dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing;
Bagian Pak Andi:
= (Rp 2.000.000 : Rp 2.500.000) x 250.000
= Rp 200.000
Bagian Pak Budi :
= (Rp 500.000 : Rp 2.500.000) x 250.000
= Rp 50.000
Berdasarkan hasil perhitungan di atas, maka kita bisa menghitung jumlah bagian yang diperoleh masing-masing pihak sebagai berikut:
Pak Budi sebagai pengelola dana akan memperoleh:
= Rp 750.000 + Rp 50.000
= Rp 800.000
Sedangkan Pak Andi selaku pemilik dana akan memperoleh = Rp 200.000.
Alternatif kedua:
Bagaimana proses melakukan perhitungan menggunakan cara kedua? Mari perhatikan alternatif ke-02 perhitungan bagi hasil mudharabah musytarakah berikut ini:
Hasil investasi usaha dibagi antara pihak pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi atau persentase jumlah modal masing-masing orang yang disetorkan. Dan perhitungannya adalah sebagai berikut:
Bagian Pak Andi :
= (Rp 2.000.000 : Rp 2.500.000) x Rp 1.000.000
= Rp 800.000
Bagian Pak Budi:
= (Rp 500.000 : Rp 2.500.000) x Rp 1.000.000
= Rp 200.000
Kemudian bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) sebesar Rp 800.000, sebagai hasil perhitungan Rp 1.000.000 dikurangi dengan Rp 200.000 tersebut dibagi antara pengelola dana dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati. Dan hasilnya adalah sebagai berikut:
Jumlah bagian Pak Andi:
= ¼ x Rp 800.000
= 200.000
Jumlah bagian dari Pak Budi:
= ¾ x Rp 800.000
= 600.000
Dari perhitungan pembagian hasil usaha dengan menggunakan alternatif ke-02, maka akan diperoleh pembagian sebagai berikut :
Pak Budi sebagai pengelola dana akan memperoleh:
= Rp 200.000 + Rp 600.000
= Rp 800.000
Sedangkan Pak Andi sebagai pemilik dana akan memperoleh Rp 200.000
05: Contoh Aplikasi Akuntansi Mudharabah
Bagaimana perlakukan akuntansi terhadap transaksi mudharabah? Perhatikan uraian beserta contoh-contoh pencatatan jurnal transaksinya berikut ini:
Contoh transaksi:
Pak No, Pak Di dan Pak To bersepakat untuk menjalankan usaha bersama dengan ketentuan Pak No dan Pak Di mengeluarkan modal, sedangkan Pak To akan bertindak sebagai pengelola dana.
Modal yang akan diserahkan oleh Pak No adalah senilai Rp 20.000.000, Pak Di menyerahkan Aset Tetap berupa peralatan kantor dengan harga perolehan Rp 30.000.000.
Akumulasi penyusutan aset tetap berwujud sebesar Rp 10.000.000, harga pasar saat ini adalah Rp 15.000.000. Selama ini Pak Di menyusutkan mesin selama 6 tahun, dan mesin tersebut sudah digunakan selama 2 tahun.
Kesepakatan pembagian hasil investasi adalah sebagai berikut:
- Pembagian nisbah disepakati sebesar 3:3:4. antara Pak No, Pak Di dan Pak To.
- Dasar Pembagian Nisbah adalah Net Revenue Sharing: dimana disepakati dalam Net Revenue sharing adalah Pendapatan dikurangi biaya penyusutan, dan biaya tenaga kerja langsung terkait proyek. Mengingat perusahaan tersebut adalah perusahaan kontraktor menengah.
Bagaimana pencatatannya? Berikut ini prosesnya…
01: Penyerahan dana
Pak No melakukan pencatatan sbb:
(Debit) Investasi …. Rp 20.000.000
(Kredit) Cash ….. Rp 20.000.000
Pak Di membukukan dana yang dikeluarkan sebagai berikutt:
(Debit) Investasi …. Rp 15.000.000
(Debit) Kerugian Penurunan Nilai …. Rp 5.000.000
(Kredit) Aset Non Kas …. Rp 20.000.000
02: Penerimaan Dana
Pembukuan penerimaan dana mudharabah di perusahaan hasil kerjasama:
(Debit) Kas … Rp 30.000.000
(Debit) Aset Non Kas …. Rp 20.000.000
(Kredit) Dana Syirkah Temporer … Rp 50.000.000
06: Kesimpulan
Akad mudharabah merupakan salah satu jenis transaksi syariah yang disediakan oleh perbankan syariah dan banyak dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Ilmu akuntansi mengatur bagaimana prosedur pencatatan, pengungkapan dan penyajiannya, sehingga tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
Apabila Anda ingin melakukkan pengelolaan keuangan bisnis yang benar, termasuk prosedur pencatatan jurnal transaksinya, saran kami segera aplikasikan SOP Keuangan beserta Accounting Tools sederhana sebagai pendukungnya.
Inilah sedikit yang bisa kami share, semoga ada guna dan manfaatnya. Thanks.