PPh Badan atau Pajak Penghasilan Badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan bagi perusahaan sebagai entitas usaha menurut Undang-undang Perpajakan di Indonesia. Kebanyakan perusahaan diharuskan membayar perkiraan pajak penghasilan perusahaan dalam dua belas angsuran sepanjang tahun.
Lalu bagaimana cara menghitung, mencatatat, dan menyajikan PPh Badan di Laporan Laba Rugi? Dan bagaimana cara membuat ayat jurnal untuk pajak penghasilan perusahaan, termasuk pajak penghasilan perusahaan yang ditangguhkan? Yuk ikuti terus pembahasannya ya., termasuk cara menghitung pajak penghasilan perusahaan dagang dan contoh kasus perhitungan pph badan.
Bagaimana cara pengisian Lapaoran Pajak Penghasilan Perusahaan? Baca tutorialnya di artikel tentang Contoh SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan Dagang.
Pengertian Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
Definisi Menurut Para Ahli
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan badan atau PPh Badan? Agar valid dan tidak dianggap ‘ngarang’ tanpa data, berikut ini disajikan 4 definisi menurut para ahli:
1: Hadori Nasution
Menurut Hadori Nasution, definisi PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh badan, antara lain perseroan terbatas, koperasi, dan bentuk badan usaha lainnya.
2: Hery Harjono
Menurut beliau, arti Pajak Penghasilan Badan adalah jenis pajak yang dikenakan kepada badan usaha atau badan hukum atas penghasilan yang diperolehnya, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
3: Mardiasmo
Mardiasmo mendefinisikan PPh Badan merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum.
4: Muhammad Jahro
Menurut Muhammad Jahro, makna Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha atau badan hukum yang memperoleh sumber penghasilan dari dalam maupun luar negeri.

Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan
A: Jurnal Pembayaran PPH Badan
Bagaimana cara mencatat jurnal akuntansi pembayaran PPh Badan?
Prinsip pencatatannya sama, yaitu penambahan biaya akan dicatat di sisi DEBIT, sedangkan pengurangan kas dicatat di bagian KREDIT.
Agar lebih mudah dan langsung mengenai sasaran, berikut saya sajikan contoh tentang pembayaran pajak penghasilan perusahaan atau PPh badan. Diasumsikan bahwa sebuah perusahaan dengan periode akuntansi tahun kalender memperkirakan beban PPh Badan untuk tahun berjalan adalah Rp 84.000.000.
Ayat jurnal untuk mencatat perkiraan pembayaran PPh badan bulan pertama adalah sebagai berikut:

Keterangan:
Cara menghitung nilai beban pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
= 1/12 x Rp 84.000.000
= Rp 7.000.000
B: Pelaporan Pajak Penghasilan
Pada akhir tahun, perusahaan akan menghitung penghasilan kena pajak aktual dan pajak terkait.
Pelaporan pejak penghasilan sebuah perusahaan dan catatan pendukungnya dapat dikenakan audit oleh badan perpajakan yang berwenang yang dapat memberi tambahan beban pajak, oleh karena kemungkinan ini, kewajiban untuk pajak penghasilan kadang kala disebutkan di neraca sebagai provisi pajak penghasilan, jika terdapat tambahan pajak, kewajiban tambahan ini dicatat.
Jika total perkiraan pembayaran pajak lebih besar dari kewajiban pajak berdasarkan penghasilan kena pajak aktual, maka kelebihan pembayaran harus di-DEBIT ke akun PIUTANG dan dikreditkan ke Beban Pajak Penghasilan.
Istilah lain yang biasa digunakan untuk penyajian pajak penghasilan di Laporan Laba Rugi dan catatan pengungkapan adalah Penyisihan Pajak Penghasilan.
Pajak penghasilan biasanya diungkapkan sebagai pengurang di bagian bawah laporan laba rugi dalam menentukan laba bersih, seperti ditunjukkan berikut ini dalam kutipan dari laporan laba rugi berikut ini:
